Tentang Kami  |  Kamus SABDA Mobile
huji | hujin | hujung | hukah | hukama | hukum | hukuman | hula-hula | hulam | huler | hulu
Ditemukan 2 Definisi: hukum perkawinan
Daftar Isi -- hukum
POS
KELUARGA KATA
KBBI
THESAURUS
KAMUS SEASITE
KAMUS GLOBAL
Link, Gadget dan Share
Copy kode di bawah ini ke dalam situs anda:
Link
Gadget
Share
 Facebook
 Twitter
Tambahkan ke browser anda

hukum

 : 
Kata Benda, Kata Kerja
 : 
hukum,  berhukum,  menghukum,  menghukumkan,  terhukum,  hukuman,  kehukuman 

hukum [KAMUS BESAR BAHASA INDONESIA]

hu·kum n 1 peraturan atau adat yg secara resmi dianggap mengikat, yg dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintah; 2 undang-undang, peraturan, dsb untuk mengatur pergaulan hidup masyarakat; 3 patokan (kaidah, ketentuan) mengenai peristiwa (alam dsb) yg tertentu; 4 keputusan (pertimbangan) yg ditetapkan oleh hakim (dl pengadilan); vonis;
-- acara hukum yg menentukan proses pengadilan dl penyelesaian sengketa; -- acara perdata hukum acara yg melaksanakan dan mempertahankan hukum perdata materiil atau hukum perdata formal; -- acara pidana hukum pidana formal; -- adat hukum yg tidak tertulis (berdasarkan adat); -- administrasi hukum tt pelaksanaan fungsi (kegiatan kenegaraan); -- agraria keseluruhan kaidah hukum, baik tertulis maupun tidak tertulis yg mengatur agraria; hukum yg mengatur tt pemanfaatan bumi, air, dan ruang angkasa; -- alam ketentuan menurut kodrat alam; -- Allah kepastian yg ditentukan oleh Allah; takdir Allah; -- Archimedes patokan (dalil) yg dibuat oleh Archimedes, yaitu benda yg dicelupkan ke dl zat cair mendapat tekanan ke atas seberat zat cair yg dipindahkan; -- asasi 1 undang-undang dasar suatu negara; 2 hukum alam; -- Coulomb Fis hukum yg menyatakan bahwa gaya tarik-menarik atau tolak-menolak antara dua muatan listrik berbanding lurus dng muatannya dan berbanding terbalik dng kuadrat jarak antara muatan serta bergantung pd medium muatan itu; -- dagang hukum jual beli; hukum perniagaan; -- darurat Pol hukum yg disusun oleh suatu negara untuk menghadapi keadaan darurat; -- DM Ling konstruksi bahasa Indonesia, baik dl kata majemuk maupun dl kalimat bahwa bagian yg menerangkan (M) selalu terletak di belakang bagian yg diterangkan (D) (msl rumah Ali, rumah diterangkan (D) dan Ali menerangkan (M); -- Ferrel Hid hukum tt hubungan antara rotasi bumi dan gerakan angin serta arus laut; -- fiskal hukum mengenai pajak; hukum pajak; -- formal sistem hukum yg didasarkan atas logika hukum, tanpa pertimbangan; -- gereja peraturan dsb yg berkenaan dng kehidupan yg berdasarkan ajaran Kristen; -- harta kekayaan hukum yg menentukan hubungan antarpribadi mengenai kepentingan yg bernilai uang; -- internasional hukum yg menentukan pelbagai peristiwa internasional; -- Islam peraturan dan ketentuan yg berkenaan dng kehidupan berdasarkan Alquran dan hadis; hukum syarak; -- jemur hukuman yg dilaksanakan dng jalan menjemur terhukum di terik matahari; -- karma hukum yg menyatakan bahwa siapa berbuat akan merasakan akibatnya; hukum balas; -- kelembapan Fis hukum yg dikemukakan oleh Newton (1687) yg menyatakan bahwa setiap benda tetap bertahan dl keadaan diam atau dl keadaan gerak lurus beraturan tidak dipercepat, kecuali bila ada gaya neto yg mempengaruhinya; -- keluarga hukum yg menentukan hubungan yg timbul krn ikatan kekerabatan; -- kibal adat bahwa sebagian maskawin tidak diberikan kpd pihak wanita krn sudah bukan perawan lagi; -- kisas hukuman yg dijatuhkan sama dng perbuatan yg dilakukan (hukuman mati dijatuhkan kpd pembunuh); -- laut hukum dan undang-undang yg berhubungan dng laut; -- mungkal denda adat yg tinggi yg dijatuhkan kpd seseorang yg membunuh warga suku lain tanpa menantangnya terlebih dahulu; -- negara (ketentuan) hukum mengenai negara; -- objektif keseluruhan kaidah yg dapat diterapkan secara umum thd semua warga masyarakat selama mereka tunduk pd suatu sistem hukum umum; -- perbuatan keseluruhan peraturan hukum mengenai