sub·si·der /subsidér/ a Huk sbg pengganti apabila hal pokok tidak terjadi (spt hukuman kurungan sbg pengganti hukuman denda apabila terhukum tidak membayarnya);
me·nyub·si·der v mengganti apabila hal pokok tidak terjadi; menggantikan: undang-undang itu tidak mengatur bahwa hukuman kurungan dapat digunakan untuk - uang hasil korupsi