fa·sakh n Huk pembatalan ikatan pernikahan oleh pengadilan agama berdasarkan dakwaan (tuntutan) istri atau suami yg dapat dibenarkan oleh pengadilan agama atau krn pernikahan yg telah terlanjur menyalahi hukum pernikahan: pengadilan agama telah memutuskan -- krn suami istri itu ternyata masih bersaudara dekat;
mem·fa·sakh v membatalkan ikatan pernikahan (oleh pengadilan agama)