Tentang Kami  |  Kamus SABDA Mobile
hujin | hujung | hukah | hukama | hukum | hukuman | hula-hula | hulam | huler | hulu | hulubalang
Ditemukan 2 Definisi: hukuman buang
Daftar Isi -- hukuman
POS
KELUARGA KATA
KBBI
THESAURUS
KAMUS SEASITE
KAMUS GLOBAL
Link, Gadget dan Share
Copy kode di bawah ini ke dalam situs anda:
Link
Gadget
Share
 Facebook
 Twitter
Tambahkan ke browser anda

hukuman (root: hukum)

 : 
Kata Benda, Kata Kerja
 : 
hukum,  berhukum,  menghukum,  menghukumkan,  terhukum,  hukuman,  kehukuman 

hukuman [KAMUS BESAR BAHASA INDONESIA]

hu·kum n 1 peraturan atau adat yg secara resmi dianggap mengikat, yg dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintah; 2 undang-undang, peraturan, dsb untuk mengatur pergaulan hidup masyarakat; 3 patokan (kaidah, ketentuan) mengenai peristiwa (alam dsb) yg tertentu; 4 keputusan (pertimbangan) yg ditetapkan oleh hakim (dl pengadilan); vonis;
-- acara hukum yg menentukan proses pengadilan dl penyelesaian sengketa; -- acara perdata hukum acara yg melaksanakan dan mempertahankan hukum perdata materiil atau hukum perdata formal; -- acara pidana hukum pidana formal; -- adat hukum yg tidak tertulis (berdasarkan adat); -- administrasi hukum tt pelaksanaan fungsi (kegiatan kenegaraan); -- agraria keseluruhan kaidah hukum, baik tertulis maupun tidak tertulis yg mengatur agraria; hukum yg mengatur tt pemanfaatan bumi, air, dan ruang angkasa; -- alam ketentuan menurut kodrat alam; -- Allah kepastian yg ditentukan oleh Allah; takdir Allah; -- Archimedes patokan (dalil) yg dibuat oleh Archimedes, yaitu benda yg dicelupkan ke dl zat cair mendapat tekanan ke atas seberat zat cair yg dipindahkan; -- asasi 1 undang-undang dasar suatu negara; 2 hukum alam; -- Coulomb Fis hukum yg menyatakan bahwa gaya tarik-menarik atau tolak-menolak antara dua muatan listrik berbanding lurus dng muatannya dan berbanding terbalik dng kuadrat jarak antara muatan serta bergantung pd medium muatan itu; -- dagang hukum jual beli; hukum perniagaan; -- darurat Pol hukum yg disusun oleh suatu negara untuk menghadapi keadaan darurat; -- DM Ling konstruksi bahasa Indonesia, baik dl kata majemuk maupun dl kalimat bahwa bagian yg menerangkan (M) selalu terletak di belakang bagian yg diterangkan (D) (msl rumah Ali, rumah diterangkan (D) dan Ali menerangkan (M); -- Ferrel Hid hukum tt hubungan antara rotasi bumi dan gerakan angin serta arus laut; -- fiskal hukum mengenai pajak; hukum pajak; -- formal sistem hukum yg didasarkan atas logika hukum, tanpa pertimbangan; -- gereja peraturan dsb yg berkenaan dng kehidupan yg berdasarkan ajaran Kristen; -- harta kekayaan hukum yg menentukan hubungan antarpribadi mengenai kepentingan yg bernilai uang; -- internasional hukum yg menentukan pelbagai peristiwa internasional; -- Islam peraturan dan ketentuan yg berkenaan dng kehidupan berdasarkan Alquran dan hadis; hukum syarak; -- jemur hukuman yg dilaksanakan dng jalan menjemur terhukum di terik matahari; -- karma hukum yg menyatakan bahwa siapa berbuat akan merasakan akibatnya; hukum balas; -- kelembapan Fis hukum yg dikemukakan oleh Newton (1687) yg menyatakan bahwa setiap benda tetap bertahan dl keadaan diam atau dl keadaan gerak lurus beraturan tidak dipercepat, kecuali bila ada gaya neto yg mempengaruhinya; -- keluarga hukum yg menentukan hubungan yg timbul krn ikatan kekerabatan; -- kibal adat bahwa sebagian maskawin tidak diberikan kpd pihak wanita krn sudah bukan perawan lagi; -- kisas hukuman yg dijatuhkan sama dng perbuatan yg dilakukan (hukuman mati dijatuhkan kpd pembunuh); -- laut hukum dan undang-undang yg berhubungan dng laut; -- mungkal denda adat yg tinggi yg dijatuhkan kpd seseorang yg membunuh warga suku lain tanpa menantangnya terlebih dahulu; -- negara (ketentuan) hukum mengenai negara; -- objektif keseluruhan kaidah yg dapat diterapkan secara umum thd semua warga masyarakat selama mereka tunduk pd suatu sistem hukum umum; -- perbuatan keseluruhan peraturan hukum