Tentang Kami  |  Kamus SABDA Mobile
hajatan | haji | hajib | hajim | hajis | hak | hakaik | hakam | hakikat | hakiki | hakim
Ditemukan 3 Definisi: hak kuasa ibu
Daftar Isi -- hak
POS
KELUARGA KATA
KBBI
THESAURUS
KAMUS SEASITE
KAMUS INDONESIA
KAMUS GLOBAL
Link, Gadget dan Share
Copy kode di bawah ini ke dalam situs anda:
Link
Gadget
Share
 Facebook
 Twitter
Tambahkan ke browser anda

hak

 : 
Kata Benda, Kata Sifat, Kata Kerja
 : 
hak,  berhak,  menghaki,  menghakkan 

hak [KAMUS BESAR BAHASA INDONESIA]

1hak 1 a benar: mereka telah dapat menilai mana yg -- dan mana yg batil; 2 n milik; kepunyaan: barang-barang ini bukan -- mu; 3 n kewenangan: dng ijazah itu ia mempunyai -- untuk mengajar; 4 n kekuasaan untuk berbuat sesuatu (krn telah ditentukan oleh undang-undang, aturan, dsb): semua warga negara yg telah berusia 18 tahun ke atas mempunyai -- untuk memilih dan dipilih dl pemilihan umum; 5 n kekuasaan yg benar atas sesuatu atau untuk menuntut sesuatu: menantu tidak ada -- atas harta peninggalan mertuanya; 6 n derajat atau martabat: orang Melayu pd waktu itu tidak sama -- nya dng orang Eropa; 7 n Huk wewenang menurut hukum;
-- adiraja hak melakukan kekuasaan yg tertinggi; -- amendemen hak untuk mengusulkan perubahan rancangan undang-undang; -- angket hak DPR untuk mengadakan penyelidikan tt ketidakberesan di dl lembaga pemerintah atau tt tindakan-tindakan para anggota dewan tsb; -- asasi hak dasar atau pokok (spt hak hidup dan hak mendapat perlindungan); -- asasi manusia hak yg dilindungi secara internasional (yaitu deklarasi PBB Declaration of Human Rights), spt hak untuk hidup, hak kemerdekaan, hak untuk memiliki, hak untuk mengeluarkan pendapat; -- bersama hak yg dimiliki oleh beberapa orang terhadap suatu objek; -- bertanya hak anggota DPR, baik perseorangan maupun bersama-sama, untuk mengajukan pertanyaan kpd presiden atau pemerintah; -- cipta hak seseorang atas hasil penemuannya yg dilindungi oleh undang-undang (spt hak cipta dl mengarang, menggubah musik); -- dipilih hak untuk dipilih dl pemilihan umum untuk menjadi anggota DPR/MPR; -- eksteritorial 1 hak untuk memberlakukan hukum dr suatu negara di wilayah negara lain; 2 hak imunitas; -- ekstrateritorial hak eksteritorial; -- guna hak, kewenangan untuk memperoleh, melakukan, menggunakan, mengusahakan sesuatu sesuai dng ketentuan yg berlaku dl jangka waktu tertentu; -- guna air hak memperoleh air untuk keperluan tertentu; -- guna bangunan hak untuk membangun dan mempunyai bangunan di atas tanah orang lain atau tanah negara untuk jangka waktu tertentu; -- guna ruang angkasa hak untuk menggunakan tenaga dan unsur-unsur dl ruang angkasa guna memelihara dan memperkembangkan kesuburan bumi, air, serta kekayaan alam yg terkandung di dalamnya dan hal lain yg berkaitan dng itu; -- guna usaha hak untuk menggunakan atau mengusahakan tanah negara untuk jangka waktu tertentu; -- hipotek hak kebendaan atas benda tidak bergerak untuk memperoleh penggantian atas hasil penjualan benda itu sbg pelunasan suatu perikatan; -- imunitas 1 hak anggota lembaga perwakilan rakyat dan para menteri untuk membicarakan atau menyatakan secara tertulis segala hal di dl lembaga tsb tanpa boleh dituntut di muka pengadilan; 2 hak para kepala negara, anggota perwakilan diplomatik untuk tidak tunduk pd hukum pidana, hukum perdata, dan hukum administrasi negara yg dilalui atau negara tempat mereka bekerja; hak eksteritorial; -- ingkar Huk hak seseorang yg diadili untuk mengajukan keberatan dng disertai alasan thd hakim yg akan mengadili perkaranya; -- inisiatif hak para anggota DPR untuk mengajukan undang-undang mengenai masalah tertentu kpd pemerintah; -- interpelasi hak para anggota DPR untuk meminta keterangan atau pertanggungjawaban kpd