Tentang Kami  |  Kamus SABDA Mobile
Daftar Isi -- negara
POS
KELUARGA KATA
KBBI
THESAURUS
KAMUS SEASITE
KAMUS INDONESIA
KAMUS GLOBAL
Link, Gadget dan Share
Copy kode di bawah ini ke dalam situs anda:
Link
Gadget
Share
 Facebook
 Twitter
Tambahkan ke browser anda

negara

KATA-KATA TERKAIT :

 : 
Kata Benda, Kata Kerja
 : 
negara,  bernegara,  menegara,  kenegaraan 

negara [KAMUS BESAR BAHASA INDONESIA]

ne·ga·ra n 1 organisasi dl suatu wilayah yg mempunyai kekuasaan tertinggi yg sah dan ditaati oleh rakyat; 2 kelompok sosial yg menduduki wilayah atau daerah tertentu yg diorganisasi di bawah lembaga politik dan pemerintah yg efektif, mempunyai kesatuan politik, berdaulat sehingga berhak menentukan tujuan nasionalnya: kepentingan -- lebih penting dp kepentingan perseorangan;
-- bagian negara yg menjadi anggota negara serikat; -- Barat negara-negara yg menempati benua Eropa dan Amerika; -- Barbaria sekelompok negara di Afrika Utara (istilah yg diberikan oleh negara Barat); -- berkembang negara yg ciri-cirinya, antara lain, pertanian tradisional merupakan faktor produksi primer, industri belum berkembang, jumlah dan tingkat pertumbuhan penduduk besar, pendapatan per kapita rendah, serta sumber alam belum banyak yg terolah; -- besar negara yg memiliki kemampuan cukup besar untuk mencapai dan melaksanakan berbagai kepentingan nasional secara total; -- boneka negara satelit; -- debitur negara yg berutang pd negara lain; -- di belakang tirai besi negara komunis (Uni Soviet); -- federasi negara yg terdiri atas negara bagian, dan negara bagiannya tidak memiliki kedaulatan ke luar; -- gereja negara yg diperintah oleh Paus (sebutan untuk negara Roma); -- gundal cak negara pengikut (pengekor) negara lain; -- hukum negara yg menjadikan hukum sbg kekuasaan tertinggi; -- hukum formal negara yg segala tindakannya didasarkan hanya atas hukum tertulis, yg secara formal tercantum dl peraturan perundang-undangan; -- hukum material negara yg tidak hanya mendasarkan segala tindakannya pd peraturan perundang-undangan, tetapi juga menyelenggarakan kesejahteraan umum; -- induk negara yg menjadi induk negara jajahannya; -- industri negara yg penghidupan utama rakyatnya dr perindustrian berat; -- Islam negara yg setiap perilaku politiknya didasarkan atas nilai-nilai atau ajaran agama Islam yg bersumber pd Alquran dan hadis Nabi Muhammad saw.; -- kapitalis negara yg menganut paham kapitalisme; -- kekuasaan negara yg bertujuan memelihara dan mempertahankan kekuasaan semata-mata; -- kepulauan negara yg wilayahnya terdiri banyak pulau, spt Indonesia; -- kerajaan bentuk pemerintah yg pemegang kekuasaan tertingginya adalah seorang raja atau ratu; -- kesatuan negara yg kedaulatan ke luar dan ke dalam dan kekuasaan untuk mengatur dan memimpin seluruh daerah negara berada pd pemerintah pusat; -- kesejahteraan negara hukum material; -- konfederasi serikat negara yg anggotanya masing-masing tetap merdeka dan berdaulat; -- korporasi bentuk negara, yg dl menyelenggarakan sistem ekonomi, pemerintahnya menggunakan serikat sekerja, majikan, dan pegawai; -- kota negara yg luas wilayahnya tidak lebih besar dp sebuah kota (sebutan untuk negara Singapura); -- kreditor negara yg memberikan pinjaman, biasanya berupa uang, kpd negara lain; -- maju negara yg industrinya merupakan tiang utama perekonomian, pendapatan per kapita relatif tinggi, teknologi berkembang, pertumbuhan penduduk relatif kecil, dan sumber alam terolah dan terawat; -- nonblok negara yg tidak tergabung dan tidak memihak kpd salah satu kekuatan militer di dunia; -- otoriter negara kekuasaan; -- Pancasila negara yg menggunakan Pancasila sbg dasar negara; negara Indonesia; -- penyangga 1 negara kecil yg terletak di antara dua negara yg lebih besar dan lebih kuat; 2 negara lemah yg terletak di antara negara-negara kuat; -- persemakmuran negara yg memiliki pemerintahan sendiri, tetapi bersekutu dng Kerajaan Inggris; -- polisi negara yg bertujuan memelihara kekuasaan dng jalan mengawasi, menjaga, dan mencampuri lapangan kehidupan rakyat dng alat kekuasaan; -- protektorat negara yg berada di bawah pengawasan Dewan Keamanan PBB atau di bawah pengawasan negara lain (biasanya ditunjuk oleh PBB); -- pulau 1 negara yg wilayahnya terdiri dr sebuah pulau; 2 sebutan untuk negara Singapura; -- satelit negara yg berada di bawah pengaruh atau bergantung kpd negara lain; negara kecil yg menjadi embel-embel negara besar; -- sekular negara yg memisahkan agama politik negara; -- sentral persekutuan antara negara Jerman, Austria, Hongaria, Bulgaria, dan Turki dl Perang Dunia Pertama; -- serikat negara yg terdiri atas negara bagian, masing-masing mempunyai pemerintah sendiri, tetapi kedaulatan ke luar dipegang oleh pemerintah pusat; -- teluk negara yg termasuk kawasan Teluk Persia, spt Oman, Qatar, Bahrain, dan Kuwait; -- terbelakang negara belum berkembang, pendapatan per kapita sangat rendah, industri besar tidak ada, biasanya banyak utang, sumber alam sama sekali belum terolah; -- tirai bambu sebutan bagi Republik Rakyat Cina; -- totaliter negara yg menggunakan segala-galanya (manusia dan benda) untuk kepentingan negara; negara yg menguasai segenap kehidupan sosial, ekonomi, dan politik para warganya;
ber·ne·ga·ra v 1 mempunyai negara; 2 menjalankan pemerintahan negara: berjuang krn ingin ~;
me·ne·ga·ra v menjadi bangsa yg bernegara;
ke·ne·ga·ra·an n seluk-beluk negara; yg berkenaan dng negara: Indonesia melakukan hubungan ~ dng negara-negara tetangga

