Tentang Kami  |  Kamus SABDA Mobile
sumbangsih | sumbar | sumbat | sumbatan | sumbel | sumber | sumbi | sumbing | sumbu | sumbuk | sumbul
Ditemukan 2 Definisi: sumber hukum
Daftar Isi -- sumber
POS
KELUARGA KATA
KBBI
THESAURUS
KAMUS SEASITE
KAMUS INDONESIA
KAMUS GLOBAL
Link, Gadget dan Share
Copy kode di bawah ini ke dalam situs anda:
Link
Gadget
Share
 Facebook
 Twitter
Tambahkan ke browser anda

sumber

 : 
Kata Benda, Kata Kerja
 : 
sumber,  bersumber 

sumber [KAMUS BESAR BAHASA INDONESIA]

sum·ber n 1 tempat keluar (air atau zat cair); sumur: ia mengambil air di --; di laut sekitar pulau itu ditemukan -- minyak; 2 asal (dl berbagai arti): ia berusaha mendekati dan menemukan -- bunyi yg memesonanya; kabar itu didapatnya dr -- yg boleh dipercaya;
-- belajar orang yg dapat dijadikan tempat bertanya tt berbagai pengetahuan; -- bunyi tempat asal bunyi; -- daya 1 faktor produksi terdiri atas tanah, tenaga kerja, dan modal yg dipakai dl kegiatan ekonomi untuk menghasilkan barang jasa, serta mendistribusikannya; 2 bahan atau keadaan yg dapat digunakan manusia untuk memenuhi keperluan hidupnya; 3 segala sesuatu, baik yg berwujud maupun yg tidak berwujud, yg digunakan untuk mencapai hasil, msl peralatan, sediaan, waktu, dan tenaga; -- daya alam potensi alam yg dapat dikembangkan untuk proses produksi; -- daya manusia potensi manusia yg dapat dikembangkan untuk proses produksi; -- daya mineral kekayaan mineral yg ada di alam; -- hukum segala sesuatu yg berupa tulisan, dokumen, naskah, dsb yg digunakan oleh suatu bangsa sbg pedoman hidupnya pd masa tertentu; -- hukum internasional 1 perjanjian internasional; 2 kebiasaan internasional; 3 asas umum dr hukum yg diakui oleh bangsa yg beradab; 4 putusan hakim dan ajaran para sarjana hukum internasional yg ternama mengenai peristiwa tertentu dl hubungan internasional; -- infeksi Bio 1 pusat penyebaran kuman penyakit; 2 tumbuhan atau hewan yg menderita penyakit dan dapat menjadi sumber kuman penyakit yg sewaktu-waktu dapat menyebar ke tempat lain;
ber·sum·ber v berasal: penyakit jiwa yg dideritanya itu - dr perasaan yg tertekan

sumber [THESAURUS]

sumber n 1) mata air, perigi, sendang, sumur;
2) akar, asal, asal muasal, asal mula, asal usul, awal, basis, benih, kausa, leluhur, moyang, pangkal, tampang (ki); punca; punat;

bersumber v berakar, berasal, berawal, bermula, berpangkal

sumber [KAMUS SEASITE]

sumber : : : Hal yang menjadi dasar.
Definisi Singkatsource, resource. BER-: have a source, be based on. Also BER--KAN.
Definisi Inggrissource, resource. *BER-: have a source, be based on. *BER--KAN: have a certain thing as a source or basis. -DAYA : resources
Contoh Cerita ini BERSUMBER dari kejadian yang nyata. => This story IS BASED ON an actual event.
Dengan BERSUMBERKAN dana yang hanya sedikit proses belajar-mengajar ini berjalan lancar juga. => BY HAVING only a little capital AS A SOURCE, this process of study and teaching is going along smoothly.
Daerah ini sangat kaya akan SUMBER DAYA alam => This region is very rich of NATURAL RESOURCES.
Dengarkan kata

sumber [KAMUS INDONESIA]

sumber source

sumber [KAMUS GLOBAL]

fountain kb. air mancur.2 kran.3 sumber.He's a f of information Dia sumber informasi. soda f. tempat penjualan minuman dan eskrim.

means kb., j. 1 harta, kekayaan. 2 alat (-alat), cara.

resource kb. 1 sumber penghasilan. 2 sumber. 3 akal.

