Tentang Kami  |  Kamus SABDA Mobile
bada | badai | badak | badal | badam | badan | badang | badani | badar | badari | badasi
Ditemukan 2 Definisi: badan hukum
Daftar Isi -- badan
POS
KELUARGA KATA
KBBI
THESAURUS
KAMUS SEASITE
KAMUS INDONESIA
KAMUS GLOBAL
Link, Gadget dan Share
Copy kode di bawah ini ke dalam situs anda:
Link
Gadget
Share
 Facebook
 Twitter
Tambahkan ke browser anda

badan

 : 
Kata Benda, Kata Kerja
 : 
badan,  berbadan,  sebadan,  bersebadan,  menyebadani 

badan [KAMUS BESAR BAHASA INDONESIA]

ba·dan n 1 tubuh (jasad manusia keseluruhan); jasmani; raga; awak: akibat kecelakaan itu -- nya cacat; 2 batang tubuh manusia, tidak termasuk anggota dan kepala; 3 bagian utama dr suatu benda; awak: -- perahu (kapal); -- pesawat; 4 diri (sendiri): tuan -- lah yang harus datang menghadap; 5 sekumpulan orang yg merupakan kesatuan untuk mengerjakan sesuatu: di samping -- pengurus, koperasi itu mempunyai -- penasihat;
hancur -- dikandung tanah, budi baik terkenang jua, pb budi bahasa yg baik tidak akan dilupakan orang;
-- adam tubuh yg dapat membusuk; tubuh manusia; -- air Geo kumpulan air yg besarnya antara lain bergantung pd relief permukaan bumi, kesarangan batuan pembendungnya, curah hujan, suhu, dsb, msl sungai, rawa, danau, laut, dan samudra; -- astral Fil badan orang yg sudah meninggal yg tampak sbg bayangan sinar yg bercahaya (bersifat metafisika); badan (roh) halus; -- eksekutif badan pelaksana undang-undang yg menjalankan roda pemerintahan (sehari-hari); -- hukum badan (perkumpulan dsb) yg dl hukum diakui sbg subjek hukum (perseroan, yayasan, lembaga, dsb); -- judikatif badan yg menentukan atau menangani masalah (bidang) hukum; -- kapal badan sebuah kapal, tidak termasuk tiang-tiang, tali-temali, layar, permesinan, dan peralatan; -- Kepegawaian Nasional (BKN) badan yg mengelola seluruh permasalahan kepegawaian secara nasional, dr pengangkatan, kenaikan pangkat, mutasi, pemberhentian, pensiun, dst; -- legislatif badan (dewan) yg berkuasa membuat undang-undang; -- pekerja panitia yg mengurus pelaksanaan tugas sehari-hari pd suatu organisasi; -- pembayaran dividen Ek bank atau badan yg bertugas membayarkan dividen kpd pemegang saham; -- pembuat undang-undang Pol badan yg terdiri atas orang-orang yg menduduki jabatannya melalui pemilihan umum dan membuat keputusan berdasarkan musyawarah dan mufakat; -- Pemeriksa Keuangan (Bepeka) instansi pemerintah Indonesia yg setingkat dng departemen yg bertugas mengawasi penggunaan uang negara oleh instansi pemerintah; -- penasihat panitia yg diangkat untuk memberikan nasihat tt suatu hal; -- perwakilan dewan yg mewakili; -- siasat badan penyelidik (yg bertugas mengusut kejahatan, mencari keterangan-keterangan rahasia); -- tanpa saham Ek badan (hukum) yg tidak memberikan saham kpd anggota atau pesertanya, termasuk perkumpulan keagamaan dan perusahaan asuransi; -- terkocak cak kurus sekali; -- usaha unit desa (BUUD) organisasi di tingkat desa yg diselenggarakan oleh pemerintah, bertujuan mengatur kegiatan penduduk di bidang produksi, perdagangan, dan kesejahteraan;
ber·ba·dan v mempunyai badan (tubuh); ada badannya;
- dua ki hamil;
se·ba·dan n setubuh;
ber·se·ba·dan v bersetubuh;
me·nye·ba·dani v menyetubuhi; bersanggama dng

badan [THESAURUS]

badan n awak, diri, fisik, jasad, jasmani, jisim, raga, sarira, selira, tubuh;

ber-- dua a berisi, besar perut, buncit, bunting, gendut, hamil, mengandung;

sebadan n setubuh;

bersebadan v bercampur (cak), berjimak (cak), bersanggama, berseranjang (ki), bersetubuh, mengentot

badan n akademi, dewan, forum, instansi, institusi, institut, jawatan kuasa, kelompok, komisi, komite, konsorsium, lembaga, majelis, organisasi, parlemen, perhimpunan, perkumpulan, persatuan, persekutuan, perserikatan, pranata, senat, wadah, yayasan;

