1per·da·ta n Huk sipil (sbg) lawan kriminal atau pidana;
-- formal yg mengatur hak, harta benda, dan hubungan antara orang atas dasar logika; -- material yg mengatur hak, harta benda, hubungan antarorang atas dasar kebendaan;
2per·da·ta Jw a 1 hati-hati; ingat-ingat; teliti; 2 memperhatikan; memedulikan
perdata 1) a awas, hati-hati, ingat-ingat, tangar, teliti, waspada;
2) v membenakan, membilang, memedulikan, memerhatikan, mengacuhkan, menggubris, menghiraukan, mengindahkan
perdata : : : Pengadilan; kasus yang berkenaan dengan orang biasa. | |||
Definisi Singkat | : | 1. court of justice. 2. civil. MEM--KAN: bring a civil case to court. KE--AN: + | |
Definisi Inggris | : | ^(Leg.) 1. court of justice. 2. civil (cases). MEM--KAN: bring a civil case to court. KE--AN: having to do with civil law. | |
Contoh | : |
Karena masalah warisan, seorang anak tega MEMPERDATAKAN ibunya. => Because of inheritance matter, a son has a heart TO BRING his mother TO CIVIL COURT. Hal itu termasuk dalam hukum KEPERDATAAN. => That matter is included in the CIVIL LAW. | |
Dengarkan kata |