eu·ta·na·sia /éutanasia/ n tindakan mengakhiri dng sengaja kehidupan makhluk (orang ataupun hewan piaraan) yg sakit berat atau luka parah dng kematian yg tenang dan mudah atas dasar perikemanusiaan
euthanasia kb. tindakan mematikan orang untuk meringankan penderitaan sekarat.