Tentang Kami  |  Kamus SABDA Mobile
hujin | hujung | hukah | hukama | hukum | hukuman | hula-hula | hulam | huler | hulu | hulubalang
Ditemukan 2 Definisi: hukuman mati
Daftar Isi -- hukuman
POS
KELUARGA KATA
KBBI
THESAURUS
KAMUS SEASITE
KAMUS GLOBAL
Link, Gadget dan Share
Copy kode di bawah ini ke dalam situs anda:
Link
Gadget
Share
 Facebook
 Twitter
Tambahkan ke browser anda

hukuman (root: hukum)

 : 
Kata Benda, Kata Kerja
 : 
hukum,  berhukum,  menghukum,  menghukumkan,  terhukum,  hukuman,  kehukuman 

hukuman [KAMUS BESAR BAHASA INDONESIA]

hu·kum n 1 peraturan atau adat yg secara resmi dianggap mengikat, yg dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintah; 2 undang-undang, peraturan, dsb untuk mengatur pergaulan hidup masyarakat; 3 patokan (kaidah, ketentuan) mengenai peristiwa (alam dsb) yg tertentu; 4 keputusan (pertimbangan) yg ditetapkan oleh hakim (dl pengadilan); vonis;
-- acara hukum yg menentukan proses pengadilan dl penyelesaian sengketa; -- acara perdata hukum acara yg melaksanakan dan mempertahankan hukum perdata materiil atau hukum perdata formal; -- acara pidana hukum pidana formal; -- adat hukum yg tidak tertulis (berdasarkan adat); -- administrasi hukum tt pelaksanaan fungsi (kegiatan kenegaraan); -- agraria keseluruhan kaidah hukum, baik tertulis maupun tidak tertulis yg mengatur agraria; hukum yg mengatur tt pemanfaatan bumi, air, dan ruang angkasa; -- alam ketentuan menurut kodrat alam; -- Allah kepastian yg ditentukan oleh Allah; takdir Allah; -- Archimedes patokan (dalil) yg dibuat oleh Archimedes, yaitu benda yg dicelupkan ke dl zat cair mendapat tekanan ke atas seberat zat cair yg dipindahkan; -- asasi 1 undang-undang dasar suatu negara; 2 hukum alam; -- Coulomb Fis hukum yg menyatakan bahwa gaya tarik-menarik atau tolak-menolak antara dua muatan listrik berbanding lurus dng muatannya dan berbanding terbalik dng kuadrat jarak antara muatan serta bergantung pd medium muatan itu; -- dagang hukum jual beli; hukum perniagaan; -- darurat Pol hukum yg disusun oleh suatu negara untuk menghadapi keadaan darurat; -- DM Ling konstruksi bahasa Indonesia, baik dl kata majemuk maupun dl kalimat bahwa bagian yg menerangkan (M) selalu terletak di belakang bagian yg diterangkan (D) (msl rumah Ali, rumah diterangkan (D) dan Ali menerangkan (M); -- Ferrel Hid hukum tt hubungan antara rotasi bumi dan gerakan angin serta arus laut; -- fiskal hukum mengenai pajak; hukum pajak; -- formal sistem hukum yg didasarkan atas logika hukum, tanpa pertimbangan; -- gereja peraturan dsb yg berkenaan dng kehidupan yg berdasarkan ajaran Kristen; -- harta kekayaan hukum yg menentukan hubungan antarpribadi mengenai kepentingan yg bernilai uang; -- internasional hukum yg menentukan pelbagai peristiwa internasional; -- Islam peraturan dan ketentuan yg berkenaan dng kehidupan berdasarkan Alquran dan hadis; hukum syarak; -- jemur hukuman yg dilaksanakan dng jalan menjemur terhukum di terik matahari; -- karma hukum yg menyatakan bahwa siapa berbuat akan merasakan akibatnya; hukum balas; -- kelembapan Fis hukum yg dikemukakan oleh Newton (1687) yg menyatakan bahwa setiap benda tetap bertahan dl keadaan diam atau dl keadaan gerak lurus beraturan tidak dipercepat, kecuali bila ada gaya neto yg mempengaruhinya; -- keluarga hukum yg menentukan hubungan yg timbul krn ikatan kekerabatan; -- kibal adat bahwa sebagian maskawin tidak diberikan kpd pihak wanita krn sudah bukan perawan lagi; -- kisas hukuman yg dijatuhkan sama dng perbuatan yg dilakukan (hukuman mati dijatuhkan kpd pembunuh); -- laut hukum dan undang-undang yg berhubungan dng laut; -- mungkal denda adat yg tinggi yg dijatuhkan kpd seseorang yg membunuh warga suku lain tanpa menantangnya terlebih dahulu; -- negara (ketentuan) hukum mengenai negara; -- objektif keseluruhan kaidah yg dapat diterapkan secara umum thd semua warga masyarakat selama mereka tunduk pd suatu sistem hukum umum; -- perbuatan keseluruhan peraturan hukum