Tentang Kami  |  Kamus SABDA Mobile
Daftar Isi -- memutuskan
POS
KELUARGA KATA
KBBI
THESAURUS
KAMUS SEASITE
KAMUS INDONESIA
Link, Gadget dan Share
Copy kode di bawah ini ke dalam situs anda:
Link
Gadget
Share
 Facebook
 Twitter
Tambahkan ke browser anda

memutuskan (root: putus)

 : 
Kata Benda, Kata Kerja, Kata Keterangan
 : 
putus,  putus-putus,  berputusan,  memutus,  memutuskan,  terputus,  terputus-putus,  terputuskan,  putusan,  pemutus,  pemutusan,  keputusan,  berkeputusan 

memutuskan [KAMUS BESAR BAHASA INDONESIA]

pu·tus v 1 tidak berhubungan (bersambung) lagi (krn terpotong dsb): kawat telepon itu --; 2 habis: modalnya telah --; 3 selesai; rampung; berakhir: perundingan sudah --; 4 ada kepastian (ketentuan, ketetapan, penyelesaian); mendapat kepastian: sampai sekarang perkaranya belum --; 5 hilang; tidak ada lagi; tidak mempunyai lagi (tt harapan, pikiran); 6 mendapat; menang; 7 sudah mendapat atau memperoleh (dl permufakatan); 8 ki tidak ada hubungan lagi; berpisah (tt hubungan persahabatan, jalinan cinta, dsb): hubungan cinta mereka berdua sudah --;
-- akad tidak berlaku lagi (tt perjanjian); -- akal tidak dapat berpikir lagi; hilang akal; -- arang putus sama sekali sehingga tidak dapat diperbaiki lagi (tt perkawinan, percintaan, dsb); -- asa habis (hilang) harapan, tidak mempunyai harapan lagi; -- benang masih dapat didamaikan (tt persahabatan yg terputus); -- bicara sudah tidak dapat berikhtiar lagi; -- cinta sudah tidak mempunyai hubungan cinta lagi; -- harapan tidak mempunyai harapan lagi; -- harga sudah sependapat (setuju); -- ikhtiar sudah tidak dapat berusaha lagi; -- jiwa meninggal dunia; mati; -- kaji sudah diambil ketetapan, tidak dapat berubah lagi; -- kata sepakat; setuju; ~ kuliah belum sampai selesai kuliahnya sudah keluar; -- lot menang lotre; mendapat hadiah (dl undian); -- mufakat mendapat kata sepakat; -- napas tidak dapat bernapas lagi; meninggal dunia; mati; -- niat sudah tetap niatnya (maksudnya); -- nyawa mati; -- rasa mati perasaan; tidak ada gairah lagi; -- rezeki ke hilangan mata pencaharian; -- runut kehilangan jejak; -- sekolah belum sampai tamat sekolahnya sudah keluar; -- tali gantung sangat pilu; sedih; -- tali ikatan sudah tidak mempunyai ikatan lagi (tt perjanjian dagang, usaha, dsb); -- umur putus usia; -- usia mati;
pu·tus-pu·tus adv berkali-kali putus; selalu putus saja;
ber·pu·tus·an adv berputus-putus; terputus-putus: senantiasa tiada ~ tamu yg datang ke rumahnya;
me·mu·tus v 1 memotong hingga putus: ~ kawat (benang, tali); 2 menghentikan (tt arus): ~ aliran listrik; 3 menghalangi; merusakkan (tt jalan): mereka ~ jalan menuju ke kota; 4 memintas; memotong (tt jalan): mereka ~ jalan supaya cepat sampai; 5 menyela (tt perkataan orang): ia suka sekali ~ pembicaraan orang; 6 membatalkan; mengurungkan (tt janji, hubungan kasih): ia ~ janjinya; 7 menyudahi; mengakhiri (tt yg sebenarnya belum berakhir): mereka sudah ~ pembicaraan sebelum mencapai kesepakatan; 8 mencabut (tt nyawa): ~ nyawa; 9 membunuh; mematikan (tt hidup atau nyawa, umur): ~ hidupnya;