-- legislatif dewan legislatif, dewan perwakilan rakyat, kongres, parlemen;

badaniah a fisis, jasmaniah, kebendaan, lahiriah, materiil, ragawi, wadak
ant rohaniah

badan [KAMUS SEASITE]

badan : : : Sinonim=tubuh.
Definisi Singkatbody; organizational body, group, agency.
Definisi Inggris^*1 body. 2 organizational body, group, agency. *BER-: have a body.
Contoh Seluruh BADAN saya terasa pegal-pegal. => My BODY feels stiff and sore all over.
Ibu muda itu sedang BERBADAN DUA. => That young lady is PREGNANT.
Untuk menjadi olahragawan harus BERBADAN KUAT. => To become an athelete, you must HAVE A STRONG BODY.
"BADAN Koperasi Unit Desa"(BKUD) di desaku sangat maju. => The "Village Cooperative AGENCY" in my village has greatly progressed.
Dengarkan kata

badan [KAMUS INDONESIA]

badan agency

badan board

badan body

badan council

badan group

badan [KAMUS GLOBAL]

anatomy kb. (j. -mies) anatomi, ilmu urai tubuh.

body kb. (j. -dies) 1 badan, tubuh. 2 kumpulan, badan. 3 benda. 4 karoseri. 5 mayat. 6 pokok. 7 gerombolan. 8 majelis. 9 isi.

curve kb. 1 tikungan, liku. 2 garis. -kkt. membelokkan. -kki. membelok.

debilitate kkt. melemahkan, mengurangi tenaga. Hot weather is debilitating to older people Cuaca panas mudah melemahkan badan orang-orang tua.

dress kb. 1 rok, gaun. 2 pakaian. -kkt. (dressed atau drest). 1 mencabuti bulu (a chicken). 2 mengenakan baju. 3 menghiasi. 4 membalut. -kki. 1 berpakaian. 2 berdandan. -dressing kb. 1 pembalut, balutan. 2 bumbu-bumbu isian 3 kuah. 4 berdandan,.

figure kb. 1 bentuk badan. 2 bilangan, angka. 3 jumlah, bilangan. 4 tokoh. 5 gambar. 6 harga. -figures j. ilmu hitung. -kkt. 1 menghitung, menjumlahkan. 2membayangkan. -kki. 1 berhitung. 2 Inf.: kira. 3 terdapat, tertera. -figured ks. bergambar.

form kb. 1 bentuk. 2 formulir, surat isisan. 3 kondisi. -kkt. 1 membentuk. 2 merupakan. 3 memperoleh. -kki. terbentuk. f. letter surat selebaran/edaran. f. of address tutursapa, bentuk/cara berbicara/menegur pada orang lain.

frame kb. 1 bingkai. 2 bingkai, lis. (of a picture). 3 kerangka (of a house). 4 kosen (of a window). 5 badan. -kkt. 1 memasang lis pada (a picture). 2 menyusun. 3 Sl.: menjebak. frame-up kb.tuduhan palsu. -framing kb. 1 pemasangan (lis). 2 penyusunan, susunan framer

organization kb. 1 organisasi. party o. organisasi partai. 2 hal mengatur. o. of an outing mengatur darmawisata.

power kb. 1 kekuasaan. 2 tenaga. 3 daya. 4 kekuatan. 5 negara besar. 6 kemampuan. 7 wewenang. 8 Math.: pangkat. -powered ks. bertenaga mesin.

