Tentang Kami  |  Kamus SABDA Mobile
hubar-habir | hubaya-hubaya | hububan | hubulwatan | hubung | hubungan | huda | hudai | hudhud | hudud | hufaz
Ditemukan 2 Definisi: hubungan hukum
Daftar Isi -- hubungan
POS
KELUARGA KATA
KBBI
THESAURUS
KAMUS SEASITE
Link, Gadget dan Share
Copy kode di bawah ini ke dalam situs anda:
Link
Gadget
Share
 Facebook
 Twitter
Tambahkan ke browser anda

hubungan (root: hubung)

 : 
Kata Benda, Kata Kerja
 : 
hubung,  berhubung,  berhubungan,  menghubungi,  menghubungkan,  menghubung-hubungkan,  hubungan,  perhubungan,  memperhubungkan,  penghubung,  penghubungan 

hubungan [KAMUS BESAR BAHASA INDONESIA]

hu·bung , ber·hu·bung 1 v bersambung atau berangkai (yg satu dng yg lain): paviliun itu ~ dng rumah induk; 2 bertalian (dng); berkaitan (dng); bersangkutan (dng): kedatangannya di Jakarta itu ~ dng adanya Kongres Bahasa Indonesia; 3 p cak oleh sebab; karena: ~ hujan, saya tidak jadi ke rumahmu;
ber·hu·bung·an v 1 bersangkutan (dng); ada sangkut pautnya (dng); bertalian (dng); berkaitan (dng): penahanan itu ~ dng peristiwa pembunuhan baru-baru ini; 2 bertemu (dng); mengadakan hubungan (dng): ia sudah ~ langsung dng kepala kantor; 3 bersambung: bejana-bejana itu ~ sehingga tinggi permukaan air yg ada di dalamnya sama; 4 tukar-menukar atau beri-memberi (kabar, pikiran, dsb) dng perantaraan telepon, surat-menyurat, dsb: sekarang kita sudah dapat ~ langsung dng sanak saudara kita di Eropa;
meng·hu·bungi v bertemu untuk membicarakan sesuatu: sbg penduduk baru pertama-tama kita harus ~ ketua RT setempat;
meng·hu·bung·kan v 1 menjadikan berhubungan (bersambungan); menyambungkan: garis itu ~ titik A dng titik B; 2 mempertalikan (dng); menyangkutpautkan (dng): ia ~ pertanyaannya dng masalah yg baru saja dibahas; 3 mempertemukan (dng); menjadikan satu (dng); menggabungkan (dng): ia telah ~ calon pembeli mobil itu dng penjualnya; 4 mengadakan hubungan (perhubungan): kapal tambang itu ~ beberapa pulau;
meng·hu·bung-hu·bung·kan v menyangkutpautkan; menghubungkan;
hu·bung·an n 1 keadaan berhubungan: ~ yg harmonis antara suami istri perlu dibina; 2 kontak: untuk membeli barang itu dng harga yg lebih murah sebaiknya kita mengadakan ~ langsung dng produsen; 3 sangkut-paut: jabatan yg dipegangnya itu tidak ada ~ nya dng keahliannya; 4 ikatan; pertalian (keluarga, persahabatan, dsb): antara mereka masih ada ~ keluarga; ~ persahabatan antara bangsa-bangsa Asia Tenggara;
~ analogi Ling tersubstitusikannya satu konstituen dng konstituen lain dl konstruksi penyematan; ~ antarindividu Antr jaringan sosial yg terwujud krn interaksi antara individu tertentu; ~ asosiatif Ling hubungan paradigmatis; ~ bapak-anak buah jaringan sosial yg terwujud krn interaksi seseorang yg berkedudukan sosial tinggi dng orang-orang yg berkedudukan sosial lebih rendah, dl hal ini pihak yg kedua memberi jasa kpd pihak pertama yg telah memberi perlindungan; ~ dagang Man usaha timbal balik antara pelanggan dan pemasok (pembekal) untuk meningkatkan manfaat bagi pihak masing-masing; ~ darah hubungan keluarga; ~ diplomatik hubungan dng perantaraan perwakilan antara dua negara; ~ formal hubungan resmi; ~ gramatikal hubungan antarkata berdasarkan kaidah gramatikalnya; ~ harga perbandingan harga di antara berbagai komoditas; ~ hukum Huk ikatan yg disebabkan oleh peristiwa hukum; ~ informal hubungan di antara orang-orang dl organisasi yg tidak diatur dl dasar hukum pendirian organisasi; ~ kausal hubungan sebab akibat; ~ kebudayaan Antr kaitan di antara dua masyarakat krn adanya persamaan beberapa unsur kebudayaan; ~ kekaryaan hubungan antara pengusaha dan karyawan yg lebih bersifat hubungan perseorangan dp hubungan sbg anggota organisasi karyawan; ~ kekerabatan hubungan di antara dua individu atau lebih krn asal-usul yg sama; ~ keluarga hubungan di antara dua individu atau lebih krn pertalian darah; ~ logis hubungan di antara dua peristiwa yg ditemukan dng sebab, bukan dng observasi langsung; ~ luar nikah hubungan antara seorang laki-laki dan seorang perempuan yg belum atau tidak menjadi suami istri; ~ masyarakat bagian lembaga pemerintah atau swasta yg melakukan kegiatan mencari dukungan publik bagi usaha-usahanya; ~ paradigmatis Ling hubungan antara dua unsur pd tataran tertentu yg dapat dipertukarkan; ~ perburuhan sistem hubungan yg berkembang di dl masyarakat industri, yaitu manajer, pekerja, agen khusus pemerintah dan dl tiga lingkungan kekuatan, yaitu kondisi teknologi, situasi pasar, dan hubungan kekuasaan di dl masyarakat; ~ resmi Antr pranata yg terwujud krn adanya interaksi menurut adat dan norma masyarakat; ~ seks kontak jasmaniah antarmanusia untuk kenikmatan; ~ singkat El korsleting; ~ sintagmatis Ling hubungan linier pd satuan tertentu di antara unsur-unsur bahasa; ~ sosial hubungan seseorang dng orang lain dl pergaulan hidup di tengah-tengah masyarakat;
per·hu·bung·an n 1 hubungan; 2 segala yg bertalian dng lalu lintas dan telekomunikasi (spt jalan, pelayaran, penerbangan, pos): ~ udara antara kedua kota itu telah pulih kembali; 3 cara orang, negara, dsb berhubungan satu dng yg lain: kedua negara itu akan meningkatkan ~ dagang mereka;
mem·per·hu·bung·kan v menghubungkan;
peng·hu·bung n 1 yg menghubungkan: “dan”, “karena”, “tetapi”, adalah kata ~; 2 alat dsb yg menghubungkan dua tempat yg terpisah: jalan ini merupakan ~ lalu lintas antara kota Trenggalek dan kota-kota lain di sekitarnya; 3 orang yg bertindak sbg perantara (makelar, calo, muncikari, dsb);
peng·hu·bung·an n proses, cara, perbuatan menghubungkan