mengenai hubungan kerja yg mengakibatkan seseorang secara pribadi ditempatkan di bawah pimpinan orang lain dan mengenai keadaan penghidupan yg langsung bersangkut-paut dng hubungan kerja itu; -- perdata hukum yg mengatur hak, harta benda, dan hubungan antara orang dan orang dl satu negara; -- perdata formal hukum perdata materiil; -- perdata materiil hukum perdata yg mengatur ihwal yg dilarang atau yg diharuskan, orang yg dapat dikenai hukum perdata, dan hukuman perdata yg dapat dijatuhkan; -- perkawinan undang-undang yg menata dan mengatur kehidupan bersama secara sah antara pria dan wanita serta hak dan kewajiban dr kedua pihak; -- pidana hukum yg menentukan peristiwa (perbuatan kriminal) yg diancam dng pidana; -- pidana formal hukum pidana yg mengatur tata cara penyelesaian perkara pidana melalui peradilan; hukum acara pidana; -- pidana materiil hukum pidana yg mengatur ihwal yg dilarang atau yg diharuskan, orang yg dapat dipidana, dan pidana yg dapat dijatuhkan; -- pidana subjektif hak negara untuk menghukum orang yg melanggar peraturan hukum pidana objektif; -- politik hukum yg mengatur hubungan hukum negara dng orang, antara negara dan bagian-bagiannya, antara negara yg satu dan negara lainnya; -- positif hukum yg sedang berlaku; -- pribadi hukum yg menentukan keadaan (kedudukan) serta hak dan kewajiban pribadi; -- resam hukum adat; -- rimba hukum yg berlaku yg menyatakan siapa yg menang atau yg kuat dialah yg berkuasa; -- sipil ark hukum perdata; -- syarak hukum Islam; -- taklifi Ar hukum yg mengandung tuntutan untuk dipatuhi dan dilaksanakan oleh seorang mukalaf; -- taktertulis hukum kebiasaan atau hukum yg terkandung dl keputusan pengadilan yg tidak pernah mengurangi bentuk undang-undang; -- tata negara keseluruhan norma hukum yg mengatur pembentukan negara, pemerintahan, perundang-undangan; -- Tuhan hukum dr Tuhan; -- waris hukum yg mengatur tt nasib harta peninggalan pewaris; -- yurisprudensi hukum berdasarkan putusan hakim yg mengandung kaidah hukum tertentu yg dijadikan ajaran, pedoman dan/atau diikuti oleh hakim lain dl memutuskan perkara yg serupa atau sejenis;
ber·hu·kum v 1 menggunakan hukum; ada hukumnya; 2 mencari (meminta dsb) keadilan hukum (kpd); berhakim (kpd): ia sudah ~ kpd sekalian penghulu di dl negerinya; 3 beperkara; bersengketa;
meng·hu·kum v 1 menjatuhkan hukuman kpd; membiarkan orang menderita atau susah sbg balasan atas pelanggaran yg telah dilakukannya: pemerintah selalu ~ orang yg bersalah; 2 mencela keras; sama sekali tidak membenarkan: semua orang ~ tindakan yg biadab itu;
meng·hu·kum·kan v 1 menghukum; menjatuhkan hukuman kpd; 2 menjadikan hukum; memasukkan dl hukum; 3 menentukan (najis, haram, dsb) menurut hukum Islam; 4 Sos memerintah (negeri, rakyat, dsb);
ter·hu·kum 1 v dihukum; 2 n (orang) yg dihukum; orang yg dijatuhi hukuman;
hu·kum·an n 1 siksa dsb yg dikenakan kpd orang yg melanggar undang-undang dsb; 2 keputusan yg dijatuhkan oleh hakim; 3 hasil atau akibat menghukum: dia yg berbuat, dia yg boleh ~;
~ buang hukuman yg dijatuhkan kpd terpidana dng dibuang ke tempat yg terpencil; ~ gantung hukuman mati dng digantung; ~ kawalan hukuman yg berupa pencabutan kebebasan orang (orang yg dihukum tidak boleh bepergian dsb dng bebas); ~ kurungan hukuman yg berupa penyekapan di dl penjara (tetapi bukan krn kejahatan); ~ mati hukuman yg dijalankan dng membunuh (menembak, menggantung) orang yg bersalah; ~ pancung hukuman yg dilakukan dng memancung atau menebas leher terpidana; ~ penjara hukuman yg berupa penyekapan dl penjara; ~ percobaan hukuman penjara yg tidak dijalani di lembaga pemasyarakatan, tetapi selama dl masa percobaan itu terpidana tidak boleh melakukan hal-hal yg bertentangan dng hukum, apabila dl masa percobaan itu terpidana melawan hukum, hukuman yg diterimanya harus dijalani di lembaga pemasyarakatan; ~ rotan hukuman yg dijalankan dng menyebat orang yg bersalah dng rotan; ~ titipan hukuman kurungan;
ke·hu·kum·an n hal ihwal hukum

