Tentang Kami  |  Kamus SABDA Mobile
tamu | tamuk | tamyiz | tan | tan- | tanah | tanai | tanak | tanak-tanakan | tanam | tanam-menanam
Ditemukan 2 Definisi: tanah larangan
Daftar Isi -- tanah
POS
KELUARGA KATA
KBBI
THESAURUS
KAMUS SEASITE
KAMUS INDONESIA
Link, Gadget dan Share
Copy kode di bawah ini ke dalam situs anda:
Link
Gadget
Share
 Facebook
 Twitter
Tambahkan ke browser anda

tanah

KATA TERKAIT :

 : 
Kata Benda, Kata Kerja
 : 
tanah,  bertanah,  mengetanahkan,  pertanahan 

tanah [KAMUS BESAR BAHASA INDONESIA]

1ta·nah n 1 permukaan bumi atau lapisan bumi yg di atas sekali: hujan membasahi --; 2 keadaan bumi di suatu tempat: -- nya gersang, tidak dapat ditanami; 3 permukaan bumi yg diberi batas: pemerintah menyediakan -- seluas tiga hektar untuk permukiman para transmigran; 4 daratan: penerjun payung itu tewas setelah jatuh terempas di --; 5 permukaan bumi yg terbatas yg ditempati suatu bangsa yg diperintah suatu negara atau menjadi daerah negara; negeri; negara; -- Eropa; -- Melayu; -- Toraja; 6 bahan-bahan dr bumi; bumi sbg bahan sesuatu (pasir, napal, cadas, dsb): bata dan genting dibuat dr --; 7 dasar (warna, cat, dsb): kain itu -- nya putih, coraknya cokelat dan hitam;
-- lembah kandungan air, kayu bengkok titian kera, pb kejahatan tidak terjadi kalau tidak disebabkan oleh keadaan lain; di mana -- dipijak, di situ langit dijunjung, pb hendaklah mengikuti adat negeri yg didiami; mendapati -- terbalik, pb mendapati mayat sudah terkubur; dp hidup bercermin bangkai lebih baik mati berkalang -- , pb dp menanggung malu lebih baik mati; spt Belanda minta -- , diberi kuku hendak menggarut, pb apabila seseorang diberi sedikit, ia mengajukan lebih banyak lagi; gerakan di bawah -- , ki gerakan gelap (rahasia);
-- adat tanah milik yg diatur menurut hukum adat; -- air negeri tempat kelahiran; -- asam tanah yg memiliki kadar ke- asaman tinggi; -- basah tanah persawahan (rawa dsb); -- beku tanah yg suhunya 0oC atau di bawah 0oC dan mengandung es dan uap air, tetapi tidak mengandung air cair; -- bencah tanah yg berpaya-paya; tanah yg becek; -- bendang tanah untuk sawah; tanah persawahan; -- bengkok 1 tanah yg diterima (untuk diusahakan) sbg pengganti gaji (bagi pamong desa dsb); 2 tanah yg diterima (untuk diusahakan) dl kaitan dng jabatan yg dipegang; tanah jabatan; -- bera tanah yg dibiarkan tidak ditanami agar kembali kesuburannya; -- beroya pasir yg hanyut; -- berumput tanah yg tertutup oleh rumput tinggi yg tetap, tidak terlindung, tidak terhalang, dan terbuka thd cuaca; -- bijana tanah kelahiran; -- darat tanah yg bukan persawahan (rawa-rawa, pertambakan, dsb); -- datar tanah yg rata; dataran rendah; -- dati 1 tanah milik kelompok kekerabatan di daerah yg penduduknya beragama Islam (dl adat Ambon); 2 tanah yg dimiliki dan dikuasai oleh klen atau subklen; -- daun tanah yg terjadi dr daun-daun yg sudah lama terpendam; humus; -- dingin cak negeri yg berhawa dingin (Eropa); -- garapan tanah negara (perkebunan dsb) yg digarap oleh penduduk untuk ditanami padi dsb; -- gembur tanah yg subur dan berderai-derai, lunak, dan lembik (tidak padat), terdiri atas campuran pasir, tanah liat, dan bahan organik lain; -- genting Geo tanah sempit yg menghubungkan dua bagian daratan yg lebih luas; -- gersang tanah kering yg tidak subur; -- goyang gempa bumi; -- gundul tanah yg sama sekali tidak ada pohon-pohonan di atasnya; -- guntai tanah yg pemiliknya bukan penduduk daerah bersangkutan; absente; -- hidup tanah yg diusahakan (ditanami dsb); -- kampung 1 pekarangan; 2 tanah yg bukan untuk persawahan (perladangan, perkebunan, dsb); -- kerajaan 1 tanah milik raja; 2 tanah milik negara; -- kering tanah perladangan (tegalan dsb); -- kosong tanah (pekarangan) yg tidak didiami atau diusahakan; -- kritis Geo tanah yg mengalami erosi secara parah dan menuju ke ketandusan; -- kuburan tanah milik desa (negara dsb) yg khusus disediakan untuk kuburan; -- kuripan tanah milik perseorangan; -- kurus tanah yg kurang subur; -- labu tanah daun; -- laku humus; -- lapang tanah yg luas dan hanya ditumbuhi rumput; -- larangan tanah yg tidak boleh digarap atau dikerjakan oleh masyarakat krn digunakan sbg kuburan, cagar alam, dsb; -- ledok 1 dataran rendah; 2 tanah yg dalam dan bulat bentuknya; -- leluhur negeri asal pendatang; negeri nenek moyang; -- lembut tanah gembur dan halus, tanpa ada kemungkinan untuk menjadi keras; -- liat tanah yg lekat; lempung; -- longsor tanah yg gugur dan meluncur dng cepat ke bawah; -- mampat tanah padat (tidak gembur); -- marginal Tan tanah yg hasilnya dapat mencukupi atau menutup biaya yg dikeluarkan oleh penggarap; -- matang tanah yg telah mengalami penyelesaian untuk urusan permohonan hak pemilikan, surat balik nama, dsb; tanah yg sudah siap dipakai untuk mendirikan bangunan, dsb; -- mati 1 tanah yg tidak diusahakan lagi; 2 tanah kuburan; -- meminta sampai ajal; -- mentah tanah milik negara yg bebas; -- milik tanah yg menjadi hak milik seseorang (bukan tanah negara); -- mulus tanah yg hitam dan kaya humus; -- negara tanah milik negara; -- negeri Huk tanah yg dimiliki dan dikuasai oleh masyarakat hukum adat; -- nominal tanah milik desa diusahakan bersama oleh penduduk desa; -- pamah tanah yg rata (datar); -- pertikelir tanah yg pemiliknya mempunyai hak pertuanan; tanah milik tuan tanah; -- perawan tanah yg belum pernah digarap; -- perponding tanah milik yg turun-temurun bagi orang Indonesia; -- persil tanah sewa (lamanya 75 tahun); -- pusaka tanah yg menjadi milik turun-temurun dr nenek moyang; -- raya benua; -- regosol tanah yg berasal dr endapan batuan gunung berapi; -- seberang 1 daerah di luar Pulau Jawa; 2 daerah Malaka (dilihat dr Sumatra); 3 luar negeri; -- semenanjung jazirah; -- siaran Kom keadaan yg ternyata cocok antara pengirim dan penerima dl bentuk tanda atau kode secara elektris; -- suci daerah atau negara yg dianggap suci oleh para penganut agama (spt Mekah dan Medinah bagi umat Islam atau Palestina bagi umat Kristen); -- suku tanah yg menjadi milik segenap kaum (suku); -- talau Huk tanah yg berasal dr warisan (di Minahasa); -- tegalan tanah yg luas dan rata yg ditanami palawija dsb dng tidak menggunakan sistem irigrasi, tetapi bergantung pd hujan; ladang; huma; -- tegar tanah keras dan kering; -- tersirah tanah tersirat; -- tersirat kubur; makam; -- tinggal tanah yg ditanami dan didiami; -- titisan tanah yg hasilnya untuk kas desa; -- tumpah darah tanah tempat kelahiran; kampung halaman; -- ulayah tanah hutan yg sudah menjadi milik orang, tetapi belum diusahakan; -- uruk tanah untuk menguruk atau menimbun lubang (pd tanah rendah, sawah, dsb) supaya rata; -- usaha tanah milik swasta atau tanah pemerintah yg diusahakan orang; -- wakaf tanah yg dihibahkan untuk sesuatu yg berguna bagi umum (masjid, madrasah, rumah sakit, dsb); -- waris(an) tanah pusaka peninggalan yg peruntukannya sudah ditentukan bagi tiap-tiap waris; -- yasan tanah milik perorangan menurut hukum adat;
ber·ta·nah v 1 mempunyai tanah; ada tanahnya; 2 berurat berakar;
me·nge·ta·nah·kan v 1 membawa (menurunkan) ke tanah; 2 mengebumikan (menguburkan); 3 ki menurunkan derajat (kehormatan dsb): hamba bersumpah tidak akan ~ nama kaum kesatria;
per·ta·nah·an n hal-hal yg berhubungan dng kepemilikan tanah milik

2ta·nah ark n satuan ukuran panjang yg sama dng depa

tanah [THESAURUS]

tanah n 1) bentala, butala, bumi, darat(an), pertiwi; benua, pulau;
2) kapling, lahan, persil;
3) negeri, teritori, wilayah; daerah, desa;

-- air ibu pertiwi, nusa, tanah kelahiran, tanah tumpah darah, watan;

-- daun bunga tanah, humus, kompos, pupuk hijau, soren;

-- kosong lahan tidur;

-- laku tanah daun;

-- lapang alun-alun, lapangan, pelan;

-- liat lempung, tanah pekat;

-- raya benua, kontinen;

