Tentang Kami  |  Kamus SABDA Mobile
Daftar Isi -- mempersempit
POS
KELUARGA KATA
KBBI
THESAURUS
KAMUS SEASITE
KAMUS GLOBAL
Link, Gadget dan Share
Copy kode di bawah ini ke dalam situs anda:
Link
Gadget
Share
 Facebook
 Twitter
Tambahkan ke browser anda

mempersempit (root: sempit)

 : 
Kata Benda, Kata Sifat, Kata Kerja
 : 
sempit,  bersempit-sempit,  menyempit,  menyempitkan,  sempitan,  persempitan,  mempersempit,  penyempitan,  kesempitan 

mempersempit [KAMUS BESAR BAHASA INDONESIA]

sem·pit a 1 kurang dr ukuran luas (besar) yg diperlukan: rumah ini terlalu -- untuk ukuran kita; kalau saja aku agak kurus sedikit, baju ini tentu tidak terasa -- lagi; 2 ki picik (tt buah pikiran, pandangan, pengetahuan, dsb): krn kurang bergaul, ia mempunyai pandangan yg -- sekali; 3 penuh sesak (tt kampung dsb): Jakarta dirasakan semakin -- krn penduduknya semakin bertambah; 4 ki serba sedikit atau hampir kurang (tt uang, pendapatan, dsb): rasanya uang sekian itu -- sekali untuk membiayai perayaan ini; 5 ki lekas marah; tidak sabar (tt sifat seseorang): -- hati; -- pikiran; 6 mepet (tt waktu): krn -- nya waktu, ia tidak sempat pamit pd sanak saudaranya; 7 susah (tt hidup): di daerah gersang ini banyak orang yg -- hidupnya;
-- akal kurang cerdik; -- alam lekas marah; -- dada lekas marah; -- hati cepat marah; -- kalang lekas marah: sifatmu itu jangan diterus-teruskan, apalagi sifat -- kalang itu; -- kening mudah sekali tersinggung: ia adalah orang yg -- kening krn sebentar-sebentar marah; -- mata kurang luas pandangan; picik; -- pintu rezeki sukar hidup; sukar mendapatkan uang atau rezeki: di kota ini rupanya -- pintu rezeki kami; -- waktu kurang waktu; ketiadaan waktu senggang;
ber·sem·pit-sem·pit v berdesak-desak di tempat yg sempit; berasak-asak; bersesak: kalau punya kamar yg lebar, mengapa kamu harus mau - di kamar pengap ini?
me·nyem·pit v 1 menjadi sempit; 2 ki menghalang-halangi (orang bekerja); menyusahkan;
me·nyem·pit·kan v menjadikan sempit;
sem·pit·an n sesuatu yg sempit;
per·sem·pit·an n 1 perihal mempersempit; 2 tempat yg sempit;
mem·per·sem·pit v menjadikan lebih sempit;
- hak berbicara mengurangi hak berbicara; - kebebasan bergerak membatasi kebebasan bergerak: - penghidupan menyusahkan penghidupan;
pe·nyem·pit·an n 1 proses, cara, perbuatan menjadi sempit:
- pembuluh darah; 2 perbuatan atau hal menyempitkan: - ruang gerak seniman Rusia menyebabkan timbulnya pembangkangan; 3 bagian yg sempit dr suatu struktur yg menghubungkan dua bagian yg lebih besar;
ke·sem·pit·an 1 a terdesak sehingga tidak dapat bergerak lagi; tersudut; terpepet; 2 n kepicikan; kekurangan (uang, waktu, dsb); 3 n perihal (yg bersifat, berciri) sempit; 4 a terlalu sempit;
- akal ki kekurangcerdikan; kebodohan

mempersempit [THESAURUS]

sempit a 1) ketang, ketat, kincup, sendat, sesak, sepan (cak), terik; sumpek; kecil, kopet; mepet, sedikit;
2) ki cetek, cupet, dangkal, kurang pikir, parokial, provinsial; kerdil, pendek akal, picik, sempit mata, suntuk; bodoh, dungu, tolol;
3) cekak, cupul, minim;
ant 1) longgar