pemerintah mengenai kebijakannya dl suatu bidang; -- jual keleluasaan (hak) yg diberikan produsen kpd distributor untuk menjual produk-produknya dl wilayah tertentu; -- kebendaan hak untuk memiliki suatu benda yang dilindungi dr gangguan siapa pun; -- kepribadian hak untuk menggunakan harkat martabat manusia (jiwa, tubuh, kehormatan) dng leluasa; -- kuasa ibu Huk hak untuk menentukan pembagian harta pusaka berdasarkan garis keturunan ibu; -- lisensi hak menerbitkan edisi buku yg sifatnya berbeda dr edisi asli (msl buku terjemahan); -- memilih 1 hak untuk memberi suara dl pemilihan umum; 2 hak untuk memberi suara dl masalah politik, khususnya hak atau kekuasaan untuk berperan serta dl memilih atau menolak rencana undang-undang; -- menumpang karang hak untuk memiliki bangunan atau tanaman yg ada pd tanah milik orang lain, biasanya dng membayar sejumlah uang sbg pengganti kerugian bagi pemilik tanah; hak opstal; -- milik hak untuk menggunakan atau mengambil keuntungan dr suatu benda yg berada dl kekuasaan tanpa merugikan pihak lain dan dipertahankan thd pihak mana pun; -- milik mutlak hak untuk mengambil keuntungan dr suatu benda dng bebas serta menguasai sepenuhnya; -- modal hak yg tetap menjadi milik pencipta; -- opstal hak untuk membangun atau menanam sesuatu di atas tanah yg menjadi milik orang lain; -- pakai hak untuk memakai, msl hak memakai tanah sesuai dng ketentuan hukum; -- paten hak yg diberikan oleh pemerintah kpd seseorang atau perusahaan atas permohonannya untuk menikmati sendiri temuannya serta perlindungan thd kemungkinan peniruan oleh pihak lain atas ciptaan atau temuannya itu; -- penerbitan hak terbit; -- pengarang hak yg diberikan kpd pengarang berdasarkan undang-undang hak cipta; -- pertuanan hak ulayat; hak purba; kedaulatan; -- peserta hak masyarakat hukum adat untuk memiliki tanah secara perseorangan mengambil hasil hutan, hasil air, berburu, menciptakan hak milik atas tumbuh-tumbuhan dsb; -- pilih hak warga negara untuk memilih wakil dan dipilih sbg wakil dl lembaga perwakilan rakyat melalui pemilihan umum yg demokratis; -- pilih aktif hak untuk memilih wakil dl lembaga perwakilan rakyat; -- pilih pasif hak untuk dipilih dan duduk dl lembaga perwakilan rakyat; -- preferensi 1 hak istimewa bagi penagih (orang yg berpiutang); 2 hak untuk memperoleh keuntungan dr suatu benda dng melalui penagih lainnya yg tidak mempunyai hak preferensi itu; -- prerogatif hak khusus atau hak istimewa yg ada pd seseorang krn kedudukannya sbg kepala negara, msl memberi tanda jasa, gelar, grasi, amnesti; -- pribadi wewenang seseorang mengenai hubungannya dng orang lain; -- purba Huk pertuanan; hak ulayat; -- rantau hak seseorang atau golongan atas jalur tanah sepanjang tepian sungai krn membuka tanah tsb; -- siar hak seseorang atau instansi untuk menyiarkan sesuatu; -- suara 1 hak untuk memberikan suara (spt dl pemilihan umum); 2 hak pemegang saham untuk mengeluarkan suara dl rapat umum pemegang saham; -- substantif hak yg dapat dialihkan atau diperjualbelikan; -- temurun hak yg diwarisi secara turun-temurun; -- terbit Graf hak seorang penulis atas penerbitan karya tulisnya; -- tolak hak wartawan untuk menolak memberitahukan sumber berita; -- ulayat Huk hak yg dimiliki suatu masyarakat hukum adat untuk menguasai tanah beserta isinya di lingkungan wilayahnya; hak pertuanan; hak purba; -- usaha erpah; hak temurun; -- veto hak yg dimiliki seseorang atau badan tertentu untuk menolak suatu keputusan; -- wilayat Huk hak ulayat;
ber·hak v 1 mempunyai hak: dia ~ atas harta warisan itu; 2 berkuasa: ia ~ atas tanah ini;
meng·haki v menguasai dan menempati: dia kemudian ~ rumah tsb;
meng·hak·kan v memberi hak (untuk menguasai dsb) kpd: pengadilan ~ rumah itu kpd Sdr. Amin

