Tentang Kami  |  Kamus SABDA Mobile
perasingan | perasukan | perasuransian | perat | perata | peraturan | peratus | peraup | perawakan | perawan | perawanan
Ditemukan 2 Definisi: peraturan hukum
Daftar Isi -- peraturan
POS
KELUARGA KATA
KBBI
THESAURUS
KAMUS SEASITE
KAMUS INDONESIA
KAMUS GLOBAL
Link, Gadget dan Share
Copy kode di bawah ini ke dalam situs anda:
Link
Gadget
Share
 Facebook
 Twitter
Tambahkan ke browser anda

peraturan (root: atur)

 : 
Kata Benda, Kata Kerja
 : 
atur,  beratur,  beraturan,  mengatur,  mengaturkan,  teratur,  keteraturan,  aturan,  peraturan,  pengatur,  pengaturan 

peraturan [KAMUS BESAR BAHASA INDONESIA]

1atur v, ber·a·tur v 1 disusun baik-baik (rapi, tertib): segalanya ~ baik-baik; 2 berbaris rapi; antre: yg mau masuk, harus ~;
ber·a·tur·an v 1 dng aturan; teratur baik-baik; memakai aturan; 2 tahu aturan (sopan santun);
meng·a·tur v 1 membuat (menyusun) sesuatu menjadi teratur (rapi); menata: dialah yg ~ ruangan ini; 2 mengurus: siapa yg ~ rumah tanggamu?; 3 merangkai; menyusun (tt bunga): ia ahli dl hal ~ bunga;
meng·a·tur·kan v menata (mengatur) sesuatu untuk pihak lain;
ter·a·tur v sudah diatur baik-baik (rapi, beres); berturut-turut dng tetap;
ke·ter·a·tur·an n kesamaan keadaan, kegiatan, atau proses yg terjadi beberapa kali atau lebih; keadaan atau hal teratur;
atur·an n 1 hasil perbuatan mengatur; (segala sesuatu) yg sudah diatur: ~ rumahnya secara Barat; 2 cara (ketentuan, patokan, petunjuk, perintah) yg telah ditetapkan supaya diturut: kita harus menurut ~ lalu lintas di jalan ; bagaimana ~ minum obat ini?; 3 tindakan atau perbuatan yg harus dijalankan: panitia sedang membicarakan ~ memberantas penyakit malaria; 4 adat sopan santun; ketertiban: dia tidak tahu ~; 5 cak seharusnya; menurut (kebiasaan dsb); biasanya: ~ (nya) dia harus datang sendiri;
~ pranata aturan yg mengatur nilai-nilai sosial yg berlaku dl suatu masyarakat;
per·a·tur·an n 1 tataan (petunjuk, kaidah, ketentuan) yg dibuat untuk mengatur: ~ gaji pegawai; ~ pemerintah; 2 hubungan keluarga (kpd): bunda raja Ahmad itu ~ saudara dua pupu kpd ayahanda;
~ delisting n peraturan pencoretan saham dr bursa; ~ hukum prinsip yg menyatakan bahwa keunggulan hukum membatasi pejabat negara dl menyelenggarakan kekuasaannya; ~ pemerintah bentuk perundang-undangan yg dibuat atau ditetapkan oleh presiden untuk melaksanakan undang-undang; ~ presiden peraturan yg dikeluarkan oleh presiden untuk melaksanakan ketetapan presiden;
peng·a·tur n orang (badan dsb) yg mengatur; alat untuk mengatur: persimpangan jalan yg ramai dilengkapi dng lampu ~ lalu lintas;
~ iklim 1 sekumpulan faktor yg menentukan keadaan iklim suatu daerah; 2 sistem yg mengubah atau mengatur iklim suatu daerah;
peng·a·tur·an n proses, cara, perbuatan mengatur

