Tentang Kami  |  Kamus SABDA Mobile
menjarum | menjarum merah | menjatah | menjatuhi | menjatuhkan | menjauh | menjauhi | menjauhkan | menjawab | menjawat
Ditemukan 2 Definisi: menjatuhkan hukum
Daftar Isi -- menjatuhkan
POS
KELUARGA KATA
KBBI
THESAURUS
KAMUS SEASITE
KAMUS INDONESIA
KAMUS GLOBAL
Link, Gadget dan Share
Copy kode di bawah ini ke dalam situs anda:
Link
Gadget
Share
 Facebook
 Twitter
Tambahkan ke browser anda

menjatuhkan (root: jatuh)

 : 
Kata Benda, Kata Kerja
 : 
jatuh,  berjatuh,  berjatuhan,  menjatuhi,  menjatuhkan,  terjatuh,  jatuhan,  penjatuhan,  kejatuhan 

menjatuhkan [KAMUS BESAR BAHASA INDONESIA]

ja·tuh v 1 (terlepas dan) turun atau meluncur ke bawah dng cepat karena gravitasi bumi (baik ketika masih dl gerakan turun maupun sesudah sampai ke tanah dsb): tabung kaca itu -- dan hancur; 2 turun banyak (harga, nilai, dsb); merosot: harga mobil di pasar bebas --; 3 sampai ke ...; tiba di ...; kena pd ...; tembus ke ...; ditujukan ke: jalan kecil ini -- ke Kampung Ambon; teranglah sindiran itu kpd saya -- nya; 4 bertepatan dng; berbetulan dng; tepat pd: perayaan triwindu -- pd hari Selasa, tanggal 15 bulan Maret; 5 berhenti memegang kekuasaan (tt pemerintah, kabinet, dsb): 6 bangkrut (tt toko, kongsi, dsb); 7 kalah atau dirampas musuh (kota, benteng, dsb); 8 tidak lulus (dl ujian); gagal (dl usaha); sangat menderita (rugi, sengsara, dsb); 9 tidak tahan lagi (oleh godaan, penderitaan, cobaan, dsb); 10 menjadi (sakit, miskin, cinta, dsb): -- miskin;
busuk kerbau, -- berdebuk, pb perbuatan yg kurang baik lambat laun akan ketahuan orang lain juga;
-- bangun 1 sebentar rebah sebentar bangun; 2 maju mundurnya (kehidupan dsb); -- bebas Fis gerak jatuh sebuah benda yg hanya dipengaruhi tarikan medan gravitasi bumi; -- berkait didapat sbg hasil meminta; -- bertindih jatuh yg satu di atas yg lain; -- cinta menaruh cinta kpd; -- coloknya menjadi miskin; hilang kebesarannya, kemasyhurannya, dsb; -- hati (kpd, akan) 1 menaruh cinta (kasih) kpd; 2 menaruh belas kasihan (kpd); -- iman tergiur; terpedaya; -- ke atas 1 mendapat keuntungan; 2 naik pangkat; -- ke bawah turun pangkat; -- merek mendapat nama buruk; harga diri merosot; tidak megah lagi; -- nama mendapat nama buruk (hilang kepercayaan orang dsb); -- semangat hilang keberanian; kecil hati; -- tekanan Fis perbedaan tekanan antara dua titik di dl suatu sistem aliran; -- tempo batas waktu pembayaran atau penerimaan sesuatu dng yg telah ditetapkan; sudah lewat waktunya; kedaluwarsa;
ber·ja·tuh v memberi derma (sokongan, iuran, dsb): untuk menolong dia, baiklah kita masing-masing ~ Rp5.000,00;
ber·ja·tuh·an v banyak yg jatuh: buah mangga itu ~ ditiup angin kencang;
men·ja·tuhi v 1 jatuh mengenai (menimpa) ...; melepaskan dsb supaya jatuh pd: jangan berlempar-lempar batu, nanti ~ genting; 2 mengenai (hukuman): pengadilan ~ hukuman satu tahun tiga bulan kpd perampok itu;
men·ja·tuh·kan v 1 menyebabkan, membuat, membiarkan dsb jatuh; melemparkan (membuang) dr atas ke bawah: dialah yg ~ bola itu dr atas genting; 2 menjadikan merosot; menurunkan harga (nilai, nama, dsb): usahanya untuk ~ nama Indonesia di dunia internasional gagal sama sekali; 3 mengalahkan (musuh, negeri, dsb); membangkrutkan (perusahaan, toko, dsb); merobohkan (pemerintah, kabinet, dsb); menjadikan tidak lulus (dl ujian, percobaan, dsb); menyebabkan miskin (turun derajat dsb): sesudah ~ Singapura lalu bersiap-siap hendak menyerang Palembang; 4 mengenakan (kpd); menimpakan (kpd); 5 menempatkan (menunjukkan) kpd; 6 memutuskan (hukuman dsb);
~ denda mengenakan denda; ~ hukum memutuskan perkara; ~ hukuman memberi hukuman; ~ talak menceraikan istri; ~ tangan memberi hukuman;
ter·ja·tuh v jatuh (tiba-tiba, tidak sengaja, tidak diniatkan): anak itu ~ ke dl sungai;
ja·tuh·an n bahan dr atmosfer yg terendap, terutama yg telah menjadi radioaktif;
pen·ja·tuh·an n proses, cara, perbuatan menjatuhkan;
~ pidana Huk hal yg berhubungan dng pernyataan hakim dl memutuskan perkara dan menjatuhkan hukuman;
ke·ja·tuh·an 1 v tertimpa sesuatu yg jatuh: ~ daun-daun yg berguguran; 2 n perihal jatuh; jatuhnya: banyak faktor yg menyebabkan ~ kerajaan itu;
~ bulan v ki beruntung; mendapatkan kebahagiaan (keuntungan)