mengenai hubungan kerja yg mengakibatkan seseorang secara pribadi ditempatkan di bawah pimpinan orang lain dan mengenai keadaan penghidupan yg langsung bersangkut-paut dng hubungan kerja itu; -- perdata hukum yg mengatur hak, harta benda, dan hubungan antara orang dan orang dl satu negara; -- perdata formal hukum perdata materiil; -- perdata materiil hukum perdata yg mengatur ihwal yg dilarang atau yg diharuskan, orang yg dapat dikenai hukum perdata, dan hukuman perdata yg dapat dijatuhkan; -- perkawinan undang-undang yg menata dan mengatur kehidupan bersama secara sah antara pria dan wanita serta hak dan kewajiban dr kedua pihak; -- pidana hukum yg menentukan peristiwa (perbuatan kriminal) yg diancam dng pidana; -- pidana formal hukum pidana yg mengatur tata cara penyelesaian perkara pidana melalui peradilan; hukum acara pidana; -- pidana materiil hukum pidana yg mengatur ihwal yg dilarang atau yg diharuskan, orang yg dapat dipidana, dan pidana yg dapat dijatuhkan; -- pidana subjektif hak negara untuk menghukum orang yg melanggar peraturan hukum pidana objektif; -- politik hukum yg mengatur hubungan hukum negara dng orang, antara negara dan bagian-bagiannya, antara negara yg satu dan negara lainnya; -- positif hukum yg sedang berlaku; -- pribadi hukum yg menentukan keadaan (kedudukan) serta hak dan kewajiban pribadi; -- resam hukum adat; -- rimba hukum yg berlaku yg menyatakan siapa yg menang atau yg kuat dialah yg berkuasa; -- sipil ark hukum perdata; -- syarak hukum Islam; -- taklifi Ar hukum yg mengandung tuntutan untuk dipatuhi dan dilaksanakan oleh seorang mukalaf; -- taktertulis hukum kebiasaan atau hukum yg terkandung dl keputusan pengadilan yg tidak pernah mengurangi bentuk undang-undang; -- tata negara keseluruhan norma hukum yg mengatur pembentukan negara, pemerintahan, perundang-undangan; -- Tuhan hukum dr Tuhan; -- waris hukum yg mengatur tt nasib harta peninggalan pewaris; -- yurisprudensi hukum berdasarkan putusan hakim yg mengandung kaidah hukum tertentu yg dijadikan ajaran, pedoman dan/atau diikuti oleh hakim lain dl memutuskan perkara yg serupa atau sejenis;
ber·hu·kum v 1 menggunakan hukum; ada hukumnya; 2 mencari (meminta dsb) keadilan hukum (kpd); berhakim (kpd): ia sudah ~ kpd sekalian penghulu di dl negerinya; 3 beperkara; bersengketa;
meng·hu·kum v 1 menjatuhkan hukuman kpd; membiarkan orang menderita atau susah sbg balasan atas pelanggaran yg telah dilakukannya: pemerintah selalu ~ orang yg bersalah; 2 mencela keras; sama sekali tidak membenarkan: semua orang ~ tindakan yg biadab itu;
meng·hu·kum·kan v 1 menghukum; menjatuhkan hukuman kpd; 2 menjadikan hukum; memasukkan dl hukum; 3 menentukan (najis, haram, dsb) menurut hukum Islam; 4 Sos memerintah (negeri, rakyat, dsb);
ter·hu·kum 1 v dihukum; 2 n (orang) yg dihukum; orang yg dijatuhi hukuman;
hu·kum·an n 1 siksa dsb yg dikenakan kpd orang yg melanggar undang-undang dsb; 2 keputusan yg dijatuhkan oleh hakim; 3 hasil atau akibat menghukum: dia yg berbuat, dia yg boleh ~;
~ buang hukuman yg dijatuhkan kpd terpidana dng dibuang ke tempat yg terpencil; ~ gantung hukuman mati dng digantung; ~ kawalan hukuman yg berupa pencabutan kebebasan orang (orang yg dihukum tidak boleh bepergian dsb dng bebas); ~ kurungan hukuman yg berupa penyekapan di dl penjara (tetapi bukan krn kejahatan); ~ mati hukuman yg dijalankan dng membunuh (menembak, menggantung) orang yg bersalah; ~ pancung hukuman yg dilakukan dng memancung atau menebas leher terpidana; ~ penjara hukuman yg berupa penyekapan dl penjara; ~ percobaan hukuman penjara yg tidak dijalani di lembaga pemasyarakatan, tetapi selama dl masa percobaan itu terpidana tidak boleh melakukan hal-hal yg bertentangan dng hukum, apabila dl masa percobaan itu terpidana melawan hukum, hukuman yg diterimanya harus dijalani di lembaga pemasyarakatan; ~ rotan hukuman yg dijalankan dng menyebat orang yg bersalah dng rotan; ~ titipan hukuman kurungan;
ke·hu·kum·an n hal ihwal hukum

