pi·da·na n Huk kejahatan (tt pembunuhan, perampokan, korupsi, dsb); kriminal: perkara -- , perkara kejahatan (kriminal);
-- anak-anak pidana yg dikenakan thd anak-anak yg melakukan perbuatan yg bertentangan dng hukum pidana; -- badan pidana yg dikenakan thd tubuh atau anggota badan seseorang yg melanggar hukum (spt pemotongan anggota badan, pencambukan, atau cap bakar); -- denda pidana berupa pembayaran sejumlah uang oleh terpidana berdasarkan putusan pengadilan; -- khusus tindak kejahatan kriminal (tt korupsi, subversi, dsb); -- kurungan pidana berupa hilangnya kemerdekaan yg bersifat sementara bagi seseorang yg melanggar hukum, lebih ringan dp pidana penjara; -- mati pidana berupa pencabutan nyawa thd terpidana; -- pokok pidana yg dapat dijatuhkan tersendiri oleh hakim, msl pidana mati, pidana penjara, pidana kurungan, dan pidana denda;
ber·pi·da·na v mempunyai sangkutan (urusan) dng pidana: kalau merupakan kredit ~ , itu baru urusan Kejaksaan Agung;
me·mi·da·na v menuntut berdasarkan hukum pidana; menghukum seseorang krn melakukan tindak pidana;
pe·mi·da·na·an n proses, cara, perbuatan memidana;
ter·pi·da·na 1 v dikenai hukuman; 2 n orang yg dikenai hukuman
pidana n kejahatan, kriminalitas;
memidana v memutuskan hukum, memvonis, menghukum;
terpidana n benduan, interniran, narapidana, pesakitan, rantaian (ki), tahanan, tawanan, terhukum
pidana : : : Menekan sesuatu dengan jari-jari. | |||
Definisi Singkat | : | criminal, punishment. MEM-: judge s.o. a criminal. Also MEM(P)-, KE--AN+ | |
Definisi Inggris | : | ^(Leg.) 1. criminal. 2. punishment. MEM-: judge s.o. a criminal, condemn. MEM(P)--KAN: make into a criminal case. KE--AN: penal law. PEM--AN: condemnation. | |
Contoh | : |
Jaksa Agung memutuskan untuk MEMPIDANAKAN orang itu. => The Attorney General decided to INDICT (PUT INTO CRIMINAL TRIAL) the person. | |
Dengarkan kata |