hukum

 : 
Kata Benda, Kata Kerja
 : 
hukum,  berhukum,  menghukum,  menghukumkan,  terhukum,  hukuman,  kehukuman 

hukum [KAMUS BESAR BAHASA INDONESIA]

hu·kum n 1 peraturan atau adat yg secara resmi dianggap mengikat, yg dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintah; 2 undang-undang, peraturan, dsb untuk mengatur pergaulan hidup masyarakat; 3 patokan (kaidah, ketentuan) mengenai peristiwa (alam dsb) yg tertentu; 4 keputusan (pertimbangan) yg ditetapkan oleh hakim (dl pengadilan); vonis;
-- acara hukum yg menentukan proses pengadilan dl penyelesaian sengketa; -- acara perdata hukum acara yg melaksanakan dan mempertahankan hukum perdata materiil atau hukum perdata formal; -- acara pidana hukum pidana formal; -- adat hukum yg tidak tertulis (berdasarkan adat); -- administrasi hukum tt pelaksanaan fungsi (kegiatan kenegaraan); -- agraria keseluruhan kaidah hukum, baik tertulis maupun tidak tertulis yg mengatur agraria; hukum yg mengatur tt pemanfaatan bumi, air, dan ruang angkasa; -- alam ketentuan menurut kodrat alam; -- Allah kepastian yg ditentukan oleh Allah; takdir Allah; -- Archimedes patokan (dalil) yg dibuat oleh Archimedes, yaitu benda yg dicelupkan ke dl zat cair mendapat tekanan ke atas seberat zat cair yg dipindahkan; -- asasi 1 undang-undang dasar suatu negara; 2 hukum alam; -- Coulomb Fis hukum yg menyatakan bahwa gaya tarik-menarik atau tolak-menolak antara dua muatan listrik berbanding lurus dng muatannya dan berbanding terbalik dng kuadrat jarak antara muatan serta bergantung pd medium muatan itu; -- dagang hukum jual beli; hukum perniagaan; -- darurat Pol hukum yg disusun oleh suatu negara untuk menghadapi keadaan darurat; -- DM Ling konstruksi bahasa Indonesia, baik dl kata majemuk maupun dl kalimat bahwa bagian yg menerangkan (M) selalu terletak di belakang bagian yg diterangkan (D) (msl rumah Ali, rumah diterangkan (D) dan Ali menerangkan (M); -- Ferrel Hid hukum tt hubungan antara rotasi bumi dan gerakan angin serta arus laut; -- fiskal hukum mengenai pajak; hukum pajak; -- formal sistem hukum yg didasarkan atas logika hukum, tanpa pertimbangan; -- gereja peraturan dsb yg berkenaan dng kehidupan yg berdasarkan ajaran Kristen; -- harta kekayaan hukum yg menentukan hubungan antarpribadi mengenai kepentingan yg bernilai uang; -- internasional hukum yg menentukan pelbagai peristiwa internasional; -- Islam peraturan dan ketentuan yg berkenaan dng kehidupan berdasarkan Alquran dan hadis; hukum syarak; -- jemur hukuman yg dilaksanakan dng jalan menjemur terhukum di terik matahari; -- karma hukum yg menyatakan bahwa siapa berbuat akan merasakan akibatnya; hukum balas; -- kelembapan Fis hukum yg dikemukakan oleh Newton (1687) yg menyatakan bahwa setiap benda tetap bertahan dl keadaan diam atau dl keadaan gerak lurus beraturan tidak dipercepat, kecuali bila ada gaya neto yg mempengaruhinya; -- keluarga hukum yg menentukan hubungan yg timbul krn ikatan kekerabatan; -- kibal adat bahwa sebagian maskawin tidak diberikan kpd pihak wanita krn sudah bukan perawan lagi; -- kisas hukuman yg dijatuhkan sama dng perbuatan yg dilakukan (hukuman mati dijatuhkan kpd pembunuh); -- laut hukum dan undang-undang yg berhubungan dng laut; -- mungkal denda adat yg tinggi yg dijatuhkan kpd seseorang yg membunuh warga suku lain tanpa menantangnya terlebih dahulu; -- negara (ketentuan) hukum mengenai negara; -- objektif keseluruhan kaidah yg dapat diterapkan secara umum thd semua warga masyarakat selama mereka tunduk pd suatu sistem hukum umum; -- perbuatan keseluruhan peraturan hukum mengenai hubungan kerja yg mengakibatkan seseorang secara pribadi ditempatkan di bawah pimpinan orang lain dan mengenai keadaan penghidupan yg langsung bersangkut-paut dng hubungan kerja itu; -- perdata