putus, putus-putus, berputusan, memutus, memutuskan, terputus, terputus-putus, terputuskan, putusan, pemutus, pemutusan, keputusan, berkeputusan |
pu·tus v 1 tidak berhubungan (bersambung) lagi (krn terpotong dsb): kawat telepon itu --; 2 habis: modalnya telah --; 3 selesai; rampung; berakhir: perundingan sudah --; 4 ada kepastian (ketentuan, ketetapan, penyelesaian); mendapat kepastian: sampai sekarang perkaranya belum --; 5 hilang; tidak ada lagi; tidak mempunyai lagi (tt harapan, pikiran); 6 mendapat; menang; 7 sudah mendapat atau memperoleh (dl permufakatan); 8 ki tidak ada hubungan lagi; berpisah (tt hubungan persahabatan, jalinan cinta, dsb): hubungan cinta mereka berdua sudah --;
-- akad tidak berlaku lagi (tt perjanjian); -- akal tidak dapat berpikir lagi; hilang akal; -- arang putus sama sekali sehingga tidak dapat diperbaiki lagi (tt perkawinan, percintaan, dsb); -- asa habis (hilang) harapan, tidak mempunyai harapan lagi; -- benang masih dapat didamaikan (tt persahabatan yg terputus); -- bicara sudah tidak dapat berikhtiar lagi; -- cinta sudah tidak mempunyai hubungan cinta lagi; -- harapan tidak mempunyai harapan lagi; -- harga sudah sependapat (setuju); -- ikhtiar sudah tidak dapat berusaha lagi; -- jiwa meninggal dunia; mati; -- kaji sudah diambil ketetapan, tidak dapat berubah lagi; -- kata sepakat; setuju; ~ kuliah belum sampai selesai kuliahnya sudah keluar; -- lot menang lotre; mendapat hadiah (dl undian); -- mufakat mendapat kata sepakat; -- napas tidak dapat bernapas lagi; meninggal dunia; mati; -- niat sudah tetap niatnya (maksudnya); -- nyawa mati; -- rasa mati perasaan; tidak ada gairah lagi; -- rezeki ke hilangan mata pencaharian; -- runut kehilangan jejak; -- sekolah belum sampai tamat sekolahnya sudah keluar; -- tali gantung sangat pilu; sedih; -- tali ikatan sudah tidak mempunyai ikatan lagi (tt perjanjian dagang, usaha, dsb); -- umur putus usia; -- usia mati;
pu·tus-pu·tus adv berkali-kali putus; selalu putus saja;
ber·pu·tus·an adv berputus-putus; terputus-putus: senantiasa tiada ~ tamu yg datang ke rumahnya;
me·mu·tus v 1 memotong hingga putus: ~ kawat (benang, tali); 2 menghentikan (tt arus): ~ aliran listrik; 3 menghalangi; merusakkan (tt jalan): mereka ~ jalan menuju ke kota; 4 memintas; memotong (tt jalan): mereka ~ jalan supaya cepat sampai; 5 menyela (tt perkataan orang): ia suka sekali ~ pembicaraan orang; 6 membatalkan; mengurungkan (tt janji, hubungan kasih): ia ~ janjinya; 7 menyudahi; mengakhiri (tt yg sebenarnya belum berakhir): mereka sudah ~ pembicaraan sebelum mencapai kesepakatan; 8 mencabut (tt nyawa): ~ nyawa; 9 membunuh; mematikan (tt hidup atau nyawa, umur): ~ hidupnya;
~ rangkai lemah gemulai (tt gerak-gerik dan lenggang);
me·mu·tus·kan v 1 menjadikan (menyebabkan) putus (tidak bersambung atau berhubungan lagi): mereka telah ~ tali tempat bergantung; 2 menetapkan; menentukan: ia ~ siapa-siapa yg akan melaksanakan rencananya; 3 menghentikan (tt arus atau sesuatu yg sedang bekerja): ia ~ arus listrik yg menggerakkan eskalator itu; 4 membatalkan, mengurungkan, meniadakan (tt janji, hubungan kasih); 5 menyudahi, mengakhiri (tt yg sebenarnya belum berakhir);
