Tentang Kami  |  Kamus SABDA Mobile
Ahad | ahadiat | ahimsa | ahistoris | ahkam | ahli | ahli negara | ahlulbait | ahlulkitab | ahlulkubur | ahlunujum
Ditemukan 2 Definisi: ahli hukum
Daftar Isi -- ahli
POS
KELUARGA KATA
KBBI
THESAURUS
KAMUS SEASITE
KAMUS INDONESIA
Link, Gadget dan Share
Copy kode di bawah ini ke dalam situs anda:
Link
Gadget
Share
 Facebook
 Twitter
Tambahkan ke browser anda

ahli

KATA TERKAIT :

 : 
Kata Benda, Kata Kerja
 : 
ahli,  berkeahlian,  mengahlikan,  keahlian 

ahli [KAMUS BESAR BAHASA INDONESIA]

1ah·li 1 n orang yg mahir, paham sekali dl suatu ilmu (kepandaian); 2 a mahir benar: dia seorang yg -- menjalankan mesin itu;
-- agama orang yg mendalami ilmu agama dan ketuhanan; ulama; alim; -- bahasa orang yg mahir dl pengetahuan bahasa; -- bedah dokter ahli dl hal membedah (operasi); -- bumi orang yg ahli dl pengetahuan tanah; -- filsafat orang yg memiliki kemampuan pengetahuan dan penyelidikan dng akal budi mengenai hakikat segala yg ada, sebab, asal, dan hukumnya; filsuf; -- fisika orang yg ahli dl bidang fisika; fisikawan; -- fitopatologi orang yg ahli dl bidang ilmu penyakit tumbuh-tumbuhan; -- gempa ahli seismologi; -- geofisika orang yg ahli dl menentukan ciri fisik bumi dg menggunakan metode fisika kuantitatif; -- geologi orang yg ahli dl menafsirkan struktur, asal mula, dan perkembangan bumi serta isinya; -- geologi minyak ahli geologi yg bekerja dl kegiatan eksplorasi atau produksi minyak dan gas bumi; -- hadis orang yg ahli dl seluk-beluk hadis; -- hukum orang yg mahir dl ilmu hukum; -- ibadah orang yg taat menjalankan kewajiban agama (Islam dsb); -- ilmu racun orang yg mahir dl pembuatan dan penawar racun; -- informasi petugas informasi yg memiliki keahlian tertentu dan mampu mengelola perpustakaan ilmiah, penekanan tugasnya lebih diutamakan pd keahlian dl pemberian jasa informasi dp pengetahuan tt suatu ilmu; -- matematika orang yg ahli dl bidang matematika; matematikawan; -- media seseorang yg memiliki pengetahuan yg luas dl media pendidikan; -- mesin kapal Lay perwira bagian mesin kapal niaga yg tugasnya menjalankan, merawat, dan memperbaiki semua mesin di kapal; -- mikologi orang yg ahli dl bidang cendawan; -- multimedia orang yg menguasai bidang komunikasi perantara (perhubungan); -- nujum 1 orang yg pandai meramalkan sesuatu dng melihat bintang; 2 orang yg pandai meramal nasib orang dng melihat tapak tangan dsb; -- obat orang yg ahli dl hal obat-obatan; -- patung orang yg ahli dl membuat patung; -- peneliti muda pangkat peneliti golongan IV/c, satu tingkat di bawah ahli peneliti madya, satu tingkat di atas peneliti madya, setaraf dng pembina utama muda dl kepangkatan struktural pegawai negeri sipil; -- peneliti madya pangkat peneliti golongan IV/d, satu tingkat di bawah ahli peneliti utama, satu tingkat di atas ahli peneliti muda, setaraf dng pembina utama madya dl kepangkatan struktural pegawai negeri sipil; -- peneliti utama pangkat peneliti yg tertinggi golongan IV/e, satu tingkat di atas ahli peneliti madya, setaraf dng pembina utama dl kepangkatan struktural pegawai negeri sipil; -- pikir ahli filsafat; -- purbakala orang yg ahli dl bidang ilmu sejarah dan benda purbakala; -- seismologi orang yg ahli dl cabang ilmu yg menelaah getaran bumi, baik yg disebabkan oleh alam maupun buatan; ahli gempa; -- sejarah orang yg paham dl ilmu sejarah; -- sihir orang yg memiliki dan menguasai ilmu sihir; juru teluh; -- sufi ahli tasawuf; ahli suluk; -- suluk orang yg menganut dan melaksanakan tarekat tertentu untuk mendekatkan diri kpd Tuhan; -- tafsir orang yg ahli dl menerangkan maksud ayat-ayat Alquran; -- tarekat ahli suluk; -- tarikh ahli sejarah; -- tasawuf 1 orang yg mahir dl ilmu tasawuf; 2 orang yg menganut dan melaksanakan tasawuf; -- Taurat 1 Isl penganut ajaran kitab Taurat pd zaman Nabi Musa a.s.; 2 Kris pengajar dan penafsir Kitab Perjanjian Lama, khususnya kelima kitab Musa (Taurat atau Pentateukh); -- tetas orang yg mempunyai keahlian dl bidang penetasan telur;
ber·ke·ah·li·an v memiliki keahlian; mempunyai kepandaian;
meng·ah·li·kan v mempelajari suatu ilmu (kepandaian) supaya menjadi ahli: tidak sedikit orang asing yg ~ dirinya dl membatik;
ke·ah·li·an n kemahiran dl suatu ilmu (kepandaian, pekerjaan)