hubungan [THESAURUS]

hubung v sambung;

menghubungi v bertamu, menemui, menjumpai, mengabari, mengontak, menelepon, mengebel, mengikuti, menunuti, menyurati;

menghubungkan v 1) melekatkan, mematri, memautkan, mempertalikan, mempertautkan, mengaitkan, menjalin, menyambat, menyambung, menyangkutkan, menyangkutpautkan, menyatukan, merangkaikan, merapatkan;
2) memperistrikan, mempersuamikan, mencampurkan, mengawinkan, menikahkan;

penghubung n 1) calo, jembatan, makelar, mediator, penengah, penyambung, penyampai, perantara, pialang, titi, ulas;
2) corong, kendaraan, media, medium, saluran;

hubungan n 1) ikatan, jalinan, jaringan, kaitan, kekerabatan, pertalian, tali, saluran, sambungan;
2) afiliasi, asosiasi, interaksi, koneksi, kontak, relasi;
3) gayutan, kaitan, sangkutan, sangkut paut, signifikansi;

berhubung 1) v berangkai, berinteraksi, berkait, berkomunikasi, bersambung, bersangkut(an), bertalian;
2) p cak karena, oleh sebab;

berhubungan v berangkaian, berasosiasi, berkaitan, berkenaan, berkorelasi, berpautan, bersambungan, bersinggungan, bertalian;

perhubungan n kopulasi, perpautan, persaudaraan, persendian, persentuhan, pertalian, pertautan, pertemanan, relasi, wasilah

hubungan [KAMUS SEASITE]