menjatuhkan [THESAURUS]

jatuh v 1) anjlok (cak), berjatuhan, jeblok, lepas, lingsir, luruh, melorot, menetes, menggelincir, merosot, rebah, roboh, rontok, rubuh, runtuh, terambau, terbanting, terbuang, tercampak, tercebur, tercemplung, tergelincir, terguling, terhempas,terjeblos, terjerembab, terjun, terjungkal, terlepas,terpelanting, terpeleset, terperenyak, terperosok, tumbang;
2) binasa, gugur, habis, kalah, mati, musnah, tersingkir, tewas;
3) bangkrut, berhenti (tugas), gulung tikar, miskin, pailit, tumpur, tutup;

-- bangun maju mundur;

-- hati jatuh cinta, menaksir, naksir (cak), menaruh cinta;

-- tempo habis masa, kedaluwarsa;

berjatuhan v berguguran, berlepasan, berluruhan, bertetesan, bertitikan, bertumbangan;

menjatuhkan v 1) melempar, melepaskan, membanting, memerosokkan, menerjunkan, meneteskan, menganjlokkan, menggelincirkan, menggugurkan, menggulingkan, menitikkan, menjebloskan, menjegal, menjerembabkan, menjungkalkan, menumbangkan, merebakkan, merobohkan, merubuhkan, meruntuhkan;
2) mematikan, membinasakan, membunuh, memusnahkan, menewaskan, mengalahkan, menghabisi, menghilangkan, menyingkirkan;
ant melambungkan

terjatuh v terambau, terbenam, tercebur, terduduk, terguling, terjungkal, terperesok;

kejatuhan n kemerosotan, kemunduran, kerobohan, keruntuhan, kerusakan

menjatuhkan [KAMUS SEASITE]

jatuh : : : Terlepas/turun ke bawah.
Definisi Singkatfall; fail. BER--AN: fall (plural). Also MEN--I, MEN--KAN, KE--AN.
Definisi Inggris^1 fall. 2 fail. *BER--AN: fall (plural). *MEN--I: to cause to fall, fell. *MEN--KAN: 1 drop. 2 topple, overthrow. 3 pass a sentence, hand down a verdict. KE--AN: be hit by a falling object.
Contoh Banyak mangga BERJATUHAN dimalam hari. => Many manggos FELL during the night.
Gelasku pecah MENJATUHI pot bungamu. => My glass broke when it FELL ON your flower pot.
Pengadilan MENJATUHKAN hukuman yang berat pada perampok itu. => The court HANDED DOWN a heavy sentence on that robber.
KEJATUHANnya disebabkan oleh kesombongannya sendiri. => His FALL was caused by his own pride.
Dengarkan kata