negara [THESAURUS]

negara n benua, daerah, desa, dukuh, dunia, grama, jajahan, kampung, kawasan, kerajaan, kesultanan, medan, negeri, provinsi, tanah air, tanah tumpah darah, wilayah, zamin, zona

negara [KAMUS SEASITE]

negara : : : Suatu wilayah yang berpenduduk dan berpemerintahan.
Definisi Singkatstate, country. KE--AN: matters pertaining to the state or country.
Definisi Inggrisstate, country. *KE--AN: matters pertaining to the state or country.
Contoh Kedatangan pahlawan-pahlawan olah raga itu disambut dengan upacara KENEGARAAN. => The arrival of those sports heroes was met with a NATIONAL ceremony.
Dengarkan kata

negara [KAMUS INDONESIA]

negara country

negara nation

negara state

negara [KAMUS GLOBAL]

abroad kk. 1 luar negeri.2 dgn luas. 3 tersiar,tersebar.4 meninggalkan rumah.

country kb. (j. -ries) 1 negeri, negara. 2 tanah air. -ks. pedalaman, dusun, pedesaan. c. club perkumpulan biasanya diluar kota yang mempunyai gedung pertemuan dan perlengkapan untuk olahraga.

industrialize kkt. mengindustrialisasikan, mengadakan industrialisasi.

kingdom kb. kerajaan. K. pf Bhutan Kerajaan Bhutan. 2 dunia. animal k. dunia hewan. K. of Heaven Sorga.

land kb. 1 tanah. 2 negeri.3 daratan.- kkt. 1 mendaratkan (plane_. 2 Sl.: menjatuhkan. 3 Inf.: mendapat (job). -kki. 1 mendarat. 2 masuk. land-based ks. berpengkalan di daratan. -landed ks. bertanah. -landing kb. 1 pendaratan. 2 tempat penyeberangan perahu.

nation kb. bangsa. nation-state negara berbangsa tunggal.

national kb. warganegara. -ks. 1 nasional. n. debt hutang nasional. 2 kebangsaan. n. anthem lagu kebangsaan. -nationally kk. mengenai seluruh negara.

nationality kb. (j. -ties) kebangsaan.

nationhood kb. kedudukan sebagai negara merdeka.

overseas ks. luar negeri, seberang laut. o. services dinas tentara diseberang lautan. -kk. diluar negeri, di perantauan.