hukum yg mengatur hak, harta benda, dan hubungan antara orang dan orang dl satu negara; -- perdata formal hukum perdata materiil; -- perdata materiil hukum perdata yg mengatur ihwal yg dilarang atau yg diharuskan, orang yg dapat dikenai hukum perdata, dan hukuman perdata yg dapat dijatuhkan; -- perkawinan undang-undang yg menata dan mengatur kehidupan bersama secara sah antara pria dan wanita serta hak dan kewajiban dr kedua pihak; -- pidana hukum yg menentukan peristiwa (perbuatan kriminal) yg diancam dng pidana; -- pidana formal hukum pidana yg mengatur tata cara penyelesaian perkara pidana melalui peradilan; hukum acara pidana; -- pidana materiil hukum pidana yg mengatur ihwal yg dilarang atau yg diharuskan, orang yg dapat dipidana, dan pidana yg dapat dijatuhkan; -- pidana subjektif hak negara untuk menghukum orang yg melanggar peraturan hukum pidana objektif; -- politik hukum yg mengatur hubungan hukum negara dng orang, antara negara dan bagian-bagiannya, antara negara yg satu dan negara lainnya; -- positif hukum yg sedang berlaku; -- pribadi hukum yg menentukan keadaan (kedudukan) serta hak dan kewajiban pribadi; -- resam hukum adat; -- rimba hukum yg berlaku yg menyatakan siapa yg menang atau yg kuat dialah yg berkuasa; -- sipil ark hukum perdata; -- syarak hukum Islam; -- taklifi Ar hukum yg mengandung tuntutan untuk dipatuhi dan dilaksanakan oleh seorang mukalaf; -- taktertulis hukum kebiasaan atau hukum yg terkandung dl keputusan pengadilan yg tidak pernah mengurangi bentuk undang-undang; -- tata negara keseluruhan norma hukum yg mengatur pembentukan negara, pemerintahan, perundang-undangan; -- Tuhan hukum dr Tuhan; -- waris hukum yg mengatur tt nasib harta peninggalan pewaris; -- yurisprudensi hukum berdasarkan putusan hakim yg mengandung kaidah hukum tertentu yg dijadikan ajaran, pedoman dan/atau diikuti oleh hakim lain dl memutuskan perkara yg serupa atau sejenis;
ber·hu·kum v 1 menggunakan hukum; ada hukumnya; 2 mencari (meminta dsb) keadilan hukum (kpd); berhakim (kpd): ia sudah ~ kpd sekalian penghulu di dl negerinya; 3 beperkara; bersengketa;
meng·hu·kum v 1 menjatuhkan hukuman kpd; membiarkan orang menderita atau susah sbg balasan atas pelanggaran yg telah dilakukannya: pemerintah selalu ~ orang yg bersalah; 2 mencela keras; sama sekali tidak membenarkan: semua orang ~ tindakan yg biadab itu;
meng·hu·kum·kan v 1 menghukum; menjatuhkan hukuman kpd; 2 menjadikan hukum; memasukkan dl hukum; 3 menentukan (najis, haram, dsb) menurut hukum Islam; 4 Sos memerintah (negeri, rakyat, dsb);
ter·hu·kum 1 v dihukum; 2 n (orang) yg dihukum; orang yg dijatuhi hukuman;
hu·kum·an n 1 siksa dsb yg dikenakan kpd orang yg melanggar undang-undang dsb; 2 keputusan yg dijatuhkan oleh hakim; 3 hasil atau akibat menghukum: dia yg berbuat, dia yg boleh ~;
~ buang hukuman yg dijatuhkan kpd terpidana dng dibuang ke tempat yg terpencil; ~ gantung hukuman mati dng digantung; ~ kawalan hukuman yg berupa pencabutan kebebasan orang (orang yg dihukum tidak boleh bepergian dsb dng bebas); ~ kurungan hukuman yg berupa penyekapan di dl penjara (tetapi bukan krn kejahatan); ~ mati hukuman yg dijalankan dng membunuh (menembak, menggantung) orang yg bersalah; ~ pancung hukuman yg dilakukan dng memancung atau menebas leher terpidana; ~ penjara hukuman yg berupa penyekapan dl penjara; ~ percobaan hukuman penjara yg tidak dijalani di lembaga pemasyarakatan, tetapi selama dl masa percobaan itu terpidana tidak boleh melakukan hal-hal yg bertentangan dng hukum, apabila dl masa percobaan itu terpidana melawan hukum, hukuman yg diterimanya harus dijalani di lembaga pemasyarakatan; ~ rotan hukuman yg dijalankan dng menyebat orang yg bersalah dng rotan; ~ titipan hukuman kurungan;
ke·hu·kum·an n hal ihwal hukum