hukuman [THESAURUS]

hukum n adat, asas, dasar, kada, kaidah, kanun, kekuasaan, keputusan, ketentuan, ketetapan, lembaga, norma, patokan, peraturan, perintah, prinsip, rasam, syairat, takdir, tiorem, undang-undang, yura;

menghukum v memidana, mendenda, mendera, menganiaya, mengazab, menyakiti, menyetrap, menyiksa;

penghukuman n arestasi;

hukuman n 1) aniaya, azab, balasan, ganjaran, ikah, putusan, siksa, vonis;
2) ares, denda, deraan, hajaran, pukulan, setrap;

terhukum v benduan, narapidana, pesakitan, tahanan, tawanan, tersiksa, terpidana
ant terbebas

hukuman [KAMUS SEASITE]

hukum : : : Peraturan yang dibuat untuk mengatur suatu hal.
Definisi Singkatlaw; verdict. MENG-: punish; criticize or judge s.o. Also -AN.
Definisi Inggris^1 law. 2 verdict. *MENG-: 1 punish 2 criticize or judge s.o. *-AN: punishment.
Contoh Jangan MENGHUKUM orang lain kalau kamu sendiri bersalah. => Don't JUDGE other people if you yourself are at fault.
HUKUMAN yang dijatuhkan si hakim itu terlalu berat. => That SENTENCE that the judge handed down it too heavy.
Dengarkan kata

hukuman [KAMUS GLOBAL]

adjudge kkt. 1 memutuskan (secara hukum) .2 menghukum.3 memberikan atau menyerahkan secara/menurut hukum.

adjudicate kkt. bertindak sebagai hakim untuk memutuskan.

adjudication kb. keputusan hakim atau pengadilan.

chasten kkt. menghukum, berhati-hati. He was chastened by his experience Ia bertambah berhati-hati karena pengalamannya.

commit kkt. (committed) 1 melakukan. 2 menjalankan, berbuat. 3 memasukkan. 4 mengerjakan (murder, a robbery). to c. to memory menghafal.

execution kb. 1 pelaksanaan. 2 Law : menghukum mati, pelaksanaan hukum mati. 3 pembuatan . 4 penandatanganan, pengesahan / pengabsahan dengan penandatanganan.

get kkt. (got, gotten) 1 memperoleh. 2 menerima. 3 membeli. 4 mengambil. 5 mengambilkan. 6 memecahkan. 7 mengejar. 8 kena. 9 mendapat. 10 mempunyai, memperoleh. 11 menangkap. 12 Sl.: mengerti. 13 memanggil.14 membukakan. 15 mengangkat, terima. 16 menyuruh.

