Tentang Kami  |  Kamus SABDA Mobile
hujin | hujung | hukah | hukama | hukum | hukuman | hula-hula | hulam | huler | hulu | hulubalang
Ditemukan 2 Definisi: hukuman gantung
Daftar Isi -- hukuman
POS
KELUARGA KATA
KBBI
THESAURUS
KAMUS SEASITE
KAMUS GLOBAL
Link, Gadget dan Share
Copy kode di bawah ini ke dalam situs anda:
Link
Gadget
Share
 Facebook
 Twitter
Tambahkan ke browser anda

hukuman (root: hukum)

 : 
Kata Benda, Kata Kerja
 : 
hukum,  berhukum,  menghukum,  menghukumkan,  terhukum,  hukuman,  kehukuman 

hukuman [KAMUS BESAR BAHASA INDONESIA]

hu·kum n 1 peraturan atau adat yg secara resmi dianggap mengikat, yg dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintah; 2 undang-undang, peraturan, dsb untuk mengatur pergaulan hidup masyarakat; 3 patokan (kaidah, ketentuan) mengenai peristiwa (alam dsb) yg tertentu; 4 keputusan (pertimbangan) yg ditetapkan oleh hakim (dl pengadilan); vonis;
-- acara hukum yg menentukan proses pengadilan dl penyelesaian sengketa; -- acara perdata hukum acara yg melaksanakan dan mempertahankan hukum perdata materiil atau hukum perdata formal; -- acara pidana hukum pidana formal; -- adat hukum yg tidak tertulis (berdasarkan adat); -- administrasi hukum tt pelaksanaan fungsi (kegiatan kenegaraan); -- agraria keseluruhan kaidah hukum, baik tertulis maupun tidak tertulis yg mengatur agraria; hukum yg mengatur tt pemanfaatan bumi, air, dan ruang angkasa; -- alam ketentuan menurut kodrat alam; -- Allah kepastian yg ditentukan oleh Allah; takdir Allah; -- Archimedes patokan (dalil) yg dibuat oleh Archimedes, yaitu benda yg dicelupkan ke dl zat cair mendapat tekanan ke atas seberat zat cair yg dipindahkan; -- asasi 1 undang-undang dasar suatu negara; 2 hukum alam; -- Coulomb Fis hukum yg menyatakan bahwa gaya tarik-menarik atau tolak-menolak antara dua muatan listrik berbanding lurus dng muatannya dan berbanding terbalik dng kuadrat jarak antara muatan serta bergantung pd medium muatan itu; -- dagang hukum jual beli; hukum perniagaan; -- darurat Pol hukum yg disusun oleh suatu negara untuk menghadapi keadaan darurat; -- DM Ling konstruksi bahasa Indonesia, baik dl kata majemuk maupun dl kalimat bahwa bagian yg menerangkan (M) selalu terletak di belakang bagian yg diterangkan (D) (msl rumah Ali, rumah diterangkan (D) dan Ali menerangkan (M); -- Ferrel Hid hukum tt hubungan antara rotasi bumi dan gerakan angin serta arus laut; -- fiskal hukum mengenai pajak; hukum pajak; -- formal sistem hukum yg didasarkan atas logika hukum, tanpa pertimbangan; -- gereja peraturan dsb yg berkenaan dng kehidupan yg berdasarkan ajaran Kristen; -- harta kekayaan hukum yg menentukan hubungan antarpribadi mengenai kepentingan yg bernilai uang; -- internasional hukum yg menentukan pelbagai peristiwa internasional; -- Islam peraturan dan ketentuan yg berkenaan dng kehidupan berdasarkan Alquran dan hadis; hukum syarak; -- jemur hukuman yg dilaksanakan dng jalan menjemur terhukum di terik matahari; -- karma hukum yg menyatakan bahwa siapa berbuat akan merasakan akibatnya; hukum balas; -- kelembapan Fis hukum yg dikemukakan oleh Newton (1687) yg menyatakan bahwa setiap benda tetap bertahan dl keadaan diam atau dl keadaan gerak lurus beraturan tidak dipercepat, kecuali bila ada gaya neto yg mempengaruhinya; -- keluarga hukum yg menentukan hubungan yg timbul krn ikatan kekerabatan; -- kibal adat bahwa sebagian maskawin tidak diberikan kpd pihak wanita krn sudah bukan perawan lagi; -- kisas hukuman yg dijatuhkan sama dng perbuatan yg dilakukan (hukuman mati dijatuhkan kpd pembunuh); -- laut hukum dan undang-undang yg berhubungan dng laut; -- mungkal denda adat yg tinggi yg dijatuhkan kpd seseorang yg membunuh warga suku lain tanpa menantangnya terlebih dahulu; -- negara (ketentuan) hukum mengenai negara; -- objektif keseluruhan kaidah yg dapat diterapkan secara umum thd semua warga masyarakat selama mereka tunduk pd suatu sistem hukum umum; -- perbuatan keseluruhan peraturan hukum