Tentang Kami  |  Kamus SABDA Mobile
Daftar Isi -- pemidanaan
POS
KELUARGA KATA
KBBI
THESAURUS
KAMUS SEASITE
Link, Gadget dan Share
Copy kode di bawah ini ke dalam situs anda:
Link
Gadget
Share
 Facebook
 Twitter
Tambahkan ke browser anda

pemidanaan (root: pidana)

 : 
Kata Benda, Kata Kerja
 : 
pidana,  berpidana,  memidana,  pemidanaan,  terpidana 

pemidanaan [KAMUS BESAR BAHASA INDONESIA]

pi·da·na n Huk kejahatan (tt pembunuhan, perampokan, korupsi, dsb); kriminal: perkara -- , perkara kejahatan (kriminal);
-- anak-anak pidana yg dikenakan thd anak-anak yg melakukan perbuatan yg bertentangan dng hukum pidana; -- badan pidana yg dikenakan thd tubuh atau anggota badan seseorang yg melanggar hukum (spt pemotongan anggota badan, pencambukan, atau cap bakar); -- denda pidana berupa pembayaran sejumlah uang oleh terpidana berdasarkan putusan pengadilan; -- khusus tindak kejahatan kriminal (tt korupsi, subversi, dsb); -- kurungan pidana berupa hilangnya kemerdekaan yg bersifat sementara bagi seseorang yg melanggar hukum, lebih ringan dp pidana penjara; -- mati pidana berupa pencabutan nyawa thd terpidana; -- pokok pidana yg dapat dijatuhkan tersendiri oleh hakim, msl pidana mati, pidana penjara, pidana kurungan, dan pidana denda;
ber·pi·da·na v mempunyai sangkutan (urusan) dng pidana: kalau merupakan kredit ~ , itu baru urusan Kejaksaan Agung;
me·mi·da·na v menuntut berdasarkan hukum pidana; menghukum seseorang krn melakukan tindak pidana;
pe·mi·da·na·an n proses, cara, perbuatan memidana;
ter·pi·da·na 1 v dikenai hukuman; 2 n orang yg dikenai hukuman

pemidanaan [THESAURUS]

pidana n kejahatan, kriminalitas;

memidana v memutuskan hukum, memvonis, menghukum;

terpidana n benduan, interniran, narapidana, pesakitan, rantaian (ki), tahanan, tawanan, terhukum

pemidanaan [KAMUS SEASITE]

pidana : : : Menekan sesuatu dengan jari-jari.
Definisi Singkatcriminal, punishment. MEM-: judge s.o. a criminal. Also MEM(P)-, KE--AN+
Definisi Inggris^(Leg.) 1. criminal. 2. punishment. MEM-: judge s.o. a criminal, condemn. MEM(P)--KAN: make into a criminal case. KE--AN: penal law. PEM--AN: condemnation.
Contoh Jaksa Agung memutuskan untuk MEMPIDANAKAN orang itu. => The Attorney General decided to INDICT (PUT INTO CRIMINAL TRIAL) the person.
Dengarkan kata
copyright © 2012 Yayasan Lembaga SABDA (YLSA) | Laporan Masalah/Saran