Tentang Kami  |  Kamus SABDA Mobile
bukat | bukau | buket | bukit | buklet | bukti | buku | bukung | bukur | bukut | bulai
Ditemukan 2 Definisi: bukti hak
Daftar Isi -- bukti
POS
KELUARGA KATA
KBBI
THESAURUS
KAMUS SEASITE
KAMUS INDONESIA
KAMUS GLOBAL
Link, Gadget dan Share
Copy kode di bawah ini ke dalam situs anda:
Link
Gadget
Share
 Facebook
 Twitter
Tambahkan ke browser anda

bukti

 : 
Kata Benda, Kata Kerja
 : 
bukti,  berbukti,  membuktikan,  terbukti,  pembuktian 

bukti [KAMUS BESAR BAHASA INDONESIA]

buk·ti n 1 sesuatu yg menyatakan kebenaran suatu peristiwa; keterangan nyata; tanda: surat ini sbg -- bahwa Tuan sudah meminjam uang saya; 2 hal yg menjadi tanda perbuatan jahat: ia dituduh mencuri, tetapi tidak ada -- nya;
-- cabul yg menyatakan kebenaran suatu perbuatan yg tidak senonoh; -- diri surat keterangan yg membuktikan bahwa orang yg membawa surat tsb benar (sah); surat pengenal; -- hak Ek warkat yg menyatakan bukti tt hak untuk memperoleh (membeli) sebagian saham; -- pembayaran surat keterangan yg menyatakan bahwa seseorang telah membayar sesuatu sesuai dng kesepakatan, dapat berupa kuitansi, resi, setruk, dsb; -- pengesahan Ek keterangan yg menyatakan bahwa warkat tetap sah walaupun tanda tangan pd saham dicantumkan di tempat yg salah; -- politik orang yg diburu polisi krn persoalan politik -- saksi bukti yg dikemukakan oleh saksi; -- setor(an) surat keterangan bahwa sejumlah uang sudah disetorkan;
ber·buk·ti v mempunyai bukti: kejahatan yg telah -;
mem·buk·ti·kan v 1 memperlihatkan bukti; meyakinkan dng bukti: ia bekerja keras untuk - kebolehannya; 2 menandakan; menyatakan kebenaran sesuatu dng bukti: sekalian itu - keikhlasan hatinya; 3 menyaksikan: ia tidak mau percaya sebelum - sendiri;
ter·buk·ti v ternyata dng bukti-bukti; telah dapat dibuktikan: kini - yg melakukan penyelundupan itu adalah orang asing;
pem·buk·ti·an n 1 proses, cara, perbuatan membuktikan; 2 usaha menunjukkan benar atau salahnya si terdakwa dalam sidang pengadilan

bukti [THESAURUS]

bukti n bahan, burhan, cena, ciri, data, fakta, informasi, kebenaran, kenyataan, kesaksian, keterangan, masukan, nas, petunjuk, tanda;

membuktikan v 1) memperlihatkan, mendemonstrasikan, menunjukkan, meyakinkan;
2) melihat, menyaksikan;
3) memandu, memeriksa, memverifikasi, mencoba, mengecek, mengetes, menguji, menjajal;
4) menandakan, menegaskan, menyatakan;

pembuktian n justifikasi, konfirmasi, pemastian, pembenaran, penegasan, pengesahan, validasi, verifikasi;

terbukti v benar, pasti, sah, sahih

bukti [KAMUS SEASITE]

bukti : : : Keterangan nyata tentang sesuatu hal.
Definisi Singkatproof, evidence. MEM--KAN: prove, demonstrate.
Definisi Inggris^*proof, evidence. *MEM--KAN: prove, demonstrate. PEM--AN: authentication. *TER--: proved.
Contoh BUKTI yang kau pakai sudah kedaluwarsa. => The EVIDENCE that you are using is already irrelevant.
Sangat sulit untuk MEMBUKTIKAN teorimu. => It will be very difficult to PROVE your theory.
Dengarkan kata

bukti [KAMUS INDONESIA]

bukti proof

bukti [KAMUS GLOBAL]

attest kkt. membuktikan, memperlihatkan. -kki. menegaskan, menyokong.

attestation kb. pengesahan.

