Tentang Kami  |  Kamus SABDA Mobile
hajatan | haji | hajib | hajim | hajis | hak | hakaik | hakam | hakikat | hakiki | hakim
Ditemukan 3 Definisi: hak milik mutlak
Daftar Isi -- hak
POS
KELUARGA KATA
KBBI
THESAURUS
KAMUS SEASITE
KAMUS INDONESIA
KAMUS GLOBAL
Link, Gadget dan Share
Copy kode di bawah ini ke dalam situs anda:
Link
Gadget
Share
 Facebook
 Twitter
Tambahkan ke browser anda

hak

 : 
Kata Benda, Kata Sifat, Kata Kerja
 : 
hak,  berhak,  menghaki,  menghakkan 

hak [KAMUS BESAR BAHASA INDONESIA]

1hak 1 a benar: mereka telah dapat menilai mana yg -- dan mana yg batil; 2 n milik; kepunyaan: barang-barang ini bukan -- mu; 3 n kewenangan: dng ijazah itu ia mempunyai -- untuk mengajar; 4 n kekuasaan untuk berbuat sesuatu (krn telah ditentukan oleh undang-undang, aturan, dsb): semua warga negara yg telah berusia 18 tahun ke atas mempunyai -- untuk memilih dan dipilih dl pemilihan umum; 5 n kekuasaan yg benar atas sesuatu atau untuk menuntut sesuatu: menantu tidak ada -- atas harta peninggalan mertuanya; 6 n derajat atau martabat: orang Melayu pd waktu itu tidak sama -- nya dng orang Eropa; 7 n Huk wewenang menurut hukum;
-- adiraja hak melakukan kekuasaan yg tertinggi; -- amendemen hak untuk mengusulkan perubahan rancangan undang-undang; -- angket hak DPR untuk mengadakan penyelidikan tt ketidakberesan di dl lembaga pemerintah atau tt tindakan-tindakan para anggota dewan tsb; -- asasi hak dasar atau pokok (spt hak hidup dan hak mendapat perlindungan); -- asasi manusia hak yg dilindungi secara internasional (yaitu deklarasi PBB Declaration of Human Rights), spt hak untuk hidup, hak kemerdekaan, hak untuk memiliki, hak untuk mengeluarkan pendapat; -- bersama hak yg dimiliki oleh beberapa orang terhadap suatu objek; -- bertanya hak anggota DPR, baik perseorangan maupun bersama-sama, untuk mengajukan pertanyaan kpd presiden atau pemerintah; -- cipta hak seseorang atas hasil penemuannya yg dilindungi oleh undang-undang (spt hak cipta dl mengarang, menggubah musik); -- dipilih hak untuk dipilih dl pemilihan umum untuk menjadi anggota DPR/MPR; -- eksteritorial 1 hak untuk memberlakukan hukum dr suatu negara di wilayah negara lain; 2 hak imunitas; -- ekstrateritorial hak eksteritorial; -- guna hak, kewenangan untuk memperoleh, melakukan, menggunakan, mengusahakan sesuatu sesuai dng ketentuan yg berlaku dl jangka waktu tertentu; -- guna air hak memperoleh air untuk keperluan tertentu; -- guna bangunan hak untuk membangun dan mempunyai bangunan di atas tanah orang lain atau tanah negara untuk jangka waktu tertentu; -- guna ruang angkasa hak untuk menggunakan tenaga dan unsur-unsur dl ruang angkasa guna memelihara dan memperkembangkan kesuburan bumi, air, serta kekayaan alam yg terkandung di dalamnya dan hal lain yg berkaitan dng itu; -- guna usaha hak untuk menggunakan atau mengusahakan tanah negara untuk jangka waktu tertentu; -- hipotek hak kebendaan atas benda tidak bergerak untuk memperoleh penggantian atas hasil penjualan benda itu sbg pelunasan suatu perikatan; -- imunitas 1 hak anggota lembaga perwakilan rakyat dan para menteri untuk membicarakan atau menyatakan secara tertulis segala hal di dl lembaga tsb tanpa boleh dituntut di muka pengadilan; 2 hak para kepala negara, anggota perwakilan diplomatik untuk tidak tunduk pd hukum pidana, hukum perdata, dan hukum administrasi negara yg dilalui atau negara tempat mereka bekerja; hak eksteritorial; -- ingkar Huk hak seseorang yg diadili untuk mengajukan keberatan dng disertai alasan thd hakim yg akan mengadili perkaranya; -- inisiatif hak para anggota DPR untuk mengajukan undang-undang mengenai masalah tertentu kpd pemerintah; -- interpelasi hak para anggota DPR untuk meminta keterangan atau pertanggungjawaban kpd