~ cakap menyela (memenggal) perkataan orang; ~ hukum menjatuhkan keputusan;
ter·pu·tus v 1 terpenggal; terpotong: kakinya ~ digilas roda kereta api; 2 tidak sambung (berhubungan, terjalin, utuh) lagi: hubungan sudah ~; 3 berakhir (tt pembicaraan, jalinan kasih): ~ sampai di sini;
ter·pu·tus-pu·tus adv 1 terpenggal-penggal; terpotong-potong: ~ menjadi lima bagian; 2 sebentar-sebentar berhenti (tt aliran atau arus): arus listriknya tidak stabil, sering ~; 3 tersendat-sendat: suara isak tangisnya ~;
ter·pu·tus·kan v 1 dapat diputuskan: bagaimanapun hubungan orang bersaudara itu tidak ~; 2 telah diputuskan: sudah ~ bahwa ia harus pindah;
pu·tus·an n hasil memutuskan: berdasarkan ~ pengadilan, dia dibebaskan;
~ akhir Huk putusan pd akhir pemeriksaan perkara dl sidang pengadilan yg berisi pertimbangan menurut kenyataan, pertimbangan hukum, dan putusan pokok perkara; ~ bebas Huk putusan berupa pembebasan terdakwa krn tidak terbukti bersalah melakukan suatu tindak pidana spt yg didakwakan oleh penuntut umum; ~ lepas Huk putusan berupa tidak dipidananya terdakwa krn perbuatan yg didakwakan tidak merupakan tindak pidana; ~ pengadilan Huk pernyataan hakim dl sidang pengadilan yg dapat berupa pemidanaan, putusan bebas, atau lepas dr segala tuntutan hukum; ~ sela Huk putusan sementara yg dijatuhkan oleh hakim sebelum ia menjatuhkan putusan akhir;
pe·mu·tus n 1 orang yg memutuskan; 2 alat untuk memutuskan;
~ arus listrik El alat listrik yg membuka dan menutup saluran listrik;
pe·mu·tus·an n proses, cara, perbuatan memutuskan; penetapan: ~ perkara itu terlalu gegabah;
ke·pu·tus·an n 1 perihal yg berkaitan dng putusan; segala putusan yg telah ditetapkan (sesudah dipertimbangkan, dipikirkan, dsb): jaksa itu sulit menerima ~ hakim; 2 ketetapan; sikap terakhir (langkah yg harus dijalankan): ia tidak berani segera mengambil ~; 3 kesimpulan (tt pendapat): dr catatan itu diambil ~ bahwa dia memberi kesempatan kpd pegawainya untuk melakukan perbuatan pidana; 4 hasil pemeriksaan (tt ujian): ~ ujian akan diumumkan melalui surat kabar; 5 cak kehabisan (tt uang, makanan, dsb): banyak pedagang yg ~ modal; 6 cak menderita kekurangan: pd waktu itu saya ~ benar-benar;
~ akal tidak tahu lagi bagaimana menyelesaikannya; ~ uang kehabisan uang;
ber·ke·pu·tus·an v berkesudahan; berakhir; ada keputusan (akhirnya): tidak ~ , tidak ada kesudahannya (akhirnya, putus-putusnya)
putus 1) a buntung, kotok, kotong, kudung, kutung, potol, puntung, terpenggal, terpotong;
2) v berakhir, beres (cak), habis, rampung, selesai, tamam, tamat, tuntas, usai;
3) v buyar, hilang, kandas, pudar, sirna;
4) a amblas, bersih (cak), habis, kikis, licin, ludes, tandas;
5) v cerai, pecah, pisah;
ant 1) sambung;
2) berlanjut
memutus v 1) memutuskan;
2) memblokir, menahan, menghalangi, menutup;
3) menceletuk, menengahi, mengaru, menginterupsi, menukas, menyelang, mematahkan, memintas, memotong, meningkah, menyampuk, menyarung, menyela, menyerobot;
4) melenyapkan (ki), mematikan, membinasakan, membunuh, mencabut nyawa, menewaskan, menghabisi (ki);
ant 1) menyambung
memutuskan v 1) membelah, memenggal, memotong, menguraikan, merantas, mematahkan, memegat, menceraikan;
2) mematikan, menghentikan;