part kb. 1 bagian. 2 peranan. 3 belah, kuak (in the hair). 4 pihak. 5 daerah, tempat. part-time ks. setengah/sebagian waktu. -parting kb. 1 perpisahan. 2 perceraian (of married couple) ks. terakhir. -partly kk. sebagian

polity kb. (j. -ties) 1 pemerintahan. 2 masyarakat yang berpemerintah negara. 3 negara.

statesman kb. (j. -men) negarawan, ahli kenegaraan.

hukum

 : 
Kata Benda, Kata Kerja
 : 
hukum,  berhukum,  menghukum,  menghukumkan,  terhukum,  hukuman,  kehukuman 

hukum [KAMUS BESAR BAHASA INDONESIA]

hu·kum n 1 peraturan atau adat yg secara resmi dianggap mengikat, yg dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintah; 2 undang-undang, peraturan, dsb untuk mengatur pergaulan hidup masyarakat; 3 patokan (kaidah, ketentuan) mengenai peristiwa (alam dsb) yg tertentu; 4 keputusan (pertimbangan) yg ditetapkan oleh hakim (dl pengadilan); vonis;
-- acara hukum yg menentukan proses pengadilan dl penyelesaian sengketa; -- acara perdata hukum acara yg melaksanakan dan mempertahankan hukum perdata materiil atau hukum perdata formal; -- acara pidana hukum pidana formal; -- adat hukum yg tidak tertulis (berdasarkan adat); -- administrasi hukum tt pelaksanaan fungsi (kegiatan kenegaraan); -- agraria keseluruhan kaidah hukum, baik tertulis maupun tidak tertulis yg mengatur agraria; hukum yg mengatur tt pemanfaatan bumi, air, dan ruang angkasa; -- alam ketentuan menurut kodrat alam; -- Allah kepastian yg ditentukan oleh Allah; takdir Allah; -- Archimedes patokan (dalil) yg dibuat oleh Archimedes, yaitu benda yg dicelupkan ke dl zat cair mendapat tekanan ke atas seberat zat cair yg dipindahkan; -- asasi 1 undang-undang dasar suatu negara; 2 hukum alam; -- Coulomb Fis hukum yg menyatakan bahwa gaya tarik-menarik atau tolak-menolak antara dua muatan listrik berbanding lurus dng muatannya dan berbanding terbalik dng kuadrat jarak antara muatan serta bergantung pd medium muatan itu; -- dagang hukum jual beli; hukum perniagaan; -- darurat Pol hukum yg disusun oleh suatu negara untuk menghadapi keadaan darurat; -- DM Ling konstruksi bahasa Indonesia, baik dl kata majemuk maupun dl kalimat bahwa bagian yg menerangkan (M) selalu terletak di belakang bagian yg diterangkan (D) (msl rumah Ali, rumah diterangkan (D) dan Ali menerangkan (M); -- Ferrel Hid hukum tt hubungan antara rotasi bumi dan gerakan angin serta arus laut; -- fiskal hukum mengenai pajak; hukum pajak; -- formal sistem hukum yg didasarkan atas logika hukum, tanpa pertimbangan; -- gereja peraturan dsb yg berkenaan dng kehidupan yg berdasarkan ajaran Kristen; -- harta kekayaan hukum yg menentukan hubungan antarpribadi mengenai kepentingan yg bernilai uang; -- internasional hukum yg menentukan pelbagai peristiwa internasional; -- Islam peraturan dan ketentuan yg berkenaan dng kehidupan berdasarkan Alquran dan hadis; hukum syarak; -- jemur hukuman yg dilaksanakan dng jalan menjemur terhukum di terik matahari; -- karma hukum yg menyatakan bahwa siapa berbuat akan merasakan akibatnya; hukum balas; -- kelembapan Fis hukum yg dikemukakan oleh Newton (1687) yg menyatakan bahwa setiap benda tetap bertahan dl keadaan diam atau dl keadaan gerak lurus beraturan tidak dipercepat, kecuali bila ada gaya neto yg mempengaruhinya; -- keluarga hukum yg menentukan hubungan yg timbul krn ikatan kekerabatan; -- kibal adat bahwa sebagian maskawin tidak diberikan kpd pihak wanita krn sudah bukan perawan lagi; -- kisas hukuman yg dijatuhkan sama dng perbuatan yg dilakukan (hukuman mati dijatuhkan kpd pembunuh); -- laut hukum dan undang-undang yg berhubungan dng laut; -- mungkal denda adat yg tinggi yg dijatuhkan kpd seseorang yg membunuh warga suku lain tanpa menantangnya terlebih dahulu; -- negara (ketentuan) hukum mengenai negara; -- objektif keseluruhan kaidah yg dapat diterapkan secara umum thd semua warga masyarakat selama mereka tunduk pd suatu sistem hukum umum; -- perbuatan keseluruhan peraturan hukum mengenai hubungan