sebar, bersebar, bersebaran, menyebar, menyebarkan, tersebar, sebaran, persebaran, penyebar, penyebaran |
1se·bar v, ber·se·bar v berserak; bertabur; berpencar: anak - di tanah lapang;
ber·se·bar·an v bersebar di mana-mana;
me·nye·bar v 1 menghamburkan; menyiarkan (kabar dsb); menabur (benih dsb): - uang; - surat; 2 membagi-bagikan; mengirimkan: - undangan;
- benih menabur benih; - kabar bohong menyiarkan kabar bohong; - surat 1 menghamburkan surat (msl dr pesawat terbang); 2 membagi-bagikan surat kpd alamat; - uang menghamburkan uang; - undangan membagi-bagikan undangan;
me·nye·bar·kan v menyebar;
ter·se·bar v terhambur; terserak-serak; tersiar; terpencar;
se·bar·an n sesuatu yg disebarkan: surat - (selebaran); buku-buku -;
per·se·bar·an n 1 hal bersebar; 2 Dag tersebarnya barang dan jasa oleh penjual melalui aktivitas pemasaran;
pe·nye·bar n 1 orang yg menyebarkan; 2 alat untuk menyebarkan: - ranjau;
pe·nye·bar·an n proses, cara, perbuatan, menyebar atau menyebarkan
2se·bar ark a berasa spt kesemutan (pd tubuh, tangan, kaki)
sebar v 1) hambur, siar;
2) bagi, kirim;
menyebar v 1) menabur, menebar, mengawur, menghambur;
2) meluas, memencar, menjalar, merebak, merembet, merewet, meruak; meruap, semerbak; merata, tersiar;
ant menyatu
menyebarkan v 1) menaburkan, mencecerkan, menebarkan, mengawurkan, menghamburkan, menyerakkan; menyiarkan; meluaskan;
2) mendistribusikan, mengedarkan, menyalurkan;
ant menyatukan
penyebar n pemberi tahu, pencerita, pendakwah, penyiar, wartawan;
penyebaran n diseminasi, pemencaran, pengedaran, penyaluran, penyiaran;
sebaran n 1) brosur, edaran, pamflet, pengumuman, risalah, selebaran, siaran;
2) ceceran, serakan, taburan, tebaran;
tersebar v 1) terhambur, terpencar, terserak, tertebar;
2) menjalar, merebak, pecah, terbetik, terdengar, tersiar, tertebar;
bersebar v berpencar, berserak, bertabur;
ant bersatu
bersebaran v berceceran, berhamburan, berserakan, bertaburan, bertebaran; berpencaran, cerai-berai, pontang-panting, porak-poranda;
persebaran n pedaran, sirkulasi
sebar : : : menyiarkan; menghamburkan; membagi-bagikan. | |||
Definisi Singkat | : | MENY-: spread, spread out. BER--AN: be spread out all over. Also MENY--KAN, + | |
Definisi Inggris | : | ^MENY-: spread, spread out. BER--AN: to be spread out all over. *MENY--KAN: scatter, distribute, strew around. *TER-: scattered, spread, dispersed. *PENY-: disseminator. PER--AN: dissemination. | |
Contoh | : |
Waktu paling baik untuk MENYEBARKAN biji-bijian ini adalah pagi hari. => The best time for SPREADING these seeds is the morning. Mengapa buku-bukumu TERSEBAR di mana-mana? => Why are your books SCATTERED all over? Dialah PENYEBAR berita bohong itu. => He is the DISSEMINATOR of that fallacious news. | |
Dengarkan kata |
circle kb. 1 lingkaran, bundaran. 2 lingkungan. 3 perkumpulan. -kkt. mengedari (the earth). -kki. berputar-putar. The plane circledfor an hour Kapal terbang itu berputar-putar selama sejam.
circulate kkt. mengedarkan (s.t.). -kki. 1 beredar. 2 bersebar. 3 berkunjung. circulating library perpustakaan yang meminjamkan buku-bukunya.
diffuse ks. 1 bersifat panjang, memakai (terlalu) banyak kata-kata. 2 yang tersebar. -kkt. menyebarkan.
disseminate kkt. 1 menyebarkan (information). 2 menebarkan, menaburkan (seed).
distribute kkt. 1 membagikan. 2 menyalurkan (commercial products). 3 menyebarkan, mengedarkan (leaflets). 4 mendistribusikan, membagikan. 5 mengageni (cars).
propagate kkt. 1 menyebarkan (faith, news, ideas). 2 memperbanyak (plants).
spread kb. 1 lebarnya (of wings). 2 penyebaran (of information). 3 penjalaran (of a disease). 4 perbedaan between income and expenditures). 5 (meal) makan besar. 6 olesan, lumuran, pulasan (of cheese).