3) menentukan, menetapkan, mengambil (keputusan), menggariskan;
4) membatalkan, membubarkan, menggagalkan, mengurungkan;
5) menamatkan, mengakhiri, menyetop, menyudahi;
ant 1) menyambungkan
pemutusan n 1) pengakhiran, penyudahan, penghentian;
2) pemastian, penentuan, penetapan;
ant 1) penyambungan
putusan n tetapan, vonis;
terputus v 1) terpenggal, terpotong;
2) berakhir, selesai, terhenti;
ant 1) tersambung
terputus-putus v 1) terpenggal-penggal, terpotong-potong;
2) bengap, gelagapan, gugup, patah lidah, terbata-bata, tergagap-gagap, tergaguk-gaguk, tergugu-gugu, terkosel-kosel, terpatah-patah, tersendat-sendat;
berputusan adv terputus-putus;
keputusan n 1) dekrit, kata putus, kesimpulan, ketentuan, ketetapan, pertimbangan, titik kata;
2) hasil, kepastian;
3) langkah, sikap;
4) cak kehabisan, kekurangan;
berkeputusan v berakhir, berkesudahan
putus : : : Tidak sambung lagi. | |||
Definisi Singkat | : | broken off, finished, over. MEM-: interrupt, cut off. Also MEM--KAN, -AN, + | |
Definisi Inggris | : | ^ broken off, finished, over. MEM-: interrupt, cut off. *MEM--KAN: 1 to decide or resolve. 2 to interrupt s.t., cut off. *-AN, KE--AN: decision, conclusion. | |
Contoh | : |
Dia mengancam akan MEMUTUSKAN hubungan kekeluargaan ini. => He threatens to CUT OFF ties with this family. PUTUSAN ini telah diambil secara musyawarah. => This DECISION was reached by way of mutual discussion. Kami melakukan hal ini setelah ada KEPUTUSAN bersama. => We carried through with this matter after we had a mutual DECISION. | |
Dengarkan kata |
adil, mengadili, teradil, teradili, peradilan, pengadil, pengadilan, keadilan, berkeadilan |
adil a 1 sama berat; tidak berat sebelah; tidak memihak: keputusan hakim itu --; 2 berpihak kpd yg benar; berpegang pd kebenaran; 3 sepatutnya; tidak sewenang-wenang: para buruh mengemukakan tuntutan yg --;
meng·a·dili v memeriksa, menimbang, dan memutuskan (perkara, sengketa); menentukan mana yg benar (baik) dan mana yg salah (jahat): hakim ~ perkara pembunuhan;
ter·a·dil a paling (sangat) adil;
ter·a·dili v dapat diadili;
per·a·dil·an n segala sesuatu mengenai perkara pengadilan: lembaga hukum bertugas memperbaiki ~;
peng·a·dil n orang yg mengadili; hakim: pemain terkenal itu pernah dikartumerahkan sang ~;
peng·a·dil·an n 1 dewan atau majelis yg mengadili perkara; mahkamah; 2 proses mengadili; 3 keputusan hakim: banyak yg tidak puas akan ~ hakim itu; 4 sidang hakim ketika mengadili perkara: di depan ~ terdakwa memungkiri perbuatannya; 5 rumah (bangunan) tempat mengadili perkara: rumahnya terletak di depan kantor ~ negeri;
~ agama badan peradilan khusus untuk orang yg beragama Islam yg memeriksa dan memutus perkara perdata tertentu sesuai dng peraturan perundang-undangan yg berlaku; ~ militer badan peradilan khusus yg berkuasa memeriksa dan memutus perkara tindak pidana yg dilakukan oleh anggotaTNI; ~ negeri badan peradilan pd tingkat pertama yg berkuasa mengadili semua perkara penyelewengan hukum dl daerah hukumnya; ~ tinggi badan yg berkuasa mengadili perkara banding yg berasal dr pengadilan negeri dl daerah hukumnya;
ke·a·dil·an n sifat (perbuatan, perlakuan, dsb) yg adil: dia hanya mempertahankan hak dan ~ nya; Pemerintah menciptakan ~ bagi masyarakat;
