Tentang Kami  |  Kamus SABDA Mobile
Daftar Isi -- pengontrak
POS
KELUARGA KATA
KBBI
THESAURUS
KAMUS SEASITE
KAMUS INDONESIA
KAMUS GLOBAL
Link, Gadget dan Share
Copy kode di bawah ini ke dalam situs anda:
Link
Gadget
Share
 Facebook
 Twitter
Tambahkan ke browser anda

pengontrak (root: kontrak)

 : 
Kata Benda, Kata Kerja
 : 
kontrak,  mengontrak,  mengontrakkan,  kontrakan,  pengontrak 

pengontrak [KAMUS BESAR BAHASA INDONESIA]

kon·trak n 1 perjanjian (secara tertulis) antara dua pihak dl perdagangan, sewa-menyewa, dsb; 2 persetujuan yg bersanksi hukum antara dua pihak atau lebih untuk melakukan atau tidak melakukan kegiatan;
me·ngon·trak v 1 mengikat dng perjanjian (tt mempekerjakan orang dsb): ia sudah ~ 100 orang pekerja di perkebunannya; 2 menyewa (rumah dsb) untuk batas waktu tertentu: ia ~ rumah di Rawamangun;
me·ngon·trak·kan v menyewakan (rumah dsb) dl batas waktu tertentu: untuk biaya sekolah anak-anaknya, dia terpaksa ~ rumahnya selama satu tahun;
kon·trak·an n 1 yg dikontrak atau disewa (tt rumah dsb); 2 hasil mengontrak;
pe·ngon·trak n orang yg mengontrak (rumah, toko, dsb): ~ rumah itu sudah dua bulan belum membayar

pengontrak [THESAURUS]

kontrak n akad, janji, komitmen, perikatan, perjanjian, permufakatan, persetujuan;

mengontrak v mencarter, menyewa

pengontrak [KAMUS SEASITE]

kontrak : : : Persetujuan; perjanjian.
Definisi Singkatcontract, lease. MENG-: to contract s.t. or lease s.t. out. Also MENG--KAN, -AN.
Definisi Inggriscontract, lease. *MENG-: to contract s.t. or lease s.t. MENG--KAN: to lease s.t. out or take s.t. out on contract. *-AN: s.t. leased out.
Contoh Saya baru saja MENGONTRAK rumah di dekat kampus. => I just LEASED a house near campus.
KONTRAKAN kamar ini akan berakhir bulan depan. => The LEASE on this room will terminate next month.
Dengarkan kata

pengontrak [KAMUS INDONESIA]

kontrak lease

pengontrak [KAMUS GLOBAL]

contract kb. kontrak, perjanjian. -kkt. 1 menyingkatkan. 2 kena, mengidap. 3 mengkerut. -kki. 1 mengkerut, menutup perjanjian/kontrak. contracting parties pihak-pihak yang mengadakan kontrak/perjanjian itu.

copyright © 2012 Yayasan Lembaga SABDA (YLSA) | Laporan Masalah/Saran