~ rangkai lemah gemulai (tt gerak-gerik dan lenggang);
me·mu·tus·kan v 1 menjadikan (menyebabkan) putus (tidak bersambung atau berhubungan lagi): mereka telah ~ tali tempat bergantung; 2 menetapkan; menentukan: ia ~ siapa-siapa yg akan melaksanakan rencananya; 3 menghentikan (tt arus atau sesuatu yg sedang bekerja): ia ~ arus listrik yg menggerakkan eskalator itu; 4 membatalkan, mengurungkan, meniadakan (tt janji, hubungan kasih); 5 menyudahi, mengakhiri (tt yg sebenarnya belum berakhir);
~ cakap menyela (memenggal) perkataan orang; ~ hukum menjatuhkan keputusan;
ter·pu·tus v 1 terpenggal; terpotong: kakinya ~ digilas roda kereta api; 2 tidak sambung (berhubungan, terjalin, utuh) lagi: hubungan sudah ~; 3 berakhir (tt pembicaraan, jalinan kasih): ~ sampai di sini;
ter·pu·tus-pu·tus adv 1 terpenggal-penggal; terpotong-potong: ~ menjadi lima bagian; 2 sebentar-sebentar berhenti (tt aliran atau arus): arus listriknya tidak stabil, sering ~; 3 tersendat-sendat: suara isak tangisnya ~;
ter·pu·tus·kan v 1 dapat diputuskan: bagaimanapun hubungan orang bersaudara itu tidak ~; 2 telah diputuskan: sudah ~ bahwa ia harus pindah;
pu·tus·an n hasil memutuskan: berdasarkan ~ pengadilan, dia dibebaskan;
~ akhir Huk putusan pd akhir pemeriksaan perkara dl sidang pengadilan yg berisi pertimbangan menurut kenyataan, pertimbangan hukum, dan putusan pokok perkara; ~ bebas Huk putusan berupa pembebasan terdakwa krn tidak terbukti bersalah melakukan suatu tindak pidana spt yg didakwakan oleh penuntut umum; ~ lepas Huk putusan berupa tidak dipidananya terdakwa krn perbuatan yg didakwakan tidak merupakan tindak pidana; ~ pengadilan Huk pernyataan hakim dl sidang pengadilan yg dapat berupa pemidanaan, putusan bebas, atau lepas dr segala tuntutan hukum; ~ sela Huk putusan sementara yg dijatuhkan oleh hakim sebelum ia menjatuhkan putusan akhir;
pe·mu·tus n 1 orang yg memutuskan; 2 alat untuk memutuskan;
~ arus listrik El alat listrik yg membuka dan menutup saluran listrik;
pe·mu·tus·an n proses, cara, perbuatan memutuskan; penetapan: ~ perkara itu terlalu gegabah;
ke·pu·tus·an n 1 perihal yg berkaitan dng putusan; segala putusan yg telah ditetapkan (sesudah dipertimbangkan, dipikirkan, dsb): jaksa itu sulit menerima ~ hakim; 2 ketetapan; sikap terakhir (langkah yg harus dijalankan): ia tidak berani segera mengambil ~; 3 kesimpulan (tt pendapat): dr catatan itu diambil ~ bahwa dia memberi kesempatan kpd pegawainya untuk melakukan perbuatan pidana; 4 hasil pemeriksaan (tt ujian): ~ ujian akan diumumkan melalui surat kabar; 5 cak kehabisan (tt uang, makanan, dsb): banyak pedagang yg ~ modal; 6 cak menderita kekurangan: pd waktu itu saya ~ benar-benar;
~ akal tidak tahu lagi bagaimana menyelesaikannya; ~ uang kehabisan uang;
ber·ke·pu·tus·an v berkesudahan; berakhir; ada keputusan (akhirnya): tidak ~ , tidak ada kesudahannya (akhirnya, putus-putusnya)

memutuskan [THESAURUS]