kerja yg mengakibatkan seseorang secara pribadi ditempatkan di bawah pimpinan orang lain dan mengenai keadaan penghidupan yg langsung bersangkut-paut dng hubungan kerja itu; -- perdata hukum yg mengatur hak, harta benda, dan hubungan antara orang dan orang dl satu negara; -- perdata formal hukum perdata materiil; -- perdata materiil hukum perdata yg mengatur ihwal yg dilarang atau yg diharuskan, orang yg dapat dikenai hukum perdata, dan hukuman perdata yg dapat dijatuhkan; -- perkawinan undang-undang yg menata dan mengatur kehidupan bersama secara sah antara pria dan wanita serta hak dan kewajiban dr kedua pihak; -- pidana hukum yg menentukan peristiwa (perbuatan kriminal) yg diancam dng pidana; -- pidana formal hukum pidana yg mengatur tata cara penyelesaian perkara pidana melalui peradilan; hukum acara pidana; -- pidana materiil hukum pidana yg mengatur ihwal yg dilarang atau yg diharuskan, orang yg dapat dipidana, dan pidana yg dapat dijatuhkan; -- pidana subjektif hak negara untuk menghukum orang yg melanggar peraturan hukum pidana objektif; -- politik hukum yg mengatur hubungan hukum negara dng orang, antara negara dan bagian-bagiannya, antara negara yg satu dan negara lainnya; -- positif hukum yg sedang berlaku; -- pribadi hukum yg menentukan keadaan (kedudukan) serta hak dan kewajiban pribadi; -- resam hukum adat; -- rimba hukum yg berlaku yg menyatakan siapa yg menang atau yg kuat dialah yg berkuasa; -- sipil ark hukum perdata; -- syarak hukum Islam; -- taklifi Ar hukum yg mengandung tuntutan untuk dipatuhi dan dilaksanakan oleh seorang mukalaf; -- taktertulis hukum kebiasaan atau hukum yg terkandung dl keputusan pengadilan yg tidak pernah mengurangi bentuk undang-undang; -- tata negara keseluruhan norma hukum yg mengatur pembentukan negara, pemerintahan, perundang-undangan; -- Tuhan hukum dr Tuhan; -- waris hukum yg mengatur tt nasib harta peninggalan pewaris; -- yurisprudensi hukum berdasarkan putusan hakim yg mengandung kaidah hukum tertentu yg dijadikan ajaran, pedoman dan/atau diikuti oleh hakim lain dl memutuskan perkara yg serupa atau sejenis;
ber·hu·kum v 1 menggunakan hukum; ada hukumnya; 2 mencari (meminta dsb) keadilan hukum (kpd); berhakim (kpd): ia sudah ~ kpd sekalian penghulu di dl negerinya; 3 beperkara; bersengketa;
meng·hu·kum v 1 menjatuhkan hukuman kpd; membiarkan orang menderita atau susah sbg balasan atas pelanggaran yg telah dilakukannya: pemerintah selalu ~ orang yg bersalah; 2 mencela keras; sama sekali tidak membenarkan: semua orang ~ tindakan yg biadab itu;
meng·hu·kum·kan v 1 menghukum; menjatuhkan hukuman kpd; 2 menjadikan hukum; memasukkan dl hukum; 3 menentukan (najis, haram, dsb) menurut hukum Islam; 4 Sos memerintah (negeri, rakyat, dsb);
ter·hu·kum 1 v dihukum; 2 n (orang) yg dihukum; orang yg dijatuhi hukuman;
hu·kum·an n 1 siksa dsb yg dikenakan kpd orang yg melanggar undang-undang dsb; 2 keputusan yg dijatuhkan oleh hakim; 3 hasil atau akibat menghukum: dia yg berbuat, dia yg boleh ~;
~ buang hukuman yg dijatuhkan kpd terpidana dng dibuang ke tempat yg terpencil; ~ gantung hukuman mati dng digantung; ~ kawalan hukuman yg berupa pencabutan kebebasan orang (orang yg dihukum tidak boleh bepergian dsb dng bebas); ~ kurungan hukuman yg berupa penyekapan di dl penjara (tetapi bukan krn kejahatan); ~ mati hukuman yg dijalankan dng membunuh (menembak, menggantung) orang yg bersalah; ~ pancung hukuman yg dilakukan dng memancung atau menebas leher terpidana; ~ penjara hukuman yg berupa penyekapan dl penjara; ~ percobaan hukuman penjara yg tidak dijalani di lembaga pemasyarakatan, tetapi selama dl masa percobaan itu terpidana tidak boleh melakukan hal-hal yg bertentangan dng hukum, apabila dl masa percobaan itu terpidana melawan hukum, hukuman yg diterimanya harus dijalani di lembaga pemasyarakatan; ~ rotan hukuman yg dijalankan dng menyebat orang yg bersalah dng rotan; ~ titipan hukuman kurungan;
ke·hu·kum·an n hal ihwal hukum