law kb. 1 hukum. 2 dalil. 3 alat-alat hukum, polisi. 4 undang-undang. law-abiding ks. yang patuh pada hukum. l. court pengadilan (hukum), kantor pengadilan. l. enforcement pelaksanaan hukum.

penal ks. mengenai hukum. p. code undang-undang/hukum pidana. p. servitude hukuman kerja keras/paksa.

penalty kb. (j. -ties) 1 hukuman. 2 Sport : penalti.

prejudge kkt. menghukum sebelum memeriksa.

punishment kb. 1 Law : hukuman. 2 siksaan. to take o's p. like a man menerima penyiksaannya itu sebagai seorang jantan. 3 perlakuan yang amat kasar.

sentence kb. 1 Gram.: kalimat. 2 hukuman (in court). -kkt. menjatuhkan hukuman, memvonnis.

Lihat definisi kata "hukuman" dalam Studi Kamus Alkitab

buang

 : 
Kata Benda, Kata Kerja
 : 
buang,  buang-buang air,  membuang,  membuang-buang,  membuangkan,  terbuang,  terbuang-buang,  buangan,  pembuangan 

buang [KAMUS BESAR BAHASA INDONESIA]

1bu·ang v lempar; lepaskan; keluarkan;
-- air 1 berak; 2 kencing; -- air besar berak; -- air darah disentri; -- air kecil kencing; -- sirih mengeluarkan seseorang kelompok kekerabatan; menganggap seseorang bukan kerabat lagi;
bu·ang-bu·ang air v buang air berkali-kali; menceret;
mem·bu·ang v 1 melepaskan (melemparkan) sesuatu yg tak berguna lagi dng sengaja dr tangan; melemparkan; mencampakkan: jangan - sampah ke lantai, masukkan ke dl keranjang sampah; 2 menghilangkan; menghapuskan: - daging yg tumbuh liar melalui operasi; 3 menyia-nyiakan (waktu, uang, dsb); memboroskan: pekerjaan spt itu hanya - tenaga; 4 menghukum dng jalan mengasingkan ke tempat jauh atau terpencil: Pemerintah Belanda telah - beliau ke Digul; 5 membelokkan (tt arah, haluan, dsb); memutar: ia - setir mobilnya ke kiri;
- adat tidak menggunakan adat lagi; - aksi memasang aksi; - anak menyia-nyiakan anak; membiarkan anak terlunta-lunta; - ancak memberi sajian kpd hantu dsb; - angin kentut; - arang di muka menghilangkan aib (cela); - baka 1 menyimpang dr sifat (asal) yg asli (turun-temurun); 2 menodai kebaikan nama leluhur (orang tua dsb); - belakang 1 melarikan diri; 2 tidak mau tahu (tt suatu pekerjaan); - bini menceraikan bini; - dadu menjatuhkan dadu untuk mengundi atau untuk bermain; - diri 1 membunuh diri; 2 menarik diri dr suatu pekerjaan, pergaulan, atau perkumpulan; 3 pergi atau merantau ke tempat jauh; - hajat buang air besar; -hamil menggugurkan kandungan; - hidup mengasingkan orang ke negeri lain sbg hukuman; menghukum buang; - ingus membersihkan ingus dr hidung; - jangkar membuan sauh; - lambai mengayunkan tangan (dl tari); - langkah 1 berjalan-jalan; berlari; 2 melangkahkan kaki ke belakang (dl pencak); - lelah melepas lelah; beristirahat; - letih membuang lelah; - ludah meladeni orang bersoal jawab yg tidak ada gunanya; - malu 1 menghilangkan malu; 2 membalas dendam untuk menghilangkan malu; - mata melayangkan pandang; memandang-mandang; - muka 1 berpaling (tidak sudi melihat); 2 tidak suka; 3 tidak menghiraukan; - mulut mengatakan sesuatu tidak dng terus terang; - nama menodai nama baik; menjelekkan nama; - nyawa 1 mati; mengorbankan nyawa; 2 menempuh bahaya maut dng sengaja; - obat membuang tembakan; - pal Lay berlayar serong-menyerong menyongsong angin; - pandang membuang mata; - penat membuang lelah; - peran Lay membelokkan (kapal, layang-layang, dsb) ke kiri dan ke kanan; - sauh menurunkan (menjatuhkan) sauh hendak berlabuh; - sepanjang adat mengeluarkan seseorang dr adat krn melawan adat; - sial berbuat sesuatu spt selamatan dsb supaya kesialan hilang; menghilangkan sial; - sikap membuang tingkah; - sipat melukai orang sehingga cacat (pd mata, kaki, dsb); - tangan mengayunkan tangan ketika berjalan; menggerakkan tangan untuk memukul dsb (spt dl silat); - tembakan melepaskan tembakan tidak dng sasaran yg tertentu; - tempo membuang waktu; - tingkah berjalan dsb dng tingkah (sikap) yg dibuat-buat; membuang sikap; - undi menentukan sesuatu dng mengundi; - utang hukuman yg dijatuhkan kpd seseorang yg selalu berutang dan tidak pernah melunasinya, utang itu menjadi tanggung jawab keluarganya, tetapi orang itu dibuang dr keluarga; - waktu menghabiskan waktu tanpa hasil; menyia-nyiakan waktu;
mem·bu·ang-bu·ang v berulang-ulang membuang;
mem·bu·ang·kan v membuang; melemparkan; mengasingkan; menyingkirkan;
ter·bu·ang v 1 sudah dibuang; 2 sia-sia; tidak berguna; tidak diperhatikan orang;
ter·bu·ang-bu·ang v tersia-sia (tidak terpelihara);
bu·ang·an n 1 yg dibuang; hasil membuang; 2 orang yg dijatuhi hukuman buang: orang -;
pem·bu·ang·an n 1 proses, cara, perbuatan membuang; 2 tempat membuang; 3 tempat menghukum buang