mengenai hubungan kerja yg mengakibatkan seseorang secara pribadi ditempatkan di bawah pimpinan orang lain dan mengenai keadaan penghidupan yg langsung bersangkut-paut dng hubungan kerja itu; -- perdata hukum yg mengatur hak, harta benda, dan hubungan antara orang dan orang dl satu negara; -- perdata formal hukum perdata materiil; -- perdata materiil hukum perdata yg mengatur ihwal yg dilarang atau yg diharuskan, orang yg dapat dikenai hukum perdata, dan hukuman perdata yg dapat dijatuhkan; -- perkawinan undang-undang yg menata dan mengatur kehidupan bersama secara sah antara pria dan wanita serta hak dan kewajiban dr kedua pihak; -- pidana hukum yg menentukan peristiwa (perbuatan kriminal) yg diancam dng pidana; -- pidana formal hukum pidana yg mengatur tata cara penyelesaian perkara pidana melalui peradilan; hukum acara pidana; -- pidana materiil hukum pidana yg mengatur ihwal yg dilarang atau yg diharuskan, orang yg dapat dipidana, dan pidana yg dapat dijatuhkan; -- pidana subjektif hak negara untuk menghukum orang yg melanggar peraturan hukum pidana objektif; -- politik hukum yg mengatur hubungan hukum negara dng orang, antara negara dan bagian-bagiannya, antara negara yg satu dan negara lainnya; -- positif hukum yg sedang berlaku; -- pribadi hukum yg menentukan keadaan (kedudukan) serta hak dan kewajiban pribadi; -- resam hukum adat; -- rimba hukum yg berlaku yg menyatakan siapa yg menang atau yg kuat dialah yg berkuasa; -- sipil ark hukum perdata; -- syarak hukum Islam; -- taklifi Ar hukum yg mengandung tuntutan untuk dipatuhi dan dilaksanakan oleh seorang mukalaf; -- taktertulis hukum kebiasaan atau hukum yg terkandung dl keputusan pengadilan yg tidak pernah mengurangi bentuk undang-undang; -- tata negara keseluruhan norma hukum yg mengatur pembentukan negara, pemerintahan, perundang-undangan; -- Tuhan hukum dr Tuhan; -- waris hukum yg mengatur tt nasib harta peninggalan pewaris; -- yurisprudensi hukum berdasarkan putusan hakim yg mengandung kaidah hukum tertentu yg dijadikan ajaran, pedoman dan/atau diikuti oleh hakim lain dl memutuskan perkara yg serupa atau sejenis;
ber·hu·kum v 1 menggunakan hukum; ada hukumnya; 2 mencari (meminta dsb) keadilan hukum (kpd); berhakim (kpd): ia sudah ~ kpd sekalian penghulu di dl negerinya; 3 beperkara; bersengketa;
meng·hu·kum v 1 menjatuhkan hukuman kpd; membiarkan orang menderita atau susah sbg balasan atas pelanggaran yg telah dilakukannya: pemerintah selalu ~ orang yg bersalah; 2 mencela keras; sama sekali tidak membenarkan: semua orang ~ tindakan yg biadab itu;
meng·hu·kum·kan v 1 menghukum; menjatuhkan hukuman kpd; 2 menjadikan hukum; memasukkan dl hukum; 3 menentukan (najis, haram, dsb) menurut hukum Islam; 4 Sos memerintah (negeri, rakyat, dsb);
ter·hu·kum 1 v dihukum; 2 n (orang) yg dihukum; orang yg dijatuhi hukuman;
hu·kum·an n 1 siksa dsb yg dikenakan kpd orang yg melanggar undang-undang dsb; 2 keputusan yg dijatuhkan oleh hakim; 3 hasil atau akibat menghukum: dia yg berbuat, dia yg boleh ~;
~ buang hukuman yg dijatuhkan kpd terpidana dng dibuang ke tempat yg terpencil; ~ gantung hukuman mati dng digantung; ~ kawalan hukuman yg berupa pencabutan kebebasan orang (orang yg dihukum tidak boleh bepergian dsb dng bebas); ~ kurungan hukuman yg berupa penyekapan di dl penjara (tetapi bukan krn kejahatan); ~ mati hukuman yg dijalankan dng membunuh (menembak, menggantung) orang yg bersalah; ~ pancung hukuman yg dilakukan dng memancung atau menebas leher terpidana; ~ penjara hukuman yg berupa penyekapan dl penjara; ~ percobaan hukuman penjara yg tidak dijalani di lembaga pemasyarakatan, tetapi selama dl masa percobaan itu terpidana tidak boleh melakukan hal-hal yg bertentangan dng hukum, apabila dl masa percobaan itu terpidana melawan hukum, hukuman yg diterimanya harus dijalani di lembaga pemasyarakatan; ~ rotan hukuman yg dijalankan dng menyebat orang yg bersalah dng rotan; ~ titipan hukuman kurungan;
ke·hu·kum·an n hal ihwal hukum