putus 1) a buntung, kotok, kotong, kudung, kutung, potol, puntung, terpenggal, terpotong;
2) v berakhir, beres (cak), habis, rampung, selesai, tamam, tamat, tuntas, usai;
3) v buyar, hilang, kandas, pudar, sirna;
4) a amblas, bersih (cak), habis, kikis, licin, ludes, tandas;
5) v cerai, pecah, pisah;
ant 1) sambung;
2) berlanjut

memutus v 1) memutuskan;
2) memblokir, menahan, menghalangi, menutup;
3) menceletuk, menengahi, mengaru, menginterupsi, menukas, menyelang, mematahkan, memintas, memotong, meningkah, menyampuk, menyarung, menyela, menyerobot;
4) melenyapkan (ki), mematikan, membinasakan, membunuh, mencabut nyawa, menewaskan, menghabisi (ki);
ant 1) menyambung

memutuskan v 1) membelah, memenggal, memotong, menguraikan, merantas, mematahkan, memegat, menceraikan;
2) mematikan, menghentikan;
3) menentukan, menetapkan, mengambil (keputusan), menggariskan;
4) membatalkan, membubarkan, menggagalkan, mengurungkan;
5) menamatkan, mengakhiri, menyetop, menyudahi;
ant 1) menyambungkan

pemutusan n 1) pengakhiran, penyudahan, penghentian;
2) pemastian, penentuan, penetapan;
ant 1) penyambungan

putusan n tetapan, vonis;

terputus v 1) terpenggal, terpotong;
2) berakhir, selesai, terhenti;
ant 1) tersambung

terputus-putus v 1) terpenggal-penggal, terpotong-potong;
2) bengap, gelagapan, gugup, patah lidah, terbata-bata, tergagap-gagap, tergaguk-gaguk, tergugu-gugu, terkosel-kosel, terpatah-patah, tersendat-sendat;

berputusan adv terputus-putus;

keputusan n 1) dekrit, kata putus, kesimpulan, ketentuan, ketetapan, pertimbangan, titik kata;
2) hasil, kepastian;
3) langkah, sikap;
4) cak kehabisan, kekurangan;

berkeputusan v berakhir, berkesudahan

memutuskan [KAMUS SEASITE]

putus : : : Tidak sambung lagi.
Definisi Singkatbroken off, finished, over. MEM-: interrupt, cut off. Also MEM--KAN, -AN, +
Definisi Inggris^ broken off, finished, over. MEM-: interrupt, cut off. *MEM--KAN: 1 to decide or resolve. 2 to interrupt s.t., cut off. *-AN, KE--AN: decision, conclusion.
Contoh Dia mengancam akan MEMUTUSKAN hubungan kekeluargaan ini. => He threatens to CUT OFF ties with this family.
PUTUSAN ini telah diambil secara musyawarah. => This DECISION was reached by way of mutual discussion.
Kami melakukan hal ini setelah ada KEPUTUSAN bersama. => We carried through with this matter after we had a mutual DECISION.
Dengarkan kata

memutuskan [KAMUS INDONESIA]

putus break

putus (phrase) cut off

putus decide

hukum

 : 
Kata Benda, Kata Kerja
 : 
hukum,  berhukum,  menghukum,  menghukumkan,  terhukum,  hukuman,  kehukuman 

hukum [KAMUS BESAR BAHASA INDONESIA]