-- hati bertemperamen tinggi, bingas, darah tinggi, pemarah, pembawang, pemberang; berangasan, beringas, galak, garang;

menyempit v 1) mengecil, mengerut, mengisut, menguncup, menyusut;
2) ki menggerecoki, mengganggu, menyusahkan;

menyempitkan v mengecilkan, mengerutkan, menyusutkan, merapatkan;

penyempitan n pengecilan, pengetatan;

bersempit-sempit v berasak, berdedak, berdesakan, berdingkit-dingkit, berembut-rembut, berhimpitan, berjejalan, berselingkit, bersesakan, empet-empetan (cak);

kesempitan 1) a kekecilan, tersesak, terserompok;
2) n kecupetan, kekerdilan, kepicikan

mempersempit [KAMUS SEASITE]

sempit
Definisi Singkat1. narrow, tight. 2. preesed, limited. BER-: packed like sardines. +
Definisi Inggris1. narrow, tight. 2. pressed, limited. BER-: packed like sardines. MENY-: tighten, narrow, constrict. MENY--KAN, MEMPER-: narrow, constrict, tighten s.t. KE--AN: 1. narrowness, narrow-mindedness. 2. being hard pressed. 3. too narrow. -AN: narrow passage. PENY--AN: constriction.
Dengarkan kata

mempersempit [KAMUS GLOBAL]

hidebound ks. picik. h. opinion pendapat/pandangan yang picik.

insular ks. 1 yang berhubungan dengan pulau. i. trade perdagangan pulau. 2 picik (of attitude).

narrow kb. narrows j. bagian sempit (dari sungai, selat). -ks. 1 sempit (of a road, path, house, room). 2 terbatas. 3 seksama. 4 tipis. -kkt. 1 membatasi (a subject, time). 2 memperkecil (the number of s.t.). -kki. menyempit (of a road). -narrowly kk. nyaris.

parochial ks. 1 yang berkaitan dengan gereja/agama. p. school sekolah gereja/agama. 2 picik, sempit.

tight kb. tights j. celana (panjang) ketat. -ks. 1 sempit (of clothing, chair). 2 kikir. 3 mabuk. 4 sukar, sulit (of money). 5 ketat (of string, knot, shoe, dress). -kk. rapat. 2 kuat-kuat.

hak

 : 
Kata Benda, Kata Sifat, Kata Kerja
 : 
hak,  berhak,  menghaki,  menghakkan 

hak [KAMUS BESAR BAHASA INDONESIA]