hukuman [THESAURUS]

hukum n adat, asas, dasar, kada, kaidah, kanun, kekuasaan, keputusan, ketentuan, ketetapan, lembaga, norma, patokan, peraturan, perintah, prinsip, rasam, syairat, takdir, tiorem, undang-undang, yura;

menghukum v memidana, mendenda, mendera, menganiaya, mengazab, menyakiti, menyetrap, menyiksa;

penghukuman n arestasi;

hukuman n 1) aniaya, azab, balasan, ganjaran, ikah, putusan, siksa, vonis;
2) ares, denda, deraan, hajaran, pukulan, setrap;

terhukum v benduan, narapidana, pesakitan, tahanan, tawanan, tersiksa, terpidana
ant terbebas

hukuman [KAMUS SEASITE]

hukum : : : Peraturan yang dibuat untuk mengatur suatu hal.
Definisi Singkatlaw; verdict. MENG-: punish; criticize or judge s.o. Also -AN.
Definisi Inggris^1 law. 2 verdict. *MENG-: 1 punish 2 criticize or judge s.o. *-AN: punishment.
Contoh Jangan MENGHUKUM orang lain kalau kamu sendiri bersalah. => Don't JUDGE other people if you yourself are at fault.
HUKUMAN yang dijatuhkan si hakim itu terlalu berat. => That SENTENCE that the judge handed down it too heavy.
Dengarkan kata

hukuman [KAMUS GLOBAL]

adjudge kkt. 1 memutuskan (secara hukum) .2 menghukum.3 memberikan atau menyerahkan secara/menurut hukum.

adjudicate kkt. bertindak sebagai hakim untuk memutuskan.

adjudication kb. keputusan hakim atau pengadilan.

chasten kkt. menghukum, berhati-hati. He was chastened by his experience Ia bertambah berhati-hati karena pengalamannya.