2hak n telapak sepatu pd bagian tumit yg relatif tinggi: sepatu dng -- tinggi sedang digemari oleh wanita karier

3hak n alat untuk merenda (yg ujungnya berkait) dibuat dr logam

4hak n logam berkait (sepasang) untuk mengancingkan pinggang celana atau baju perempuan

hak [THESAURUS]

hak a 1) benar, lurus, sah, sahih, sidik, tahkik;
2) kebebasan, kedaulatan, keistimewaan, kekuasaan, kelayakan, kewenangan, kewibawaan, prerogatif;
3) milik, kepunyaan;
ant kewajiban;

-- cipta hak paten, oktroi;

-- paten hak cipta;

menghaki v mengabuk, mengakui, menguasai;

berhak v berkuasa, berwenang, mempunyai hak;

hak n sol sepatu, tungkak sepatu

hak [KAMUS SEASITE]

hak : : : Suatu hal yang benar; milik; kekuasaan untuk berbuat sesuatu.
Definisi Singkat1. one's right. 2. rightful authority. BER-: have the right (to); MENG--KAN; +
Definisi Inggris1. one's right. hak asasi = basic rights; hak cipta = copy right; hak milik = property rights. 2. rightful authority. BER-: have the right (to). MENG--KAN: give the right to s.o. MENG--I: have the right over s.t.
Contoh Bukan hanya dia yang BERHAK berpendapat. => He is not the only one who HAS A RIGHT to have an opinion.
Ayahku sudah MENGHAKKAN pengurusan warisan ini padaku. => My father has GIVEN THE RIGHT of arranging the inheritance to me.
Dengarkan kata

hak [KAMUS INDONESIA]

hak prerogative

hak right

hak rights

hak [KAMUS GLOBAL]

ability kb. ( j.-ties) 1 kecakapan, bakat, kemampuan. 2 kemampuan. 3 ketangkasan. 4 kesanggupan.

claim kb. 1 tuntutan. 2 tagihan. 3 hak. -kkt. 1 menuntut. 2 meminta. -kki. menegaskan, menyatakan.

deserve kkt. 1 berhak mendapat. 2 pantas, patut menerima.-deserved ks. well-d. honor penghargaan yang selayaknya (diperoleh).-deservedly kk. sdh sepatutnya.-deserving ks.1 yg pantas di tolong.2 yg berjasa.

entitle kkt. memberi nama, berjudul.

pretender kb. 1 penuntut (to a throne). 2 orang yang suka berpura-pura.

right kb. 1 kanan. 2 hak. 3 keadilan. 4 kebenaran. -rights j. hak-hak. -ks. 1 kanan. 2 yang sebenarnya. 3 tepat. 4 benar, betul. 5 benar, tepat, betul. 6 cocok, benar. 7 baik. 8 sehat. -rightly kk. sudah pada tempatnya, sudah sepantasnya.

title kb. 1 gelar. What's his t. ? Apa gelarnya? 2 judul (of a book). 3 hak. 4 Sport : kejuaraan. -kkt. memberi judul. t. deed surat bukti hak (milik), sertifikat tanah. -titled ks. bergelar bangsawan.

kuasa

 : 
Kata Benda, Kata Kerja, Kata Keterangan
 : 
kuasa,  berkuasa,  menguasai,  menguasakan,  terkuasai,  penguasa,  penguasaan,  kekuasaan,  sekuasanya,  sekuasa-kuasanya 

kuasa [KAMUS BESAR BAHASA INDONESIA]