2bu·ang Mk n kumbang; bangbung

buang [THESAURUS]

buang v campakkan, keluarkan, lempar, lepaskan;
ant pungut

-- air 1) berak (cak), bertelur (cak), buang air besar, buang hajat;
2) berkemih, buang air kecil, kencing, pipis (cak);

membuang v 1) melemparkan, melepaskan, mencampakkan, mencelampakkan, mencopot, mendepak, mengapkir (cak), mengedrop, mengeluarkan, menggeser, meninggalkan, menyepuk, menyingkirkan, menyisihkan;
2) melenyapkan, memberantas, membersihkan, mencoret, menebus, mengeliminasi, menghapuskan, menghilangkan;
3) memboroskan, menyia-nyiakan;
4) memencilkan, mengasingkan, menghukum, menginternir, mengisolasi, mengucilkan;
ant memungut

~ muka beralih muka, berpalis muka, melengos, memalingkan muka, memalis, membalikkan muka;

~ nyawa mati, meninggal;

~ sauh berlabuh, bersandar, bertambat, melego jangkar, merapat;

membuang-buang v berhabis, menyia-nyiakan;

pembuangan n pengasingan, pengucilan, penyingkiran;

buangan n 1) kotoran, reja-reja, sampah;
2) tampikan, tolakan, tundungan, usiran;

terbuang v tercampak, terdepak, tereliminasi, tergusur, tersampingkan, tersingkir, tersisih, tertendang, terusir;

terbuang-buang 1) v tersia-sia;
2) a melewah, mubazir

buang [KAMUS SEASITE]

buang : : : Meninggalkan sesuatu yang sudah tidak terpakai.
Definisi Singkatthrow away. MEM-: throw away, discard.
Definisi Inggris^*throw away. *MEM-: throw away, discard.
Contoh Rasanya kok BUANG waktu saja berbual denganmu. => It feels like it is just THROWING AWAY time talking with you.
MEMBUANG puntung rokok disembarang tempat merusak kebersihan. => THROWING AWAY cigarette butts just any old place destroys cleanliness.
Dengarkan kata

buang [KAMUS INDONESIA]

buang (phrase) throw away

buang [KAMUS GLOBAL]

abandon kb. bebas..--kkt. 1 meninggalkan (ship). 2 memutuskan (hope).3 melepaskan, meninggalkan, membuang. 4. menyerahkan.