2ah·li n anggota; orang(-orang) yg termasuk dl suatu golongan; keluarga atau kaum;
-- bait sanak keluarga serumah; kerabat terdekat; -- famili sanak saudara; -- hadis orang yg berpegang pd hadis; pemegang hadis; -- kitab orang-orang yg berpegang pd ajaran kitab suci selain Alquran; -- kubur orang-orang yg telah meninggal; penghuni kubur; -- maksiat orang yg gemar melakukan perbuatan yg tercela, buruk, dsb; -- peserta pemegang saham; -- rumah keluarga seisi rumah; -- sufah orang yg turut hijrah bersama Nabi Muhammad saw. dr Mekah ke Medinah dng membawa harta seadanya, dl keadaan serba kurang; -- sunah kaum muslimin yg mengikuti ajaran Nabi Muhammad saw.; -- sunah waljamaah kaum muslimin yg mengikuti ajaran Alquran, hadis Nabi Muhammad saw., dan menerima ijmak ulama; -- waris orang yg berhak menerima warisan (harta pusaka)

ahli [THESAURUS]

ahli 1) a andal, bernas, cakap, campin, hebat, jago, jauhari, jempolan, kawakan, kompeten, lihai, mahir, mampu, mumpuni, pandai, terampil, ulung, unggul;
2) v berida (ki), berilmu, berpengalaman, berpengetahuan;
3) n cendekiawan, cerdik pandai, empu, johar, juara, master, pakar, pendeta, piawai, profesional, sarjana, spesialis, teknikus, tukang, ulama;

-- agama ajengan, alim ulama, kiai, tengku, ustaz, ustazah;

-- bahasa linguis;

-- filsafat filsuf;

-- grafis desainer, perancang;

-- hukum yuris;

-- ilmu seks seksolog;

-- kamus leksikograf, pekamus;

-- nujum astrolog, juru ramal, paranormal, penelah, penilik, peramal, dukun;

-- olahraga atlet, olahragawan;

-- pendidikan pedagog;

-- perpustakaan pustakawan;

-- pidato orator;

-- pikir filosof, filsuf, pemikir, teoritikus;

-- politik politikus, politisi;

-- sastra kritikus sastra, sastrawan;

-- sejarah ahli tarikh, sejarawan;

-- seni seniman, seniwati;

-- suluk ahlusuluk, darwis, sufi;

-- tafsir mufasir;

mengahlikan v melatih, memahirkan, membiasakan, mempercakapkan;

keahlian n 1) keilmuan, kejuruan, kemahiran, kepakaran, kepandaian, kepintaran, kesarjanaan, ketukangan, kewargaan, spesialisasi;
2) bidang, disiplin, vak

ahli n anggota, bani, kaum, peserta, wakil, warga

ahli n darah daging, famili, kadim, keluarga, kerabat, keturunan, marga, sanak, saudara

ahli [KAMUS SEASITE]

ahli : : : 1. Keluarga/sanak saudara/keturunan. 2. Orang yang pandai dalam suatu ilmu.
Definisi Singkatexpert, specialist; virtuoso. KE--AN: expertise, skill, competence.
Definisi Inggris^1 expert, specialist. 2 virtuoso. KE--AN: expertise, skill, competence.
Contoh Ketika dia meninggal, seluruh hartanya jatuh pada AHLI WARISNYA. => When he died, all of his possessions fell to his HEIRS.
Untuk membuat kamus ini dibutuhkan seorang AHLI BAHASA. => A LINGUIST was needed to make this dictionary.
Dengarkan kata