3atur Mk v, meng·a·tur v 1 mencocok: ~ merjan; 2 mengeluani; mencocok: ~ hidung kerbau;
meng·a·tur·kan v mengatur

peraturan [THESAURUS]

atur, beratur 1) v antre, berbanjar, berbaris, berderet, berduyun-duyun, berjajar, berjejer, bersusun, berurut;
2) a bersusun, rapi, teratur, tertata, tertib;

mengatur v 1) membanjarkan, membariskan, membereskan, menata, menderetkan, mengatak, mengategorikan, mengedit, mengelompokkan, mengemaskan, mengeset, menggolongkan, mengklasifikasikan, mengurus, menjejerkan, menyetel, menyusun, merapikan;
2) memanipulasi, mendalangi, mengasuh, mengelola, mengendalikan, mengerjakan, menggarap, mengolah, mengontrol, mengoperasikan, mengotaki, menjalankan, menyelenggarakan, menyelesaikan, menyetir (ki), merancang, merekayasa (ki), merencanakan;
3) menga-rang, menjalin, merangkai, mereka, meronce;
4) mendikte, memerintah;
ant merusak

pengatur n organisator, pembentuk, pembuat, pengarang, pengatak, pengelola, pengendali, pengurus, penyelenggara, penyusun, perakit, pereka;
ant perusak

pengaturan n 1) harmonisasi, koordinasi, penataan, pengelompokan, penggolongan, pengklasifikasian, penyelarasan, penyerasian, penyusunan, sistematisasi;
2) kontrol, pengarahan, pengendalian, sistematika;

aturan n adat, hukum, kaidah, kanun, ketentuan, metode, norma, patokan, peraturan, petunjuk, preskripsi, rel (ki), resam, sistem, susunan, tata cara, tata tertib, tatanan;

teratur a 1) apik, koheren, runtut, sistematis, terkendali, terkonsolidasi, terorganisasi, terpadu, terstruktur, tertata, tertib, urut, terpimpin;
2) berirama, harmonis, ritmis;
3) berkala, konstan, periodik, regular, tetap, rutin;
ant semrawut

beraturan 1) a berdisiplin, berpola, teratur, tersusun, tertata, tertib;
2) sopan, tahu aturan;
ant berantakan

peraturan n 1) cara, gaya, kaidah, order, patokan, prinsip, reglemen, sistem, susunan, syarat, tata, tata tertib, tatanan;
2) anggaran dasar, beleid, hukum, kanun, kebijakan, konstitusi, qanun, regulasi, statuta, undang-undang;

keteraturan n keharmonian, kecocokan, keseimbangan, keselarasan, keserasian, kesesuaian, ketertiban, konsistensi

peraturan [KAMUS SEASITE]

atur : : : Susun.
Definisi Singkatarrange. BER-: be arranged, be in order. Also MENG-, MENG--KAN, TER-, +
Definisi Inggris^*arrange. BER-: be arranged, be in order. *MENG-: 1 put in order. 2 regulate, organize, monitor. 3 arrange, settle. *MENG--KAN: put in order for s.o. *TER-: in order, arranged. *-AN: 1 arrangement. 2 regulation, rule. 3 directions, instructions. PENG--AN: arrangement, control. *PER--AN: 1 regulation. 2 system of organization.
Contoh ATUR baik-baik bajumu di dalam lemari! => ARRANGE your clothes well in the wardrobe!
Bosan tinggal di sini, semuanya serba DIATUR! => It's boring staying here, everything is completely ORDERED!
Tidak mudah lho MENGATUR murid taman kanak-kanak! => It isn't easy, you know, MONITORING kindergarten students!
Setiap pagi pembantunya yang MENGATURKAN kamar tidurnya. => Every morning, his maid STRAIGHTENS UP his bedroom.
Makan yang TERATUR akan baik bagi kesehatan. => REGULATED eating habits will be good for your health.
Banyak undang-undang baru dalam ATURAN lalu lintas. => There are many new laws in the REGULATION of traffic.
PERATURAN perpajakan ini memberatkan petani. => This tax SYSTEM burdens the farmers.
Dengarkan kata

peraturan [KAMUS INDONESIA]

atur arrange

atur (phrase) to arrange

peraturan [KAMUS GLOBAL]

anyhow kk. 1 bagaimanapun juga. I'm sure he would have gone a. Saya yakin bahwa ia bagaimanapun juga akan pergi. 2 toh, namun demikian. Idid not want to go, but I went a. Saya tidak ingin pergi, tetapi saya toh pergi. = ANYWAY.

arrange kkt. 1 menyusun, menata. 2 mengadakan. 3 mengatur. 4 menyusun, mengubah. 5 menetapkan

arrangement kb. 1 rencana 2 susunan, rencana. 3 aransemen, susunan musik. 4 persiapan. 5 penetapan.

canon kb. 1 peraturan-peraturan/dalih-dalih agama. 2 norma, ukuran.

consistent ks. 1 tetap, konsekwen. 2 cocok, bersesuaian. -consistently kk. terus-menerus, tetap.

