le·vi·rat /lévirat/ n Huk 1 adat yg menetapkan bahwa jika suami mati, jandanya diperistri oleh saudara suami itu (menjadi istri ipar sendiri) atau oleh keluarga dekat suami; 2 adat yg timbul dr anggapan bahwa istri termasuk harta warisan, spt harta benda lainnya