1hak 1 a benar: mereka telah dapat menilai mana yg -- dan mana yg batil; 2 n milik; kepunyaan: barang-barang ini bukan -- mu; 3 n kewenangan: dng ijazah itu ia mempunyai -- untuk mengajar; 4 n kekuasaan untuk berbuat sesuatu (krn telah ditentukan oleh undang-undang, aturan, dsb): semua warga negara yg telah berusia 18 tahun ke atas mempunyai -- untuk memilih dan dipilih dl pemilihan umum; 5 n kekuasaan yg benar atas sesuatu atau untuk menuntut sesuatu: menantu tidak ada -- atas harta peninggalan mertuanya; 6 n derajat atau martabat: orang Melayu pd waktu itu tidak sama -- nya dng orang Eropa; 7 n Huk wewenang menurut hukum;
-- adiraja hak melakukan kekuasaan yg tertinggi; -- amendemen hak untuk mengusulkan perubahan rancangan undang-undang; -- angket hak DPR untuk mengadakan penyelidikan tt ketidakberesan di dl lembaga pemerintah atau tt tindakan-tindakan para anggota dewan tsb; -- asasi hak dasar atau pokok (spt hak hidup dan hak mendapat perlindungan); -- asasi manusia hak yg dilindungi secara internasional (yaitu deklarasi PBB Declaration of Human Rights), spt hak untuk hidup, hak kemerdekaan, hak untuk memiliki, hak untuk mengeluarkan pendapat; -- bersama hak yg dimiliki oleh beberapa orang terhadap suatu objek; -- bertanya hak anggota DPR, baik perseorangan maupun bersama-sama, untuk mengajukan pertanyaan kpd presiden atau pemerintah; -- cipta hak seseorang atas hasil penemuannya yg dilindungi oleh undang-undang (spt hak cipta dl mengarang, menggubah musik); -- dipilih hak untuk dipilih dl pemilihan umum untuk menjadi anggota DPR/MPR; -- eksteritorial 1 hak untuk memberlakukan hukum dr suatu negara di wilayah negara lain; 2 hak imunitas; -- ekstrateritorial hak eksteritorial; -- guna hak, kewenangan untuk memperoleh, melakukan, menggunakan, mengusahakan sesuatu sesuai dng ketentuan yg berlaku dl jangka waktu tertentu; -- guna air hak memperoleh air untuk keperluan tertentu; -- guna bangunan hak untuk membangun dan mempunyai bangunan di atas tanah orang lain atau tanah negara untuk jangka waktu tertentu; -- guna ruang angkasa hak untuk menggunakan tenaga dan unsur-unsur dl ruang angkasa guna memelihara dan memperkembangkan kesuburan bumi, air, serta kekayaan alam yg terkandung di dalamnya dan hal lain yg berkaitan dng itu; -- guna usaha hak untuk menggunakan atau mengusahakan tanah negara untuk jangka waktu tertentu; -- hipotek hak kebendaan atas benda tidak bergerak untuk memperoleh penggantian atas hasil penjualan benda itu sbg pelunasan suatu perikatan; -- imunitas 1 hak anggota lembaga perwakilan rakyat dan para menteri untuk membicarakan atau menyatakan secara tertulis segala hal di dl lembaga tsb tanpa boleh dituntut di muka pengadilan; 2 hak para kepala negara, anggota perwakilan diplomatik untuk tidak tunduk pd hukum pidana, hukum perdata, dan hukum administrasi negara yg dilalui atau negara tempat mereka bekerja; hak eksteritorial; -- ingkar Huk hak seseorang yg diadili untuk mengajukan keberatan dng disertai alasan thd hakim yg akan mengadili perkaranya; -- inisiatif hak para anggota DPR untuk mengajukan undang-undang mengenai masalah tertentu kpd pemerintah; -- interpelasi hak para anggota DPR untuk meminta keterangan atau pertanggungjawaban kpd pemerintah mengenai kebijakannya dl suatu bidang; -- jual keleluasaan (hak) yg diberikan produsen kpd distributor untuk menjual produk-produknya dl wilayah tertentu; -- kebendaan hak untuk memiliki suatu benda yang dilindungi dr gangguan siapa pun; -- kepribadian