menjatuhkan [KAMUS INDONESIA]

jatuh fall

menjatuhkan [KAMUS GLOBAL]

descend kkt. turun (gunung, tangga). -kki. 1 turun. 2 merendahkan diri. 3 bernenek-moyang. -descending ks. yang menurun. on a d. scale pada skala yang menurun.

dip kb. 1 mandi, masuk kedalam air. 2 desinfleksi. 3 lobang, tempat yang menurun (di jalan). 4 Food : keju untuk pesta. -kkt. (dipped) 1 memasukkan. 2 mencedok. 3 menurunkan dan menaikkan (the flag). -kki. 1 menukik. 2 turun.

droop kb. keadaan terkulai. -kki. 1 layu. 2 terasa berat. -drooping ks. murung. d. spirits semangat yang sudah melempem/kendor.

drop kb. 1 tetes (an). 2 gula-gula. 3 penurunan, keadaan menurun, kemerosotan. 4 keadaan jatuh. -kkt. (dropped) 1 menjatuhkan. 2 memasukkan. 3 membubarkan, menyuruh bubar. 4 mengeluarkan, mencoret. 5 menghentikan. 6 mengalahkan. -droppings j. tahi (burung).

fall kb. 1 Meteor.: musim gugur/rontok. 2 jatuh. 3 jatuhnya. 4 runtuhnya. 5 surut. 6 turunnya. 7 tingginya. -falls j. air terjun. -kki. (fell, fallen) 1 jatuh. 2 turun. 3 gugur. 4 melihat kebawah. fall-off kb. kemerosotan. falling-out kb. pertengkeran, sen

hit kb.1 pukulan (boxing, baseball).2 sukses.3 suatu tindakan yg mengenai sasaran.-kkt. (hit) 1 memukul.2 mengenai.3 membentur, menabrak.-kki.1 Tenn.: masuk.2 terbentur.to h. at memukul.to h. back 1 memukul kembali.2 membalas serangan.ks. untung-untungan.

land kb. 1 tanah. 2 negeri.3 daratan.- kkt. 1 mendaratkan (plane_. 2 Sl.: menjatuhkan. 3 Inf.: mendapat (job). -kki. 1 mendarat. 2 masuk. land-based ks. berpengkalan di daratan. -landed ks. bertanah. -landing kb. 1 pendaratan. 2 tempat penyeberangan perahu.

sink kb. 1 bak cuci. 2 bak cuci piring. 3 Geol.: depresi. -kkt. (sank, sunk) 1 menenggelamkan (a ship). 2 memasukkan (piles). 4 menggali (a well). 5 menanamkan. -kki. 1 tenggelam. 2 terbenam (of the sun). 3 merosot, turun. 4 hilang. -sinking kb. tenggelam.

hukum

 : 
Kata Benda, Kata Kerja
 : 
hukum,  berhukum,  menghukum,  menghukumkan,  terhukum,  hukuman,  kehukuman 

hukum [KAMUS BESAR BAHASA INDONESIA]