demonstration kb. demonstrasi. to hold a d. mengadakan demonstrasi.

evidence kb. 1 fakta-fakta. 2 bukti. 3 keterangan, tanda , petunjuk. conflicting e. keterangan yang saling bertentangan. -kkt. menunjukkan.

identity kb. (j. -ties) identitas, ciri-ciri, tanda-tanda (khas). i. card kartu pengenal, surat keterangan diri.

proof kb. 1 bukti. to furnish/give/produce p. memberikan bukti (of tentang). 2 tulen. 3 cetakan percobaan. -ks. sanggup, tahan.

prove kkt. (proved, proved atau proven). membuktikan. -kki. ternyata. -proven ks. yang terjamin.

substantiate kkt. 1 memperkuat, menyokong. 2 membenarkan.

hak

 : 
Kata Benda, Kata Sifat, Kata Kerja
 : 
hak,  berhak,  menghaki,  menghakkan 

hak [KAMUS BESAR BAHASA INDONESIA]

1hak 1 a benar: mereka telah dapat menilai mana yg -- dan mana yg batil; 2 n milik; kepunyaan: barang-barang ini bukan -- mu; 3 n kewenangan: dng ijazah itu ia mempunyai -- untuk mengajar; 4 n kekuasaan untuk berbuat sesuatu (krn telah ditentukan oleh undang-undang, aturan, dsb): semua warga negara yg telah berusia 18 tahun ke atas mempunyai -- untuk memilih dan dipilih dl pemilihan umum; 5 n kekuasaan yg benar atas sesuatu atau untuk menuntut sesuatu: menantu tidak ada -- atas harta peninggalan mertuanya; 6 n derajat atau martabat: orang Melayu pd waktu itu tidak sama -- nya dng orang Eropa; 7 n Huk wewenang menurut hukum;
-- adiraja hak melakukan kekuasaan yg tertinggi; -- amendemen hak untuk mengusulkan perubahan rancangan undang-undang; -- angket hak DPR untuk mengadakan penyelidikan tt ketidakberesan di dl lembaga pemerintah atau tt tindakan-tindakan para anggota dewan tsb; -- asasi hak dasar atau pokok (spt hak hidup dan hak mendapat perlindungan); -- asasi manusia hak yg dilindungi secara internasional (yaitu deklarasi PBB Declaration of Human Rights), spt hak untuk hidup, hak kemerdekaan, hak untuk memiliki, hak untuk mengeluarkan pendapat; -- bersama hak yg dimiliki oleh beberapa orang terhadap suatu objek; -- bertanya hak anggota DPR, baik perseorangan maupun bersama-sama, untuk mengajukan pertanyaan kpd presiden atau pemerintah; -- cipta hak seseorang atas hasil penemuannya yg dilindungi oleh undang-undang (spt hak cipta dl mengarang, menggubah musik); -- dipilih hak untuk dipilih dl pemilihan umum untuk menjadi anggota DPR/MPR; -- eksteritorial 1 hak untuk memberlakukan hukum dr suatu negara di wilayah negara lain; 2 hak imunitas; -- ekstrateritorial hak eksteritorial; -- guna hak, kewenangan untuk memperoleh, melakukan, menggunakan, mengusahakan sesuatu sesuai dng ketentuan yg berlaku dl jangka waktu tertentu; -- guna air hak memperoleh air untuk keperluan tertentu; -- guna bangunan hak untuk membangun dan mempunyai bangunan di atas tanah orang lain atau tanah negara untuk jangka waktu tertentu; -- guna ruang angkasa hak untuk menggunakan tenaga dan unsur-unsur dl ruang angkasa guna memelihara dan memperkembangkan kesuburan bumi, air, serta kekayaan alam yg terkandung di dalamnya dan hal lain yg berkaitan dng itu; -- guna usaha hak untuk menggunakan atau mengusahakan tanah negara untuk jangka waktu tertentu; -- hipotek hak kebendaan atas benda tidak bergerak untuk memperoleh penggantian atas hasil penjualan benda itu sbg pelunasan suatu perikatan; -- imunitas 1 hak anggota lembaga perwakilan rakyat dan para menteri untuk membicarakan atau menyatakan secara tertulis segala hal di dl lembaga tsb tanpa boleh dituntut di muka pengadilan; 2 hak para kepala negara, anggota perwakilan diplomatik untuk tidak tunduk pd hukum pidana, hukum perdata, dan hukum administrasi negara yg dilalui atau negara tempat mereka bekerja; hak eksteritorial; -- ingkar Huk hak seseorang yg diadili untuk mengajukan keberatan dng disertai alasan thd hakim yg akan mengadili perkaranya; -- inisiatif hak para anggota DPR untuk mengajukan undang-undang mengenai masalah