deploy kkt. menyebar(kan). to d. the Marines menyebarkan prajurit-prajurit KKO .

desultory ks. tidak berketentuan. a d. conversation percakapan yang tidak berketentuan. d. study cara yang tidak berketentuan.

disorderly ks. kacau, yang melanggar peraturan. d. conduct perbuatan melanggar peraturan.

disorganize kkt. mengacaukan, menyebabkan berantakan. -disorganized ks. berantakan, tidak teratur, kacau, bingung.

dispose kkt. mengatur. -kki. menentukan. to d. of 1 membuang. 2 memberikan.3 makan, 4 menjual, 5 menyelesaikan. 6 mengalahkan. -disposed ks. 1 ingin. 2 cenderung.

engineer kb. 1 masinis (on a railroad, ship). 2 insinyur. 3 zeni. -kkt. 1 merencanakan, mengusahakan rencana, mengatur dengan trampil. 2 membangun.

fix kb. 1 kesulitan. 2 Nav.: penentuan posisi. 3 Sl.: suapan. 4 Narc.: Sl.: dosis obat bius. -kkt. 1 memperbaiki, membetulkan. 2 menyediakan. 3Inf.: mengatur, merapikan. 4 Inf.: main kongkalikong, menyuap. 5mengatur, mengurus. 6 menentukan. - fixed

haphazard ks. sembarangan, serampangan, sembrono. -haphazardly kk. dengan sembrono.

irregular kb. tentara/pasukan liar. -ks. 1 yang tidak ditentukan. 2 luar biasa, lain daripada biasa. 3 tidak berketentuan. 4 (not in order) tidak beres. 5 tidak rata. an i. lot tanah yang tidak rata.

irregularity kb. (j. -ties) 1 ketidakberesan. i. in the accounts ketidakberesan dalam keuangan. 2 Hyg.: sembelit, sukar kebelakang. 3 ketidakteraturan (in breathing).

law kb. 1 hukum. 2 dalil. 3 alat-alat hukum, polisi. 4 undang-undang. law-abiding ks. yang patuh pada hukum. l. court pengadilan (hukum), kantor pengadilan. l. enforcement pelaksanaan hukum.

marshal kb. 1 marsekal (AD). 2 polisi (di A.S.). 3 pemimpin (of a parade). -kkt. menyusun. to m. (o's) facts menyusun fakta-fakta.

mess kb. 1 ruang makan. m. hall kantin, ruang makan. 2 barang-barang yang kotor dan berantakan. -kkt. 1 mengotori. 2 mengacaukan.

messy ks. morat-marit (of a room). 2 kotor (of hands, clothes)

method kb. metode, cara. There's m. in her madness Dia punya cara dan pemikiran yang kelihatannya tolol, tapi sebenarnya pintar.

methodical ks. metodis.

order kb. 1 perintah. 2 pesanan. 3 urutan. 4 tatatertib, ketenteraman. 5 orde. 6 golongan, orde. 7 acara. 8 (decoration) medali, tanda jasa. -ordering kb. mengadakan pesanan- pesanan, pemesanan.

orderly kb. 1 (hospital) perawat, mantri, jururawat, ordonan. 2 Mil.: ordonan, pengawal. -ks. 1 rapi. o. room kamar yang rapi. 2 tertib. o. crowd kelompok atau orang banyak yang tertib.

pair kb. 1 sepasang. 2 pasangan.

preach kkt. 1 mengajarkan (the Gospel). 2 menasehati. -preaching kb. khotbah, pengajaran. 2 penyebaran kata-kata nasehat.

procedure kb. 1 cara, jalan. What p. did you follow ? Cara bagaimana yang kau ambil ? 2 prosedure. 3 tatacara. the correct p. tatacara yang tepat.

regulate kkt. 1 mengatur. 2 menyetel (the carburetor). -regulating kb. pencocokan, penyetelan. r. of a compass pencocokan sebuah kompas.

regulation kb. peraturan. army regulations peraturan-peraturan tentara/ketentaraan.

rule kb. 1 peraturan. 2 kebiasaan. 3 kekuasaan. 4 kaidah. 5 belebas, mistar. -kkt. 1 menguasai (s.o.). 2 memerintah (a country). 3 mengepalai (an office). 4 menguasai, mengendalikan (o's possions). 5 memutuskan. 6 menggarisi. --ruling kb. putusan.