1ku·a·sa 1 n kemampuan atau kesanggupan (untuk berbuat sesuatu); kekuatan; 2 n wewenang atas sesuatu atau untuk menentukan (memerintah, mewakili, mengurus, dsb) sesuatu: sekretaris tidak diberi -- untuk menandatangani surat yg penting itu; 3 n pengaruh (gengsi, kesaktian, dsb) yg ada pd seseorang krn jabatannya (martabatnya); 4 v mampu; sanggup: ia tiada -- mencegah perbuatan anaknya; 5 n orang yg diserahi wewenang;
-- usaha Pol orang yg melakukan kewajiban dan pekerjaan duta apabila duta tidak ada;
ber·ku·a·sa v mempunyai kuasa (dl berbagai-bagai arti, spt berkesanggupan, berkemampuan, berwenang, berkekuatan);
me·ngu·a·sai v 1 berkuasa atas (sesuatu); memegang kekuasaan atas (sesuatu): siapa yg ~ tanah yg subur ini?; 2 mengenakan kuasa (pengaruh dsb) atas; dapat mengatasi keadaan: tentara kita dapat ~ daerah yg rawan itu; 3 mengurus: selain sbg kontraktor, perusahaan itu juga ~ perkebunan teh; 4 menahan; mengendalikan: untung dia masih dapat ~ kemarahannya; 5 mampu sekali dl bidang ilmu: sarjana itu memang ~ teknologi pertanian;
me·ngu·a·sa·kan v memberikan kuasa (wewenang, hak, dsb) kpd;
ter·ku·a·sai v dapat dikuasai (diperintah dsb);
pe·ngu·a·sa n 1 orang yg menguasai; orang yg berkuasa (untuk menyelenggarakan sesuatu, memerintah, dsb): sikap gotong royong masyarakat kerap dimanfaatkan oleh para ~ untuk membangun lingkungan desa; 2 pemegang kekuasaan;
pe·ngu·a·sa·an n 1 proses, cara, perbuatan menguasai atau menguasakan: ~ atas tanah perkebunan itu tidak sah; 2 pemahaman atau kesanggupan untuk menggunakan (pengetahuan, kepandaian, dsb): ~ bahasa anak didik perlu ditingkatkan;
ke·ku·a·sa·an n 1 kuasa (untuk mengurus, memerintah, dsb): dia telah menggunakan ~ nya secara sewenang-wenang; 2 kemampuan; kesanggupan: tiada ~ selain ~ Allah untuk menciptakan dunia; 3 daerah (tempat dsb) yg dikuasai: bekas raja itu tidak mau pergi dr daerah bekas ~ nya meskipun sudah kalah perang; 4 kemampuan orang atau golongan untuk menguasai orang atau golongan lain berdasarkan kewibawaan, wewenang, karisma, atau kekuatan fisik; 5 Huk fungsi menciptakan dan memantapkan kedamaian (keadilan) serta mencegah dan menindak ketidakdamaian atau ketidakadilan;
~ eksekutif Huk kekuasaan (wewenang) untuk menjalankan undang-undang; ~ legislatif Huk kekuasaan untuk membuat (membentuk) undang-undang; ~ marital Huk bantuan dan kekuasaan yg diberikan seorang suami kpd istri dl hal perbuatan hukum yg menyangkut harta kekayaan bersama; ~ pemerintah Pol kekuasaan eksekutif; ~ perundang-undangan kekuasaan legislatif; ~ politik hubungan psikologis antara subjek dan objek, yg membuat subjek mampu mempengaruhi pikiran dan tingkah laku objek dng tiga alasan utama, yaitu mengharapkan manfaat yg lebih besar, mengatasi kemungkinan yg tak diharapkan, dan melakukannya demi rasa hormat, ambisi perseorangan, atau lembaga tertentu; ~ yudikatif kekuasaan untuk mengawasi pelaksanaan undang-undang;
se·ku·a·sa·nya adv sedapatnya; semampu(nya): Anda dapat memberikan sumbangan ~;
se·ku·a·sa-ku·a·sa·nya adv sedapat-dapatnya; seboleh-bolehnya; sedaya-upayanya: dia berusaha tegak dan berjalan tertatih-tatih ~ menuju pos kesehatan

