kon·si·nya·si n 1 larangan bagi tentara untuk meninggalkan kesatrian (dl keadaan siaga); 2 larangan meninggalkan tempat kerja krn harus siap bertugas sewaktu-waktu atau harus menyelesaikan tugas yg mendesak; 3 berkumpulnya sejumlah petugas di suatu tempat untuk menggarap pekerjaan secara intensif serta tidak dibenarkan meninggalkan tempat kerja selama kegiatan berlangsung; 4 Huk penitipan uang kpd pengadilan (msl apabila penagih utang menolak menerima pembayaran); 5 Dag penitipan barang dagangan kpd agen atau orang untuk dijualkan dng pembayaran kemudian; jual titip