hu·kum n 1 peraturan atau adat yg secara resmi dianggap mengikat, yg dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintah; 2 undang-undang, peraturan, dsb untuk mengatur pergaulan hidup masyarakat; 3 patokan (kaidah, ketentuan) mengenai peristiwa (alam dsb) yg tertentu; 4 keputusan (pertimbangan) yg ditetapkan oleh hakim (dl pengadilan); vonis;
-- acara hukum yg menentukan proses pengadilan dl penyelesaian sengketa; -- acara perdata hukum acara yg melaksanakan dan mempertahankan hukum perdata materiil atau hukum perdata formal; -- acara pidana hukum pidana formal; -- adat hukum yg tidak tertulis (berdasarkan adat); -- administrasi hukum tt pelaksanaan fungsi (kegiatan kenegaraan); -- agraria keseluruhan kaidah hukum, baik tertulis maupun tidak tertulis yg mengatur agraria; hukum yg mengatur tt pemanfaatan bumi, air, dan ruang angkasa; -- alam ketentuan menurut kodrat alam; -- Allah kepastian yg ditentukan oleh Allah; takdir Allah; -- Archimedes patokan (dalil) yg dibuat oleh Archimedes, yaitu benda yg dicelupkan ke dl zat cair mendapat tekanan ke atas seberat zat cair yg dipindahkan; -- asasi 1 undang-undang dasar suatu negara; 2 hukum alam; -- Coulomb Fis hukum yg menyatakan bahwa gaya tarik-menarik atau tolak-menolak antara dua muatan listrik berbanding lurus dng muatannya dan berbanding terbalik dng kuadrat jarak antara muatan serta bergantung pd medium muatan itu; -- dagang hukum jual beli; hukum perniagaan; -- darurat Pol hukum yg disusun oleh suatu negara untuk menghadapi keadaan darurat; -- DM Ling konstruksi bahasa Indonesia, baik dl kata majemuk maupun dl kalimat bahwa bagian yg menerangkan (M) selalu terletak di belakang bagian yg diterangkan (D) (msl rumah Ali, rumah diterangkan (D) dan Ali menerangkan (M); -- Ferrel Hid hukum tt hubungan antara rotasi bumi dan gerakan angin serta arus laut; -- fiskal hukum mengenai pajak; hukum pajak; -- formal sistem hukum yg didasarkan atas logika hukum, tanpa pertimbangan; -- gereja peraturan dsb yg berkenaan dng kehidupan yg berdasarkan ajaran Kristen; -- harta kekayaan hukum yg menentukan hubungan antarpribadi mengenai kepentingan yg bernilai uang; -- internasional hukum yg menentukan pelbagai peristiwa internasional; -- Islam peraturan dan ketentuan yg berkenaan dng kehidupan berdasarkan Alquran dan hadis; hukum syarak; -- jemur hukuman yg dilaksanakan dng jalan menjemur terhukum di terik matahari; -- karma hukum yg menyatakan bahwa siapa berbuat akan merasakan akibatnya; hukum balas; -- kelembapan Fis hukum yg dikemukakan oleh Newton (1687) yg menyatakan bahwa setiap benda tetap bertahan dl keadaan diam atau dl keadaan gerak lurus beraturan tidak dipercepat, kecuali bila ada gaya neto yg mempengaruhinya; -- keluarga hukum yg menentukan hubungan yg timbul krn ikatan kekerabatan; -- kibal adat bahwa sebagian maskawin tidak diberikan kpd pihak wanita krn sudah bukan perawan lagi; -- kisas hukuman yg dijatuhkan sama dng perbuatan yg dilakukan (hukuman mati dijatuhkan kpd pembunuh); -- laut hukum dan undang-undang yg berhubungan dng laut; -- mungkal denda adat yg tinggi yg dijatuhkan kpd seseorang yg membunuh warga suku lain tanpa menantangnya terlebih dahulu; -- negara (ketentuan) hukum mengenai negara; -- objektif keseluruhan kaidah yg dapat diterapkan secara umum thd semua warga masyarakat selama mereka tunduk pd suatu sistem hukum umum; -- perbuatan keseluruhan peraturan hukum mengenai hubungan kerja yg mengakibatkan seseorang secara pribadi ditempatkan di bawah pimpinan orang lain dan mengenai keadaan penghidupan yg langsung bersangkut-paut dng hubungan kerja itu; -- perdata hukum yg mengatur hak, harta benda, dan hubungan antara orang dan orang dl