pemerintah mengenai kebijakannya dl suatu bidang; -- jual keleluasaan (hak) yg diberikan produsen kpd distributor untuk menjual produk-produknya dl wilayah tertentu; -- kebendaan hak untuk memiliki suatu benda yang dilindungi dr gangguan siapa pun; -- kepribadian hak untuk menggunakan harkat martabat manusia (jiwa, tubuh, kehormatan) dng leluasa; -- kuasa ibu Huk hak untuk menentukan pembagian harta pusaka berdasarkan garis keturunan ibu; -- lisensi hak menerbitkan edisi buku yg sifatnya berbeda dr edisi asli (msl buku terjemahan); -- memilih 1 hak untuk memberi suara dl pemilihan umum; 2 hak untuk memberi suara dl masalah politik, khususnya hak atau kekuasaan untuk berperan serta dl memilih atau menolak rencana undang-undang; -- menumpang karang hak untuk memiliki bangunan atau tanaman yg ada pd tanah milik orang lain, biasanya dng membayar sejumlah uang sbg pengganti kerugian bagi pemilik tanah; hak opstal; -- milik hak untuk menggunakan atau mengambil keuntungan dr suatu benda yg berada dl kekuasaan tanpa merugikan pihak lain dan dipertahankan thd pihak mana pun; -- milik mutlak hak untuk mengambil keuntungan dr suatu benda dng bebas serta menguasai sepenuhnya; -- modal hak yg tetap menjadi milik pencipta; -- opstal hak untuk membangun atau menanam sesuatu di atas tanah yg menjadi milik orang lain; -- pakai hak untuk memakai, msl hak memakai tanah sesuai dng ketentuan hukum; -- paten hak yg diberikan oleh pemerintah kpd seseorang atau perusahaan atas permohonannya untuk menikmati sendiri temuannya serta perlindungan thd kemungkinan peniruan oleh pihak lain atas ciptaan atau temuannya itu; -- penerbitan hak terbit; -- pengarang hak yg diberikan kpd pengarang berdasarkan undang-undang hak cipta; -- pertuanan hak ulayat; hak purba; kedaulatan; -- peserta hak masyarakat hukum adat untuk memiliki tanah secara perseorangan mengambil hasil hutan, hasil air, berburu, menciptakan hak milik atas tumbuh-tumbuhan dsb; -- pilih hak warga negara untuk memilih wakil dan dipilih sbg wakil dl lembaga perwakilan rakyat melalui pemilihan umum yg demokratis; -- pilih aktif hak untuk memilih wakil dl lembaga perwakilan rakyat; -- pilih pasif hak untuk dipilih dan duduk dl lembaga perwakilan rakyat; -- preferensi 1 hak istimewa bagi penagih (orang yg berpiutang); 2 hak untuk memperoleh keuntungan dr suatu benda dng melalui penagih lainnya yg tidak mempunyai hak preferensi itu; -- prerogatif hak khusus atau hak istimewa yg ada pd seseorang krn kedudukannya sbg kepala negara, msl memberi tanda jasa, gelar, grasi, amnesti; -- pribadi wewenang seseorang mengenai hubungannya dng orang lain; -- purba Huk pertuanan; hak ulayat; -- rantau hak seseorang atau golongan atas jalur tanah sepanjang tepian sungai krn membuka tanah tsb; -- siar hak seseorang atau instansi untuk menyiarkan sesuatu; -- suara 1 hak untuk memberikan suara (spt dl pemilihan umum); 2 hak pemegang saham untuk mengeluarkan suara dl rapat umum pemegang saham; -- substantif hak yg dapat dialihkan atau diperjualbelikan; -- temurun hak yg diwarisi secara turun-temurun; -- terbit Graf hak seorang penulis atas penerbitan karya tulisnya; -- tolak hak wartawan untuk menolak memberitahukan sumber berita; -- ulayat Huk hak yg dimiliki suatu masyarakat hukum adat untuk menguasai tanah beserta isinya di lingkungan wilayahnya; hak pertuanan; hak purba; -- usaha erpah; hak temurun; -- veto hak yg dimiliki seseorang atau badan tertentu untuk menolak suatu keputusan; -- wilayat Huk hak ulayat;
ber·hak v 1 mempunyai hak: dia ~ atas harta warisan itu; 2 berkuasa: ia ~ atas tanah ini;
meng·haki v menguasai dan menempati: dia kemudian ~ rumah tsb;
meng·hak·kan v memberi hak (untuk menguasai dsb) kpd: pengadilan ~ rumah itu kpd Sdr. Amin