hak untuk menggunakan harkat martabat manusia (jiwa, tubuh, kehormatan) dng leluasa; -- kuasa ibu Huk hak untuk menentukan pembagian harta pusaka berdasarkan garis keturunan ibu; -- lisensi hak menerbitkan edisi buku yg sifatnya berbeda dr edisi asli (msl buku terjemahan); -- memilih 1 hak untuk memberi suara dl pemilihan umum; 2 hak untuk memberi suara dl masalah politik, khususnya hak atau kekuasaan untuk berperan serta dl memilih atau menolak rencana undang-undang; -- menumpang karang hak untuk memiliki bangunan atau tanaman yg ada pd tanah milik orang lain, biasanya dng membayar sejumlah uang sbg pengganti kerugian bagi pemilik tanah; hak opstal; -- milik hak untuk menggunakan atau mengambil keuntungan dr suatu benda yg berada dl kekuasaan tanpa merugikan pihak lain dan dipertahankan thd pihak mana pun; -- milik mutlak hak untuk mengambil keuntungan dr suatu benda dng bebas serta menguasai sepenuhnya; -- modal hak yg tetap menjadi milik pencipta; -- opstal hak untuk membangun atau menanam sesuatu di atas tanah yg menjadi milik orang lain; -- pakai hak untuk memakai, msl hak memakai tanah sesuai dng ketentuan hukum; -- paten hak yg diberikan oleh pemerintah kpd seseorang atau perusahaan atas permohonannya untuk menikmati sendiri temuannya serta perlindungan thd kemungkinan peniruan oleh pihak lain atas ciptaan atau temuannya itu; -- penerbitan hak terbit; -- pengarang hak yg diberikan kpd pengarang berdasarkan undang-undang hak cipta; -- pertuanan hak ulayat; hak purba; kedaulatan; -- peserta hak masyarakat hukum adat untuk memiliki tanah secara perseorangan mengambil hasil hutan, hasil air, berburu, menciptakan hak milik atas tumbuh-tumbuhan dsb; -- pilih hak warga negara untuk memilih wakil dan dipilih sbg wakil dl lembaga perwakilan rakyat melalui pemilihan umum yg demokratis; -- pilih aktif hak untuk memilih wakil dl lembaga perwakilan rakyat; -- pilih pasif hak untuk dipilih dan duduk dl lembaga perwakilan rakyat; -- preferensi 1 hak istimewa bagi penagih (orang yg berpiutang); 2 hak untuk memperoleh keuntungan dr suatu benda dng melalui penagih lainnya yg tidak mempunyai hak preferensi itu; -- prerogatif hak khusus atau hak istimewa yg ada pd seseorang krn kedudukannya sbg kepala negara, msl memberi tanda jasa, gelar, grasi, amnesti; -- pribadi wewenang seseorang mengenai hubungannya dng orang lain; -- purba Huk pertuanan; hak ulayat; -- rantau hak seseorang atau golongan atas jalur tanah sepanjang tepian sungai krn membuka tanah tsb; -- siar hak seseorang atau instansi untuk menyiarkan sesuatu; -- suara 1 hak untuk memberikan suara (spt dl pemilihan umum); 2 hak pemegang saham untuk mengeluarkan suara dl rapat umum pemegang saham; -- substantif hak yg dapat dialihkan atau diperjualbelikan; -- temurun hak yg diwarisi secara turun-temurun; -- terbit Graf hak seorang penulis atas penerbitan karya tulisnya; -- tolak hak wartawan untuk menolak memberitahukan sumber berita; -- ulayat Huk hak yg dimiliki suatu masyarakat hukum adat untuk menguasai tanah beserta isinya di lingkungan wilayahnya; hak pertuanan; hak purba; -- usaha erpah; hak temurun; -- veto hak yg dimiliki seseorang atau badan tertentu untuk menolak suatu keputusan; -- wilayat Huk hak ulayat;
ber·hak v 1 mempunyai hak: dia ~ atas harta warisan itu; 2 berkuasa: ia ~ atas tanah ini;
meng·haki v menguasai dan menempati: dia kemudian ~ rumah tsb;
meng·hak·kan v memberi hak (untuk menguasai dsb) kpd: pengadilan ~ rumah itu kpd Sdr. Amin