call kb. 1 panggilan. 2 kunjungan. 3 teriak. 4 bunyi, kicauan. -kkt. 1 memanggil. 2 menyebut. 3 mengadakan. 4 menilpon. 5 menamakan. 6 menganggap. 7 menghentikan. 8 kata. 9 membangunkan. 10 memutuskan. call-up kb. pengerahan. -calling kb. panggilan pekerjaan caller

discard kb. 1 barang-barang yang dibuang 2 Bridge : kartu-kartu yang dibuang. -kkt. membuang (clothes, cards ,etc). -kki. membuang (cards).

disposable ks. yang dapat dibuang. d. cup cangkir yang dapat dibuang sesudah dipakai. d. tissues kertas/serbet yang dapat dibuang.

dispose kkt. mengatur. -kki. menentukan. to d. of 1 membuang. 2 memberikan.3 makan, 4 menjual, 5 menyelesaikan. 6 mengalahkan. -disposed ks. 1 ingin. 2 cenderung.

draw kb. 1 tarikan. 2 seri. -kkt. (drew, drawn) 1 menggambar (a picture). 2 menarik, menutup (a curtain). 3 mengambil(kan). 4 mendatangkan. 5 menghela. 6 menyebabkan. 7 mendapat. 8 menyeret. 9 memindahkan. 10 membuang isi perut. (of foul).

dump kb. 1 tempat sampah. 2 Sl.: tempat yang kotor. -dumps k. kesedihan. -kkt. 1 membuang. 2 melimpahkan. 3 membanjiri, mengeluarkan. -dumping kb. dumping

expel kkt. (expelled) 1 mengeluarkan, memaksa keluar. 2 mengeluarkan, menghembuskan. 3 membuang (from society group).

motion kb. 1 gerakan (of a car, ship). 2 Law : mosi, usul. -kkt., kki. memberi isyarat (dengan tangan, kepala dsb). m. picture gambar-hidup, bioskop. m. sickness mabuk kalau naik mobil dll.

move kb. 1 langkah. 2 giliran (in chess). 3 buang air besar. 4 perpindahan (to Ohio). -kkt. 1 memindahkan (furniture, chessman). 2 menggerakkan hati, mengubah pendirian. 3 membuang, mengeluarkan. 4 mengusul. -moving kb perpindahan.

movement kb. 1 gerak-gerik. 2 lenggak-lenggok. 3 berak. 4 pergerakan. 5 jalan (of a watch). 6 irama (of a syimphony). Pol.: gerakan.

pick kb. 1 beliung. 2 yang terbaik. -kkt. 1 memetik (cherries). 2 memilih (the best student). 3 mencungkil, menusuk (o's teeth). 4 membului (a chicken). 5 membuka (a lock). 6 memihak (sides). 7 mencopet (a pocket). 8 mengupil/mengorek (o's nose).

reject kb. apkiran (from the army). 2 barang apkiran (from an orchard). -kkt. 1 menolak (an offer). 2 mengapkir. The Navy rejected him Angkatan Laut mengapkirnya.

shake kb. 1 geleng(an) (of the head). 2 (hand-) jabatan tangan. 3 goncangan (from a quake). 4 kocokan. -shakes j. gemetar. -shaking kb. goncangan, getaran (of the ground).

throw kb. 1 lemparan. 2 kain penutup (for sofa). -kkt. 1 melemparkan (a ball, rock). 2 melemparkan, menjebloskan. 3 memberi. 4 menyorotkan. 5 Inf.: mengadakan (a party). 6 melilitkan. 7 (of a horse) melepaskan (a shoe). 8 memusingkan kepala. 9 pembuat.

waste kb. 1 pemborosan. 2 pembuangan. -kkt. 1 memboroskan (money, paper). 2 membuang-buang (time). 3 menghamburkan, membuang-buang (water). -wasted ks. yang dibuang-buang, yang disia-siakan.

copyright © 2012 Yayasan Lembaga SABDA (YLSA) | Laporan Masalah/Saran