2hak n telapak sepatu pd bagian tumit yg relatif tinggi: sepatu dng -- tinggi sedang digemari oleh wanita karier

3hak n alat untuk merenda (yg ujungnya berkait) dibuat dr logam

4hak n logam berkait (sepasang) untuk mengancingkan pinggang celana atau baju perempuan

hak [THESAURUS]

hak a 1) benar, lurus, sah, sahih, sidik, tahkik;
2) kebebasan, kedaulatan, keistimewaan, kekuasaan, kelayakan, kewenangan, kewibawaan, prerogatif;
3) milik, kepunyaan;
ant kewajiban;

-- cipta hak paten, oktroi;

-- paten hak cipta;

menghaki v mengabuk, mengakui, menguasai;

berhak v berkuasa, berwenang, mempunyai hak;

hak n sol sepatu, tungkak sepatu

hak [KAMUS SEASITE]

hak : : : Suatu hal yang benar; milik; kekuasaan untuk berbuat sesuatu.
Definisi Singkat1. one's right. 2. rightful authority. BER-: have the right (to); MENG--KAN; +
Definisi Inggris1. one's right. hak asasi = basic rights; hak cipta = copy right; hak milik = property rights. 2. rightful authority. BER-: have the right (to). MENG--KAN: give the right to s.o. MENG--I: have the right over s.t.
Contoh Bukan hanya dia yang BERHAK berpendapat. => He is not the only one who HAS A RIGHT to have an opinion.
Ayahku sudah MENGHAKKAN pengurusan warisan ini padaku. => My father has GIVEN THE RIGHT of arranging the inheritance to me.
Dengarkan kata

hak [KAMUS INDONESIA]

hak prerogative

hak right

hak rights

hak [KAMUS GLOBAL]

ability kb. ( j.-ties) 1 kecakapan, bakat, kemampuan. 2 kemampuan. 3 ketangkasan. 4 kesanggupan.

claim kb. 1 tuntutan. 2 tagihan. 3 hak. -kkt. 1 menuntut. 2 meminta. -kki. menegaskan, menyatakan.

deserve kkt. 1 berhak mendapat. 2 pantas, patut menerima.-deserved ks. well-d. honor penghargaan yang selayaknya (diperoleh).-deservedly kk. sdh sepatutnya.-deserving ks.1 yg pantas di tolong.2 yg berjasa.

entitle kkt. memberi nama, berjudul.

pretender kb. 1 penuntut (to a throne). 2 orang yang suka berpura-pura.

right kb. 1 kanan. 2 hak. 3 keadilan. 4 kebenaran. -rights j. hak-hak. -ks. 1 kanan. 2 yang sebenarnya. 3 tepat. 4 benar, betul. 5 benar, tepat, betul. 6 cocok, benar. 7 baik. 8 sehat. -rightly kk. sudah pada tempatnya, sudah sepantasnya.

title kb. 1 gelar. What's his t. ? Apa gelarnya? 2 judul (of a book). 3 hak. 4 Sport : kejuaraan. -kkt. memberi judul. t. deed surat bukti hak (milik), sertifikat tanah. -titled ks. bergelar bangsawan.

milik

 : 
Kata Benda, Kata Kerja
 : 
milik,  memiliki,  termilik,  pemilik,  pemilikan,  kemilikan,  kepemilikan 

milik [KAMUS BESAR BAHASA INDONESIA]

mi·lik n 1 kepunyaan; hak; 2 peruntungan; nasib baik: dasar -- , barangnya yg hilang akhirnya ditemukan lagi;
-- bersama Ek pemilikan bersama atas jumlah kekayaan dng syarat jika salah seorang meninggal, pemiliknya sepenuhnya beralih kpd yg masih hidup; -- pribadi Huk barang yg dimiliki oleh seseorang dan sepenuhnya dapat dipindahtangankan oleh pemiliknya;
me·mi·liki v 1 mempunyai: ia sudah tidak - orang tua lagi; 2 mengambil secara tidak sah untuk dijadikan kepunyaan: ia dipersalahkan krn - senjata api;
ter·mi·lik v sudah menjadi milik;
pe·mi·lik n yg memiliki; yg empunya: dialah yg menjadi - kebun itu;
pe·mi·lik·an n proses, cara, perbuatan memiliki: - tanah oleh negara merupakan pilihan yg baik bagi perencanaan kota;
ke·mi·lik·an n hal milik; yg berhubungan dng milik: keadilan mengandung tiga hal, yaitu persamaan, kemerdekaan, dan -;
ke·pe·mi·lik·an n perihal pemilikan: tawaran itu mencakup - sekaligus pengelolaan