hubungan kerja yg mengakibatkan seseorang secara pribadi ditempatkan di bawah pimpinan orang lain dan mengenai keadaan penghidupan yg langsung bersangkut-paut dng hubungan kerja itu; -- perdata hukum yg mengatur hak, harta benda, dan hubungan antara orang dan orang dl satu negara; -- perdata formal hukum perdata materiil; -- perdata materiil hukum perdata yg mengatur ihwal yg dilarang atau yg diharuskan, orang yg dapat dikenai hukum perdata, dan hukuman perdata yg dapat dijatuhkan; -- perkawinan undang-undang yg menata dan mengatur kehidupan bersama secara sah antara pria dan wanita serta hak dan kewajiban dr kedua pihak; -- pidana hukum yg menentukan peristiwa (perbuatan kriminal) yg diancam dng pidana; -- pidana formal hukum pidana yg mengatur tata cara penyelesaian perkara pidana melalui peradilan; hukum acara pidana; -- pidana materiil hukum pidana yg mengatur ihwal yg dilarang atau yg diharuskan, orang yg dapat dipidana, dan pidana yg dapat dijatuhkan; -- pidana subjektif hak negara untuk menghukum orang yg melanggar peraturan hukum pidana objektif; -- politik hukum yg mengatur hubungan hukum negara dng orang, antara negara dan bagian-bagiannya, antara negara yg satu dan negara lainnya; -- positif hukum yg sedang berlaku; -- pribadi hukum yg menentukan keadaan (kedudukan) serta hak dan kewajiban pribadi; -- resam hukum adat; -- rimba hukum yg berlaku yg menyatakan siapa yg menang atau yg kuat dialah yg berkuasa; -- sipil ark hukum perdata; -- syarak hukum Islam; -- taklifi Ar hukum yg mengandung tuntutan untuk dipatuhi dan dilaksanakan oleh seorang mukalaf; -- taktertulis hukum kebiasaan atau hukum yg terkandung dl keputusan pengadilan yg tidak pernah mengurangi bentuk undang-undang; -- tata negara keseluruhan norma hukum yg mengatur pembentukan negara, pemerintahan, perundang-undangan; -- Tuhan hukum dr Tuhan; -- waris hukum yg mengatur tt nasib harta peninggalan pewaris; -- yurisprudensi hukum berdasarkan putusan hakim yg mengandung kaidah hukum tertentu yg dijadikan ajaran, pedoman dan/atau diikuti oleh hakim lain dl memutuskan perkara yg serupa atau sejenis;
ber·hu·kum v 1 menggunakan hukum; ada hukumnya; 2 mencari (meminta dsb) keadilan hukum (kpd); berhakim (kpd): ia sudah ~ kpd sekalian penghulu di dl negerinya; 3 beperkara; bersengketa;
meng·hu·kum v 1 menjatuhkan hukuman kpd; membiarkan orang menderita atau susah sbg balasan atas pelanggaran yg telah dilakukannya: pemerintah selalu ~ orang yg bersalah; 2 mencela keras; sama sekali tidak membenarkan: semua orang ~ tindakan yg biadab itu;
meng·hu·kum·kan v 1 menghukum; menjatuhkan hukuman kpd; 2 menjadikan hukum; memasukkan dl hukum; 3 menentukan (najis, haram, dsb) menurut hukum Islam; 4 Sos memerintah (negeri, rakyat, dsb);
ter·hu·kum 1 v dihukum; 2 n (orang) yg dihukum; orang yg dijatuhi hukuman;
hu·kum·an n 1 siksa dsb yg dikenakan kpd orang yg melanggar undang-undang dsb; 2 keputusan yg dijatuhkan oleh hakim; 3 hasil atau akibat menghukum: dia yg berbuat, dia yg boleh ~;
~ buang hukuman yg dijatuhkan kpd terpidana dng dibuang ke tempat yg terpencil; ~ gantung hukuman mati dng digantung; ~ kawalan hukuman yg berupa pencabutan kebebasan orang (orang yg dihukum tidak boleh bepergian dsb dng bebas); ~ kurungan hukuman yg berupa penyekapan di dl penjara (tetapi bukan krn kejahatan); ~ mati hukuman yg dijalankan dng membunuh (menembak, menggantung) orang yg bersalah; ~ pancung hukuman yg dilakukan dng memancung atau menebas leher terpidana; ~ penjara hukuman yg berupa penyekapan dl penjara; ~ percobaan hukuman penjara yg tidak dijalani di lembaga pemasyarakatan, tetapi selama dl masa percobaan itu terpidana tidak boleh melakukan hal-hal yg bertentangan dng hukum, apabila dl masa percobaan itu terpidana melawan hukum, hukuman yg diterimanya harus dijalani di lembaga pemasyarakatan; ~ rotan hukuman yg dijalankan dng menyebat orang yg bersalah dng rotan; ~ titipan hukuman kurungan;
ke·hu·kum·an n hal ihwal hukum

