Tentang Kami  |  Kamus SABDA Mobile
marut | marwah | marwas | marzipan | mas | masa | masa bodoh | masai | masak | masak-masak | masakan
Ditemukan 3 Definisi: masa laku visa
Daftar Isi -- masa
POS
KELUARGA KATA
KBBI
THESAURUS
KAMUS SEASITE
KAMUS INDONESIA
Link, Gadget dan Share
Copy kode di bawah ini ke dalam situs anda:
Link
Gadget
Share
 Facebook
 Twitter
Tambahkan ke browser anda

masa

KATA TERKAIT :

 : 
Kata Benda, Kata Keterangan
 : 
masa,  semasa,  semasa-masa,  termasa 

masa [KAMUS BESAR BAHASA INDONESIA]

1ma·sa n 1 waktu; ketika; saat: -- tanam padi telah tiba; bila -- saja, sewaktu-waktu; ada -- nya, ada kalanya; dapat -- nya, terjadi; dapat kesempatan baik; 2 jangka waktu yg agak lama terjadinya suatu peristiwa penting; zaman: -- penjajahan; -- pembangunan; -- baru, zaman baru; -- datang (depan), zaman yg akan datang; 3 jangka waktu tertentu yg ada permulaan dan batasnya: -- berahi; -- kanak-kanak; -- kering; -- pacaran;
-- anak-anak masa kehidupan antara dua tahun sampai pubertas; -- bakti masa menunaikan tugas; masa untuk mengabdi: dia terpilih kembali untuk -- bakti lima tahun; -- berahi lama waktu hewan betina berahi; -- bunting Tern lama waktu bunting, yaitu dr saat terjadinya pembuahan sampai hewan beranak; -- dewasa masa seseorang menginjak usia kawin dan krn itu dianggap sudah dapat berdiri sendiri dl menanggung hidupnya, lepas dr asuhan dan bantuan orang tua; -- emosional masa seorang individu memiliki emosi yg matang, yaitu dl arti stabil, serta dapat diterima oleh masyarakat; -- gencat bagian waktu yg tidak digunakan karyawan untuk bekerja walau tersedia pekerjaan; -- gencat mesin waktu bagi mesin yg tersedia untuk produksi atau pekerjaan sampingan yg tidak dimanfaatkan krn kekurangan pekerjaan, bahan, atau karyawan, termasuk di dalamnya waktu pabrik tidak dl keseimbangan; -- inkubasi masa mulai saat penyebab penyakit masuk ke dl tubuh (saat penularan) sampai saat timbulnya penyakit; masa tunas; -- intelektual masa seorang individu telah menguasai pengetahuan yg dapat berguna dl hal menanggapi dan menanggulangi segala masalah hidup; -- kanak-kanak waktu seorang individu dl pertumbuhannya masih kecil; -- kawin Tern jarak waktu antara perkawinan pertama sampai perkawinan terakhir pd masa bunting; -- kering Tern jangka waktu (biasanya sekitar 60 hari) sejak sapi perah tidak berproduksi sampai saatnya diperah kembali; -- kerja jangka waktu orang sudah bekerja (pd suatu kantor, badan, dsb); -- kini masa yg terbaru (paling akhir); mutakhir; -- kosong waktu tidak hamil (bunting); jarak waktu antara beranak dan hamil (bunting) lagi; -- laku visa izin yg diberikan kpd pemilik visa untuk tinggal di suatu negara dl jangka waktu tertentu; -- lalu masa yg telah lewat; masa terdahulu; -- laten masa dl perkembangan seksual antara umur 4—5 tahun dan permulaan masa remaja ketika terjadi peralihan dr masa seksual kanak-kanak menjadi seks dl arti dewasa; -- lia Antr masa tertentu yg harus ditaati oleh setiap calon ibu atau bapak, suami atau istri thd beberapa pantangan; -- menentang masa seseorang dapat melihat peningkatan dl tingkah