tertentu kpd pemerintah; -- interpelasi hak para anggota DPR untuk meminta keterangan atau pertanggungjawaban kpd pemerintah mengenai kebijakannya dl suatu bidang; -- jual keleluasaan (hak) yg diberikan produsen kpd distributor untuk menjual produk-produknya dl wilayah tertentu; -- kebendaan hak untuk memiliki suatu benda yang dilindungi dr gangguan siapa pun; -- kepribadian hak untuk menggunakan harkat martabat manusia (jiwa, tubuh, kehormatan) dng leluasa; -- kuasa ibu Huk hak untuk menentukan pembagian harta pusaka berdasarkan garis keturunan ibu; -- lisensi hak menerbitkan edisi buku yg sifatnya berbeda dr edisi asli (msl buku terjemahan); -- memilih 1 hak untuk memberi suara dl pemilihan umum; 2 hak untuk memberi suara dl masalah politik, khususnya hak atau kekuasaan untuk berperan serta dl memilih atau menolak rencana undang-undang; -- menumpang karang hak untuk memiliki bangunan atau tanaman yg ada pd tanah milik orang lain, biasanya dng membayar sejumlah uang sbg pengganti kerugian bagi pemilik tanah; hak opstal; -- milik hak untuk menggunakan atau mengambil keuntungan dr suatu benda yg berada dl kekuasaan tanpa merugikan pihak lain dan dipertahankan thd pihak mana pun; -- milik mutlak hak untuk mengambil keuntungan dr suatu benda dng bebas serta menguasai sepenuhnya; -- modal hak yg tetap menjadi milik pencipta; -- opstal hak untuk membangun atau menanam sesuatu di atas tanah yg menjadi milik orang lain; -- pakai hak untuk memakai, msl hak memakai tanah sesuai dng ketentuan hukum; -- paten hak yg diberikan oleh pemerintah kpd seseorang atau perusahaan atas permohonannya untuk menikmati sendiri temuannya serta perlindungan thd kemungkinan peniruan oleh pihak lain atas ciptaan atau temuannya itu; -- penerbitan hak terbit; -- pengarang hak yg diberikan kpd pengarang berdasarkan undang-undang hak cipta; -- pertuanan hak ulayat; hak purba; kedaulatan; -- peserta hak masyarakat hukum adat untuk memiliki tanah secara perseorangan mengambil hasil hutan, hasil air, berburu, menciptakan hak milik atas tumbuh-tumbuhan dsb; -- pilih hak warga negara untuk memilih wakil dan dipilih sbg wakil dl lembaga perwakilan rakyat melalui pemilihan umum yg demokratis; -- pilih aktif hak untuk memilih wakil dl lembaga perwakilan rakyat; -- pilih pasif hak untuk dipilih dan duduk dl lembaga perwakilan rakyat; -- preferensi 1 hak istimewa bagi penagih (orang yg berpiutang); 2 hak untuk memperoleh keuntungan dr suatu benda dng melalui penagih lainnya yg tidak mempunyai hak preferensi itu; -- prerogatif hak khusus atau hak istimewa yg ada pd seseorang krn kedudukannya sbg kepala negara, msl memberi tanda jasa, gelar, grasi, amnesti; -- pribadi wewenang seseorang mengenai hubungannya dng orang lain; -- purba Huk pertuanan; hak ulayat; -- rantau hak seseorang atau golongan atas jalur tanah sepanjang tepian sungai krn membuka tanah tsb; -- siar hak seseorang atau instansi untuk menyiarkan sesuatu; -- suara 1 hak untuk memberikan suara (spt dl pemilihan umum); 2 hak pemegang saham untuk mengeluarkan suara dl rapat umum pemegang saham; -- substantif hak yg dapat dialihkan atau diperjualbelikan; -- temurun hak yg diwarisi secara turun-temurun; -- terbit Graf hak seorang penulis atas penerbitan karya tulisnya; -- tolak hak wartawan untuk menolak memberitahukan sumber berita; -- ulayat Huk hak yg dimiliki suatu masyarakat hukum adat untuk menguasai tanah beserta isinya di lingkungan wilayahnya; hak pertuanan; hak purba; -- usaha erpah; hak temurun; -- veto hak yg dimiliki seseorang atau badan tertentu untuk menolak suatu keputusan; -- wilayat Huk hak ulayat;
ber·hak v 1 mempunyai hak: dia ~ atas harta warisan itu; 2 berkuasa: ia ~ atas tanah ini;
meng·haki v menguasai dan menempati: dia kemudian ~ rumah tsb;
meng·hak·kan v memberi hak (untuk menguasai dsb) kpd: pengadilan ~ rumah itu kpd Sdr. Amin