source kb. 1 sumber (of information, news). 2 sumber, mata air (of a well, river). s. of infection asal permulaan infeksi.

hukum

 : 
Kata Benda, Kata Kerja
 : 
hukum,  berhukum,  menghukum,  menghukumkan,  terhukum,  hukuman,  kehukuman 

hukum [KAMUS BESAR BAHASA INDONESIA]

hu·kum n 1 peraturan atau adat yg secara resmi dianggap mengikat, yg dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintah; 2 undang-undang, peraturan, dsb untuk mengatur pergaulan hidup masyarakat; 3 patokan (kaidah, ketentuan) mengenai peristiwa (alam dsb) yg tertentu; 4 keputusan (pertimbangan) yg ditetapkan oleh hakim (dl pengadilan); vonis;
-- acara hukum yg menentukan proses pengadilan dl penyelesaian sengketa; -- acara perdata hukum acara yg melaksanakan dan mempertahankan hukum perdata materiil atau hukum perdata formal; -- acara pidana hukum pidana formal; -- adat hukum yg tidak tertulis (berdasarkan adat); -- administrasi hukum tt pelaksanaan fungsi (kegiatan kenegaraan); -- agraria keseluruhan kaidah hukum, baik tertulis maupun tidak tertulis yg mengatur agraria; hukum yg mengatur tt pemanfaatan bumi, air, dan ruang angkasa; -- alam ketentuan menurut kodrat alam; -- Allah kepastian yg ditentukan oleh Allah; takdir Allah; -- Archimedes patokan (dalil) yg dibuat oleh Archimedes, yaitu benda yg dicelupkan ke dl zat cair mendapat tekanan ke atas seberat zat cair yg dipindahkan; -- asasi 1 undang-undang dasar suatu negara; 2 hukum alam; -- Coulomb Fis hukum yg menyatakan bahwa gaya tarik-menarik atau tolak-menolak antara dua muatan listrik berbanding lurus dng muatannya dan berbanding terbalik dng kuadrat jarak antara muatan serta bergantung pd medium muatan itu; -- dagang hukum jual beli; hukum perniagaan; -- darurat Pol hukum yg disusun oleh suatu negara untuk menghadapi keadaan darurat; -- DM Ling konstruksi bahasa Indonesia, baik dl kata majemuk maupun dl kalimat bahwa bagian yg menerangkan (M) selalu terletak di belakang bagian yg diterangkan (D) (msl rumah Ali, rumah diterangkan (D) dan Ali menerangkan (M); -- Ferrel Hid hukum tt hubungan antara rotasi bumi dan gerakan angin serta arus laut; -- fiskal hukum mengenai pajak; hukum pajak; -- formal sistem hukum yg didasarkan atas logika hukum, tanpa pertimbangan; -- gereja peraturan dsb yg berkenaan dng kehidupan yg berdasarkan ajaran Kristen; -- harta kekayaan hukum yg menentukan hubungan antarpribadi mengenai kepentingan yg bernilai uang; -- internasional hukum yg menentukan pelbagai peristiwa internasional; -- Islam peraturan dan ketentuan yg berkenaan dng kehidupan berdasarkan Alquran dan hadis; hukum syarak; -- jemur hukuman yg dilaksanakan dng jalan menjemur terhukum di terik matahari; -- karma hukum yg menyatakan bahwa siapa berbuat akan merasakan akibatnya; hukum balas; -- kelembapan Fis hukum yg dikemukakan oleh Newton (1687) yg menyatakan bahwa setiap benda tetap bertahan dl keadaan diam atau dl keadaan gerak lurus beraturan tidak dipercepat, kecuali bila ada gaya neto yg mempengaruhinya; -- keluarga hukum yg menentukan hubungan yg timbul krn ikatan kekerabatan; -- kibal adat bahwa sebagian maskawin tidak diberikan kpd pihak wanita krn sudah bukan perawan lagi; -- kisas hukuman yg dijatuhkan sama dng perbuatan yg dilakukan (hukuman mati dijatuhkan kpd pembunuh); -- laut hukum dan undang-undang yg berhubungan dng laut; -- mungkal denda adat yg tinggi yg dijatuhkan kpd seseorang yg membunuh warga suku lain tanpa menantangnya terlebih dahulu; -- negara (ketentuan) hukum mengenai negara; -- objektif keseluruhan kaidah yg dapat diterapkan secara umum thd semua warga masyarakat selama mereka tunduk pd suatu sistem hukum umum; -- perbuatan keseluruhan peraturan hukum mengenai hubungan kerja yg mengakibatkan seseorang secara pribadi ditempatkan di bawah pimpinan orang lain dan mengenai keadaan penghidupan