ahli [KAMUS INDONESIA]

ahli expert

hukum

 : 
Kata Benda, Kata Kerja
 : 
hukum,  berhukum,  menghukum,  menghukumkan,  terhukum,  hukuman,  kehukuman 

hukum [KAMUS BESAR BAHASA INDONESIA]

hu·kum n 1 peraturan atau adat yg secara resmi dianggap mengikat, yg dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintah; 2 undang-undang, peraturan, dsb untuk mengatur pergaulan hidup masyarakat; 3 patokan (kaidah, ketentuan) mengenai peristiwa (alam dsb) yg tertentu; 4 keputusan (pertimbangan) yg ditetapkan oleh hakim (dl pengadilan); vonis;
-- acara hukum yg menentukan proses pengadilan dl penyelesaian sengketa; -- acara perdata hukum acara yg melaksanakan dan mempertahankan hukum perdata materiil atau hukum perdata formal; -- acara pidana hukum pidana formal; -- adat hukum yg tidak tertulis (berdasarkan adat); -- administrasi hukum tt pelaksanaan fungsi (kegiatan kenegaraan); -- agraria keseluruhan kaidah hukum, baik tertulis maupun tidak tertulis yg mengatur agraria; hukum yg mengatur tt pemanfaatan bumi, air, dan ruang angkasa; -- alam ketentuan menurut kodrat alam; -- Allah kepastian yg ditentukan oleh Allah; takdir Allah; -- Archimedes patokan (dalil) yg dibuat oleh Archimedes, yaitu benda yg dicelupkan ke dl zat cair mendapat tekanan ke atas seberat zat cair yg dipindahkan; -- asasi 1 undang-undang dasar suatu negara; 2 hukum alam; -- Coulomb Fis hukum yg menyatakan bahwa gaya tarik-menarik atau tolak-menolak antara dua muatan listrik berbanding lurus dng muatannya dan berbanding terbalik dng kuadrat jarak antara muatan serta bergantung pd medium muatan itu; -- dagang hukum jual beli; hukum perniagaan; -- darurat Pol hukum yg disusun oleh suatu negara untuk menghadapi keadaan darurat; -- DM Ling konstruksi bahasa Indonesia, baik dl kata majemuk maupun dl kalimat bahwa bagian yg menerangkan (M) selalu terletak di belakang bagian yg diterangkan (D) (msl rumah Ali, rumah diterangkan (D) dan Ali menerangkan (M); -- Ferrel Hid hukum tt hubungan antara rotasi bumi dan gerakan angin serta arus laut; -- fiskal hukum mengenai pajak; hukum pajak; -- formal sistem hukum yg didasarkan atas logika hukum, tanpa pertimbangan; -- gereja peraturan dsb yg berkenaan dng kehidupan yg berdasarkan ajaran Kristen; -- harta kekayaan hukum yg menentukan hubungan antarpribadi mengenai kepentingan yg bernilai uang; -- internasional hukum yg menentukan pelbagai peristiwa internasional; -- Islam peraturan dan ketentuan yg berkenaan dng kehidupan berdasarkan Alquran dan hadis; hukum syarak; -- jemur hukuman yg dilaksanakan dng jalan menjemur terhukum di terik matahari; -- karma hukum yg menyatakan bahwa siapa berbuat akan merasakan akibatnya; hukum balas; -- kelembapan Fis hukum yg dikemukakan oleh Newton (1687) yg menyatakan bahwa setiap benda tetap bertahan dl keadaan diam atau dl keadaan gerak lurus beraturan tidak dipercepat, kecuali bila ada gaya neto yg mempengaruhinya; -- keluarga hukum yg menentukan hubungan yg timbul krn ikatan kekerabatan; -- kibal adat bahwa sebagian maskawin tidak diberikan kpd pihak wanita krn sudah bukan perawan lagi; -- kisas hukuman yg dijatuhkan sama dng perbuatan yg dilakukan (hukuman mati dijatuhkan kpd pembunuh); -- laut hukum dan undang-undang yg berhubungan dng laut; -- mungkal denda adat yg tinggi yg dijatuhkan kpd seseorang yg membunuh warga suku lain tanpa menantangnya terlebih dahulu; -- negara (ketentuan) hukum mengenai negara; -- objektif keseluruhan kaidah yg dapat diterapkan secara umum thd semua warga masyarakat selama mereka tunduk pd suatu sistem hukum umum; -- perbuatan keseluruhan peraturan hukum mengenai hubungan kerja yg mengakibatkan seseorang secara pribadi ditempatkan di bawah pimpinan orang lain dan mengenai keadaan penghidupan yg langsung bersangkut-paut dng hubungan