hu·kum n 1 peraturan atau adat yg secara resmi dianggap mengikat, yg dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintah; 2 undang-undang, peraturan, dsb untuk mengatur pergaulan hidup masyarakat; 3 patokan (kaidah, ketentuan) mengenai peristiwa (alam dsb) yg tertentu; 4 keputusan (pertimbangan) yg ditetapkan oleh hakim (dl pengadilan); vonis;
-- acara hukum yg menentukan proses pengadilan dl penyelesaian sengketa; -- acara perdata hukum acara yg melaksanakan dan mempertahankan hukum perdata materiil atau hukum perdata formal; -- acara pidana hukum pidana formal; -- adat hukum yg tidak tertulis (berdasarkan adat); -- administrasi hukum tt pelaksanaan fungsi (kegiatan kenegaraan); -- agraria keseluruhan kaidah hukum, baik tertulis maupun tidak tertulis yg mengatur agraria; hukum yg mengatur tt pemanfaatan bumi, air, dan ruang angkasa; -- alam ketentuan menurut kodrat alam; -- Allah kepastian yg ditentukan oleh Allah; takdir Allah; -- Archimedes patokan (dalil) yg dibuat oleh Archimedes, yaitu benda yg dicelupkan ke dl zat cair mendapat tekanan ke atas seberat zat cair yg dipindahkan; -- asasi 1 undang-undang dasar suatu negara; 2 hukum alam; -- Coulomb Fis hukum yg menyatakan bahwa gaya tarik-menarik atau tolak-menolak antara dua muatan listrik berbanding lurus dng muatannya dan berbanding terbalik dng kuadrat jarak antara muatan serta bergantung pd medium muatan itu; -- dagang hukum jual beli; hukum perniagaan; -- darurat Pol hukum yg disusun oleh suatu negara untuk menghadapi keadaan darurat; -- DM Ling konstruksi bahasa Indonesia, baik dl kata majemuk maupun dl kalimat bahwa bagian yg menerangkan (M) selalu terletak di belakang bagian yg diterangkan (D) (msl rumah Ali, rumah diterangkan (D) dan Ali menerangkan (M); -- Ferrel Hid hukum tt hubungan antara rotasi bumi dan gerakan angin serta arus laut; -- fiskal hukum mengenai pajak; hukum pajak; -- formal sistem hukum yg didasarkan atas logika hukum, tanpa pertimbangan; -- gereja peraturan dsb yg berkenaan dng kehidupan yg berdasarkan ajaran Kristen; -- harta kekayaan hukum yg menentukan hubungan antarpribadi mengenai kepentingan yg bernilai uang; -- internasional hukum yg menentukan pelbagai peristiwa internasional; -- Islam peraturan dan ketentuan yg berkenaan dng kehidupan berdasarkan Alquran dan hadis; hukum syarak; -- jemur hukuman yg dilaksanakan dng jalan menjemur terhukum di terik matahari; -- karma hukum yg menyatakan bahwa siapa berbuat akan merasakan akibatnya; hukum balas; -- kelembapan Fis hukum yg dikemukakan oleh Newton (1687) yg menyatakan bahwa setiap benda tetap bertahan dl keadaan diam atau dl keadaan gerak lurus beraturan tidak dipercepat, kecuali bila ada gaya neto yg mempengaruhinya; -- keluarga hukum yg menentukan hubungan yg timbul krn ikatan kekerabatan; -- kibal adat bahwa sebagian maskawin tidak diberikan kpd pihak wanita krn sudah bukan perawan lagi; -- kisas hukuman yg dijatuhkan sama dng perbuatan yg dilakukan (hukuman mati dijatuhkan kpd pembunuh); -- laut hukum dan undang-undang yg berhubungan dng laut; -- mungkal denda adat yg tinggi yg dijatuhkan kpd seseorang yg membunuh warga suku lain tanpa menantangnya terlebih dahulu; -- negara (ketentuan) hukum mengenai negara; -- objektif keseluruhan kaidah yg dapat diterapkan secara umum thd semua warga masyarakat selama mereka tunduk pd suatu sistem hukum umum; -- perbuatan keseluruhan peraturan hukum mengenai hubungan kerja yg mengakibatkan seseorang secara pribadi ditempatkan di bawah pimpinan orang lain dan mengenai keadaan penghidupan yg langsung bersangkut-paut dng hubungan kerja itu; -- perdata hukum yg mengatur hak, harta benda, dan hubungan antara orang dan orang dl