milik [THESAURUS]

milik n eigendom, hak, hoki, kepunyaan, nasib baik, peruntungan, properti;

memiliki v ada, memegang, mempunyai, mengantongi, menyimpan, menyandang;

pemilikan n penguasaan

milik [KAMUS SEASITE]

milik : : : kepunyaan.
Definisi Singkats.t. owned, a possession. ME--I: to own or possess. Also PE-, PE--AN, +
Definisi Inggriss.t. owned, a possession. ME--I: to own or possess. PE-: owner. PE--AN, KEPE--AN: ownership.
Contoh Saya MEMILIKI sebidang tanah di dekat pasar itu. => I OWN a piece of land near the market.
PEMILIK gedung ini adalah seorang janda tua. => The OWNER of this building is an old widow.
KEPEMILIKAN perusahaan ini telah ditetapkan oleh pengadilan. => The OWNERSHIP of the company has been determined by the court.
Dengarkan kata

milik [KAMUS GLOBAL]

command kb. 1 aba-aba. 2 perintah. 3 pimpinan. 4 kekuasaan. 5 komando. 6 titah. to be in c. 1 berkuasa. 2 memegang komando. -kkt. 1 memerintahkan. 2 menguasai. 3 memiliki, mempunyai. 4 mewajarkan. 5 membangkitkan, menuntut.

own kb. to come into o's o. mendapatkan yang selayaknya, memperoleh yang sewajarnya, mendapat penghargaan semestinya. -ks. kepunyaan sendiri. -kkt. 1 memiliki. 2 mengakui.

possess kkt. 1 memiliki (ability, a car). 2 mempunyai. -possessed ks. majenun, kesurupan, kemasukan setan.

possessive kb. Gram.: kasus kepunyaan. -ks. orang yang suka menguasai miliknya. p. pronoun kata ganti empunya/kepunyaan/milik.

mutlak

 : 
Kata Sifat
 : 
mutlak 

mutlak [KAMUS BESAR BAHASA INDONESIA]

mut·lak a 1 mengenai segenapnya (segalanya); seutuhnya: menyerah secara --; 2 tiada terbatas; penuh: ia diberi kuasa -- untuk menangani masalah itu; 3 tidak boleh tidak; harus ada: hal itu merupakan syarat --

mutlak [THESAURUS]

mutlak a 1) bulat-bulat, mentah-mentah, telak, total;
2) penuh;
3) absolut, diktatorial, otoriter, tiranis, totalitarian
ant
2) relatif;
3) moderat

mutlak [KAMUS SEASITE]

mutlak : : : Tidak boleh tidak; tidak terbatas.
Definisi Singkatcomplete, absolute.
Definisi Inggriscomplete, absolute.
Dengarkan kata

mutlak [KAMUS GLOBAL]

absolute kb. absolutes j. hal-hal yg mutlak (spt kebenaran, keadilan dsb).-ks. 1 penuh, sepenuhnya. 2 mutlak. 3 nyata.4 pasti,tentu,positip . 5 absolut 6.sebetulnya,sesungguhnya.

absolutely kk. 1 sama sekali, betul, benar. 2 memang.

categorical ks. pasti, positif. c. statement pernyataan yang pasti. -categorically kk. dengan mentah-mentah, dengan pasti.

complete ks. 1 lengkap, sempurna. 2 yang menyeluruh. -kkt. 1 menyelesaikan. 2 melengkapkan. 3 melengkapi, mencapai. 4 mengisi (a form). -completely kk. sama sekali.

eternal ks. abadi, kekal. 2 terus-menerus. -eternally kk. selalu. Rhe children are e. fussing Anak-anak itu selalu ribut saja.

implicit ks. selengkapnya, yang harus dipatuhi. i. instructions intruksi- intruksi selengkapnya. -implicitly kk. secara mutlak.

plenary ks. paripurna, pleno. p. session sidang paripurna. p. power kekuasaan/mandat penuh.

plenipotentiary ks. yang berkuasa penuh. ambassador p. dutabesar yang berkuasa penuh.

copyright © 2012 Yayasan Lembaga SABDA (YLSA) | Laporan Masalah/Saran