2hak n telapak sepatu pd bagian tumit yg relatif tinggi: sepatu dng -- tinggi sedang digemari oleh wanita karier

3hak n alat untuk merenda (yg ujungnya berkait) dibuat dr logam

4hak n logam berkait (sepasang) untuk mengancingkan pinggang celana atau baju perempuan

hak [THESAURUS]

hak a 1) benar, lurus, sah, sahih, sidik, tahkik;
2) kebebasan, kedaulatan, keistimewaan, kekuasaan, kelayakan, kewenangan, kewibawaan, prerogatif;
3) milik, kepunyaan;
ant kewajiban;

-- cipta hak paten, oktroi;

-- paten hak cipta;

menghaki v mengabuk, mengakui, menguasai;

berhak v berkuasa, berwenang, mempunyai hak;

hak n sol sepatu, tungkak sepatu

hak [KAMUS SEASITE]

hak : : : Suatu hal yang benar; milik; kekuasaan untuk berbuat sesuatu.
Definisi Singkat1. one's right. 2. rightful authority. BER-: have the right (to); MENG--KAN; +
Definisi Inggris1. one's right. hak asasi = basic rights; hak cipta = copy right; hak milik = property rights. 2. rightful authority. BER-: have the right (to). MENG--KAN: give the right to s.o. MENG--I: have the right over s.t.
Contoh Bukan hanya dia yang BERHAK berpendapat. => He is not the only one who HAS A RIGHT to have an opinion.
Ayahku sudah MENGHAKKAN pengurusan warisan ini padaku. => My father has GIVEN THE RIGHT of arranging the inheritance to me.
Dengarkan kata

hak [KAMUS INDONESIA]

hak prerogative

hak right

hak rights

hak [KAMUS GLOBAL]

ability kb. ( j.-ties) 1 kecakapan, bakat, kemampuan. 2 kemampuan. 3 ketangkasan. 4 kesanggupan.

claim kb. 1 tuntutan. 2 tagihan. 3 hak. -kkt. 1 menuntut. 2 meminta. -kki. menegaskan, menyatakan.

deserve kkt. 1 berhak mendapat. 2 pantas, patut menerima.-deserved ks. well-d. honor penghargaan yang selayaknya (diperoleh).-deservedly kk. sdh sepatutnya.-deserving ks.1 yg pantas di tolong.2 yg berjasa.

entitle kkt. memberi nama, berjudul.

pretender kb. 1 penuntut (to a throne). 2 orang yang suka berpura-pura.

right kb. 1 kanan. 2 hak. 3 keadilan. 4 kebenaran. -rights j. hak-hak. -ks. 1 kanan. 2 yang sebenarnya. 3 tepat. 4 benar, betul. 5 benar, tepat, betul. 6 cocok, benar. 7 baik. 8 sehat. -rightly kk. sudah pada tempatnya, sudah sepantasnya.

title kb. 1 gelar. What's his t. ? Apa gelarnya? 2 judul (of a book). 3 hak. 4 Sport : kejuaraan. -kkt. memberi judul. t. deed surat bukti hak (milik), sertifikat tanah. -titled ks. bergelar bangsawan.

berbicara (root: bicara)

 : 
Kata Benda, Kata Sifat, Kata Kerja
 : 
bicara,  berbicara,  membicarakan,  pembicara,  pembicaraan 

berbicara [KAMUS BESAR BAHASA INDONESIA]

bi·ca·ra 1 n akal budi; pikiran: dl menghadapi segala hal selalu dipergunakan budi -- nya; 2 n cak perundingan: rasanya tidak perlu diadakan -- lagi; 3 v beperkara; berurusan: orang yg membawa barang larangan itu akan dibawanya -- kpd hakim; 4 n kl pertimbangan pikiran; pendapat: spt -- Tuan, hamba pun demikian; pd -- patik; 5 v cak berbahasa; berkata: sedikit -- banyak bekerja; 6 a sedang dipakai untuk bercakap (dl telepon): sudah tiga kali saya menelepon, tetapi selalu dijawab “ – “; 7 Jk a cak tanggung, tentu (pasti): kata penjual durian itu, “ – “ tebal dan manis;
ber·bi·ca·ra v 1 berkata; bercakap; berbahasa: siapa yg - dng kamu tadi; ia dapat - dl bahasa Jawa atau dl bahasa Sunda dng lancar; 2 melahirkan pendapat (dng perkataan, tulisan, dsb): menuntut ditiadakan larangan - dan berkumpul; ia - atas nama partainya; 3 berunding; merundingkan: lama juga mereka - tt soal penjualan tanah itu; 4 ki digunakan untuk (membunuh, melukai): awas, senjata api ini bisa - kalau kamu tidak mengaku;
mem·bi·ca·ra·kan v 1 mempercakapkan; memperkatakan; merundingkan: kita sudah - perkara itu selama ...; 2 ark memesan: - tempat;
pem·bi·ca·ra n 1 orang yg berbicara (berpidato dsb) dl rapat dsb; 2 penasihat;
pem·bi·ca·ra·an n percakapan tt suatu hal; perundingan

