Tentang Kami  |  Kamus SABDA Mobile
huji | hujin | hujung | hukah | hukama | hukum | hukuman | hula-hula | hulam | huler | hulu
Ditemukan 2 Definisi: hukum keluarga
Daftar Isi -- hukum
POS
KELUARGA KATA
KBBI
THESAURUS
KAMUS SEASITE
KAMUS GLOBAL
Link, Gadget dan Share
Copy kode di bawah ini ke dalam situs anda:
Link
Gadget
Share
 Facebook
 Twitter
Tambahkan ke browser anda

hukum

 : 
Kata Benda, Kata Kerja
 : 
hukum,  berhukum,  menghukum,  menghukumkan,  terhukum,  hukuman,  kehukuman 

hukum [KAMUS BESAR BAHASA INDONESIA]

hu·kum n 1 peraturan atau adat yg secara resmi dianggap mengikat, yg dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintah; 2 undang-undang, peraturan, dsb untuk mengatur pergaulan hidup masyarakat; 3 patokan (kaidah, ketentuan) mengenai peristiwa (alam dsb) yg tertentu; 4 keputusan (pertimbangan) yg ditetapkan oleh hakim (dl pengadilan); vonis;
-- acara hukum yg menentukan proses pengadilan dl penyelesaian sengketa; -- acara perdata hukum acara yg melaksanakan dan mempertahankan hukum perdata materiil atau hukum perdata formal; -- acara pidana hukum pidana formal; -- adat hukum yg tidak tertulis (berdasarkan adat); -- administrasi hukum tt pelaksanaan fungsi (kegiatan kenegaraan); -- agraria keseluruhan kaidah hukum, baik tertulis maupun tidak tertulis yg mengatur agraria; hukum yg mengatur tt pemanfaatan bumi, air, dan ruang angkasa; -- alam ketentuan menurut kodrat alam; -- Allah kepastian yg ditentukan oleh Allah; takdir Allah; -- Archimedes patokan (dalil) yg dibuat oleh Archimedes, yaitu benda yg dicelupkan ke dl zat cair mendapat tekanan ke atas seberat zat cair yg dipindahkan; -- asasi 1 undang-undang dasar suatu negara; 2 hukum alam; -- Coulomb Fis hukum yg menyatakan bahwa gaya tarik-menarik atau tolak-menolak antara dua muatan listrik berbanding lurus dng muatannya dan berbanding terbalik dng kuadrat jarak antara muatan serta bergantung pd medium muatan itu; -- dagang hukum jual beli; hukum perniagaan; -- darurat Pol hukum yg disusun oleh suatu negara untuk menghadapi keadaan darurat; -- DM Ling konstruksi bahasa Indonesia, baik dl kata majemuk maupun dl kalimat bahwa bagian yg menerangkan (M) selalu terletak di belakang bagian yg diterangkan (D) (msl rumah Ali, rumah diterangkan (D) dan Ali menerangkan (M); -- Ferrel Hid hukum tt hubungan antara rotasi bumi dan gerakan angin serta arus laut; -- fiskal hukum mengenai pajak; hukum pajak; -- formal sistem hukum yg didasarkan atas logika hukum, tanpa pertimbangan; -- gereja peraturan dsb yg berkenaan dng kehidupan yg berdasarkan ajaran Kristen; -- harta kekayaan hukum yg menentukan hubungan antarpribadi mengenai kepentingan yg bernilai uang; -- internasional hukum yg menentukan pelbagai peristiwa internasional; -- Islam peraturan dan ketentuan yg berkenaan dng kehidupan berdasarkan Alquran dan hadis; hukum syarak; -- jemur hukuman yg dilaksanakan dng jalan menjemur terhukum di terik matahari; -- karma hukum yg menyatakan bahwa siapa berbuat akan merasakan akibatnya; hukum balas; -- kelembapan Fis hukum yg dikemukakan oleh Newton (1687) yg menyatakan bahwa setiap benda tetap bertahan dl keadaan diam atau dl keadaan gerak lurus beraturan tidak dipercepat, kecuali bila ada gaya neto yg mempengaruhinya; -- keluarga hukum yg menentukan hubungan yg timbul krn ikatan kekerabatan; -- kibal adat bahwa sebagian maskawin tidak diberikan kpd pihak wanita krn sudah bukan perawan lagi; -- kisas hukuman yg dijatuhkan sama dng perbuatan yg dilakukan (hukuman mati dijatuhkan kpd pembunuh); -- laut hukum dan undang-undang yg berhubungan dng laut; -- mungkal denda adat yg tinggi yg dijatuhkan kpd seseorang yg membunuh warga suku lain tanpa menantangnya terlebih dahulu; -- negara (ketentuan) hukum mengenai negara; -- objektif keseluruhan kaidah yg dapat diterapkan secara umum thd semua warga masyarakat selama mereka tunduk pd suatu sistem hukum umum; -- perbuatan keseluruhan peraturan hukum mengenai