laku yg ditandai oleh reaksi motorik dan perasaan yg bertahan kuat thd orang atau barang; -- menganggur masa senggang; -- menyusu Tern waktu selama anak menyusu pd induk; -- pajak jangka waktu untuk menghitung jumlah pajak yg harus dibayar; -- pancaroba masa anak memasuki masa remaja, umumnya menunjukkan tingkah laku yg sangat berbeda dng ketika ia masih anak-anak sehingga sering merupakan masalah, baik bagi diri sendiri maupun bagi orang tua, guru, dan masyarakat, msl anak menjadi sukar dikendalikan, ada kecenderungan melawan, dan ingin berdiri sendiri; -- peka 1 masa yg dialami seseorang, baik dl perkembangan aspek emosinya maupun krn pengaruh kelenjar tubuhnya, msl masa menjelang menstruasi atau menopause; 2 saat ketika anak sangat mudah menerima rangsangan untuk tumbuh berkembang secara cepat; -- penyerahan 1 jarak waktu antara pemesanan dan penerimaan barang jika dipandang dr pihak penjual; 2 jarak waktu antara penerimaan pesanan dan pengiriman barang jika dipandang dr pihak pembeli; -- peralihan jangka waktu selama proses berpindah dr satu keadaan ke keadaan yg lain; -- percobaan Huk tenggang waktu yg ditentukan oleh hakim, dl waktu itu terpidana tidak boleh melanggar syarat yg ditentukan oleh hakim; -- perlindungan masa berlakunya hak cipta; -- pertunangan jangka waktu antara saat upacara yg mengikatkan pria dan wanita dl suatu perjanjian akad nikah dan saat upacara pernikahan; -- pertunjukan jumlah pertunjukan atau lamanya pementasan drama dsb; -- pinjaman jangka waktu yg diizinkan bagi pembaca yg meminjam buku untuk dibaca di luar perpustakaan; -- puber masa (kehidupan) usia remaja; -- remaja masa antara 12—18 tahun dl proses pertumbuhan seorang individu sesudah meninggalkan masa anak-anak menjelang masa dewasa, tetapi belum mencapai kematangan jiwa; masa puber; -- reses masa tidak adanya kegiatan sidang (tt DPR); -- sangkal masa perkembangan anak, biasanya kira-kira usia tiga tahun yg anak selalu menyangkal atau bertingkah laku kebalikan dr yg diharapkan dr dirinya; -- senggang Tan keadaan petani yg tidak mempunyai pekerjaan di bidang pertanian setelah selesai pemeliharaan tanaman sampai masa panen; masa menganggur; -- sidang Dewan Perwakilan Rakyat masa kegiatan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), yg terutama dilakukan dl gedung DPR; -- subur masa yg besar kemungkinannya bagi seorang wanita untuk hamil; masa yg besar kemungkinannya untuk terjadinya pembuahan; -- tenggang waktu penanggungan pengembalian pokok pinjaman dan/atau bunga selama jangka waktu tertentu, guna mencapai akselerasi penanaman modal; -- tua waktu dl hidup seorang individu sesudah fungsinya sbg warga masyarakat mulai berkembang; -- tunas Dok masa antara waktu terjadinya infeksi dan timbulnya gejala-gejala penyakit; masa inkubasi;
se·ma·sa n 1 sewaktu; ketika: - gurunya keluar, murid yg terlambat datang itu menyelinap ke dalam kelas; 2 sama masa dng; pd ketika yg sama: kakeknya hidup - dng pujangga terkenal itu;
se·ma·sa-ma·sa n adv sewaktu-waktu

2ma·sa adv kata untuk menyatakan ketidakpercayaan dan sifatnya retoris: -- , dia sudah pergi?