satu negara; -- perdata formal hukum perdata materiil; -- perdata materiil hukum perdata yg mengatur ihwal yg dilarang atau yg diharuskan, orang yg dapat dikenai hukum perdata, dan hukuman perdata yg dapat dijatuhkan; -- perkawinan undang-undang yg menata dan mengatur kehidupan bersama secara sah antara pria dan wanita serta hak dan kewajiban dr kedua pihak; -- pidana hukum yg menentukan peristiwa (perbuatan kriminal) yg diancam dng pidana; -- pidana formal hukum pidana yg mengatur tata cara penyelesaian perkara pidana melalui peradilan; hukum acara pidana; -- pidana materiil hukum pidana yg mengatur ihwal yg dilarang atau yg diharuskan, orang yg dapat dipidana, dan pidana yg dapat dijatuhkan; -- pidana subjektif hak negara untuk menghukum orang yg melanggar peraturan hukum pidana objektif; -- politik hukum yg mengatur hubungan hukum negara dng orang, antara negara dan bagian-bagiannya, antara negara yg satu dan negara lainnya; -- positif hukum yg sedang berlaku; -- pribadi hukum yg menentukan keadaan (kedudukan) serta hak dan kewajiban pribadi; -- resam hukum adat; -- rimba hukum yg berlaku yg menyatakan siapa yg menang atau yg kuat dialah yg berkuasa; -- sipil ark hukum perdata; -- syarak hukum Islam; -- taklifi Ar hukum yg mengandung tuntutan untuk dipatuhi dan dilaksanakan oleh seorang mukalaf; -- taktertulis hukum kebiasaan atau hukum yg terkandung dl keputusan pengadilan yg tidak pernah mengurangi bentuk undang-undang; -- tata negara keseluruhan norma hukum yg mengatur pembentukan negara, pemerintahan, perundang-undangan; -- Tuhan hukum dr Tuhan; -- waris hukum yg mengatur tt nasib harta peninggalan pewaris; -- yurisprudensi hukum berdasarkan putusan hakim yg mengandung kaidah hukum tertentu yg dijadikan ajaran, pedoman dan/atau diikuti oleh hakim lain dl memutuskan perkara yg serupa atau sejenis;
ber·hu·kum v 1 menggunakan hukum; ada hukumnya; 2 mencari (meminta dsb) keadilan hukum (kpd); berhakim (kpd): ia sudah ~ kpd sekalian penghulu di dl negerinya; 3 beperkara; bersengketa;
meng·hu·kum v 1 menjatuhkan hukuman kpd; membiarkan orang menderita atau susah sbg balasan atas pelanggaran yg telah dilakukannya: pemerintah selalu ~ orang yg bersalah; 2 mencela keras; sama sekali tidak membenarkan: semua orang ~ tindakan yg biadab itu;
meng·hu·kum·kan v 1 menghukum; menjatuhkan hukuman kpd; 2 menjadikan hukum; memasukkan dl hukum; 3 menentukan (najis, haram, dsb) menurut hukum Islam; 4 Sos memerintah (negeri, rakyat, dsb);
ter·hu·kum 1 v dihukum; 2 n (orang) yg dihukum; orang yg dijatuhi hukuman;
hu·kum·an n 1 siksa dsb yg dikenakan kpd orang yg melanggar undang-undang dsb; 2 keputusan yg dijatuhkan oleh hakim; 3 hasil atau akibat menghukum: dia yg berbuat, dia yg boleh ~;
~ buang hukuman yg dijatuhkan kpd terpidana dng dibuang ke tempat yg terpencil; ~ gantung hukuman mati dng digantung; ~ kawalan hukuman yg berupa pencabutan kebebasan orang (orang yg dihukum tidak boleh bepergian dsb dng bebas); ~ kurungan hukuman yg berupa penyekapan di dl penjara (tetapi bukan krn kejahatan); ~ mati hukuman yg dijalankan dng membunuh (menembak, menggantung) orang yg bersalah; ~ pancung hukuman yg dilakukan dng memancung atau menebas leher terpidana; ~ penjara hukuman yg berupa penyekapan dl penjara; ~ percobaan hukuman penjara yg tidak dijalani di lembaga pemasyarakatan, tetapi selama dl masa percobaan itu terpidana tidak boleh melakukan hal-hal yg bertentangan dng hukum, apabila dl masa percobaan itu terpidana melawan hukum, hukuman yg diterimanya harus dijalani di lembaga pemasyarakatan; ~ rotan hukuman yg dijalankan dng menyebat orang yg bersalah dng rotan; ~ titipan hukuman kurungan;
ke·hu·kum·an n hal ihwal hukum