hubungan kerja yg mengakibatkan seseorang secara pribadi ditempatkan di bawah pimpinan orang lain dan mengenai keadaan penghidupan yg langsung bersangkut-paut dng hubungan kerja itu; -- perdata hukum yg mengatur hak, harta benda, dan hubungan antara orang dan orang dl satu negara; -- perdata formal hukum perdata materiil; -- perdata materiil hukum perdata yg mengatur ihwal yg dilarang atau yg diharuskan, orang yg dapat dikenai hukum perdata, dan hukuman perdata yg dapat dijatuhkan; -- perkawinan undang-undang yg menata dan mengatur kehidupan bersama secara sah antara pria dan wanita serta hak dan kewajiban dr kedua pihak; -- pidana hukum yg menentukan peristiwa (perbuatan kriminal) yg diancam dng pidana; -- pidana formal hukum pidana yg mengatur tata cara penyelesaian perkara pidana melalui peradilan; hukum acara pidana; -- pidana materiil hukum pidana yg mengatur ihwal yg dilarang atau yg diharuskan, orang yg dapat dipidana, dan pidana yg dapat dijatuhkan; -- pidana subjektif hak negara untuk menghukum orang yg melanggar peraturan hukum pidana objektif; -- politik hukum yg mengatur hubungan hukum negara dng orang, antara negara dan bagian-bagiannya, antara negara yg satu dan negara lainnya; -- positif hukum yg sedang berlaku; -- pribadi hukum yg menentukan keadaan (kedudukan) serta hak dan kewajiban pribadi; -- resam hukum adat; -- rimba hukum yg berlaku yg menyatakan siapa yg menang atau yg kuat dialah yg berkuasa; -- sipil ark hukum perdata; -- syarak hukum Islam; -- taklifi Ar hukum yg mengandung tuntutan untuk dipatuhi dan dilaksanakan oleh seorang mukalaf; -- taktertulis hukum kebiasaan atau hukum yg terkandung dl keputusan pengadilan yg tidak pernah mengurangi bentuk undang-undang; -- tata negara keseluruhan norma hukum yg mengatur pembentukan negara, pemerintahan, perundang-undangan; -- Tuhan hukum dr Tuhan; -- waris hukum yg mengatur tt nasib harta peninggalan pewaris; -- yurisprudensi hukum berdasarkan putusan hakim yg mengandung kaidah hukum tertentu yg dijadikan ajaran, pedoman dan/atau diikuti oleh hakim lain dl memutuskan perkara yg serupa atau sejenis;
ber·hu·kum v 1 menggunakan hukum; ada hukumnya; 2 mencari (meminta dsb) keadilan hukum (kpd); berhakim (kpd): ia sudah ~ kpd sekalian penghulu di dl negerinya; 3 beperkara; bersengketa;
meng·hu·kum v 1 menjatuhkan hukuman kpd; membiarkan orang menderita atau susah sbg balasan atas pelanggaran yg telah dilakukannya: pemerintah selalu ~ orang yg bersalah; 2 mencela keras; sama sekali tidak membenarkan: semua orang ~ tindakan yg biadab itu;
meng·hu·kum·kan v 1 menghukum; menjatuhkan hukuman kpd; 2 menjadikan hukum; memasukkan dl hukum; 3 menentukan (najis, haram, dsb) menurut hukum Islam; 4 Sos memerintah (negeri, rakyat, dsb);
ter·hu·kum 1 v dihukum; 2 n (orang) yg dihukum; orang yg dijatuhi hukuman;
hu·kum·an n 1 siksa dsb yg dikenakan kpd orang yg melanggar undang-undang dsb; 2 keputusan yg dijatuhkan oleh hakim; 3 hasil atau akibat menghukum: dia yg berbuat, dia yg boleh ~;
~ buang hukuman yg dijatuhkan kpd terpidana dng dibuang ke tempat yg terpencil; ~ gantung hukuman mati dng digantung; ~ kawalan hukuman yg berupa pencabutan kebebasan orang (orang yg dihukum tidak boleh bepergian dsb dng bebas); ~ kurungan hukuman yg berupa penyekapan di dl penjara (tetapi bukan krn kejahatan); ~ mati hukuman yg dijalankan dng membunuh (menembak, menggantung) orang yg bersalah; ~ pancung hukuman yg dilakukan dng memancung atau menebas leher terpidana; ~ penjara hukuman yg berupa penyekapan dl penjara; ~ percobaan hukuman penjara yg tidak dijalani di lembaga pemasyarakatan, tetapi selama dl masa percobaan itu terpidana tidak boleh melakukan hal-hal yg bertentangan dng hukum, apabila dl masa percobaan itu terpidana melawan hukum, hukuman yg diterimanya harus dijalani di lembaga pemasyarakatan; ~ rotan hukuman yg dijalankan dng menyebat orang yg bersalah dng rotan; ~ titipan hukuman kurungan;
ke·hu·kum·an n hal ihwal hukum