hubung : : : Bersambung/berangkaian.
Definisi SingkatBER-: connected, related. Also BER--AN, MENG--I, MENG--KAN, -AN, PER--AN.
Definisi Inggris^BER-: connected, related. *BER--AN: 1 related to s.t. 2 be in contact with s.o. *MENG--I: get in touch with. *MENG--KAN: connect, join. *-AN: connection, relationship. *PER--AN: relationship, communications.
Contoh Kabel-kabel ini saling BERHUBUNGAN. => These cables are CONNECTED WITH one another.
Siapa yang harus MENGHUBUNGI pak ketua? => Who is it that needs to CONTACT the director?
Jembatan ini MENGHUBUNGKAN kota Solo dan Yogya. => This bridge CONNECTS the cities of Solo Yogya.
HUBUNGAN baik antara negaramu dan negaraku harus dipelihara. => Good RELATIONS between your country and my country must be fostered.
Semua ini adalah di bawah wewenang menteri PERHUBUNGAN luar negeri. => This all is under the authority of the minister of foreign RELATIONS.
Dengarkan kata

hukum

 : 
Kata Benda, Kata Kerja
 : 
hukum,  berhukum,  menghukum,  menghukumkan,  terhukum,  hukuman,  kehukuman 

hukum [KAMUS BESAR BAHASA INDONESIA]