set kb. 1 kumpulan. 2 suiran, letak rambut (of women's hair). 3 perlengkapan. 4 setelan. 5 (TV) pesawat. 6 tempat. 7 Tenn.: set. 8 perangkat(an). 9 set, buku. 10 bidang, orang yang kepentingannya sama.

hukum

 : 
Kata Benda, Kata Kerja
 : 
hukum,  berhukum,  menghukum,  menghukumkan,  terhukum,  hukuman,  kehukuman 

hukum [KAMUS BESAR BAHASA INDONESIA]

hu·kum n 1 peraturan atau adat yg secara resmi dianggap mengikat, yg dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintah; 2 undang-undang, peraturan, dsb untuk mengatur pergaulan hidup masyarakat; 3 patokan (kaidah, ketentuan) mengenai peristiwa (alam dsb) yg tertentu; 4 keputusan (pertimbangan) yg ditetapkan oleh hakim (dl pengadilan); vonis;
-- acara hukum yg menentukan proses pengadilan dl penyelesaian sengketa; -- acara perdata hukum acara yg melaksanakan dan mempertahankan hukum perdata materiil atau hukum perdata formal; -- acara pidana hukum pidana formal; -- adat hukum yg tidak tertulis (berdasarkan adat); -- administrasi hukum tt pelaksanaan fungsi (kegiatan kenegaraan); -- agraria keseluruhan kaidah hukum, baik tertulis maupun tidak tertulis yg mengatur agraria; hukum yg mengatur tt pemanfaatan bumi, air, dan ruang angkasa; -- alam ketentuan menurut kodrat alam; -- Allah kepastian yg ditentukan oleh Allah; takdir Allah; -- Archimedes patokan (dalil) yg dibuat oleh Archimedes, yaitu benda yg dicelupkan ke dl zat cair mendapat tekanan ke atas seberat zat cair yg dipindahkan; -- asasi 1 undang-undang dasar suatu negara; 2 hukum alam; -- Coulomb Fis hukum yg menyatakan bahwa gaya tarik-menarik atau tolak-menolak antara dua muatan listrik berbanding lurus dng muatannya dan berbanding terbalik dng kuadrat jarak antara muatan serta bergantung pd medium muatan itu; -- dagang hukum jual beli; hukum perniagaan; -- darurat Pol hukum yg disusun oleh suatu negara untuk menghadapi keadaan darurat; -- DM Ling konstruksi bahasa Indonesia, baik dl kata majemuk maupun dl kalimat bahwa bagian yg menerangkan (M) selalu terletak di belakang bagian yg diterangkan (D) (msl rumah Ali, rumah diterangkan (D) dan Ali menerangkan (M); -- Ferrel Hid hukum tt hubungan antara rotasi bumi dan gerakan angin serta arus laut; -- fiskal hukum mengenai pajak; hukum pajak; -- formal sistem hukum yg didasarkan atas logika hukum, tanpa pertimbangan; -- gereja peraturan dsb yg berkenaan dng kehidupan yg berdasarkan ajaran Kristen; -- harta kekayaan hukum yg menentukan hubungan antarpribadi mengenai kepentingan yg bernilai uang; -- internasional hukum yg menentukan pelbagai peristiwa internasional; -- Islam peraturan dan ketentuan yg berkenaan dng kehidupan berdasarkan Alquran dan hadis; hukum syarak; -- jemur hukuman yg dilaksanakan dng jalan menjemur terhukum di terik matahari; -- karma hukum yg menyatakan bahwa siapa berbuat akan merasakan akibatnya; hukum balas; -- kelembapan Fis hukum yg dikemukakan oleh Newton (1687) yg menyatakan bahwa setiap benda tetap bertahan dl keadaan diam atau dl keadaan gerak lurus beraturan tidak dipercepat, kecuali bila ada gaya neto yg mempengaruhinya; -- keluarga hukum yg menentukan hubungan yg timbul krn ikatan kekerabatan; -- kibal adat bahwa sebagian maskawin tidak diberikan kpd pihak wanita krn sudah bukan perawan lagi; -- kisas hukuman yg dijatuhkan sama dng perbuatan yg dilakukan (hukuman mati dijatuhkan kpd pembunuh); -- laut hukum dan undang-undang yg berhubungan dng laut; -- mungkal denda adat yg tinggi yg dijatuhkan kpd seseorang yg membunuh warga suku lain tanpa menantangnya terlebih dahulu; -- negara (ketentuan) hukum mengenai negara; -- objektif keseluruhan kaidah yg dapat diterapkan secara umum thd semua warga masyarakat selama mereka tunduk pd suatu sistem hukum umum; -- perbuatan keseluruhan peraturan hukum mengenai hubungan kerja yg mengakibatkan seseorang secara pribadi ditempatkan di bawah pimpinan