hukum [THESAURUS]

hukum n adat, asas, dasar, kada, kaidah, kanun, kekuasaan, keputusan, ketentuan, ketetapan, lembaga, norma, patokan, peraturan, perintah, prinsip, rasam, syairat, takdir, tiorem, undang-undang, yura;

menghukum v memidana, mendenda, mendera, menganiaya, mengazab, menyakiti, menyetrap, menyiksa;

penghukuman n arestasi;

hukuman n 1) aniaya, azab, balasan, ganjaran, ikah, putusan, siksa, vonis;
2) ares, denda, deraan, hajaran, pukulan, setrap;

terhukum v benduan, narapidana, pesakitan, tahanan, tawanan, tersiksa, terpidana
ant terbebas

hukum [KAMUS SEASITE]

hukum : : : Peraturan yang dibuat untuk mengatur suatu hal.
Definisi Singkatlaw; verdict. MENG-: punish; criticize or judge s.o. Also -AN.
Definisi Inggris^1 law. 2 verdict. *MENG-: 1 punish 2 criticize or judge s.o. *-AN: punishment.
Contoh Jangan MENGHUKUM orang lain kalau kamu sendiri bersalah. => Don't JUDGE other people if you yourself are at fault.
HUKUMAN yang dijatuhkan si hakim itu terlalu berat. => That SENTENCE that the judge handed down it too heavy.
Dengarkan kata

hukum [KAMUS GLOBAL]

adjudge kkt. 1 memutuskan (secara hukum) .2 menghukum.3 memberikan atau menyerahkan secara/menurut hukum.

adjudicate kkt. bertindak sebagai hakim untuk memutuskan.

adjudication kb. keputusan hakim atau pengadilan.

chasten kkt. menghukum, berhati-hati. He was chastened by his experience Ia bertambah berhati-hati karena pengalamannya.

commit kkt. (committed) 1 melakukan. 2 menjalankan, berbuat. 3 memasukkan. 4 mengerjakan (murder, a robbery). to c. to memory menghafal.

execution kb. 1 pelaksanaan. 2 Law : menghukum mati, pelaksanaan hukum mati. 3 pembuatan . 4 penandatanganan, pengesahan / pengabsahan dengan penandatanganan.

get kkt. (got, gotten) 1 memperoleh. 2 menerima. 3 membeli. 4 mengambil. 5 mengambilkan. 6 memecahkan. 7 mengejar. 8 kena. 9 mendapat. 10 mempunyai, memperoleh. 11 menangkap. 12 Sl.: mengerti. 13 memanggil.14 membukakan. 15 mengangkat, terima. 16 menyuruh.

law kb. 1 hukum. 2 dalil. 3 alat-alat hukum, polisi. 4 undang-undang. law-abiding ks. yang patuh pada hukum. l. court pengadilan (hukum), kantor pengadilan. l. enforcement pelaksanaan hukum.

penal ks. mengenai hukum. p. code undang-undang/hukum pidana. p. servitude hukuman kerja keras/paksa.

penalty kb. (j. -ties) 1 hukuman. 2 Sport : penalti.

prejudge kkt. menghukum sebelum memeriksa.

punishment kb. 1 Law : hukuman. 2 siksaan. to take o's p. like a man menerima penyiksaannya itu sebagai seorang jantan. 3 perlakuan yang amat kasar.

sentence kb. 1 Gram.: kalimat. 2 hukuman (in court). -kkt. menjatuhkan hukuman, memvonnis.

Lihat definisi kata "hukum" dalam Studi Kamus Alkitab
copyright © 2012 Yayasan Lembaga SABDA (YLSA) | Laporan Masalah/Saran