hukum [THESAURUS]

hukum n adat, asas, dasar, kada, kaidah, kanun, kekuasaan, keputusan, ketentuan, ketetapan, lembaga, norma, patokan, peraturan, perintah, prinsip, rasam, syairat, takdir, tiorem, undang-undang, yura;

menghukum v memidana, mendenda, mendera, menganiaya, mengazab, menyakiti, menyetrap, menyiksa;

penghukuman n arestasi;

hukuman n 1) aniaya, azab, balasan, ganjaran, ikah, putusan, siksa, vonis;
2) ares, denda, deraan, hajaran, pukulan, setrap;

terhukum v benduan, narapidana, pesakitan, tahanan, tawanan, tersiksa, terpidana
ant terbebas

hukum [KAMUS SEASITE]

hukum : : : Peraturan yang dibuat untuk mengatur suatu hal.
Definisi Singkatlaw; verdict. MENG-: punish; criticize or judge s.o. Also -AN.
Definisi Inggris^1 law. 2 verdict. *MENG-: 1 punish 2 criticize or judge s.o. *-AN: punishment.
Contoh Jangan MENGHUKUM orang lain kalau kamu sendiri bersalah. => Don't JUDGE other people if you yourself are at fault.
HUKUMAN yang dijatuhkan si hakim itu terlalu berat. => That SENTENCE that the judge handed down it too heavy.
Dengarkan kata

hukum [KAMUS GLOBAL]

adjudge kkt. 1 memutuskan (secara hukum) .2 menghukum.3 memberikan atau menyerahkan secara/menurut hukum.

adjudicate kkt. bertindak sebagai hakim untuk memutuskan.

adjudication kb. keputusan hakim atau pengadilan.

chasten kkt. menghukum, berhati-hati. He was chastened by his experience Ia bertambah berhati-hati karena pengalamannya.

commit kkt. (committed) 1 melakukan. 2 menjalankan, berbuat. 3 memasukkan. 4 mengerjakan (murder, a robbery). to c. to memory menghafal.

execution kb. 1 pelaksanaan. 2 Law : menghukum mati, pelaksanaan hukum mati. 3 pembuatan . 4 penandatanganan, pengesahan / pengabsahan dengan penandatanganan.

get kkt. (got, gotten) 1 memperoleh. 2 menerima. 3 membeli. 4 mengambil. 5 mengambilkan. 6 memecahkan. 7 mengejar. 8 kena. 9 mendapat. 10 mempunyai, memperoleh. 11 menangkap. 12 Sl.: mengerti. 13 memanggil.14 membukakan. 15 mengangkat, terima. 16 menyuruh.