2hak n telapak sepatu pd bagian tumit yg relatif tinggi: sepatu dng -- tinggi sedang digemari oleh wanita karier

3hak n alat untuk merenda (yg ujungnya berkait) dibuat dr logam

4hak n logam berkait (sepasang) untuk mengancingkan pinggang celana atau baju perempuan

hak [THESAURUS]

hak a 1) benar, lurus, sah, sahih, sidik, tahkik;
2) kebebasan, kedaulatan, keistimewaan, kekuasaan, kelayakan, kewenangan, kewibawaan, prerogatif;
3) milik, kepunyaan;
ant kewajiban;

-- cipta hak paten, oktroi;

-- paten hak cipta;

menghaki v mengabuk, mengakui, menguasai;

berhak v berkuasa, berwenang, mempunyai hak;

hak n sol sepatu, tungkak sepatu

hak [KAMUS SEASITE]

hak : : : Suatu hal yang benar; milik; kekuasaan untuk berbuat sesuatu.
Definisi Singkat1. one's right. 2. rightful authority. BER-: have the right (to); MENG--KAN; +
Definisi Inggris1. one's right. hak asasi = basic rights; hak cipta = copy right; hak milik = property rights. 2. rightful authority. BER-: have the right (to). MENG--KAN: give the right to s.o. MENG--I: have the right over s.t.
Contoh Bukan hanya dia yang BERHAK berpendapat. => He is not the only one who HAS A RIGHT to have an opinion.
Ayahku sudah MENGHAKKAN pengurusan warisan ini padaku. => My father has GIVEN THE RIGHT of arranging the inheritance to me.
Dengarkan kata

hak [KAMUS INDONESIA]

hak prerogative

hak right

hak rights

hak [KAMUS GLOBAL]

ability kb. ( j.-ties) 1 kecakapan, bakat, kemampuan. 2 kemampuan. 3 ketangkasan. 4 kesanggupan.

claim kb. 1 tuntutan. 2 tagihan. 3 hak. -kkt. 1 menuntut. 2 meminta. -kki. menegaskan, menyatakan.

deserve kkt. 1 berhak mendapat. 2 pantas, patut menerima.-deserved ks. well-d. honor penghargaan yang selayaknya (diperoleh).-deservedly kk. sdh sepatutnya.-deserving ks.1 yg pantas di tolong.2 yg berjasa.

entitle kkt. memberi nama, berjudul.

pretender kb. 1 penuntut (to a throne). 2 orang yang suka berpura-pura.

right kb. 1 kanan. 2 hak. 3 keadilan. 4 kebenaran. -rights j. hak-hak. -ks. 1 kanan. 2 yang sebenarnya. 3 tepat. 4 benar, betul. 5 benar, tepat, betul. 6 cocok, benar. 7 baik. 8 sehat. -rightly kk. sudah pada tempatnya, sudah sepantasnya.

title kb. 1 gelar. What's his t. ? Apa gelarnya? 2 judul (of a book). 3 hak. 4 Sport : kejuaraan. -kkt. memberi judul. t. deed surat bukti hak (milik), sertifikat tanah. -titled ks. bergelar bangsawan.

copyright © 2012 Yayasan Lembaga SABDA (YLSA) | Laporan Masalah/Saran