hukum [THESAURUS]

hukum n adat, asas, dasar, kada, kaidah, kanun, kekuasaan, keputusan, ketentuan, ketetapan, lembaga, norma, patokan, peraturan, perintah, prinsip, rasam, syairat, takdir, tiorem, undang-undang, yura;

menghukum v memidana, mendenda, mendera, menganiaya, mengazab, menyakiti, menyetrap, menyiksa;

penghukuman n arestasi;

hukuman n 1) aniaya, azab, balasan, ganjaran, ikah, putusan, siksa, vonis;
2) ares, denda, deraan, hajaran, pukulan, setrap;

terhukum v benduan, narapidana, pesakitan, tahanan, tawanan, tersiksa, terpidana
ant terbebas

hukum [KAMUS SEASITE]

hukum : : : Peraturan yang dibuat untuk mengatur suatu hal.
Definisi Singkatlaw; verdict. MENG-: punish; criticize or judge s.o. Also -AN.
Definisi Inggris^1 law. 2 verdict. *MENG-: 1 punish 2 criticize or judge s.o. *-AN: punishment.
Contoh Jangan MENGHUKUM orang lain kalau kamu sendiri bersalah. => Don't JUDGE other people if you yourself are at fault.
HUKUMAN yang dijatuhkan si hakim itu terlalu berat. => That SENTENCE that the judge handed down it too heavy.
Dengarkan kata

hukum [KAMUS GLOBAL]

adjudge kkt. 1 memutuskan (secara hukum) .2 menghukum.3 memberikan atau menyerahkan secara/menurut hukum.

adjudicate kkt. bertindak sebagai hakim untuk memutuskan.

adjudication kb. keputusan hakim atau pengadilan.

chasten kkt. menghukum, berhati-hati. He was chastened by his experience Ia bertambah berhati-hati karena pengalamannya.