berbicara [THESAURUS]

bicara 1) n cakap, celotehan, kata, ocehan, omongan, perkataan, suara, tutur, ucapan, ujaran, wicara;
2) n akal budi, penalaran, pikiran, rasio;
3) n cak pembicaraan, perundingan;

membicarakan v 1) membahas, membincangkan, memburaskan, mempercakapkan, memperkatakan, mendiskusikan, mengomongkan, mengulas, mengupas, mensyarahkan, menyebut, menyinggung;
2) memperdebatkan, mempersoalkan, memusyawarahkan, menawar, menegosiasikan, merembukkan, merundingkan, meributkan;

pembicara n 1) juru bicara, sambungan lidah;
2) pemakalah, pembentang kertas kerja, penceramah, pensyarah, panelis;
3) advokat, penasehat hukum, pengacara;

pembicaraan n 1) ceramah, dialog, diskusi, muktamar, negosiasi, pembahasan, penjelasan, perbalahan, perbincangan, percakapan, percaturan, perdebatan, perembukan, perkataan, permufakatan, permusyawaratan, perundingan, rapat, seminar, sidang, simposium, transaksi;
2) pemandangan, tinjauan, uraian;

berbicara v 1) berapat, berbahasa, berbincang, bercakap, berceramah, bercerita, berdiskusi, berembuk, berkata, berkisah, bermufakat, bermusyawarah, berpidato, bersuara, bertutur, berucap, berujar, berunding, mangap, mengobrol, mengomong, menguraikan, menjelaskan, merenjeng lidah;
2) berpendapat, bersikap;
3) bekerja, beraksi, bergerak, berjalan, beroperasi, bertindak

berbicara [KAMUS SEASITE]

bicara : : : berkata, omong-omong.
Definisi Singkatto speak. BER-: to speak. MEM--KAN: to talk about s.t. or s.o. Also PEM--AN.
Definisi Inggris*to speak. *BER-: to speak. *MEM--KAN: to talk about s.t. or s.o. *PEM--AN: discussion.
Contoh Saya disuruh BICARA apa? => What I was asked TO SPEAK about?
Siapa yang akan BERBICARA nanti? => Who will SPEAK later?
Untuk MEMBICARAKAN proyek ini semua pihak harus dipanggil. => In order to DISCUSS that project, all parties must be summoned.
Belum ada PEMBICARAAN mengenai hari pernikahanmu. => There isn't yet any DISCUSSION concerning your wedding day.
Pak Muis yang akan menjadi PEMBICARA di seminar ini. => Mr. Muis is the one who will be the SPEAKER at this seminar.
Dengarkan kata

berbicara [KAMUS INDONESIA]

bicara speak

berbicara [KAMUS GLOBAL]

discussion kb. pembicaraan, diskusi, perundingan. to open a d. memulai pembicaraan. to come up for d. dikemukakan untuk pembahasan.

hear kkt. (heard) 1 mendengar. 2 mendengarkan.-kki. mendengar. -hearing kb. 1 pendengaran. 2 Law : pemeriksaan.

trial kb. 1 pemeriksaan pengadilan. 2 percobaan. 3 godaan. on t. sedang diadili. 2 sebagai percobaan. t. lawyer pengacara.

try kb. usaha, percobaan. -kkt. (tried) 1 mencoba (o's strength, a rope). 2 berusaha. 3 Law : mengadili (s.o., a case). 4 mencicipi (food). 5 menguji (s.o.'s patience). -kki. berusaha, mencoba. tried-and-true ks. yang telah terbukti kebenarannya (remedy).

copyright © 2012 Yayasan Lembaga SABDA (YLSA) | Laporan Masalah/Saran