orang lain dan mengenai keadaan penghidupan yg langsung bersangkut-paut dng hubungan kerja itu; -- perdata hukum yg mengatur hak, harta benda, dan hubungan antara orang dan orang dl satu negara; -- perdata formal hukum perdata materiil; -- perdata materiil hukum perdata yg mengatur ihwal yg dilarang atau yg diharuskan, orang yg dapat dikenai hukum perdata, dan hukuman perdata yg dapat dijatuhkan; -- perkawinan undang-undang yg menata dan mengatur kehidupan bersama secara sah antara pria dan wanita serta hak dan kewajiban dr kedua pihak; -- pidana hukum yg menentukan peristiwa (perbuatan kriminal) yg diancam dng pidana; -- pidana formal hukum pidana yg mengatur tata cara penyelesaian perkara pidana melalui peradilan; hukum acara pidana; -- pidana materiil hukum pidana yg mengatur ihwal yg dilarang atau yg diharuskan, orang yg dapat dipidana, dan pidana yg dapat dijatuhkan; -- pidana subjektif hak negara untuk menghukum orang yg melanggar peraturan hukum pidana objektif; -- politik hukum yg mengatur hubungan hukum negara dng orang, antara negara dan bagian-bagiannya, antara negara yg satu dan negara lainnya; -- positif hukum yg sedang berlaku; -- pribadi hukum yg menentukan keadaan (kedudukan) serta hak dan kewajiban pribadi; -- resam hukum adat; -- rimba hukum yg berlaku yg menyatakan siapa yg menang atau yg kuat dialah yg berkuasa; -- sipil ark hukum perdata; -- syarak hukum Islam; -- taklifi Ar hukum yg mengandung tuntutan untuk dipatuhi dan dilaksanakan oleh seorang mukalaf; -- taktertulis hukum kebiasaan atau hukum yg terkandung dl keputusan pengadilan yg tidak pernah mengurangi bentuk undang-undang; -- tata negara keseluruhan norma hukum yg mengatur pembentukan negara, pemerintahan, perundang-undangan; -- Tuhan hukum dr Tuhan; -- waris hukum yg mengatur tt nasib harta peninggalan pewaris; -- yurisprudensi hukum berdasarkan putusan hakim yg mengandung kaidah hukum tertentu yg dijadikan ajaran, pedoman dan/atau diikuti oleh hakim lain dl memutuskan perkara yg serupa atau sejenis;
ber·hu·kum v 1 menggunakan hukum; ada hukumnya; 2 mencari (meminta dsb) keadilan hukum (kpd); berhakim (kpd): ia sudah ~ kpd sekalian penghulu di dl negerinya; 3 beperkara; bersengketa;
meng·hu·kum v 1 menjatuhkan hukuman kpd; membiarkan orang menderita atau susah sbg balasan atas pelanggaran yg telah dilakukannya: pemerintah selalu ~ orang yg bersalah; 2 mencela keras; sama sekali tidak membenarkan: semua orang ~ tindakan yg biadab itu;
meng·hu·kum·kan v 1 menghukum; menjatuhkan hukuman kpd; 2 menjadikan hukum; memasukkan dl hukum; 3 menentukan (najis, haram, dsb) menurut hukum Islam; 4 Sos memerintah (negeri, rakyat, dsb);
ter·hu·kum 1 v dihukum; 2 n (orang) yg dihukum; orang yg dijatuhi hukuman;
hu·kum·an n 1 siksa dsb yg dikenakan kpd orang yg melanggar undang-undang dsb; 2 keputusan yg dijatuhkan oleh hakim; 3 hasil atau akibat menghukum: dia yg berbuat, dia yg boleh ~;
~ buang hukuman yg dijatuhkan kpd terpidana dng dibuang ke tempat yg terpencil; ~ gantung hukuman mati dng digantung; ~ kawalan hukuman yg berupa pencabutan kebebasan orang (orang yg dihukum tidak boleh bepergian dsb dng bebas); ~ kurungan hukuman yg berupa penyekapan di dl penjara (tetapi bukan krn kejahatan); ~ mati hukuman yg dijalankan dng membunuh (menembak, menggantung) orang yg bersalah; ~ pancung hukuman yg dilakukan dng memancung atau menebas leher terpidana; ~ penjara hukuman yg berupa penyekapan dl penjara; ~ percobaan hukuman penjara yg tidak dijalani di lembaga pemasyarakatan, tetapi selama dl masa percobaan itu terpidana tidak boleh melakukan hal-hal yg bertentangan dng hukum, apabila dl masa percobaan itu terpidana melawan hukum, hukuman yg diterimanya harus dijalani di lembaga pemasyarakatan; ~ rotan hukuman yg dijalankan dng menyebat orang yg bersalah dng rotan; ~ titipan hukuman kurungan;
ke·hu·kum·an n hal ihwal hukum