kerja itu; -- perdata hukum yg mengatur hak, harta benda, dan hubungan antara orang dan orang dl satu negara; -- perdata formal hukum perdata materiil; -- perdata materiil hukum perdata yg mengatur ihwal yg dilarang atau yg diharuskan, orang yg dapat dikenai hukum perdata, dan hukuman perdata yg dapat dijatuhkan; -- perkawinan undang-undang yg menata dan mengatur kehidupan bersama secara sah antara pria dan wanita serta hak dan kewajiban dr kedua pihak; -- pidana hukum yg menentukan peristiwa (perbuatan kriminal) yg diancam dng pidana; -- pidana formal hukum pidana yg mengatur tata cara penyelesaian perkara pidana melalui peradilan; hukum acara pidana; -- pidana materiil hukum pidana yg mengatur ihwal yg dilarang atau yg diharuskan, orang yg dapat dipidana, dan pidana yg dapat dijatuhkan; -- pidana subjektif hak negara untuk menghukum orang yg melanggar peraturan hukum pidana objektif; -- politik hukum yg mengatur hubungan hukum negara dng orang, antara negara dan bagian-bagiannya, antara negara yg satu dan negara lainnya; -- positif hukum yg sedang berlaku; -- pribadi hukum yg menentukan keadaan (kedudukan) serta hak dan kewajiban pribadi; -- resam hukum adat; -- rimba hukum yg berlaku yg menyatakan siapa yg menang atau yg kuat dialah yg berkuasa; -- sipil ark hukum perdata; -- syarak hukum Islam; -- taklifi Ar hukum yg mengandung tuntutan untuk dipatuhi dan dilaksanakan oleh seorang mukalaf; -- taktertulis hukum kebiasaan atau hukum yg terkandung dl keputusan pengadilan yg tidak pernah mengurangi bentuk undang-undang; -- tata negara keseluruhan norma hukum yg mengatur pembentukan negara, pemerintahan, perundang-undangan; -- Tuhan hukum dr Tuhan; -- waris hukum yg mengatur tt nasib harta peninggalan pewaris; -- yurisprudensi hukum berdasarkan putusan hakim yg mengandung kaidah hukum tertentu yg dijadikan ajaran, pedoman dan/atau diikuti oleh hakim lain dl memutuskan perkara yg serupa atau sejenis;
ber·hu·kum v 1 menggunakan hukum; ada hukumnya; 2 mencari (meminta dsb) keadilan hukum (kpd); berhakim (kpd): ia sudah ~ kpd sekalian penghulu di dl negerinya; 3 beperkara; bersengketa;
meng·hu·kum v 1 menjatuhkan hukuman kpd; membiarkan orang menderita atau susah sbg balasan atas pelanggaran yg telah dilakukannya: pemerintah selalu ~ orang yg bersalah; 2 mencela keras; sama sekali tidak membenarkan: semua orang ~ tindakan yg biadab itu;
meng·hu·kum·kan v 1 menghukum; menjatuhkan hukuman kpd; 2 menjadikan hukum; memasukkan dl hukum; 3 menentukan (najis, haram, dsb) menurut hukum Islam; 4 Sos memerintah (negeri, rakyat, dsb);
ter·hu·kum 1 v dihukum; 2 n (orang) yg dihukum; orang yg dijatuhi hukuman;
hu·kum·an n 1 siksa dsb yg dikenakan kpd orang yg melanggar undang-undang dsb; 2 keputusan yg dijatuhkan oleh hakim; 3 hasil atau akibat menghukum: dia yg berbuat, dia yg boleh ~;
~ buang hukuman yg dijatuhkan kpd terpidana dng dibuang ke tempat yg terpencil; ~ gantung hukuman mati dng digantung; ~ kawalan hukuman yg berupa pencabutan kebebasan orang (orang yg dihukum tidak boleh bepergian dsb dng bebas); ~ kurungan hukuman yg berupa penyekapan di dl penjara (tetapi bukan krn kejahatan); ~ mati hukuman yg dijalankan dng membunuh (menembak, menggantung) orang yg bersalah; ~ pancung hukuman yg dilakukan dng memancung atau menebas leher terpidana; ~ penjara hukuman yg berupa penyekapan dl penjara; ~ percobaan hukuman penjara yg tidak dijalani di lembaga pemasyarakatan, tetapi selama dl masa percobaan itu terpidana tidak boleh melakukan hal-hal yg bertentangan dng hukum, apabila dl masa percobaan itu terpidana melawan hukum, hukuman yg diterimanya harus dijalani di lembaga pemasyarakatan; ~ rotan hukuman yg dijalankan dng menyebat orang yg bersalah dng rotan; ~ titipan hukuman kurungan;
ke·hu·kum·an n hal ihwal hukum