-- tersirat kober, kuburan, makam, peristirahatan terakhir, pesara, pusara;

bertanah v 1) berkampung, berkawasan, berwilayah;
2) berakar berumbi, berurat berakar, bertapak;

pertanahan n agraria;

mengetanahkan v 1) memakamkan, menanam, mengebumikan, menguburkan;
2) ki melecehkan, mendaifkan, mengecilkan, menghinakan, menistakan, meremehkan, merendahkan

tanah [KAMUS SEASITE]

tanah : : : Alas bumi; tempat dimana tanaman bisa tumbuh.
Definisi Singkatland, soil, ground.
Definisi Inggris*land, soil, ground.
Contoh Tempat ini kurang subur karena TANAHnya berpasir. => This area is lacking in fertility because the SOIL is sandy.
Dengarkan kata

tanah [KAMUS INDONESIA]

tanah dirt

tanah earth

tanah ground

tanah soil

larangan (root: larang)

 : 
Kata Benda, Kata Sifat, Kata Kerja
 : 
larang,  melarang,  melarangkan,  terlarang,  larangan,  pelarangan 

larangan [KAMUS BESAR BAHASA INDONESIA]

1la·rang v, me·la·rang v memerintahkan supaya tidak melakukan sesuatu; tidak memperbolehkan berbuat sesuatu: tiada seorang pun berani ~ aku berjalan di sini;
me·la·rang·kan v menjadikan terlarang: orang tua hendaklah ~ perbuatan yg tidak patut;
ter·la·rang v tidak diperbolehkan (diperkenankan): krn melakukan perbuatan yg ~ , dia dihukum;
la·rang·an n 1 perintah (aturan) yg melarang suatu perbuatan: pemerintah mengeluarkan ~ mengirim emas ke luar negeri; 2 sesuatu yg terlarang krn dipandang keramat atau suci: tabuh ~; 3 sesuatu yg terlarang krn kekecualian: barang ~ ini tidak boleh dimiliki sebarang orang;
pe·la·rang·an n 1 perihal melarang; 2 proses, cara, perbuatan melarang; 3 cak barang yg tidak diperbolehkan (diperkenankan)

2la·rang Mk a jarang: Paman -- sekali mengunjungi Nenek;

larangan [THESAURUS]

larang, melarang v melalau, membendung (ki), memintasi, menahan, mencegah, menegah, mengekang, mengendalikan, menghalangi, mengontrol, menjangankan; mengharamkan;
ant mengizinkan

pelarangan n pemasungan, pembatasan, penindasan, prohibisi, represi, restriksi, supresi;

larangan n 1) kekangan, tegah; halangan, hambatan, inhibisi, pembatasan, prohibisi, restriksi;
2) pantangan, pemali, tabu;

terlarang a bertegah, haram, ilegal, pantang, tabu

larangan [KAMUS SEASITE]

larang : : : Tidak boleh melakukan sesuatu hal; tidak diijinkan.
Definisi SingkatME-: forbid, ban. TER-: banned, off limits. Also -AN, PE--AN.
Definisi Inggris^ME-: forbid, ban. TER-: 1. prohibited, banned. 2. off limits. -AN: prohibition. 2. embargo. PE--AN: act of banning.
Contoh Tidak seorangpun bisa MELARANGku pergi. => No one can PROHIBIT me to go.
Ini filem TERLARANG untuk anak di bawah umur. => This is a PROHIBITED film for under age child.
Saya merasa tidak bebas di rumah nenek karena terlalu banyak LARANGANnya. => I don't feel free in grandma's house because there are too many PROHIBITIONS.
PELARANGAN becak di daerah ini tidak dapat dipahami. => The ACT OF BANNING pedicab in this area can not be understood.
Dengarkan kata

larangan [KAMUS INDONESIA]

larang forbid

larangan [KAMUS GLOBAL]

bar kb. 1 batang. 2 potong. 3 palang. 4 halangan, penghalang. 5 bar. 6 Nav.: ambang sungai. 7 pekerjaan/golongan pengacara. 8 pengadilan. 9 kesatuan irama, balok. 10 tiang.-kd. kecuali.

forbid kkt. (forbad(e), forbid(den) ) melarang. -forbidden ks. yang terlarang. f. fruit buah yang terlarang. -forbidding ks. yang menakutkan. He has a f. look Wajahnya menakutkan.

prevent kkt. 1 mencegah (an accident). 2 menghalangi. 3 menjaga.

prohibit kkt. 1 melarang. Smoking prohibit! Dilarang merokok! 2 menghalangi. Bad weather prohibited flying Cuaca buruk menghalang-halangi penerbangan. 3 mencegah. to p. s.o. from going mencegah seseorang pergi.

prohibition kb. 1 larangan. p. against smoking larangan terhadap merokok. 2 masa larangan minuman keras. 3 undang-undang larangan perdagangan minuman keras.

prohibitive ks. menjadi penghalang (of cost, price).

copyright © 2012 Yayasan Lembaga SABDA (YLSA) | Laporan Masalah/Saran