satu negara; -- perdata formal hukum perdata materiil; -- perdata materiil hukum perdata yg mengatur ihwal yg dilarang atau yg diharuskan, orang yg dapat dikenai hukum perdata, dan hukuman perdata yg dapat dijatuhkan; -- perkawinan undang-undang yg menata dan mengatur kehidupan bersama secara sah antara pria dan wanita serta hak dan kewajiban dr kedua pihak; -- pidana hukum yg menentukan peristiwa (perbuatan kriminal) yg diancam dng pidana; -- pidana formal hukum pidana yg mengatur tata cara penyelesaian perkara pidana melalui peradilan; hukum acara pidana; -- pidana materiil hukum pidana yg mengatur ihwal yg dilarang atau yg diharuskan, orang yg dapat dipidana, dan pidana yg dapat dijatuhkan; -- pidana subjektif hak negara untuk menghukum orang yg melanggar peraturan hukum pidana objektif; -- politik hukum yg mengatur hubungan hukum negara dng orang, antara negara dan bagian-bagiannya, antara negara yg satu dan negara lainnya; -- positif hukum yg sedang berlaku; -- pribadi hukum yg menentukan keadaan (kedudukan) serta hak dan kewajiban pribadi; -- resam hukum adat; -- rimba hukum yg berlaku yg menyatakan siapa yg menang atau yg kuat dialah yg berkuasa; -- sipil ark hukum perdata; -- syarak hukum Islam; -- taklifi Ar hukum yg mengandung tuntutan untuk dipatuhi dan dilaksanakan oleh seorang mukalaf; -- taktertulis hukum kebiasaan atau hukum yg terkandung dl keputusan pengadilan yg tidak pernah mengurangi bentuk undang-undang; -- tata negara keseluruhan norma hukum yg mengatur pembentukan negara, pemerintahan, perundang-undangan; -- Tuhan hukum dr Tuhan; -- waris hukum yg mengatur tt nasib harta peninggalan pewaris; -- yurisprudensi hukum berdasarkan putusan hakim yg mengandung kaidah hukum tertentu yg dijadikan ajaran, pedoman dan/atau diikuti oleh hakim lain dl memutuskan perkara yg serupa atau sejenis;
ber·hu·kum v 1 menggunakan hukum; ada hukumnya; 2 mencari (meminta dsb) keadilan hukum (kpd); berhakim (kpd): ia sudah ~ kpd sekalian penghulu di dl negerinya; 3 beperkara; bersengketa;
meng·hu·kum v 1 menjatuhkan hukuman kpd; membiarkan orang menderita atau susah sbg balasan atas pelanggaran yg telah dilakukannya: pemerintah selalu ~ orang yg bersalah; 2 mencela keras; sama sekali tidak membenarkan: semua orang ~ tindakan yg biadab itu;
meng·hu·kum·kan v 1 menghukum; menjatuhkan hukuman kpd; 2 menjadikan hukum; memasukkan dl hukum; 3 menentukan (najis, haram, dsb) menurut hukum Islam; 4 Sos memerintah (negeri, rakyat, dsb);
ter·hu·kum 1 v dihukum; 2 n (orang) yg dihukum; orang yg dijatuhi hukuman;
hu·kum·an n 1 siksa dsb yg dikenakan kpd orang yg melanggar undang-undang dsb; 2 keputusan yg dijatuhkan oleh hakim; 3 hasil atau akibat menghukum: dia yg berbuat, dia yg boleh ~;
~ buang hukuman yg dijatuhkan kpd terpidana dng dibuang ke tempat yg terpencil; ~ gantung hukuman mati dng digantung; ~ kawalan hukuman yg berupa pencabutan kebebasan orang (orang yg dihukum tidak boleh bepergian dsb dng bebas); ~ kurungan hukuman yg berupa penyekapan di dl penjara (tetapi bukan krn kejahatan); ~ mati hukuman yg dijalankan dng membunuh (menembak, menggantung) orang yg bersalah; ~ pancung hukuman yg dilakukan dng memancung atau menebas leher terpidana; ~ penjara hukuman yg berupa penyekapan dl penjara; ~ percobaan hukuman penjara yg tidak dijalani di lembaga pemasyarakatan, tetapi selama dl masa percobaan itu terpidana tidak boleh melakukan hal-hal yg bertentangan dng hukum, apabila dl masa percobaan itu terpidana melawan hukum, hukuman yg diterimanya harus dijalani di lembaga pemasyarakatan; ~ rotan hukuman yg dijalankan dng menyebat orang yg bersalah dng rotan; ~ titipan hukuman kurungan;
ke·hu·kum·an n hal ihwal hukum