commit kkt. (committed) 1 melakukan. 2 menjalankan, berbuat. 3 memasukkan. 4 mengerjakan (murder, a robbery). to c. to memory menghafal.

execution kb. 1 pelaksanaan. 2 Law : menghukum mati, pelaksanaan hukum mati. 3 pembuatan . 4 penandatanganan, pengesahan / pengabsahan dengan penandatanganan.

get kkt. (got, gotten) 1 memperoleh. 2 menerima. 3 membeli. 4 mengambil. 5 mengambilkan. 6 memecahkan. 7 mengejar. 8 kena. 9 mendapat. 10 mempunyai, memperoleh. 11 menangkap. 12 Sl.: mengerti. 13 memanggil.14 membukakan. 15 mengangkat, terima. 16 menyuruh.

law kb. 1 hukum. 2 dalil. 3 alat-alat hukum, polisi. 4 undang-undang. law-abiding ks. yang patuh pada hukum. l. court pengadilan (hukum), kantor pengadilan. l. enforcement pelaksanaan hukum.

penal ks. mengenai hukum. p. code undang-undang/hukum pidana. p. servitude hukuman kerja keras/paksa.

penalty kb. (j. -ties) 1 hukuman. 2 Sport : penalti.

prejudge kkt. menghukum sebelum memeriksa.

punishment kb. 1 Law : hukuman. 2 siksaan. to take o's p. like a man menerima penyiksaannya itu sebagai seorang jantan. 3 perlakuan yang amat kasar.

sentence kb. 1 Gram.: kalimat. 2 hukuman (in court). -kkt. menjatuhkan hukuman, memvonnis.

Lihat definisi kata "hukuman" dalam Studi Kamus Alkitab

mati

 : 
Kata Benda, Kata Kerja, Kata Keterangan
 : 
mati,  mati-mati,  bermati-mati,  bermatian,  bermatikan,  mematikan,  mati-matian,  kematian,  kemati-matian,  semati 

mati [KAMUS BESAR BAHASA INDONESIA]