hukuman [THESAURUS]

hukum n adat, asas, dasar, kada, kaidah, kanun, kekuasaan, keputusan, ketentuan, ketetapan, lembaga, norma, patokan, peraturan, perintah, prinsip, rasam, syairat, takdir, tiorem, undang-undang, yura;

menghukum v memidana, mendenda, mendera, menganiaya, mengazab, menyakiti, menyetrap, menyiksa;

penghukuman n arestasi;

hukuman n 1) aniaya, azab, balasan, ganjaran, ikah, putusan, siksa, vonis;
2) ares, denda, deraan, hajaran, pukulan, setrap;

terhukum v benduan, narapidana, pesakitan, tahanan, tawanan, tersiksa, terpidana
ant terbebas

hukuman [KAMUS SEASITE]

hukum : : : Peraturan yang dibuat untuk mengatur suatu hal.
Definisi Singkatlaw; verdict. MENG-: punish; criticize or judge s.o. Also -AN.
Definisi Inggris^1 law. 2 verdict. *MENG-: 1 punish 2 criticize or judge s.o. *-AN: punishment.
Contoh Jangan MENGHUKUM orang lain kalau kamu sendiri bersalah. => Don't JUDGE other people if you yourself are at fault.
HUKUMAN yang dijatuhkan si hakim itu terlalu berat. => That SENTENCE that the judge handed down it too heavy.
Dengarkan kata

hukuman [KAMUS GLOBAL]

adjudge kkt. 1 memutuskan (secara hukum) .2 menghukum.3 memberikan atau menyerahkan secara/menurut hukum.

adjudicate kkt. bertindak sebagai hakim untuk memutuskan.

adjudication kb. keputusan hakim atau pengadilan.

chasten kkt. menghukum, berhati-hati. He was chastened by his experience Ia bertambah berhati-hati karena pengalamannya.

commit kkt. (committed) 1 melakukan. 2 menjalankan, berbuat. 3 memasukkan. 4 mengerjakan (murder, a robbery). to c. to memory menghafal.

execution kb. 1 pelaksanaan. 2 Law : menghukum mati, pelaksanaan hukum mati. 3 pembuatan . 4 penandatanganan, pengesahan / pengabsahan dengan penandatanganan.

get kkt. (got, gotten) 1 memperoleh. 2 menerima. 3 membeli. 4 mengambil. 5 mengambilkan. 6 memecahkan. 7 mengejar. 8 kena. 9 mendapat. 10 mempunyai, memperoleh. 11 menangkap. 12 Sl.: mengerti. 13 memanggil.14 membukakan. 15 mengangkat, terima. 16 menyuruh.

law kb. 1 hukum. 2 dalil. 3 alat-alat hukum, polisi. 4 undang-undang. law-abiding ks. yang patuh pada hukum. l. court pengadilan (hukum), kantor pengadilan. l. enforcement pelaksanaan hukum.

penal ks. mengenai hukum. p. code undang-undang/hukum pidana. p. servitude hukuman kerja keras/paksa.

penalty kb. (j. -ties) 1 hukuman. 2 Sport : penalti.

prejudge kkt. menghukum sebelum memeriksa.

punishment kb. 1 Law : hukuman. 2 siksaan. to take o's p. like a man menerima penyiksaannya itu sebagai seorang jantan. 3 perlakuan yang amat kasar.

sentence kb. 1 Gram.: kalimat. 2 hukuman (in court). -kkt. menjatuhkan hukuman, memvonnis.