hukum [THESAURUS]

hukum n adat, asas, dasar, kada, kaidah, kanun, kekuasaan, keputusan, ketentuan, ketetapan, lembaga, norma, patokan, peraturan, perintah, prinsip, rasam, syairat, takdir, tiorem, undang-undang, yura;

menghukum v memidana, mendenda, mendera, menganiaya, mengazab, menyakiti, menyetrap, menyiksa;

penghukuman n arestasi;

hukuman n 1) aniaya, azab, balasan, ganjaran, ikah, putusan, siksa, vonis;
2) ares, denda, deraan, hajaran, pukulan, setrap;

terhukum v benduan, narapidana, pesakitan, tahanan, tawanan, tersiksa, terpidana
ant terbebas

hukum [KAMUS SEASITE]

hukum : : : Peraturan yang dibuat untuk mengatur suatu hal.
Definisi Singkatlaw; verdict. MENG-: punish; criticize or judge s.o. Also -AN.
Definisi Inggris^1 law. 2 verdict. *MENG-: 1 punish 2 criticize or judge s.o. *-AN: punishment.
Contoh Jangan MENGHUKUM orang lain kalau kamu sendiri bersalah. => Don't JUDGE other people if you yourself are at fault.
HUKUMAN yang dijatuhkan si hakim itu terlalu berat. => That SENTENCE that the judge handed down it too heavy.
Dengarkan kata

hukum [KAMUS GLOBAL]

adjudge kkt. 1 memutuskan (secara hukum) .2 menghukum.3 memberikan atau menyerahkan secara/menurut hukum.

adjudicate kkt. bertindak sebagai hakim untuk memutuskan.

adjudication kb. keputusan hakim atau pengadilan.

chasten kkt. menghukum, berhati-hati. He was chastened by his experience Ia bertambah berhati-hati karena pengalamannya.

commit kkt. (committed) 1 melakukan. 2 menjalankan, berbuat. 3 memasukkan. 4 mengerjakan (murder, a robbery). to c. to memory menghafal.

execution kb. 1 pelaksanaan. 2 Law : menghukum mati, pelaksanaan hukum mati. 3 pembuatan . 4 penandatanganan, pengesahan / pengabsahan dengan penandatanganan.

get kkt. (got, gotten) 1 memperoleh. 2 menerima. 3 membeli. 4 mengambil. 5 mengambilkan. 6 memecahkan. 7 mengejar. 8 kena. 9 mendapat. 10 mempunyai, memperoleh. 11 menangkap. 12 Sl.: mengerti. 13 memanggil.14 membukakan. 15 mengangkat, terima. 16 menyuruh.

law kb. 1 hukum. 2 dalil. 3 alat-alat hukum, polisi. 4 undang-undang. law-abiding ks. yang patuh pada hukum. l. court pengadilan (hukum), kantor pengadilan. l. enforcement pelaksanaan hukum.

penal ks. mengenai hukum. p. code undang-undang/hukum pidana. p. servitude hukuman kerja keras/paksa.

penalty kb. (j. -ties) 1 hukuman. 2 Sport : penalti.

prejudge kkt. menghukum sebelum memeriksa.

punishment kb. 1 Law : hukuman. 2 siksaan. to take o's p. like a man menerima penyiksaannya itu sebagai seorang jantan. 3 perlakuan yang amat kasar.

sentence kb. 1 Gram.: kalimat. 2 hukuman (in court). -kkt. menjatuhkan hukuman, memvonnis.

Lihat definisi kata "hukum" dalam Studi Kamus Alkitab
copyright © 2012 Yayasan Lembaga SABDA (YLSA) | Laporan Masalah/Saran