commit kkt. (committed) 1 melakukan. 2 menjalankan, berbuat. 3 memasukkan. 4 mengerjakan (murder, a robbery). to c. to memory menghafal.

execution kb. 1 pelaksanaan. 2 Law : menghukum mati, pelaksanaan hukum mati. 3 pembuatan . 4 penandatanganan, pengesahan / pengabsahan dengan penandatanganan.

get kkt. (got, gotten) 1 memperoleh. 2 menerima. 3 membeli. 4 mengambil. 5 mengambilkan. 6 memecahkan. 7 mengejar. 8 kena. 9 mendapat. 10 mempunyai, memperoleh. 11 menangkap. 12 Sl.: mengerti. 13 memanggil.14 membukakan. 15 mengangkat, terima. 16 menyuruh.

law kb. 1 hukum. 2 dalil. 3 alat-alat hukum, polisi. 4 undang-undang. law-abiding ks. yang patuh pada hukum. l. court pengadilan (hukum), kantor pengadilan. l. enforcement pelaksanaan hukum.

penal ks. mengenai hukum. p. code undang-undang/hukum pidana. p. servitude hukuman kerja keras/paksa.

penalty kb. (j. -ties) 1 hukuman. 2 Sport : penalti.

prejudge kkt. menghukum sebelum memeriksa.

punishment kb. 1 Law : hukuman. 2 siksaan. to take o's p. like a man menerima penyiksaannya itu sebagai seorang jantan. 3 perlakuan yang amat kasar.

sentence kb. 1 Gram.: kalimat. 2 hukuman (in court). -kkt. menjatuhkan hukuman, memvonnis.

Lihat definisi kata "hukum" dalam Studi Kamus Alkitab

keluarga

 : 
Kata Benda, Kata Kerja
 : 
keluarga,  berkeluarga,  perkeluargaan,  kekeluargaan 

keluarga [KAMUS BESAR BAHASA INDONESIA]

ke·lu·ar·ga n 1 ibu dan bapak beserta anak-anaknya; seisi rumah: seluruh -- nya pindah ke Bandung; 2 orang seisi rumah yg menjadi tanggungan; batih: ia pindah ke Jakarta bersama -- nya; 3 (kaum -- ) sanak saudara; kaum kerabat: ia sering berkunjung ke Jakarta krn banyak -- nya tinggal di sana; 4 satuan kekerabatan yg sangat mendasar dl masyarakat;
-- batih Antr keluarga yg hanya terdiri atas suami, istri (suami atau istri) dan anak; keluarga inti; -- berantakan keluarga yg integritas, hubungan akrab, dan solidaritasnya telah rusak oleh ketegangan dan konflik; -- berencana gerakan untuk membentuk keluarga yg sehat dan sejahtera dng membatasi kelahiran; -- besar keluarga yg tidak hanya terdiri atas suami, istri, dan anak, tetapi juga mencakup adik, kakak ipar, keponakan, dsb: -- bilateral Antr keluarga yg didasarkan pd hubungan kekerabatan dr pihak ayah dan pihak ibu; -- elementer keluarga yg terdiri atas suami, istri, dan anak-anak; -- inti keluarga batih; -- kerajaan seluruh kerabat raja atau ratu yg sedang berkuasa di dl suatu kerajaan -- luas satuan kerabat yg terdiri atas beberapa orang, yg berasal dr kerabat dekat suami istri; -- parsial keluarga yg hanya terdiri atas suami dan istri tanpa anak; -- paternal hubungan kekerabatan yg hanya diperhitungkan dr kerabat ayah; -- retak keluarga yg hubungan antara ayah dan ibu serta anak-anaknya tidak harmonis; -- sedarah sanak saudara yg ada hubungan keturunan; -- semenda pertalian keluarga krn perkawinan; -- si putih narkotik; -- tradisional keluarga yg masih terikat dng pola adat-istiadat lama;
ber·ke·lu·ar·ga v 1 berumah tangga; mempunyai keluarga: bagi orang yg sudah ~ penghasilan sebanyak itu tidak akan cukup; 2 bersanak saudara (dng); berkerabat (dng): ia masih ~ dng kepala kampung; 3 menikah; mempunyai istri (suami): ia akan ~ kalau sudah menjadi sarjana;
per·ke·lu·ar·ga·an n urusan (pertalian dsb) keluarga;
ke·ke·lu·ar·ga·an n perihal (yg bersifat, berciri) keluarga: menyelesaikan perselisihan secara ~