yg langsung bersangkut-paut dng hubungan kerja itu; -- perdata hukum yg mengatur hak, harta benda, dan hubungan antara orang dan orang dl satu negara; -- perdata formal hukum perdata materiil; -- perdata materiil hukum perdata yg mengatur ihwal yg dilarang atau yg diharuskan, orang yg dapat dikenai hukum perdata, dan hukuman perdata yg dapat dijatuhkan; -- perkawinan undang-undang yg menata dan mengatur kehidupan bersama secara sah antara pria dan wanita serta hak dan kewajiban dr kedua pihak; -- pidana hukum yg menentukan peristiwa (perbuatan kriminal) yg diancam dng pidana; -- pidana formal hukum pidana yg mengatur tata cara penyelesaian perkara pidana melalui peradilan; hukum acara pidana; -- pidana materiil hukum pidana yg mengatur ihwal yg dilarang atau yg diharuskan, orang yg dapat dipidana, dan pidana yg dapat dijatuhkan; -- pidana subjektif hak negara untuk menghukum orang yg melanggar peraturan hukum pidana objektif; -- politik hukum yg mengatur hubungan hukum negara dng orang, antara negara dan bagian-bagiannya, antara negara yg satu dan negara lainnya; -- positif hukum yg sedang berlaku; -- pribadi hukum yg menentukan keadaan (kedudukan) serta hak dan kewajiban pribadi; -- resam hukum adat; -- rimba hukum yg berlaku yg menyatakan siapa yg menang atau yg kuat dialah yg berkuasa; -- sipil ark hukum perdata; -- syarak hukum Islam; -- taklifi Ar hukum yg mengandung tuntutan untuk dipatuhi dan dilaksanakan oleh seorang mukalaf; -- taktertulis hukum kebiasaan atau hukum yg terkandung dl keputusan pengadilan yg tidak pernah mengurangi bentuk undang-undang; -- tata negara keseluruhan norma hukum yg mengatur pembentukan negara, pemerintahan, perundang-undangan; -- Tuhan hukum dr Tuhan; -- waris hukum yg mengatur tt nasib harta peninggalan pewaris; -- yurisprudensi hukum berdasarkan putusan hakim yg mengandung kaidah hukum tertentu yg dijadikan ajaran, pedoman dan/atau diikuti oleh hakim lain dl memutuskan perkara yg serupa atau sejenis;
ber·hu·kum v 1 menggunakan hukum; ada hukumnya; 2 mencari (meminta dsb) keadilan hukum (kpd); berhakim (kpd): ia sudah ~ kpd sekalian penghulu di dl negerinya; 3 beperkara; bersengketa;
meng·hu·kum v 1 menjatuhkan hukuman kpd; membiarkan orang menderita atau susah sbg balasan atas pelanggaran yg telah dilakukannya: pemerintah selalu ~ orang yg bersalah; 2 mencela keras; sama sekali tidak membenarkan: semua orang ~ tindakan yg biadab itu;
meng·hu·kum·kan v 1 menghukum; menjatuhkan hukuman kpd; 2 menjadikan hukum; memasukkan dl hukum; 3 menentukan (najis, haram, dsb) menurut hukum Islam; 4 Sos memerintah (negeri, rakyat, dsb);
ter·hu·kum 1 v dihukum; 2 n (orang) yg dihukum; orang yg dijatuhi hukuman;
hu·kum·an n 1 siksa dsb yg dikenakan kpd orang yg melanggar undang-undang dsb; 2 keputusan yg dijatuhkan oleh hakim; 3 hasil atau akibat menghukum: dia yg berbuat, dia yg boleh ~;
~ buang hukuman yg dijatuhkan kpd terpidana dng dibuang ke tempat yg terpencil; ~ gantung hukuman mati dng digantung; ~ kawalan hukuman yg berupa pencabutan kebebasan orang (orang yg dihukum tidak boleh bepergian dsb dng bebas); ~ kurungan hukuman yg berupa penyekapan di dl penjara (tetapi bukan krn kejahatan); ~ mati hukuman yg dijalankan dng membunuh (menembak, menggantung) orang yg bersalah; ~ pancung hukuman yg dilakukan dng memancung atau menebas leher terpidana; ~ penjara hukuman yg berupa penyekapan dl penjara; ~ percobaan hukuman penjara yg tidak dijalani di lembaga pemasyarakatan, tetapi selama dl masa percobaan itu terpidana tidak boleh melakukan hal-hal yg bertentangan dng hukum, apabila dl masa percobaan itu terpidana melawan hukum, hukuman yg diterimanya harus dijalani di lembaga pemasyarakatan; ~ rotan hukuman yg dijalankan dng menyebat orang yg bersalah dng rotan; ~ titipan hukuman kurungan;
ke·hu·kum·an n hal ihwal hukum