3ma·sa kl n, ter·ma·sa n tamasya

4ma·sa n Ark satuan ukuran berat untuk emas dan perak (dl prasasti disingkat ma, 1 ma = 2,412 g)

masa [THESAURUS]

masa n abad, era, kala, kesempatan, ketika, kurun dewasa, peluang, periode, saat, tempo, tenggak, waktu, zaman;

-- kemudian kelak, nanti, yang akan datang;

-- kini kontemporer, mutakhir;

-- lampau masa lalu, masa lepas, zaman dulu;

-- menganggur masa senggang;

-- puber adolesens, masa akil baliq, masa muda, masa remaja, pubertas;

-- tunas inkubasi;

semasa n ketika, selagi, selama, semasih, sewaktu, sezaman, tatkala

masa [KAMUS SEASITE]

masa
Definisi Singkatsee MASA1 (time, era) or MASA2 (see MASAK1).
Definisi Inggrissee MASA1 (time, era . . .) MASA2 (see MASAK1)
Dengarkan kata
masa1 : : : waktu; selama.
Definisi Singkatdime, period, epich; during. SE-: during the time, at the time when.
Definisi Inggris^1 time, period, epoch. 2 during. *SE-: during the time, at the time when.
Contoh SEMASA aku masih kecil ayah suka menimang-nimangku. => AT THE TIME WHEN I was still a small child, father liked to rock me.
Dengarkan kata

masa [KAMUS INDONESIA]

masa (phrase) I can't believe that

masa (phrase) it is possible that

masa possible

masa time

Lihat definisi kata "masa" dalam Studi Kamus Alkitab

laku

KATA TERKAIT :

 : 
Kata Benda, Kata Sifat, Kata Kerja, Kata Depan
 : 
laku,  berlaku,  keberlakuan,  pemberlakuan,  memberlakukan,  melakukan,  lakuan,  perlakuan,  memperlakukan,  pelaku,  kelakuan,  selaku 

laku [KAMUS BESAR BAHASA INDONESIA]

