sak·si n 1 orang yg melihat atau mengetahui sendiri suatu peristiwa (kejadian): siapa -- nya bahwa saya berbuat begitu; langit dan bumi yg menjadi --; 2 orang yg dimintai hadir pd suatu peristiwa yg dianggap mengetahui kejadian tsb agar pd suatu ketika, apabila diperlukan, dapat memberikan keterangan yg membenarkan bahwa peristiwa itu sungguh-sungguh terjadi: dua orang itu ikut menandatangani kontrak sbg --; 3 orang yg memberikan keterangan di muka hakim untuk kepentingan pendakwa atau terdakwa: -- yg kedua itu oleh hakim dianggap tidak sah; 4 keterangan (bukti pernyataan) yg diberikan oleh orang yg melihat atau mengetahui; 5 bukti kebenaran: ia berani memberi -- dng sumpah; 6 orang yg dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan penuntutan dan peradilan tt suatu perkara pidana yg didengarnya, dilihatnya, atau dialaminya sendiri;
-- ahli orang yg dijadikan saksi krn keahliannya, bukan krn terlibat dng suatu perkara yg sedang disidangkan; -- alibi saksi yg menyatakan bahwa terdakwa tidak berada di tempat kejadian ketika peristiwa terjadi; -- bisu benda-benda dsb yg merupakan saksi suatu kejadian atau peristiwa penting (msl peninggalan bersejarah); -- dengkul saksi palsu; -- dusta saksi palsu; -- kunci saksi yg sangat penting, yg dianggap mengetahui permasalahan dan dapat membantu dl persidangan; -- mata orang yg melihat sendiri akan suatu kejadian; -- palsu saksi buatan (tidak mengetahui perkaranya secara benar); -- pemberat saksi yg memberikan kesaksian yg memberatkan terdakwa pd sidang pengadilan; -- peringan saksi yg memberikan kesaksian yg dapat meringankan terdakwa pd sidang pengadilan; -- sah saksi yg betul; -- syak saksi yg masih disangsikan kebenarannya;
ber·sak·si v 1 ada saksinya; mempunyai (memakai) saksi: surat perjanjian itu seharusnya dibuat di atas kertas bermeterai dan - sekurang-kurangnya dua orang; 2 menyatakan (mengakui) dng sesungguhnya;
- ke lutut, pb menjadikan sahabat (sanak saudara sendiri) sbg saksi;
me·nyak·si·kan v 1 melihat untuk membuktikan: kita dapat - kebolehannya nanti di arena pertandingan; 2 melihat dng sesungguhnya: ia benar-benar - peristiwa (kejadian) itu; 3 mengetahui (menghadiri) selaku saksi; menyatakan kebenaran: lurah dan camat - penandatanganan perjanjian jual beli tanah itu;
mem·per·sak·si·kan v mempertunjukkan (mempertontonkan, memperlihatkan) sbg bukti: pemain drama itu akan - kesanggupannya sbg pemain watak di atas pentas;
pe·nyak·si·an n 1 proses, cara, perbuatan menyaksikan; 2 pemberian kesaksian;
ke·sak·si·an n keterangan (pernyataan) yg diberikan oleh saksi
saksi n alasan, bukti, dalil, kenyataan, kesaksian, keterampilan, pemberat, penonton, saksi, saksi ahli, saksi alibi, saksi dusta, saksi mata, saksi palsu, spektator, syahid, syuhada, tanda;
bersaksi v membenarkan, menguatkan, menyungguhkan;
mempersaksikan v memperlihatkan, mempertontonkan, mempertunjukkan;
persaksian n pengakuan, syahadat;
kesaksian n bukti, kenyataan, keterangan, saksi
saksi : : : Orang yang melihat/mengetahui suatu kejadian secara langsung. | |||
Definisi Singkat | : | witness, testmony. BER-: testfy, use s.t. as a witness or proof. + | |
Definisi Inggris | : | ^1. witness. 2. testimony. BER-: 1. testify. 2. use s.t. as a witness or proof. MEMPER--KAN, MENY--KAN: 1. watch an event. 2. testify. KE--AN, PER--AN: witness, evidence. | |
Contoh | : |
Aku BERSAKSI dialah yang membunuh anak itu. => I TESTIFY that he is the one who killed the child. Untung saya bisa MENYAKSIKAN acara yang sangat menarik itu. => Fortunately I was able TO WATCH the very interesting event. KESAKSIANnya dalam perkara itu diragukan. => His TESTIMONY in that case is suspected. | |
Dengarkan kata |
eyewitness kb. saksi mata, saksi yang melihat dengan mata sendiri. to give on e. account memberi laporan pandangan mata.
witness kb. 1 saksi. w. stand tempat saksi. 2 kesaksian, penyaksian. to bear w. 1 memberikan kesaksian (against terhadap). 2 mencerminkan (hardship, pain). -kkt. 1 menyaksikan (an accident). 2 (to experience) mengalami (disorder, corruption, revolution).