hukum [THESAURUS]

hukum n adat, asas, dasar, kada, kaidah, kanun, kekuasaan, keputusan, ketentuan, ketetapan, lembaga, norma, patokan, peraturan, perintah, prinsip, rasam, syairat, takdir, tiorem, undang-undang, yura;

menghukum v memidana, mendenda, mendera, menganiaya, mengazab, menyakiti, menyetrap, menyiksa;

penghukuman n arestasi;

hukuman n 1) aniaya, azab, balasan, ganjaran, ikah, putusan, siksa, vonis;
2) ares, denda, deraan, hajaran, pukulan, setrap;

terhukum v benduan, narapidana, pesakitan, tahanan, tawanan, tersiksa, terpidana
ant terbebas

hukum [KAMUS SEASITE]

hukum : : : Peraturan yang dibuat untuk mengatur suatu hal.
Definisi Singkatlaw; verdict. MENG-: punish; criticize or judge s.o. Also -AN.
Definisi Inggris^1 law. 2 verdict. *MENG-: 1 punish 2 criticize or judge s.o. *-AN: punishment.
Contoh Jangan MENGHUKUM orang lain kalau kamu sendiri bersalah. => Don't JUDGE other people if you yourself are at fault.
HUKUMAN yang dijatuhkan si hakim itu terlalu berat. => That SENTENCE that the judge handed down it too heavy.
Dengarkan kata

hukum [KAMUS GLOBAL]

adjudge kkt. 1 memutuskan (secara hukum) .2 menghukum.3 memberikan atau menyerahkan secara/menurut hukum.

adjudicate kkt. bertindak sebagai hakim untuk memutuskan.

adjudication kb. keputusan hakim atau pengadilan.

chasten kkt. menghukum, berhati-hati. He was chastened by his experience Ia bertambah berhati-hati karena pengalamannya.

commit kkt. (committed) 1 melakukan. 2 menjalankan, berbuat. 3 memasukkan. 4 mengerjakan (murder, a robbery). to c. to memory menghafal.

execution kb. 1 pelaksanaan. 2 Law : menghukum mati, pelaksanaan hukum mati. 3 pembuatan . 4 penandatanganan, pengesahan / pengabsahan dengan penandatanganan.

get kkt. (got, gotten) 1 memperoleh. 2 menerima. 3 membeli. 4 mengambil. 5 mengambilkan. 6 memecahkan. 7 mengejar. 8 kena. 9 mendapat. 10 mempunyai, memperoleh. 11 menangkap. 12 Sl.: mengerti. 13 memanggil.14 membukakan. 15 mengangkat, terima. 16 menyuruh.

law kb. 1 hukum. 2 dalil. 3 alat-alat hukum, polisi. 4 undang-undang. law-abiding ks. yang patuh pada hukum. l. court pengadilan (hukum), kantor pengadilan. l. enforcement pelaksanaan hukum.

penal ks. mengenai hukum. p. code undang-undang/hukum pidana. p. servitude hukuman kerja keras/paksa.

penalty kb. (j. -ties) 1 hukuman. 2 Sport : penalti.

prejudge kkt. menghukum sebelum memeriksa.

punishment kb. 1 Law : hukuman. 2 siksaan. to take o's p. like a man menerima penyiksaannya itu sebagai seorang jantan. 3 perlakuan yang amat kasar.

sentence kb. 1 Gram.: kalimat. 2 hukuman (in court). -kkt. menjatuhkan hukuman, memvonnis.

Lihat definisi kata "hukum" dalam Studi Kamus Alkitab
copyright © 2012 Yayasan Lembaga SABDA (YLSA) | Laporan Masalah/Saran