hukum [THESAURUS]

hukum n adat, asas, dasar, kada, kaidah, kanun, kekuasaan, keputusan, ketentuan, ketetapan, lembaga, norma, patokan, peraturan, perintah, prinsip, rasam, syairat, takdir, tiorem, undang-undang, yura;

menghukum v memidana, mendenda, mendera, menganiaya, mengazab, menyakiti, menyetrap, menyiksa;

penghukuman n arestasi;

hukuman n 1) aniaya, azab, balasan, ganjaran, ikah, putusan, siksa, vonis;
2) ares, denda, deraan, hajaran, pukulan, setrap;

terhukum v benduan, narapidana, pesakitan, tahanan, tawanan, tersiksa, terpidana
ant terbebas

hukum [KAMUS SEASITE]

hukum : : : Peraturan yang dibuat untuk mengatur suatu hal.
Definisi Singkatlaw; verdict. MENG-: punish; criticize or judge s.o. Also -AN.
Definisi Inggris^1 law. 2 verdict. *MENG-: 1 punish 2 criticize or judge s.o. *-AN: punishment.
Contoh Jangan MENGHUKUM orang lain kalau kamu sendiri bersalah. => Don't JUDGE other people if you yourself are at fault.
HUKUMAN yang dijatuhkan si hakim itu terlalu berat. => That SENTENCE that the judge handed down it too heavy.
Dengarkan kata

hukum [KAMUS GLOBAL]

adjudge kkt. 1 memutuskan (secara hukum) .2 menghukum.3 memberikan atau menyerahkan secara/menurut hukum.

adjudicate kkt. bertindak sebagai hakim untuk memutuskan.

adjudication kb. keputusan hakim atau pengadilan.

chasten kkt. menghukum, berhati-hati. He was chastened by his experience Ia bertambah berhati-hati karena pengalamannya.

commit kkt. (committed) 1 melakukan. 2 menjalankan, berbuat. 3 memasukkan. 4 mengerjakan (murder, a robbery). to c. to memory menghafal.

execution kb. 1 pelaksanaan. 2 Law : menghukum mati, pelaksanaan hukum mati. 3 pembuatan . 4 penandatanganan, pengesahan / pengabsahan dengan penandatanganan.

get kkt. (got, gotten) 1 memperoleh. 2 menerima. 3 membeli. 4 mengambil. 5 mengambilkan. 6 memecahkan. 7 mengejar. 8 kena. 9 mendapat. 10 mempunyai, memperoleh. 11 menangkap. 12 Sl.: mengerti. 13 memanggil.14 membukakan. 15 mengangkat, terima. 16 menyuruh.

law kb. 1 hukum. 2 dalil. 3 alat-alat hukum, polisi. 4 undang-undang. law-abiding ks. yang patuh pada hukum. l. court pengadilan (hukum), kantor pengadilan. l. enforcement pelaksanaan hukum.

penal ks. mengenai hukum. p. code undang-undang/hukum pidana. p. servitude hukuman kerja keras/paksa.

penalty kb. (j. -ties) 1 hukuman. 2 Sport : penalti.

prejudge kkt. menghukum sebelum memeriksa.

punishment kb. 1 Law : hukuman. 2 siksaan. to take o's p. like a man menerima penyiksaannya itu sebagai seorang jantan. 3 perlakuan yang amat kasar.

sentence kb. 1 Gram.: kalimat. 2 hukuman (in court). -kkt. menjatuhkan hukuman, memvonnis.

Lihat definisi kata "hukum" dalam Studi Kamus Alkitab
copyright © 2012 Yayasan Lembaga SABDA (YLSA) | Laporan Masalah/Saran