ma·ti v 1 sudah hilang nyawanya; tidak hidup lagi: anak yg tertabrak mobil itu -- seketika itu juga; pohon jeruk itu sudah -- , akarnya pun sudah busuk; 2 tidak bernyawa; tidak pernah hidup: batu ialah benda --; 3 tidak berair (tt mata air, sumur, dsb); 4 tidak berasa lagi (tt kulit dsb); 5 padam (tt lampu, api, dsb); 6 tidak terus; buntu (tt jalan, pikiran, dsb): krn pikirannya sudah -- , ia tidak dapat berbuat apa-apa; 7 tidak dapat berubah lagi; tetap (tt harga, simpul, dsb); 8 sudah tidak dipergunakan lagi (tt bahasa dsb); 9 ki tidak ada gerak atau kegiatan, spt bubar (tt perkumpulan dsb): kalau tidak diurus, koperasi itu akan --; 10 diam atau berhenti (tt angin dsb): perahu layar itu terombang-ambing di tengah laut krn angin --; 11 tidak ramai (tt pasar, perdagangan, dsb): setelah ada pasar swalayan, pasar ini --; 12 tidak bergerak (tt mesin, arloji, dsb): saya terlambat krn jam saya ternyata --;
-- anak berkalang bapak, -- bapak berkalang anak, pb anak dan bapak wajib tolong-menolong; -- dicatuk katak, pb orang yg berkuasa dikalahkan oleh orang yg lemah; -- gajah tidak dapat belalainya, -- harimau tidak dapat belangnya, pb tahu melakukan perbuatan jahat dan tahu pula menyembunyikan dan menghilangkannya; -- ikan krn umpan -- sahaya krn budi, pb manusia dapat dibujuk atau dikuasai dng budi atau mulut manis; -- tidak akan menyesal, luka tidak akan menyiuk, pb sudah berketetapan hati untuk melakukan sesuatu dan tidak akan menyesal atau mengumpat kemudian jika timbul peris-tiwa yg tidak baik krn perbuatan itu; kita semua -- , tetapi kubur masing-masing, pb lain orang lain pikirannya; spt orang -- jika tiada orang mengangkat bila akan bergerak, pb seseorang yg daif yg tidak mempunyai daya upaya, jika tiada orang menolongnya niscaya akan semakin susah;
-- angin 1 tidak ada angin sama sekali; 2 ki tidak berdaya lagi; -- ayam cak mati konyol; -- bebang 1 mati krn tidak dapat keluar (tt bayi yg hendak lahir); 2 mati ketika melahirkan anak krn bayi tidak dapat keluar; -- beragan 1 tampaknya sudah mati, tetapi nyatanya belum; mati samar; mati suri; 2 mati mendadak; 3 Mk mati dng sengaja (bunuh diri); -- beranak mati ketika melahirkan anak; -- berangai mati beragan; mati suri; -- berkalang tanah mati tergeletak di tanah; -- bersebab mati yg tidak wajar; -- bongkong mati konyol (sia-sia); -- bujang 1 penyakit tanaman (terutama pd cengkih), mula-mula pucuknya layu, kemudian pohonnya kering dan mati sebelum menghasilkan bunga (buah); 2 mati muda sebelum menikah; -- garing mati krn kelaparan; -- haid batas akhir masa reproduksi seorang wanita ditandai dng berhentinya menstruasi; menopause; -- hukumullah mati kumlah; -- katak mati spt katak, tidak ada yg mempedulikan; -- kebebangan mati bebang; -- kejang mati kaku; -- kejat mati kejang; -- ke kam waktu antara pasang surut dan pasang naik; mati kekat; air perbani; -- kekat mati kekam; -- konyol mati tidak terhormat; mati sia-sia saja; mati lelas; -- kumlah mati krn Allah; mati dng sewajarnya; -- kutu ki tidak berdaya; tidak dapat berbuat apa-apa; -- langkah ki kagok dan tidak dapat melangkahkan kaki: ia sering -- langkah krn bola disangka ke kanan, padahal ternyata ke kiri; -- lelas mati sia-sia; mati konyol; -- lemas mati krn kekurangan oksigen (tenggelam dl air, tercekik, kena gas, dsb); -- lidah tidak dapat membedakan rasa enak dan rasa tidak enak; -- mawai mati menggeletak; -- pengap mati lemas; -- percuma mati konyol; -- pucuk 1 mati pd pucuknya (tumbuh-tumbuhan); 2 lemah syahwat; -- raga memperteguh hati dng menolak segala macam kesenangan diri; menahan hawa nafsu; -- rasa tidak mempunyai perasaan lagi; -- samar mati beragan; -- seladang saling setia sampai tua; sehidup semati (tt suami istri); -- semu kelihatan spt mati jasadnya, sedangkan matanya masih berkedip-kedip; -- sesat mati yg tidak sewajarnya (spt bunuh diri); -- sirik mati sesat; -- suri tampaknya mati, tetapi sebenarnya tidak; mati beragan; -- syahid mati di jalan Allah atau krn Allah (msl mati membela agama atau kebenaran hakiki); -- tegang mati kaku; -- terbebang mati bebang;
ma·ti-ma·ti adv bermati-mati;
- berdawat biar hitam (- mandi biar basah), pb tiap-tiap pekerjaan janganlah dilakukan kepalang tanggung, janganlah diusahakan separuh jalan melainkan dikerjakan sampai pd kesudahannya;
ber·ma·ti-ma·ti adv bersungguh-sungguh; dng segenap tenaga (mengerjakan sesuatu): barang itu telah dicarinya -, tetapi tidak ditemukan juga;
ber·ma·ti·an v berturut-turut mati; banyak yg mati;
ber·ma·ti·kan v, - diri pura-pura mati;
me·ma·ti·kan v 1 membunuh; 2 menyebabkan (menjadikan) mati (dl arti sebenarnya ataupun kiasan): perusahaan besar - usaha pribumi; ia - mesin mobilnya;
ma·ti-ma·ti·an 1 v pura-pura mati; tidak benar-benar mati: ia tidak mati, hanya - saja; 2 adv dng bersungguh-sungguh; bekerja dng segenap tenaga: mereka telah bekerja - untuk menyelesaikan tugas itu;
ke·ma·ti·an 1 n perihal mati: - itu disebabkan oleh penyakit disentri; 2 v menderita krn salah seorang meninggal: ia belum lama ini - anak sulungnya; 3 v ki menderita krn sesuatu yg mati: perahu - angin;
- bayi kematian bayi yg berumur kurang dr satu tahun; - ibu kematian ibu yg disebabkan oleh proses reproduksi (krn kehamilan, persalinan, dan masa nifas atau komplikasinya) yg terjadi di antara penduduk selama satu tahun; - neonatal kematian bayi sebelum berumur 1 bulan atau 28 hari;
ke·ma·ti-ma·ti·an adv 1 mati-matian; 2 rupanya spt sudah mati;
se·ma·ti v ki mati spt ...; rimba - tugu