Lihat definisi kata "hukuman" dalam Studi Kamus Alkitab

gantung

 : 
Kata Benda, Kata Kerja
 : 
gantung,  bergantung,  bergantungan,  menggantung,  menggantungi,  menggantungkan,  tergantung,  gantungan,  pergantungan,  mempergantungi,  penggantungan,  ketergantungan 

gantung [KAMUS BESAR BAHASA INDONESIA]

gan·tung v sangkut; kait;
-- karang tegal yg diberi pagar; pekarangan rumah; -- kemudi kl cukai pelabuhan; -- layar kl hadiah untuk orang yg menolong perahu (kapal) yg karam
ber·gan·tung v 1 bersangkut atau berkait pd sesuatu yg lebih tinggi; 2 cak berpegang: ia ~ pd ambang pintu bus; 3 menyandarkan diri (kpd): meskipun telah kawin, hidupnya masih ~ pd orang tuanya; 4 terikat pd (kekuasaan, kemauan, keadaan, atau hal lain); terpulang kpd: berhasil tidaknya ~ kpd kita sendiri;
~ di ujung rambut tidak tetap (tt nasib) seseorang; harap-harap cemas; ~ (ke)pada 1 berpaut; berpegang; bersangkut pd sesuatu yg tinggi; 2 bersandar pd orang lain; 3 dikuasai oleh keadaan, hal, atau orang lain;
~ pd tali rapuh, pb menyandarkan hidupnya pd orang (jabatan, pekerjaan, dsb) yg lemah atau tidak tetap; ~ tidak bertali (sehasta tali), pb (a) perempuan yg ditinggalkan suaminya, tetapi tidak pula diceraikan; (b) keadaan seorang gundik yg tidak sah;
ber·gan·tung·an v bergantung (tt benda yg banyak jumlahnya);
meng·gan·tung v 1 mengaitkan pd sesuatu yg tinggi sehingga tidak menjejak tanah (dasar, lantai, dsb); membuat menjadi tergantung: ia ~ jasnya pd paku di dinding rumahnya; 2 membunuh dng mengikat leher dng tali yg digantungkan pd tiang dsb: ada tanda-tanda yg menunjukkan ia tidak ~ diri, melainkan digantung orang; 3 ki menahan sesuatu (spt perkara) hingga ada bukti-bukti yg sah: perkara itu masih ~ , belum putus juga;
~ talak, ki menahan atau mempersukar terlaksananya perceraian yg diminta pihak istri;
meng·gan·tungi v 1 menggantung berkali-kali: algojo itu sudah biasa ~ orang; 2 menjadikan sesuatu sbg tempat menggantungkan barang-barang dsb;
meng·gan·tung·kan v 1 menyangkutkan pd: ia ~ peta itu pd dinding; 2 menyandarkan (tt kehidupan): ia terpaksa ~ nasibnya kpd orang kaya itu; 3 ki membiarkan terbengkalai krn tidak digarap: ia dng sengaja ~ pekerjaan itu;
ter·gan·tung v 1 sudah disangkutkan pd: sudah bertahun-tahun gambar itu ~ di dinding; 2 terpulang kpd; bergantung pd: perkara itu mau diselesaikan atau tidak ~ pd dirimu sendiri; 3 berhubungan erat: baik atau tidak ~ pd pandangan hidup seseorang;
gan·tung·an n 1 alat untuk menyangkutkan sesuatu; kaitan; sangkutan; 2 sesuatu yg digantung(kan);
~ baju sesuatu yg digunakan untuk menggantungkan baju; hanger; ~ jiwa kekasih; ~ kunci 1 alat untuk menggantungkan kunci, terbuat dr kayu, plastik, atau logam, bentuknya bermacam-macam; 2 tempat untuk menyangkutkan kunci;
per·gan·tung·an n 1 perihal bergantung; 2 alat atau tempat untuk bergantung; 3 orang, perusahaan, dsb yg diharapkan dapat memberi pertolongan;
~ jiwa gantungan jiwa;
mem·per·gan·tungi v menjadikan sesuatu sbg tempat bergantung;
peng·gan·tung·an n 1 proses, cara, perbuatan menggantung atau menggantungkan; 2 alat atau tempat melaksanakan hukuman gantung;
ke·ter·gan·tung·an n 1 hal (perbuatan) tergantung; 2 Psi perihal hubungan sosial seseorang yg tergantung kpd orang lain atau masyarakat; 3 Dik keadaan seseorang yg belum dapat memikul tanggung jawabnya sendiri