hu·kum n 1 peraturan atau adat yg secara resmi dianggap mengikat, yg dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintah; 2 undang-undang, peraturan, dsb untuk mengatur pergaulan hidup masyarakat; 3 patokan (kaidah, ketentuan) mengenai peristiwa (alam dsb) yg tertentu; 4 keputusan (pertimbangan) yg ditetapkan oleh hakim (dl pengadilan); vonis;
-- acara hukum yg menentukan proses pengadilan dl penyelesaian sengketa; -- acara perdata hukum acara yg melaksanakan dan mempertahankan hukum perdata materiil atau hukum perdata formal; -- acara pidana hukum pidana formal; -- adat hukum yg tidak tertulis (berdasarkan adat); -- administrasi hukum tt pelaksanaan fungsi (kegiatan kenegaraan); -- agraria keseluruhan kaidah hukum, baik tertulis maupun tidak tertulis yg mengatur agraria; hukum yg mengatur tt pemanfaatan bumi, air, dan ruang angkasa; -- alam ketentuan menurut kodrat alam; -- Allah kepastian yg ditentukan oleh Allah; takdir Allah; -- Archimedes patokan (dalil) yg dibuat oleh Archimedes, yaitu benda yg dicelupkan ke dl zat cair mendapat tekanan ke atas seberat zat cair yg dipindahkan; -- asasi 1 undang-undang dasar suatu negara; 2 hukum alam; -- Coulomb Fis hukum yg menyatakan bahwa gaya tarik-menarik atau tolak-menolak antara dua muatan listrik berbanding lurus dng muatannya dan berbanding terbalik dng kuadrat jarak antara muatan serta bergantung pd medium muatan itu; -- dagang hukum jual beli; hukum perniagaan; -- darurat Pol hukum yg disusun oleh suatu negara untuk menghadapi keadaan darurat; -- DM Ling konstruksi bahasa Indonesia, baik dl kata majemuk maupun dl kalimat bahwa bagian yg menerangkan (M) selalu terletak di belakang bagian yg diterangkan (D) (msl rumah Ali, rumah diterangkan (D) dan Ali menerangkan (M); -- Ferrel Hid hukum tt hubungan antara rotasi bumi dan gerakan angin serta arus laut; -- fiskal hukum mengenai pajak; hukum pajak; -- formal sistem hukum yg didasarkan atas logika hukum, tanpa pertimbangan; -- gereja peraturan dsb yg berkenaan dng kehidupan yg berdasarkan ajaran Kristen; -- harta kekayaan hukum yg menentukan hubungan antarpribadi mengenai kepentingan yg bernilai uang; -- internasional hukum yg menentukan pelbagai peristiwa internasional; -- Islam peraturan dan ketentuan yg berkenaan dng kehidupan berdasarkan Alquran dan hadis; hukum syarak; -- jemur hukuman yg dilaksanakan dng jalan menjemur terhukum di terik matahari; -- karma hukum yg menyatakan bahwa siapa berbuat akan merasakan akibatnya; hukum balas; -- kelembapan Fis hukum yg dikemukakan oleh Newton (1687) yg menyatakan bahwa setiap benda tetap bertahan dl keadaan diam atau dl keadaan gerak lurus beraturan tidak dipercepat, kecuali bila ada gaya neto yg mempengaruhinya; -- keluarga hukum yg menentukan hubungan yg timbul krn ikatan kekerabatan; -- kibal adat bahwa sebagian maskawin tidak diberikan kpd pihak wanita krn sudah bukan perawan lagi; -- kisas hukuman yg dijatuhkan sama dng perbuatan yg dilakukan (hukuman mati dijatuhkan kpd pembunuh); -- laut hukum dan undang-undang yg berhubungan dng laut; -- mungkal denda adat yg tinggi yg dijatuhkan kpd seseorang yg membunuh warga suku lain tanpa menantangnya terlebih dahulu; -- negara (ketentuan) hukum mengenai negara; -- objektif keseluruhan kaidah yg dapat diterapkan secara umum thd semua warga masyarakat selama mereka tunduk pd suatu sistem hukum umum; -- perbuatan keseluruhan peraturan hukum mengenai hubungan kerja yg mengakibatkan seseorang secara pribadi ditempatkan di bawah pimpinan orang lain dan mengenai keadaan penghidupan yg langsung bersangkut-paut dng hubungan kerja itu; -- perdata hukum yg mengatur hak, harta benda, dan hubungan antara orang dan orang dl satu negara; -- perdata formal hukum perdata materiil; -- perdata materiil hukum perdata yg mengatur ihwal yg dilarang atau yg diharuskan, orang yg dapat dikenai hukum perdata, dan hukuman perdata yg dapat dijatuhkan; -- perkawinan undang-undang yg menata dan mengatur kehidupan bersama secara sah antara pria dan wanita serta hak dan kewajiban dr kedua pihak; -- pidana hukum yg menentukan peristiwa (perbuatan kriminal) yg diancam dng pidana; -- pidana formal hukum pidana yg mengatur tata cara penyelesaian perkara pidana melalui peradilan; hukum acara pidana; -- pidana materiil hukum pidana yg mengatur ihwal yg dilarang atau yg diharuskan, orang yg dapat dipidana, dan pidana yg dapat dijatuhkan; -- pidana subjektif hak negara untuk menghukum orang yg melanggar peraturan hukum pidana objektif; -- politik hukum yg mengatur hubungan hukum negara dng orang, antara negara dan bagian-bagiannya, antara negara yg satu dan negara lainnya; -- positif hukum yg sedang berlaku; -- pribadi hukum yg menentukan keadaan (kedudukan) serta hak dan kewajiban pribadi; -- resam hukum adat; -- rimba hukum yg berlaku yg menyatakan siapa yg menang atau yg kuat dialah yg berkuasa; -- sipil ark hukum perdata; -- syarak hukum Islam; -- taklifi Ar hukum yg mengandung tuntutan untuk dipatuhi dan dilaksanakan oleh seorang mukalaf; -- taktertulis hukum kebiasaan atau hukum yg terkandung dl keputusan pengadilan yg tidak pernah mengurangi bentuk undang-undang; -- tata negara keseluruhan norma hukum yg mengatur pembentukan negara, pemerintahan, perundang-undangan; -- Tuhan hukum dr Tuhan; -- waris hukum yg mengatur tt nasib harta peninggalan pewaris; -- yurisprudensi hukum berdasarkan putusan hakim yg mengandung kaidah hukum tertentu yg dijadikan ajaran, pedoman dan/atau diikuti oleh hakim lain dl memutuskan perkara yg serupa atau sejenis;
ber·hu·kum v 1 menggunakan hukum; ada hukumnya; 2 mencari (meminta dsb) keadilan hukum (kpd); berhakim (kpd): ia sudah ~ kpd sekalian penghulu di dl negerinya; 3 beperkara; bersengketa;
meng·hu·kum v 1 menjatuhkan hukuman kpd; membiarkan orang menderita atau susah sbg balasan atas pelanggaran yg telah dilakukannya: pemerintah selalu ~ orang yg bersalah; 2 mencela keras; sama sekali tidak membenarkan: semua orang ~ tindakan yg biadab itu;
meng·hu·kum·kan v 1 menghukum; menjatuhkan hukuman kpd; 2 menjadikan hukum; memasukkan dl hukum; 3 menentukan (najis, haram, dsb) menurut hukum Islam; 4 Sos memerintah (negeri, rakyat, dsb);
ter·hu·kum 1 v dihukum; 2 n (orang) yg dihukum; orang yg dijatuhi hukuman;
hu·kum·an n 1 siksa dsb yg dikenakan kpd orang yg melanggar undang-undang dsb; 2 keputusan yg dijatuhkan oleh hakim; 3 hasil atau akibat menghukum: dia yg berbuat, dia yg boleh ~;
~ buang hukuman yg dijatuhkan kpd terpidana dng dibuang ke tempat yg terpencil; ~ gantung hukuman mati dng digantung; ~ kawalan hukuman yg berupa pencabutan kebebasan orang (orang yg dihukum tidak boleh bepergian dsb dng bebas); ~ kurungan hukuman yg berupa penyekapan di dl penjara (tetapi bukan krn kejahatan); ~ mati hukuman yg dijalankan dng membunuh (menembak, menggantung) orang yg bersalah; ~ pancung hukuman yg dilakukan dng memancung atau menebas leher terpidana; ~ penjara hukuman yg berupa penyekapan dl penjara; ~ percobaan hukuman penjara yg tidak dijalani di lembaga pemasyarakatan, tetapi selama dl masa percobaan itu terpidana tidak boleh melakukan hal-hal yg bertentangan dng hukum, apabila dl masa percobaan itu terpidana melawan hukum, hukuman yg diterimanya harus dijalani di lembaga pemasyarakatan; ~ rotan hukuman yg dijalankan dng menyebat orang yg bersalah dng rotan; ~ titipan hukuman kurungan;
ke·hu·kum·an n hal ihwal hukum