mati [THESAURUS]

mati v aub, ayal, balik asal, basmi, bejat, beku, berkalang tanah, berkubur, berlalu pergi, binasa, bobrok, buang nyawa, buntet, buntu, diam, gugur, hancur, hening, hilang hayat, hilang jiwa, hilang nyawa, hilang, jangkang, kaku, kembali ke pangkuan Allah Swt., koh, koit, kojor, lebur, lengang, lenyap, lewat (cak), lumpuh, mairat, mampus, mandek, mangkat, maut, melayang jiwanya, melempem, membaham tanah, menarik napas penghabisan, mengirat, meninggal, menutup mata, modar, musnah, padam, padam hayat, padam nyawa, pampat, pasif, pasti, pepet, pudur, punah, putih tulang, putus jiwa, putus napas, putus nyawa, putus umur, reda, rongsok, rusak, senyap, sepi, soak, stagnan, statis, sunyi, tenang, terhalang, terjengkang, tersekat, tersumbat, tertutup, tetap, tewas, tumpar, tumpas, wafat;
ant hidup; bernyawa

-- beragan mati berangai, mati samar, mati suri, mati mendadak;

-- haid menopause;

-- konyol mati ayam, mati bongkong, mati lelas;

-- pucuk impoten, kedi, lemah zakar, peloh syahwat, zakar;

mematikan v melenyapkan, melumpuhkan, memadamkan, membekukan, membinasakan, membunuh, memudarkan, memudurkan, memukul, memutus, mencabut, mencekik, menewaskan, mengebiri, menghabisi, menindas, menjerat, menutup;
ant menghidupkan; menyalakan

bermati-mati adv bersungguh-sungguh, mati-matian;

kematian n ajal, akhir hayat, akhir hidup, janji, kepergian, ketewasan, mair, maut, moralitas
ant kehidupan

mati [KAMUS SEASITE]

mati : : : Tidak hidup; tidak menyala.
Definisi Singkatdie, be dead; stop, quit, be interupted; numb. Also ME--KAN, KE--AN.
Definisi Inggris^1 die, be dead. 2 stop, quit, be interupted (of electricity). 3 numb. *ME--KAN: 1 to kill s.t. or s.o. 2 to extinguish (fire). 3 to turn off, shut down (appliance or machine). *KE--AN: death.
Contoh Saya lupa MEMATIKAN kompor di dapur. => I forgot to TURN OFF the stove in the kitchen.
Mereka sedang berduka cita karena KEMATIAN neneknya. => They are mourning because of the DEATH of their grandmother.
Dengarkan kata

mati [KAMUS INDONESIA]

mati dead

mati die

mati (phrase) turned off

copyright © 2012 Yayasan Lembaga SABDA (YLSA) | Laporan Masalah/Saran