undang, mengundang, undangan, pengundang, undang-undang, berundang, mengundangkan, perundang-undangan, pengundang-undang |
1un·dang v, meng·un·dang v memanggil supaya datang; mempersilakan hadir (dl rapat, perjamuan, dsb): mereka ~ kita makan malam; kami ~ Tuan menginap di rumah kami;
un·dang·an n 1 hal (perbuatan, cara) mengundang; panggilan (supaya datang): ~ nya baru dapat saya penuhi sekarang; ~ orang itu untuk sekadar basa-basi; 2 orang yg diundang: ~ sudah memenuhi tempat yg disediakan; 3 surat untuk mengundang; surat undangan: ~ nya hanya ditulis tangan;
peng·un·dang n orang yg mengundang
2un·dang n, un·dang-un·dang n 1 ketentuan dan peraturan negara yg dibuat oleh pemerintah (menteri, badan eksekutif, dsb), disahkan oleh parlemen (Dewan Perwakilan Rakyat, badan legislatif, dsb), ditandatangani oleh kepala negara (presiden, kepala pemerintah, raja), dan mempunyai kekuatan yg mengikat; 2 aturan yg dibuat oleh orang atau badan yg berkuasa: taat pd ~ partai; 3 hukum (dl arti patokan yg bersifat alamiah atau sesuai dng sifat-sifat alam): ~ untuk membangun kalimat dr tiap-tiap bahasa memang berlainan;
~ bagi hasil undang-undang yg mengatur pembagian hasil pertanian antara petani penggarap dan pemilik tanah pertanian; ~ darurat undang-undang yg dikeluarkan dl keadaan atau waktu yg memaksa (biasanya tanpa persetujuan parlemen); ~ dasar undang-undang yg menjadi dasar semua undang-undang dan peraturan lain dl suatu negara, yg mengatur bentuk, sistem pemerintahan, pembagian kekuasaan, wewenang badan-badan pemerintahan, dsb; konstitusi; ~ hukum perdata undang-undang yg mengatur hubungan subjek hukum yg satu dng subjek hukum yg lain, msl tt pelanggaran perjanjian, warisan, utang-piutang; ~ hukum pidana undang-undang yg menentukan hukuman bagi pelaku kejahatan; ~ negara bagian undang-undang yg dibuat oleh pemerintah bersama dewan perwakilan rakyat negara bagian; ~ organik undang-undang yg pembentukannya diperintahkan oleh undang-undang dasar atau oleh peraturan perundang-undangan; ~ perburuhan undang-undang yg mewujudkan kebijakan pemerintah pd status sosial-ekonomi para buruh; ~ pokok undang-undang yg menjadi pokok atau asas dl pengaturan sesuatu (masih memerlukan peraturan pelaksanaan);
ber·un·dang ark v 1 mengerti benar tt adat; 2 ki pandai berbicara;
meng·un·dang·kan v menjadikan undang-undang; mengumumkan undang-undang: Gubernur Jawa Barat telah ~ berlakunya beberapa undang-undang baru;
un·dang·an ark n dewan yg berkuasa membuat undang-undang; badan legislatif dsb;
per·un·dang-un·dang·an n yg bertalian dng undang-undang; seluk beluk undang-undang: ceramah mengenai ~ pers nasional; falsafah negara itu kita lihat pula dr sistem ~ nya;
peng·un·dang-un·dang n pembuat undang-undang
3un·dang ark n penghulu (kepala suatu daerah di Negeri Sembilan)
undang, mengundang v 1) memanggil, memelawa, mendatangkan mengajak, menjemput, merangkul (ki);
2) memicu, mencetuskan, menyulut;
3) melahirkan, membawa, mengakibatkan, menyebabkan;
undangan n 1) ajakan, invitasi, jemputan, pelawaan, uleman;
2) anjuran, imbauan, lambaian (ki), panggilan, permintaan, seruan
undang | |||
Definisi Singkat | : | see UNDANG1=(invite . . .) or UNDANG2=(law, regulation . . .). | |
Definisi Inggris | : | see UNDANG1=(invite . . .) UNDANG2=(law, regulation . . .). | |
Dengarkan kata |
undang1 : : : Memanggil seseorang/badan untuk menghadiri sesuatu. | |||
Definisi Singkat | : | MENG-: invite. -AN: invitation. | |
Definisi Inggris | : | *MENG-: invite. *-AN: invitation. | |
Contoh | : |
Saya tidak MENGUNDANG orang itu datang ke pestaku. => I did not INVITE that person to come to my party. Apakah UNDANGAN untuk pesta ulang tahunku sudah sampai kepada alamatmu? => Has the INVITATION to my birthday party arrived at your address? | |
Dengarkan kata |
undang2 : : : Hukum yang ditetapkan oleh suatu badan/organisasi. | |||
Definisi Singkat | : | UNDANG-UNDANG: law, regulation. MENG--KAN: legislate, make into law. | |
Definisi Inggris | : | *UNDANG-UNDANG: law, regulation. *MENG--KAN: legislate, make into law. | |
Contoh | : |
UNDANG-UNDANG ini telah ditetapkan oleh pemerintah. => These LAWS have been determined by the goverment. Pemerintah baru saja MENGUNDANGKAN larangan merokok. => The government just LEGISLATED a prohibition against smoking. | |
Dengarkan kata |
invite kkt. 1 mengundang. 2 mempersilakan. 3 meminta. -inviting ks. yang menarik. The water doesn't look very i. Air itu tidak begitu menarik kelihatannya.
law kb. 1 hukum. 2 dalil. 3 alat-alat hukum, polisi. 4 undang-undang. law-abiding ks. yang patuh pada hukum. l. court pengadilan (hukum), kantor pengadilan. l. enforcement pelaksanaan hukum.
tempt kkt. menggoda (s.o). -tempting ks. menarik, menggiurkan (offer). t. dish masakan yang menggiurkan.