2ku·a·sa ark n angkus; kusa: sambil memegang -- beremas, ia berdiri di samping gajah

kuasa [THESAURUS]

kuasa 1) n daya, kekuasaan, kekuatan, kemampuan, kompetensi, otoritas, tenaga, wewenang;
2) karisma, pengaruh, wibawa;
3) adv becus (cak), bisa, dapat, larat, mampu, sanggup;

menguasai v 1) memiliki, mengabuk, mengakui, menghaki;
2) memegang tampuk, memengaruhi, mendominasi, menggenggam, merajai; menaklukkan, menduduki,menapakkan kaki, menginjakkan kaki; mencaplok (cak), mencengkeram, menganeksasi, menyerobot, merebut;
3) menahan, menanggulangi, mengamankan, mengatasi, mengendalikan, mengontrol, menyelesaikan;
4) memahami, mengerti;

penguasa n 1) administrator, pasak kunci (ki), pejabat, pembesar; pemerintah;

penguasaan n 1) pemilikan;
2) aneksasi, pencaplokan, pendudukan, penyerobotan, perebutan; penaklukan, penundukan;
3) kebisaan, kecakapan, kemahiran, kemampuan, keterampilan, kompetensi;

berkuasa v berdaulat, berdaya, bergigi (ki), berhak, berkekuatan, berkemampuan, berkesanggupan, berkompeten, berpengaruh, bertakhta, bertanduk (ki), berwenang, berwibawa, dominan, kuat, memerintah;

kekuasaan n 1) adikara, dominasi, gigi (ki), kadar, kedaulatan, kekuatan, kewenangan, kontrol, kuasa, mahkota (ki), otoritas, supremasi, takhta, wewenang;
2) karisma, pengaruh, wibawa;

sekuasanya adv sebisanya, sedapatnya, semampunya

kuasa [KAMUS SEASITE]

kuasa : : : Kekuatan/kemampuan, pengaruh.
Definisi Singkatpower, might, authority; capable, able. Also BER-, MENG--I, KE--AN, PENG- +
Definisi Inggris^1 power, might, authority. 2 capable, able. *BER-: to have power or authority. *MENG--I: to dominate, take charge of, master. *KE--AN: power, authority. *PENG-: s.o. in power, one who controls. PENG--AN: authority, command.
Contoh Dialah yang BERKUASA di daerah sini. => He is the one who HAS POWER in this area.
Dia mampu MENGUASAI tiga bahasa sekaligus. Anak itu pandai sekali. => He can MASTER three languages at one time. That child is very bright.
Sekarang ini KEKUASAAN terbesar ada di tangan rakyat. => At the present time, the greatest POWER is in the hands of the common people.
Walaupun dia menjadi PENGUASA negara dia tidak sewenang-wenang pada rakyatnya. => Even though he is THE ONE CONTROLLING the country, he isn't despotic toward his people.
PENGUASAAN hak warisnya diberikan pada pamannya. => CONTROL of his inheritance rights has been given to his uncle.
Dengarkan kata

kuasa [KAMUS INDONESIA]

kuasa power

ibu

 : 
Kata Benda, Kata Sifat, Kata Kerja
 : 
ibu,  beribu,  keibuan 

ibu [KAMUS BESAR BAHASA INDONESIA]