sah 1 v dilakukan menurut hukum (undang-undang, peraturan) yg berlaku: berdasarkan akta notaris, pendirian yayasan itu sudah --; 2 v tidak batal (tt keagamaan): salatnya tetap -- meskipun tidak memakai peci; 3 v berlaku; diakui kebenarannya; diakui oleh pihak resmi: para pelamar harus membawa surat-surat keterangan yg --; karangan untuk media massa harus ditulis dng ejaan yg --; 4 a boleh dipercaya; tidak diragukan (disangsikan); benar; asli; autentik: naskah proklamasi yg dibacakan pd setiap peringatan tanggal 17 Agustus adalah naskah yg --; 5 a nyata dan tentu; pasti: peti ini -- berisi uang;
me·nge·sah·kan v 1 menjadikan (menyatakan, mengakui, dsb) sah: DPR telah - Rancangan Undang-Undang Perkawinan; 2 menyetujui dan menguatkan (perjanjian dsb); membenarkan: pengadilan agama telah - perceraian suami istri itu; 3 menetapkan; memastikan: tim dokter - kematian orang tuanya; 4 meresmikan; memberlakukan: Presiden - pemakaian Ejaan Bahasa Indonesia yang Disempurnakan pd tahun 1972;
pe·nge·sah·an n proses, cara, perbuatan mengesahkan; pengakuan berdasarkan hukum; peresmian; pembenaran: surat pengangkatannya tinggal menunggu - dr kepala kantornya;
ke·sah·an n hal atau keadaan sah (benar, asli, autentik, tidak meragukan)
sah a 1) absah, aci, asi, benar, berlaku, formal, halal, legal, lulus, makbul, pasti, resmi, sahih, sempurna, terkabul, valid;
2) asli, orisinal, otentik, sejati, tulen;
3) jelas, nyata, pasti, tentu, terang;
mengesahkan v meluluskan, memastikan, membenarkan, memberlakukan, membuktikan, memproklamasikan, memvalidkan, menegaskan, meneguhkan, menentukan, menerima, menetapkan, mengabsahkan, mengabulkan, mengakui, mengiakan, mengikrarkan, mengiktirafkan, mengisbatkan, mengizinkan, mengonfirmasikan, menguatkan, mengukuhkan, mengumumkan, menyahihkan, menyatakan, menyempurnakan, menyetujui, menyuguhkan, meratifikasi, meyakinkan;
pengesahan n akreditasi, ikrar, izin, justifikasi, konfirmasi, konfirmasi, legalisasi, pelulusan, pemastian, pembenaran, pemberlakukan, pembuktian, penahkikan, penandatanganan, penegasan, penegasan, peneguhan, penentuan, penerimaan, penetapan, pengabsahan, pengabulan, pengakuan, pengikraran, pengiktirafan, pengisbatan, pengizinan, penguatan, pengukuhan, pengumuman, penvalidan, penyahihan, penyempurnaan, penyetujuan, penyungguhan, peresmian, perizinan, pernyataan, persetujuan, proklamasi, ratifikasi, testimoni
sah : : : Legal; berlaku; diakui kebenarannya oleh yang berwenang. | |||
Definisi Singkat | : | valid, official, legal, legitimate. | |
Definisi Inggris | : | ^valid, official, legal, legitimate. KE--AN: legality. | |
Contoh | : |
Saya meragukan KESAHAN surat kawin ini. => I am suspecting the LEGALITY of this marriage certificate. | |
Dengarkan kata |
affirm kkt. 1 menegaskan,mengiakan.2 memperkokoh,mensahkan,menguatkan.
affirmation kb.penegasan,penguatan.
authentic ks. asli. a. handwriting tulisan tangan asli.
authenticate kkt. membuktikan (bahwa sesuatu asli atau benar). It is difficult to a. the handwriting Sukar untuk membuktilan keaslian tulisan itu.
authenticity kb. kaslian, kebenaran. The a. of this document is beyond question Keaslian dokumen ini tidak disangsikan lagi.
authorize kkt. 1 memberi kuasa/hak. 2 mengesahkan.
certifiable ks. dapat dipertanggungkan kebenarannya. c. results hasil-hasil yang dapat dipertanggungkan kebenarannya.
certify kkt. (certified) 1 menandai. 2 menerangkan dengan sebenarnya. -kki. 1 menjamin. 2 menyatakan. -certified ks. 1 berijazah. 2 yang ditanggung dijamin/disahkan.
confirm kkt. 1 menegaskan. 2memperkuat. 3 membaptiskan. -confirmed ks. yang ngotot, tetap..
declare kkt. 1 mengumumkan (war, a divident). 2 melaporkan. 3 menyatakan (war). 4 menganggap. 5 menerangkan.
detention kb. penahanan, penawanan.
genuine ks. 1 sejati, asli. 2 tulen. 3 sungguh-sungguh, ikhlas.
illegitimacy kb. (j. -cies) sifat melanggar hukum / undang-undang, sifat tidak sah / sejati, kepalsuan, kelancungan.
illegitimate ks. haram. i child anak haram/zina.
lawful ks. sah menurut hukum. l. owner pemilik yang sah.
legal ks. 1 tentang/menurut undang- undang/hukum. 2 sah. l. document dokumen yang sah. legal-sizeks. yang berukuran cukup untuk dokumen-dokumen hukum. -legally kk. menurut hukum.
legality kb. (j. -ties) 1 sahnya, kesahan, legalitas. 2 soal yang berkenaan dengan hukum.
legitimacy kb. hak kekuasaan, legitimasi.
legitimate ks. 1 sah.l. government pemerintahan yang sah. 2 logis, masuk akal. l. conclusion kesimpulan yang logis.
pronounce kkt. 1 mengucapkan, melafalkan (a name, word). 2 Law.: menjatuhkan (hukuman). 3 menyatakan. -pronounced ks. 1 berat. 2 nyata, tegas. pronouncing dictionary kamus yang memuat ucapan kata-kata.
proper ks. 1 pantas. 2 tepat. 3 patut. 4 sopan. 5 yang sebenarnya. 6 baik, sebaiknya. -properly kk. 1 dengan pantas. 2 sebagaimana (se)mestinya. 3 secara tepat. 4 sebaik-baiknya.
restless ks. gelisah, resah. to have a r. night tidur gelisah saja. The audience was getting r. Hadirin mulai gelisah.
valid ks. 1 sah, syah, absah, sahih (contract, excuse). 2 benar (statement). no longer v. tidak berlaku lagi.
validate kkt. mensyahkan, mengsahkan.