hukum [THESAURUS]

hukum n adat, asas, dasar, kada, kaidah, kanun, kekuasaan, keputusan, ketentuan, ketetapan, lembaga, norma, patokan, peraturan, perintah, prinsip, rasam, syairat, takdir, tiorem, undang-undang, yura;

menghukum v memidana, mendenda, mendera, menganiaya, mengazab, menyakiti, menyetrap, menyiksa;

penghukuman n arestasi;

hukuman n 1) aniaya, azab, balasan, ganjaran, ikah, putusan, siksa, vonis;
2) ares, denda, deraan, hajaran, pukulan, setrap;

terhukum v benduan, narapidana, pesakitan, tahanan, tawanan, tersiksa, terpidana
ant terbebas

hukum [KAMUS SEASITE]

hukum : : : Peraturan yang dibuat untuk mengatur suatu hal.
Definisi Singkatlaw; verdict. MENG-: punish; criticize or judge s.o. Also -AN.
Definisi Inggris^1 law. 2 verdict. *MENG-: 1 punish 2 criticize or judge s.o. *-AN: punishment.
Contoh Jangan MENGHUKUM orang lain kalau kamu sendiri bersalah. => Don't JUDGE other people if you yourself are at fault.
HUKUMAN yang dijatuhkan si hakim itu terlalu berat. => That SENTENCE that the judge handed down it too heavy.
Dengarkan kata

hukum [KAMUS GLOBAL]

adjudge kkt. 1 memutuskan (secara hukum) .2 menghukum.3 memberikan atau menyerahkan secara/menurut hukum.

adjudicate kkt. bertindak sebagai hakim untuk memutuskan.

adjudication kb. keputusan hakim atau pengadilan.

chasten kkt. menghukum, berhati-hati. He was chastened by his experience Ia bertambah berhati-hati karena pengalamannya.

commit kkt. (committed) 1 melakukan. 2 menjalankan, berbuat. 3 memasukkan. 4 mengerjakan (murder, a robbery). to c. to memory menghafal.

execution kb. 1 pelaksanaan. 2 Law : menghukum mati, pelaksanaan hukum mati. 3 pembuatan . 4 penandatanganan, pengesahan / pengabsahan dengan penandatanganan.

get kkt. (got, gotten) 1 memperoleh. 2 menerima. 3 membeli. 4 mengambil. 5 mengambilkan. 6 memecahkan. 7 mengejar. 8 kena. 9 mendapat. 10 mempunyai, memperoleh. 11 menangkap. 12 Sl.: mengerti. 13 memanggil.14 membukakan. 15 mengangkat, terima. 16 menyuruh.

law kb. 1 hukum. 2 dalil. 3 alat-alat hukum, polisi. 4 undang-undang. law-abiding ks. yang patuh pada hukum. l. court pengadilan (hukum), kantor pengadilan. l. enforcement pelaksanaan hukum.

penal ks. mengenai hukum. p. code undang-undang/hukum pidana. p. servitude hukuman kerja keras/paksa.

penalty kb. (j. -ties) 1 hukuman. 2 Sport : penalti.

prejudge kkt. menghukum sebelum memeriksa.

punishment kb. 1 Law : hukuman. 2 siksaan. to take o's p. like a man menerima penyiksaannya itu sebagai seorang jantan. 3 perlakuan yang amat kasar.

sentence kb. 1 Gram.: kalimat. 2 hukuman (in court). -kkt. menjatuhkan hukuman, memvonnis.

Lihat definisi kata "hukum" dalam Studi Kamus Alkitab
copyright © 2012 Yayasan Lembaga SABDA (YLSA) | Laporan Masalah/Saran