hukum [THESAURUS]

hukum n adat, asas, dasar, kada, kaidah, kanun, kekuasaan, keputusan, ketentuan, ketetapan, lembaga, norma, patokan, peraturan, perintah, prinsip, rasam, syairat, takdir, tiorem, undang-undang, yura;

menghukum v memidana, mendenda, mendera, menganiaya, mengazab, menyakiti, menyetrap, menyiksa;

penghukuman n arestasi;

hukuman n 1) aniaya, azab, balasan, ganjaran, ikah, putusan, siksa, vonis;
2) ares, denda, deraan, hajaran, pukulan, setrap;

terhukum v benduan, narapidana, pesakitan, tahanan, tawanan, tersiksa, terpidana
ant terbebas

hukum [KAMUS SEASITE]

hukum : : : Peraturan yang dibuat untuk mengatur suatu hal.
Definisi Singkatlaw; verdict. MENG-: punish; criticize or judge s.o. Also -AN.
Definisi Inggris^1 law. 2 verdict. *MENG-: 1 punish 2 criticize or judge s.o. *-AN: punishment.
Contoh Jangan MENGHUKUM orang lain kalau kamu sendiri bersalah. => Don't JUDGE other people if you yourself are at fault.
HUKUMAN yang dijatuhkan si hakim itu terlalu berat. => That SENTENCE that the judge handed down it too heavy.
Dengarkan kata

hukum [KAMUS GLOBAL]

adjudge kkt. 1 memutuskan (secara hukum) .2 menghukum.3 memberikan atau menyerahkan secara/menurut hukum.

adjudicate kkt. bertindak sebagai hakim untuk memutuskan.

adjudication kb. keputusan hakim atau pengadilan.

chasten kkt. menghukum, berhati-hati. He was chastened by his experience Ia bertambah berhati-hati karena pengalamannya.

commit kkt. (committed) 1 melakukan. 2 menjalankan, berbuat. 3 memasukkan. 4 mengerjakan (murder, a robbery). to c. to memory menghafal.

execution kb. 1 pelaksanaan. 2 Law : menghukum mati, pelaksanaan hukum mati. 3 pembuatan . 4 penandatanganan, pengesahan / pengabsahan dengan penandatanganan.

get kkt. (got, gotten) 1 memperoleh. 2 menerima. 3 membeli. 4 mengambil. 5 mengambilkan. 6 memecahkan. 7 mengejar. 8 kena. 9 mendapat. 10 mempunyai, memperoleh. 11 menangkap. 12 Sl.: mengerti. 13 memanggil.14 membukakan. 15 mengangkat, terima. 16 menyuruh.

law kb. 1 hukum. 2 dalil. 3 alat-alat hukum, polisi. 4 undang-undang. law-abiding ks. yang patuh pada hukum. l. court pengadilan (hukum), kantor pengadilan. l. enforcement pelaksanaan hukum.

penal ks. mengenai hukum. p. code undang-undang/hukum pidana. p. servitude hukuman kerja keras/paksa.

penalty kb. (j. -ties) 1 hukuman. 2 Sport : penalti.

prejudge kkt. menghukum sebelum memeriksa.

punishment kb. 1 Law : hukuman. 2 siksaan. to take o's p. like a man menerima penyiksaannya itu sebagai seorang jantan. 3 perlakuan yang amat kasar.

sentence kb. 1 Gram.: kalimat. 2 hukuman (in court). -kkt. menjatuhkan hukuman, memvonnis.

Lihat definisi kata "hukum" dalam Studi Kamus Alkitab
Daftar Isi -- material
KELUARGA KATA
KBBI

material

 : 
material 

material [KAMUS BESAR BAHASA INDONESIA]

ma·te·ri·al /matérial/ n bahan yg akan dipakai untuk membuat barang lain; bahan mentah untuk bangunan (spt pasir, kayu, kapur): pembangunan rumah itu terpaksa berhenti sementara menunggu --

copyright © 2012 Yayasan Lembaga SABDA (YLSA) | Laporan Masalah/Saran