~ sosial kerja sama untuk menghasilkan masyarakat yg bersatu secara organis sehingga setiap anggota masyarakat memiliki kesempatan yg sama dan nyata untuk tumbuh dan belajar hidup pd kemampuan aslinya;
ber·ke·a·dil·an v mempunyai keadilan
adil a benar, betul, jujur, lurus, merata, rata, sebanding, seimbang, saksama, selayaknya, sepantasnya, sepatutnya, setara, setimbal, setimpal, sewajarnya;
ant berat sebelah, timpang
mengadili v memeriksa, memperhitungkan, mempertimbangkan, meneliti, menghakimi, menilai;
pengadil n hakim, orang tengah, pelerai, pemisah, pemutus, pendamai, penerai, pengantara, penimbang, telangkai, wasit;
pengadilan n mahkamah, majelis hukum, meja hijau, perbicaraan, perdata, pidana;
peradilan n kehakiman, yustisi;
keadilan n kesamarataan, keseimbangan
ant ketakadilan
adil : : : 1. Tidak berat sebelah. 2. Sepatutnya/tidak sewenang-wenang. | |||
Definisi Singkat | : | just, fair, equitabl; legal. MENG--I: administer justice. Also MENG--I, KE--AN,+ | |
Definisi Inggris | : | ^*1 just, fair, equitable. 2 legal. MENG--I: 1 hear, try ( a case). 2 administer justice. KE--AN: justice, justness. PENG--AN: 1 the court. 2 trial, session. 3 courthouse. 4 jurisdiction. | |
Contoh | : |
Kakak tertua harus ADIL pada adik-adiknya. => An eldest sister must be FAIR to her younger brothers and sisters. Keputusan hakim itu sangat ADIL. => That judge's decision is very JUST. | |
Dengarkan kata |
adjudicate kkt. bertindak sebagai hakim untuk memutuskan.
administer administer
equitable ks. pantas, patut, wajar, adil. an e. price for the house harga yang pantas untuk rumah itu.
equity kb. (j. -ties) hak menurut keadilan, kewajaran, keadilan.
evaluate kkt. menilai, mengevaluasi, menaksir. How would you e. this book ? Bagaimana penilaianmu terhadap buku ini ?.
fair kb. pekan raya, pasar malam. -ks. 1 kuning langsat, perang (of complexion). 2 terang. 3 adil. 4 cukup, wajar. 5 sedang, lumayan. 6 cantik. -fairly kk. 1 agak baik. 2 hampir.
fairness kb. kejujuran, keadilan, kewajaran. In all f. I must admit... Dengan segala kejujuran saya harus mengakui....
impartiality kb. sifat tidak memihak, sikap/sifat jujur, sifat/sikap adil, kejujuran, keadilan, sifat/sikap netral.
inequitable ks. tidak adil/patut.
judge kb. 1 hakim. 2 wasit, salah seorang juri (of a track meet, horse show). -kkt. 1 menilai, mempertimbangkan (the merits of s.t.). 2 mengeritik. 3 mewasiti (a contest). 4 menduga. 5 Law : mengadili (a case). -kki. It's hard to j. Sukar untuk menilainya.
judgement kb. = JUDGMENT.
just ks. adil. 2 pantas. -kk. 1 baru saja. 2 masih. 3 benar-benar. 4 tepat. 5 persis. 6 agak. 7 hanya. 8 -lah. -justly kk. 1 pantas, tepat. 2 secara adil.
justice kb. 1 keadilan. social j. keadilan sosial. 2 peradilan. to bring s.o. to j. menjatuhkan hukuman yang setimpal. j. of the peace hakim setempat.
justness kb. kebenaran, keadilan. the j. of his cause keadilan halnya.
prejudge kkt. menghukum sebelum memeriksa.
refer kkt. (referred) 1 menyerahkan (a matter) (to kepada). 2 menghubungi. -kki. 1 menunjuk (to kepada). 2 berkenaan, mengenai. 3 mengarahkan.
referee kb. wasit, pemisah. -kkt. mewasiti.