law kb. 1 hukum. 2 dalil. 3 alat-alat hukum, polisi. 4 undang-undang. law-abiding ks. yang patuh pada hukum. l. court pengadilan (hukum), kantor pengadilan. l. enforcement pelaksanaan hukum.

penal ks. mengenai hukum. p. code undang-undang/hukum pidana. p. servitude hukuman kerja keras/paksa.

penalty kb. (j. -ties) 1 hukuman. 2 Sport : penalti.

prejudge kkt. menghukum sebelum memeriksa.

punishment kb. 1 Law : hukuman. 2 siksaan. to take o's p. like a man menerima penyiksaannya itu sebagai seorang jantan. 3 perlakuan yang amat kasar.

sentence kb. 1 Gram.: kalimat. 2 hukuman (in court). -kkt. menjatuhkan hukuman, memvonnis.

Lihat definisi kata "hukum" dalam Studi Kamus Alkitab
Daftar Isi -- perkawinan
POS
KELUARGA KATA
KBBI
THESAURUS
KAMUS SEASITE

perkawinan (root: kawin)

 : 
Kata Benda, Kata Kerja
 : 
kawin,  kawin-mawin,  berkawin,  mengawin,  mengawini,  mengawinkan,  perkawinan,  pengawinan,  pengawin 

perkawinan [KAMUS BESAR BAHASA INDONESIA]

1ka·win 1 v membentuk keluarga dng lawan jenis; bersuami atau beristri; menikah: ia -- dng anak kepala kampung; 2 v melakukan hubungan kelamin; berkelamin (untuk hewan); 3 v cak bersetubuh: -- sudah, menikah belum; 4 n perkawinan;
-- acak Tern keadaan yg memungkinkan terjadinya perkawinan antara jantan dan betina dewasa secara acak; -- amanua kawin masuk; -- angkat bapak perkawinan antara seorang wanita yg sedang hamil di luar perkawinan yg sah dan seorang pemuda yg bersedia mengawini wanita itu, kadang-kadang dng bayaran atau upah; -- bantu perkawinan antarhewan jantan; -- batin perkawinan yg tidak disahkan oleh penghulu; -- belis perkawinan dng istri pindah ke rumah suami dan menjadi anggota kerabat suaminya; -- campur Sos perkawinan di antara dua pihak yg berbeda agama, kebudayaan, golongan, atau suku bangsa; -- gantung 1 perkawinan yg sudah sah, tetapi suami dan istri belum boleh serumah (masih tinggal di rumah masing-masing); 2 perkawinan yg belum diresmikan penuh (pengesahannya ditunda setelah dewasa); -- kantor perkawinan yg dilaksanakan di kantor catatan sipil; -- kontrak kawin berjangka; -- lari perkawinan dng cara melarikan gadis yg akan dikawininya dng persetujuan gadis itu untuk menghindarkan diri dr tata cara adat yg dianggap berlarut-larut dan memakan biaya yg terlalu mahal; -- liwat kawin angkat bapak; -- masuk perkawinan dng suami memasuki rumah tangga keluarga istri; -- mutah Isl perkawinan yg berdasarkan perjanjian dl jangka waktu tertentu (yg dilarang dl agama); -- roko 1 kawin lari yg dilakukan atas dasar kemauan bersama untuk menutup rasa malu krn calon pengantin laki-laki tidak mampu memberikan maskawin; 2 kawin lari yg dilakukan atas dasar kemauan calon suami dan calon istri krn orang tua si gadis tidak menyetujuinya; -- sirih pinang bentuk perkawinan dng cara suami tinggal di tempat orang tua istri dan membantu pekerjaan orang tua itu sampai mahar yg harus dibayarnya dapat dilunasi (di Timor); -- sumbang perkawinan antara kerabat terdekat yg tidak diizinkan oleh hukum, adat, atau agama; -- suntik Tern pembenihan dng jalan memasukkan benih jantan (sperma) ke dl vagina dng menggunakan (dng bantuan) alat suntik (tidak melalui hubungan seksual); inseminasi; -- tambahan kawin angkat bapak (di Jawa Barat); -- tukar gadis Antr adat perkawinan yg menuntut seorang pria yg melamar seorang wanita menyediakan seorang saudara wanita dr kerabatnya sendiri untuk dikawinkan dng seorang pria dr kerabat calon istrinya;
ka·win-ma·win n 1 berbagai-bagai urusan perjodohan (pernikahan); 2 pertalian (sanak) krn perjodohan (perkawinan dsb);
ber·ka·win v menikah: sukakah Tuan Putri ~ dng hamba;
me·nga·win v kawin; mengawinkan;
me·nga·wini v mengambil sbg istri; memperistri: perkawinan ganda telah membuat ruwetnya hubungan dua keluarga krn dua orang bersaudara telah ~ seorang ibu dan anaknya secara serentak;
me·nga·win·kan v 1 menyatukan dua orang lain jenis menjadi suami istri; menikahkan; 2 mempertemukan binatang (tumbuhan) yg berlainan jenis untuk mengembangbiakkannya; 3 ki memadukan (mengombinasikan) dua hal untuk mencapai sesuatu yg baik: rapat bersetuju ~ kedua pendapat itu sehingga tercapai kesimpulan yg baik;
per·ka·win·an n 1 perihal (urusan dsb) kawin; pernikahan; 2 pertemuan hewan jantan dan betina secara seksual;
~ tempat mati, pb perkawinan yg sungguh-sungguh dilakukan sesuai dng cita-cita hidup berumah tangga yg bahagia;
~ campuran kawin campur; ~ levirat perkawinan antara seorang janda dng saudara kandung bekas suaminya yg telah meninggal dunia berdasarkan adat-istiadat yg berlaku dl masyarakat yg bersangkutan; ~ sekerabat perkawinan yg dilakukan di antara individu yg masih ada pertalian darah; ~ tungku perkawinan antara pemuda dan anak gadis dr saudara laki-laki ibunya (di Flores);
pe·nga·win·an n proses, cara, perbuatan mempertemukan (binatang, tumbuh-tumbuhan, dsb) yg berlainan jenis untuk mengembangbiakkannya