hukum [THESAURUS]

hukum n adat, asas, dasar, kada, kaidah, kanun, kekuasaan, keputusan, ketentuan, ketetapan, lembaga, norma, patokan, peraturan, perintah, prinsip, rasam, syairat, takdir, tiorem, undang-undang, yura;

menghukum v memidana, mendenda, mendera, menganiaya, mengazab, menyakiti, menyetrap, menyiksa;

penghukuman n arestasi;

hukuman n 1) aniaya, azab, balasan, ganjaran, ikah, putusan, siksa, vonis;
2) ares, denda, deraan, hajaran, pukulan, setrap;

terhukum v benduan, narapidana, pesakitan, tahanan, tawanan, tersiksa, terpidana
ant terbebas

hukum [KAMUS SEASITE]

hukum : : : Peraturan yang dibuat untuk mengatur suatu hal.
Definisi Singkatlaw; verdict. MENG-: punish; criticize or judge s.o. Also -AN.
Definisi Inggris^1 law. 2 verdict. *MENG-: 1 punish 2 criticize or judge s.o. *-AN: punishment.
Contoh Jangan MENGHUKUM orang lain kalau kamu sendiri bersalah. => Don't JUDGE other people if you yourself are at fault.
HUKUMAN yang dijatuhkan si hakim itu terlalu berat. => That SENTENCE that the judge handed down it too heavy.
Dengarkan kata

hukum [KAMUS GLOBAL]

adjudge kkt. 1 memutuskan (secara hukum) .2 menghukum.3 memberikan atau menyerahkan secara/menurut hukum.

adjudicate kkt. bertindak sebagai hakim untuk memutuskan.

adjudication kb. keputusan hakim atau pengadilan.

chasten kkt. menghukum, berhati-hati. He was chastened by his experience Ia bertambah berhati-hati karena pengalamannya.

commit kkt. (committed) 1 melakukan. 2 menjalankan, berbuat. 3 memasukkan. 4 mengerjakan (murder, a robbery). to c. to memory menghafal.

execution kb. 1 pelaksanaan. 2 Law : menghukum mati, pelaksanaan hukum mati. 3 pembuatan . 4 penandatanganan, pengesahan / pengabsahan dengan penandatanganan.

get kkt. (got, gotten) 1 memperoleh. 2 menerima. 3 membeli. 4 mengambil. 5 mengambilkan. 6 memecahkan. 7 mengejar. 8 kena. 9 mendapat. 10 mempunyai, memperoleh. 11 menangkap. 12 Sl.: mengerti. 13 memanggil.14 membukakan. 15 mengangkat, terima. 16 menyuruh.

law kb. 1 hukum. 2 dalil. 3 alat-alat hukum, polisi. 4 undang-undang. law-abiding ks. yang patuh pada hukum. l. court pengadilan (hukum), kantor pengadilan. l. enforcement pelaksanaan hukum.

penal ks. mengenai hukum. p. code undang-undang/hukum pidana. p. servitude hukuman kerja keras/paksa.

penalty kb. (j. -ties) 1 hukuman. 2 Sport : penalti.

prejudge kkt. menghukum sebelum memeriksa.

punishment kb. 1 Law : hukuman. 2 siksaan. to take o's p. like a man menerima penyiksaannya itu sebagai seorang jantan. 3 perlakuan yang amat kasar.

sentence kb. 1 Gram.: kalimat. 2 hukuman (in court). -kkt. menjatuhkan hukuman, memvonnis.

Lihat definisi kata "hukum" dalam Studi Kamus Alkitab
copyright © 2012 Yayasan Lembaga SABDA (YLSA) | Laporan Masalah/Saran