hukum [THESAURUS]

hukum n adat, asas, dasar, kada, kaidah, kanun, kekuasaan, keputusan, ketentuan, ketetapan, lembaga, norma, patokan, peraturan, perintah, prinsip, rasam, syairat, takdir, tiorem, undang-undang, yura;

menghukum v memidana, mendenda, mendera, menganiaya, mengazab, menyakiti, menyetrap, menyiksa;

penghukuman n arestasi;

hukuman n 1) aniaya, azab, balasan, ganjaran, ikah, putusan, siksa, vonis;
2) ares, denda, deraan, hajaran, pukulan, setrap;

terhukum v benduan, narapidana, pesakitan, tahanan, tawanan, tersiksa, terpidana
ant terbebas

hukum [KAMUS SEASITE]

hukum : : : Peraturan yang dibuat untuk mengatur suatu hal.
Definisi Singkatlaw; verdict. MENG-: punish; criticize or judge s.o. Also -AN.
Definisi Inggris^1 law. 2 verdict. *MENG-: 1 punish 2 criticize or judge s.o. *-AN: punishment.
Contoh Jangan MENGHUKUM orang lain kalau kamu sendiri bersalah. => Don't JUDGE other people if you yourself are at fault.
HUKUMAN yang dijatuhkan si hakim itu terlalu berat. => That SENTENCE that the judge handed down it too heavy.
Dengarkan kata

hukum [KAMUS GLOBAL]

adjudge kkt. 1 memutuskan (secara hukum) .2 menghukum.3 memberikan atau menyerahkan secara/menurut hukum.

adjudicate kkt. bertindak sebagai hakim untuk memutuskan.

adjudication kb. keputusan hakim atau pengadilan.

chasten kkt. menghukum, berhati-hati. He was chastened by his experience Ia bertambah berhati-hati karena pengalamannya.

commit kkt. (committed) 1 melakukan. 2 menjalankan, berbuat. 3 memasukkan. 4 mengerjakan (murder, a robbery). to c. to memory menghafal.

execution kb. 1 pelaksanaan. 2 Law : menghukum mati, pelaksanaan hukum mati. 3 pembuatan . 4 penandatanganan, pengesahan / pengabsahan dengan penandatanganan.

get kkt. (got, gotten) 1 memperoleh. 2 menerima. 3 membeli. 4 mengambil. 5 mengambilkan. 6 memecahkan. 7 mengejar. 8 kena. 9 mendapat. 10 mempunyai, memperoleh. 11 menangkap. 12 Sl.: mengerti. 13 memanggil.14 membukakan. 15 mengangkat, terima. 16 menyuruh.

law kb. 1 hukum. 2 dalil. 3 alat-alat hukum, polisi. 4 undang-undang. law-abiding ks. yang patuh pada hukum. l. court pengadilan (hukum), kantor pengadilan. l. enforcement pelaksanaan hukum.

penal ks. mengenai hukum. p. code undang-undang/hukum pidana. p. servitude hukuman kerja keras/paksa.

penalty kb. (j. -ties) 1 hukuman. 2 Sport : penalti.

prejudge kkt. menghukum sebelum memeriksa.

punishment kb. 1 Law : hukuman. 2 siksaan. to take o's p. like a man menerima penyiksaannya itu sebagai seorang jantan. 3 perlakuan yang amat kasar.

sentence kb. 1 Gram.: kalimat. 2 hukuman (in court). -kkt. menjatuhkan hukuman, memvonnis.

Lihat definisi kata "hukum" dalam Studi Kamus Alkitab
copyright © 2012 Yayasan Lembaga SABDA (YLSA) | Laporan Masalah/Saran