gantung [THESAURUS]

gantung v andok, sampai, sangkut, sidai;

menggantung v 1) bergantung, melelai, melempai, membawat, mengampai, menggelepek, menjemur, menjulai, menjuntai, menyangkut, terjela, terkulai;
2) ki mengendap, patah pucuk, terabai, terbengkalai, terperap, tertahan, tertumpuk;

menggantungkan v 1) mencantelkan, mencantolkan, menyangkutkan, mengamaikan, menyampaikan, menyampirkan, menyandangkan, menyidaikan;
2) memercayakan, mempertanggungkan, mengandalkan, mengharapkan, menyandarkan;

gantungan n cantolan, galah, kapstok, penyidai, sampiran, sangkutan, tautan;

tergantung v 1) tercantel, tercantol, tergayut, terjemur, terjumbai, terjurai, terkait, tersangkut, terpaut;
2) bergantung, terpulang, terserah, tersila;

ketergantungan n 1) dependensi;
2) kecanduan, ketagihan;

bergantung v 1) berjumbai, berjuntai, berpegang, bergayut, berjurai, bersangkut, menggantung, menggelantung, terikat;
2) tergantung, terpulang, terserah;
3) berharap, bersandar, berserah;

bergantungan v bergayutan, bergelanjutan, berjumbaian, berjuntaian, berjuntai-juntai, berjuraian, bersenggayut, berserayut

gantung [KAMUS SEASITE]

gantung : : : sangkut/kait.
Definisi SingkatBER-: hang; depend upon. MENG-: hang; hang up. Also MENG--KAN, TER-.
Definisi Inggris^BER-: 1 hang. 2 depend upon. *MENG-: 1 hang (a person). 2 hang up (clothes). *MENG--KAN: 1 hang s.t. 2 make s.t. dependent. *TER-: 1 suspended, be hanging on. 2 dependent.
Contoh Hukuman yang patut bagi seorang pembunuh adalah MENGGANTUNGnya. => An appropriate sentence for a murderer is to HANG him.
Keluarganya MENGGANTUNGKAN nasib mereka di pundaknya. => His family HUNG their fortune on his shoulders.
Keberhasilan panen nanti akan TERGANTUNG pada keadaan cuaca. => The success of the harvest later will DEPEND on the condition of the weather.
Dengarkan kata

gantung [KAMUS INDONESIA]

gantung hang

gantung [KAMUS GLOBAL]

depend kki. 1 mempercayai, percaya akan, mengandalkan. 2 bergantung.

gallows kb., j. tiang gantungan. to cheat the g. menghindarkan diri dari hukuman gantung.

hang kb. cara bergantung.-kkt. (hung;hanged kalau dihukum mati). 1 menggantung. 2 menggantungkan 3 menundukkan (o's head). 4 melekatkan, menempelkan. (wallpaper). -hanging kb. 1 mati di gantungan, hukuman gantung. 2 hiasan yang digantungkan.

look kb. pandangan. -looks j. 1 wajah, paras. 2 corak. -kkt. nampak. -kki. 1 melihat. 2 kelihatan. 3 begini. Sl.: look-see kb. memandang/melihat dengan cepat/sepintas lalu. looking glass kaca, cermin.

put kkt. (put) 1 menaruh. 2 menanamkan (o's money into s.t.). 3 mengajukan (questions). 4 menempatkan. 5 menyerahkan. 6 melempar(kan). 7 mengatakan, menguraikan. 8 menaksir. 9 membubuhkan, menaruh.

string kb. tali, benang. 2 tali, senar (of a tennis racket). 3 untai. 4 rentetan (of victories, newspapers). 5 rangkaian, deretan (of radio stations). 6 syarat. -strings j. alat-alat musik gesek. -kkt. 1 menguntai (beads). 2 mengupas (beans). 3 memberi.

suspend kkt. 1 menggantungkan (a lamp from the ceiling). 2 menutup, memadakan (classes). 3 menunda, menangguhkan. 4 menghentikan (work). 5 menskors (from school). 6 menangguhkan (payment). 7 menyingkirkan (a constitution). 8 mencabut (a license).

suspension kb. 1 penyekorsan, pengskorsan (of a student, from office). 2 Auto.: sistim penggantungan roda mobil.

copyright © 2012 Yayasan Lembaga SABDA (YLSA) | Laporan Masalah/Saran