ibu n 1 wanita yg telah melahirkan seseorang; mak: anak harus menyayangi --; 2 sebutan untuk wanita yg sudah bersuami; 3 panggilan yg takzim kpd wanita baik yg sudah bersuami maupun yg belum; 4 bagian yg pokok (besar, asal, dsb): -- jari; 5 yg utama di antara beberapa hal lain; yg terpenting: -- negeri; -- kota;
-- akar akar yg utama; pokok akar; -- angkat wanita yg mengambil dan memelihara anak orang lain; ibu dr anak angkat; -- ayam induk ayam; -- bapak orang tua; ayah dan ibu; -- jari jari yg paling besar, terletak di bagian dalam kalau kedua tangan atau kaki dijajarkan tertelungkup; empu jari; jempol; -- kaki empu kaki; -- kandung ibu yg melahirkan (ibu sendiri); -- kota kota tempat kedudukan pusat pemerintahan suatu negara, tempat dihimpun unsur administratif, yaitu eksekutif, legislatif, dan yudikatif; kota yg menjadi pusat pemerintahan; -- kota kabupaten tempat kedudukan pusat pemerintahan tingkat kabupaten atau Daerah Tingkat II; -- kota kota madya tempat kedudukan pusat pemerintahan kota madya atau Daerah Tingkat II; -- kota negara tempat kedudukan pemerintah pusat suatu negara atau pusat pemerintahan negara; -- kota provinsi tempat kedudukan pusat pemerintahan Daerah Tingkat I atau provinsi; -- mertua ibu dr suami atau istri; -- negara istri kepala negara; istri presiden: -- negara baru-baru ini mendampingi Presiden ke luar negeri; -- negeri kota yg menjadi pusat pemerintahan; ibu kota; -- panah busur; -- pasir pasir yg kasar-kasar; -- permandian Kat wanita yg bertindak sbg pelindung pd waktu upacara permandian (pembaptisan), kadang-kadang juga menjadi pelindung dl kehidupan selanjutnya; -- pertiwi tanah air; tanah tumpah darah; -- pungut wanita yg dl upacara tertentu bertindak sbg ibu; -- rumah tangga wanita yg mengatur penyelenggaraan berbagai macam pekerjaan rumah tangga, istri (ibu) yg hanya mengurusi berbagai pekerjaan dl rumah tangga (tidak bekerja di kantor); -- sungai sungai yg besar dan bercabang-cabang; -- suri ibunda raja atau ratu; -- susu wanita yg menyusui anak yg bukan anak kandungnya; -- tangan ibu jari tangan; -- tangga 1 bambu (kayu) yg diberi beranak tangga; 2 bagian tangga yg dipakai sbg pegangan ketika dipanjat; -- tiri sebutan anak kpd istri ayahnya (wanita itu bukan ibu kandungnya);
ber·i·bu v 1 mempunyai ibu: sekarang saya tidak ~ lagi; 2 menganggap atau menyebut ibu: kami ~ kpd perempuan yg baik hati itu;
ke·i·bu·an a bersifat spt ibu (lemah lembut, penuh kasih sayang, dsb); kewanitaan: perasaan ~ biasanya cepat tumbuh pd anak perempuan

ibu [THESAURUS]

ibu n 1) biyung, bok, bunda, emak, embuk, emcok, encim, ibunda, incim, induk, indung, injin, mak, mama, mami (cak), mandeh, uai, umi;
2) bini (cak), induk beras, istri, nyonya, orang belakang (cak), orang rumah, pedusi, perempuan;
3) pusat, induk, pokok, utama, sentral;
ant bapak

-- bapak ayah bunda, orang tua;

-- jari biang jari, biang tangan, empu jari, empu tangan, ibu tangan, induk jari, jempol;

-- kunci repuh-repuh, gembok, induk kunci, tala;

-- panah busar, busur, gandi, gendewa, induk panah, lung;

-- pertiwi negeri, tanah air, tumpah darah, watan;

-- suri ibunda raja, bunda raja;

beribu v beremak, bermami;

beribukan v beremakkan, bermamikan;

keibuan a feminin, kewanitaan;

ibun n embun, nyamur

ibu [KAMUS SEASITE]

ibu : : : Orang tua (perempuan) yang melahirkan kita. Panggilan kehormatan bagi wanita. Panggilan untuk seorang wanita yang sudah bersuami. Sebutan untuk hal-hal pokok.
Definisi Singkatmother; term of address for older women or those of higher social status.
Definisi Inggris*1 mother. 2 term of address for older women or those of higher social status (often shortened to "Bu").
Contoh Tata krama telah diajarkan oleh IBU sejak kami kecil. => We were taught proper etiquette by MOTHER since we were small.
Dengarkan kata

ibu [KAMUS INDONESIA]

ibu mother

ibu you

ibu [KAMUS GLOBAL]

maternal ks. keibuan, yang berhubungan dengan ibu. m. instinct dorongan hati keibuan. m. grandmother nenek dari pihak ibu.

maternity kb. keibuan. m. center rumah bersalin. m. clothes pakaian untuk wanita hamil.

matriarchal ks. peribuan, matriarkal.

mother kb. 1 ibu. my m. ibuku. 2 induk. This is the m. of that kitten Inilah induk anak kucing itu. 3 biang. -kkt. mengasuh (a child). m. country ibu pertiwi, negeri asal. mother-in-law ibu mertua. Mother's Day Hari Ibu. m. ship kapal induk.

motherhood kb. keibuan.

motherly ks. dari/seperti ibu. m. affection for kecintaan ibu terhadap.

mummy kb. (j. -mies) 1 Inf.: bu. 2 mumia.

Lihat definisi kata "ibu" dalam Studi Kamus Alkitab
copyright © 2012 Yayasan Lembaga SABDA (YLSA) | Laporan Masalah/Saran