2ka·win kl v, me·nga·win v memegang ayam pd kedua kaki dan kedua sayapnya dsb untuk disembelih;
pe·nga·win n orang yg mengawin ayam dsb untuk disembelih

perkawinan [THESAURUS]

kawin v berbaur, beristri, berkeluarga, bersuami, berumah tangga, menikah;
ant cerai

berkawin v 1) berbaur, berbini, berjodoh, berkeluarga, bernikah, berumah tangga, duduk, menikah ;
2) berjimak, berpacek, bersebadan, bersenggama, bersetubuh;
ant bercerai

mengawini v memacek, membuahi, memperistri, meniduri, menikahi, menjantani, menjimak;

mengawinkan v 1) memasangkan, memperbinikan, memperistrikan, mempersuamikan, memperumahkan, mengijabkan, menikahkan, menjodohkan, menyandingkan;
2) memadukan, memperbaurkan, memperhubungkan, mempertalikan, mendudukkan, menyatukan

perkawinan [KAMUS SEASITE]

kawin : : : menikah. Melakukan hubungan persetubuhan (bersetubuh).
Definisi Singkatmarry, be married; copulate. Also MENG--I, MENG--KAN, PER--AN.
Definisi Inggris^1 marry, be married. 2 copulate. *MENG--I: 1 marry s.o. 2 sleep with s.o. 3 copulate with (of animals). *MENG--KAN: 1 to marry off. 2 to breed an animal. *PER--AN: 1 marriage. 2 breeding of animals.
Contoh Orang itu MENGAWINI sepupunya sendiri. => That person MARRIED his own cousin.
Sebagai kakak tertua saya yang harus MENGAWINKAN adik saya ketika ayah meninggal. => As the oldest brother, I was the one who had to MARRY OFF my younger sister when father died.
PERKAWINAN pasangan itu akhirnya direstui juga oleh orang tua masing-masing. => The MARRIAGE of that couple was blessed by the parents of both sides in the end.
Dengarkan kata
Lihat definisi kata "perkawinan" dalam Studi Kamus Alkitab
copyright © 2012 Yayasan Lembaga SABDA (YLSA) | Laporan Masalah/Saran