la·ku 1 n perbuatan; gerak-gerik; tindakan; cara menjalankan atau berbuat: -- nya sangat menjengkelkan; 2 a laris (tt barang dagangan); sudah terjual: dagangannya -- sekali; -- berapa sepeda motormu?; 3 a boleh dipakai (tt uang, karcis, dsb); sah: uang kertas ini sudah tidak --;
-- dramatis Sas laku yg sesuai dng kehendak perwatakan dan didasarkan pd pergolakan yg terjadi dl jiwa pelaku; -- sosial laku atau cara bertingkah laku seseorang yg disesuaikan dng tuntutan yg ada dan biasa berlaku dl kelompok sosialnya agar ia memperoleh pengakuan atau diterima oleh kelompoknya itu; -- tirakat syarat yg dilakukan dng menahan hawa nafsu berupa berpuasa berpantang dsb (sbg syarat untuk mencapai suatu maksud); syarat berprihatin;
ber·la·ku v 1 masih berjalan (sedang dikerjakan dsb); berlangsung; terjadi: jam malam ~ dr pukul 18.00 sampai pukul 06.00 WIB; penahanan para sandera masih ~; peraturan itu sudah dinyatakan tidak ~ lagi; 2 berbuat; bertindak: ia suka ~ kasar thd istrinya; 3 bertindak menjadi; menjalankan tugas menjadi: dl pemilihan umum, presiden pun ~ sbg warga negara biasa; 4 boleh dipakai (tt surat, uang, dsb); sah: surat keterangan Saudara tidak ~ lagi krn sudah habis masa ~ nya; 5 dikenakan untuk atau pd: aturan ini ~ bagi sekalian warga negara Indonesia; peraturan lalu lintas itu ~ bagi semua pemakai jalan;
ke·ber·la·ku·an n perihal berlaku: peneliti jenis ini akan mempunyai ~ yg luas dan melepaskan diri dr ketergantungan teknologi kpd produsen perangkat keras;
pem·ber·la·ku·an n proses, cara, perbuatan memberlakukan: ~ tarif itu sudah berlangsung sejak dua hari yg lalu;
mem·ber·la·ku·kan v menjadikan berlaku: pemerintah telah ~ undang-undang perpajakan yg baru;
me·la·ku·kan v 1 mengerjakan (menjalankan dsb): ia gugur dl ~ tugasnya; 2 mengadakan (suatu perbuatan, tindakan, dsb): ~ pendaratan darurat; ~ demonstrasi; 3 melaksanakan; mempraktikkan; menunaikan: Pemerintah akan ~ tindakan tegas thd setiap penyelewengan yg terjadi; 4 melazimkan (kebiasaan, cara, dsb): kepala sekolah bermaksud ~ “Senam Pagi Indonesia” di sekolahnya; 5 menjadikan (membuat dsb) berlaku; menjadikan laku: ~ uang palsu adalah perbuatan yg melanggar hukum; 6 berbuat sesuatu thd (suatu hal, orang, dsb): ia ~ anak yatim itu sbg anaknya sendiri; 7 mengabulkan (permintaan, doa, dsb); meluluskan: orang tuanya selalu ~ permintaan anak itu;
la·ku·an n Sas deretan peristiwa nyata atau fiksi yg membangun sebagian alur dramatik;
per·la·ku·an n perbuatan yg dikenakan thd sesuatu atau orang: tidak benar bahwa anak itu mendapat ~ yg tidak adil;
mem·per·la·ku·kan v 1 menjadikan (menyatakan) berlaku: bangsa Indonesia ~ bahasa Indonesia sbg bahasa persatuan dan bahasa negara; 2 menganggap: ia ~ saya sbg anak kandungnya sendiri;
pe·la·ku n 1 orang yg melakukan suatu perbuatan; 2 pemeran; pemain (sandiwara dsb); 3 yg melakukan suatu perbuatan, subjek (dl suatu kalimat dsb); yg merupakan pelaku utama dl perubahan situasi tertentu;
~ bisnis pelaku ekonomi; ~ ekonomi orang yg bergerak dl bidang ekonomi; orang yg terlibat dl proses ekonomi; ~ pasar orang yg bergerak dan menentukan harga pasar; ~ pasar modal orang yg bergerak di bidang pasar modal; ~ perbankan orang yg bergerak di bidang perbankan;
ke·la·ku·an n 1 perbuatan; tingkah laku; perangai; 2 perihal; keadaan;
se·la·ku p sebagai (tt kedudukan): ia bertindak ~ petugas keamanan; pegawai notaris itu turut menandatangani akta ~ saksi

laku [THESAURUS]

laku v krida, perbuatan, tindakan; gerak-gerik, perangai, peri, perilaku, ragam, sepak terjang, sikap, tingkah laku;

-- lajak berlebihan, overakting (cak);

melakukan v melaksanakan, melancarkan, melangsungkan, melantaskan, melayani, mengadakan, menjalankan, menunaikan, menyelenggarakan; membuat, mengerjakan, menggarap; meluluskan, mengabulkan;

pelaku n 1) eksekutor, pelaksana, penggarap, penyelenggara; pekerja, praktisi;
2) aktor, karakter, pemain, pemeran, tokoh;

~ utama aditokoh, bogalakon, hero, protagonis, tokoh utama;

berlaku v 1) beraksi, berbuat, bertindak, berfungsi, bermain, berperan;
2) aktif, berjalan, berlangsung, terjadi;

memberlakukan v melegalkan, menetapkan, mengesahkan, mengundang-undangkan, meratifikasi, meresmikan;

memperlakukan v memandang, menerima, mengakui, menganggap, mengangkat, mengibaratkan;

selaku p berlaku seperti, demi, sebagai;

kelakuan n gajak, lagak, perbuatan, perilaku, polah, sepak terjang, sikap, tindak tanduk, telatah, tingkah laku, ulah; korenah; perangai, sifat, tabiat;