keluarga [THESAURUS]

keluarga n 1) anak bini, batih, tanggungan;
2) ahli, bangsa, dinasti, famili, kaum, kelompok, kerabat, klan, marga, puak, sanak, saudara, suku, trah, wangsa;

-- batih keluarga inti;

berkeluarga v 1) berfamili, berkerabat, bersanak, bersaudara;
2) berbaur, berumah tangga, duduk, kawin, nikah;

kekeluargaan a akrab, familier (cak), hangat, menyenangkan;

sekeluarga n seberinda, seketurunan, sepuak, sesangkak (ki)

keluarga [KAMUS SEASITE]

keluarga : : : Orang-orang yang tinggal dalam satu rumah yang saling berhubungan darah, biasanya terdiri dari ayah, ibu, anak.
Definisi Singkatfamily; relative. SE-: a family, the whole family. Also BER-.
Definisi Inggris^1 family. 2 relative. *SE-: a family, the whole family. *BER-: to have a family, to be married.
Contoh Kami SEKELUARGA akan pindah ke lain tempat. => Our WHOLE FAMILY is going to move to another place.
Jangan kau ganggu! Wanita itu sudah BERKELUARGA. => Don't trouble her! That girl is already MARRIED.
Dengarkan kata

keluarga [KAMUS INDONESIA]

keluarga family

keluarga [KAMUS GLOBAL]

family kb. (j. -lies) 1 keluarga. the human f. keluarga manusia 2 rumpun. f. of languages rumpun bahasa. family - size ks. yang dapat memuat seluruh keluarga, cukup untuk seluruh keluarga. family-style ks. gaya yang disukai atau cocok untuk seluruh keluarga.

folk kb. rakyat, bangsa. Inf.: folks j. 1 sanak saudara, pamili. 2 orang - orang. f. song lagu rakyat. f. tales dongeng-dongeng rakyat.

home kb. 1 rumah. 2 tempat diam. 3 kampung halaman. 4 panti asuhan. -homing pigeon merpati pos.

house kb. 1 rumah. 2 rumah tangga.3 Dewan Perwakilan Rakyat. 4 Majelis. 5 keturunan kerajaan. 6 Thea.: para penonton.-kkt. 1 menempatkan, mengasramakan, memondokkan. 2 menyimpan. -housing kb. 1 perumahan, penginapan. 2 blok/kerangka mesin.

household kb. rumah tangga. The entire h. attended the wedding Seisi rumah itu menghadiri perkawinan itu.

kin kb. sanak, famili. She is k. to him Dia pamili dengan dia. Dia pamilinya.

kinsfolk kb. kaum keluarga/kerabat.

people kb. 1 orang-orang. How many p. ? Berapa orang ? 2 rakyat. 3 bangsa, 4 anak negeri. 5 sanak keluarga, suku. -kkt. mendiami, menempatkan penduduk. -peopling kb. penempatan penduduk/penghuni.

relate kkt. 1 menceritakan (an account). 2 mempertalikan, menghubungkan (two matters). -kki. berkenaan, berhubungan (to dengan). -related ks. 1 berhubungan. 2 bertalian.

Lihat definisi kata "keluarga" dalam Studi Kamus Alkitab
copyright © 2012 Yayasan Lembaga SABDA (YLSA) | Laporan Masalah/Saran