berkelakuan v bertingkah laku

laku 1) a kayun, larap, laris;
2) v berjual, terjual;
3) a absah, berlaku;

berlaku a aci, asi, benar, legal, resmi, sah, sahih, valid

laku [KAMUS SEASITE]

laku : : : perbuatan; laris; bisa dipakai/sah.
Definisi Singkatbehavior, conduct; valid, in effect; in demand, sell well. Also SE-, BER-, +
Definisi Inggris^1 behavior, conduct. 2 valid, in effect. 3 in demand, sell well. *SE-: 1 as if, like. 2 as, in the capacity of. *BER-: 1 be valid, be in effect. 2 occur, happen. 3 prevail, obtain. 4 behave. 5 act as. *ME--KAN: 1 carry out, execute. 2 make, do. 3 bring about. 4 commit, perpetrate. *MEMPER--KAN: treat, handle. *KE--AN: 1 deed, act. 2 behavior. *PE-: 1 doer, agent. 2 (Thea.) performer, actor. *PER--AN: treatment.
Contoh Saya hadir di sini SELAKU pihak yang punya hajat. => I am in attendance here IN THE CAPACITY OF a party that has a purpose.
BERLAKU adil terhadap semua pegawai adalah kunci menuju sukses perusahaan. => To ACT fairly toward all the employees is the key that leads to the success of a business.
Hanya orang yang keji yang bisa MELAKUKAN hal ini. => Only a contemptible person could DO this thing.
Dia MEMPERLAKUKAN anak-anak tirinya dengan baik. => He TREATS his step children well.
KELAKUANmu sungguh tidak terpuji. => Your ACTION really cannot be praised.
PELAKU wayang itu lucu sekali. => That traditional dance PERFORMER is very funny.
Tidak benar bahwa pembantu itu mendapat PERLAKUAN yang kurang baik. => It isn't true that that maid got poor TREATMENT.
Dengarkan kata

laku [KAMUS INDONESIA]

laku attitude

laku behaviour

laku (phrase) good sales

laku (phrase) well sold

Daftar Isi -- visa
POS
KELUARGA KATA
KBBI
KAMUS GLOBAL

visa (root: virus)

 : 
Kata Benda
 : 
virus,  visa 

visa [KAMUS BESAR BAHASA INDONESIA]

vi·rus n 1 mikroorganisme yg tidak dapat dilihat dng menggunakan mikroskop biasa, hanya dapat dilihat dng menggunakan mikroskop elektron, penyebab dan penular penyakit, spt cacar, influenza, dan rabies; 2 program ilegal yg dimasukkan ke dl sistem komputer melalui jaringan atau disket sehingga menyebar dan dapat merusak program yg ada vi·sa n izin (persetujuan) memasuki negara lain atau tinggal sementara di negara lain yg berwujud cap dan paraf yg dibubuhkan oleh pejabat perwakilan negara yg bersangkutan pd paspor pemohon;
-- diplomatik visa yg diberikan kpd pegawai diplomatik dan konsuler negara asing; -- ganda izin bagi orang asing yg ingin memasuki wilayah suatu negara, berlaku untuk kunjungan lebih dr satu kali dan untuk jangka waktu tertentu; -- transit visa untuk berdiam sementara di darat (kota) bagi orang asing yg datang ke sebuah negara dng menumpang kapal, mereka melihat-lihat kota dan akan meneruskan perjalanannya dng kapal itu juga; -- wisatawan visa yg diberikan untuk bertamasya ke sebuah negara dan pemegang visa itu harus dapat membuktikan bahwa dia mempunyai cek wisata dan tiket pulang

visa [KAMUS GLOBAL]

virus kb. virus, badi. v. pneumonia radang paru-paru karena kuman virus.

copyright © 2012 Yayasan Lembaga SABDA (YLSA) | Laporan Masalah/Saran