Tentang Kami  |  Kamus SABDA Mobile
Daftar Isi -- kekuasaan
POS
KELUARGA KATA
KBBI
THESAURUS
KAMUS SEASITE
KAMUS INDONESIA
Link, Gadget dan Share
Copy kode di bawah ini ke dalam situs anda:
Link
Gadget
Share
 Facebook
 Twitter
Tambahkan ke browser anda

kekuasaan (root: kuasa)

 : 
Kata Benda, Kata Kerja, Kata Keterangan
 : 
kuasa,  berkuasa,  menguasai,  menguasakan,  terkuasai,  penguasa,  penguasaan,  kekuasaan,  sekuasanya,  sekuasa-kuasanya 

kekuasaan [KAMUS BESAR BAHASA INDONESIA]

1ku·a·sa 1 n kemampuan atau kesanggupan (untuk berbuat sesuatu); kekuatan; 2 n wewenang atas sesuatu atau untuk menentukan (memerintah, mewakili, mengurus, dsb) sesuatu: sekretaris tidak diberi -- untuk menandatangani surat yg penting itu; 3 n pengaruh (gengsi, kesaktian, dsb) yg ada pd seseorang krn jabatannya (martabatnya); 4 v mampu; sanggup: ia tiada -- mencegah perbuatan anaknya; 5 n orang yg diserahi wewenang;
-- usaha Pol orang yg melakukan kewajiban dan pekerjaan duta apabila duta tidak ada;
ber·ku·a·sa v mempunyai kuasa (dl berbagai-bagai arti, spt berkesanggupan, berkemampuan, berwenang, berkekuatan);
me·ngu·a·sai v 1 berkuasa atas (sesuatu); memegang kekuasaan atas (sesuatu): siapa yg ~ tanah yg subur ini?; 2 mengenakan kuasa (pengaruh dsb) atas; dapat mengatasi keadaan: tentara kita dapat ~ daerah yg rawan itu; 3 mengurus: selain sbg kontraktor, perusahaan itu juga ~ perkebunan teh; 4 menahan; mengendalikan: untung dia masih dapat ~ kemarahannya; 5 mampu sekali dl bidang ilmu: sarjana itu memang ~ teknologi pertanian;
me·ngu·a·sa·kan v memberikan kuasa (wewenang, hak, dsb) kpd;
ter·ku·a·sai v dapat dikuasai (diperintah dsb);
pe·ngu·a·sa n 1 orang yg menguasai; orang yg berkuasa (untuk menyelenggarakan sesuatu, memerintah, dsb): sikap gotong royong masyarakat kerap dimanfaatkan oleh para ~ untuk membangun lingkungan desa; 2 pemegang kekuasaan;
pe·ngu·a·sa·an n 1 proses, cara, perbuatan menguasai atau menguasakan: ~ atas tanah perkebunan itu tidak sah; 2 pemahaman atau kesanggupan untuk menggunakan (pengetahuan, kepandaian, dsb): ~ bahasa anak didik perlu ditingkatkan;
ke·ku·a·sa·an n 1 kuasa (untuk mengurus, memerintah, dsb): dia telah menggunakan ~ nya secara sewenang-wenang; 2 kemampuan; kesanggupan: tiada ~ selain ~ Allah untuk menciptakan dunia; 3 daerah (tempat dsb) yg dikuasai: bekas raja itu tidak mau pergi dr daerah bekas ~ nya meskipun sudah kalah perang; 4 kemampuan orang atau golongan untuk menguasai orang atau golongan lain berdasarkan kewibawaan, wewenang, karisma, atau kekuatan fisik; 5 Huk fungsi menciptakan dan memantapkan kedamaian (keadilan) serta mencegah dan menindak ketidakdamaian atau ketidakadilan;
~ eksekutif Huk kekuasaan (wewenang) untuk menjalankan undang-undang; ~ legislatif Huk kekuasaan untuk membuat (membentuk) undang-undang; ~ marital Huk bantuan dan kekuasaan yg diberikan seorang suami kpd istri dl hal perbuatan hukum yg menyangkut harta kekayaan bersama; ~ pemerintah Pol kekuasaan eksekutif; ~ perundang-undangan kekuasaan legislatif; ~ politik hubungan psikologis antara subjek dan objek, yg membuat subjek mampu mempengaruhi pikiran dan tingkah laku objek dng tiga alasan utama, yaitu mengharapkan manfaat yg lebih besar, mengatasi kemungkinan yg tak diharapkan, dan melakukannya demi rasa hormat, ambisi perseorangan, atau lembaga tertentu; ~ yudikatif kekuasaan untuk mengawasi pelaksanaan undang-undang;
se·ku·a·sa·nya adv sedapatnya; semampu(nya): Anda dapat memberikan sumbangan ~;
se·ku·a·sa-ku·a·sa·nya adv sedapat-dapatnya; seboleh-bolehnya; sedaya-upayanya: dia berusaha tegak dan berjalan tertatih-tatih ~ menuju pos kesehatan

2ku·a·sa ark n angkus; kusa: sambil memegang -- beremas, ia berdiri di samping gajah

kekuasaan [THESAURUS]

kuasa 1) n daya, kekuasaan, kekuatan, kemampuan, kompetensi, otoritas, tenaga, wewenang;
2) karisma, pengaruh, wibawa;
3) adv becus (cak), bisa, dapat, larat, mampu, sanggup;

menguasai v 1) memiliki, mengabuk, mengakui, menghaki;
2) memegang tampuk, memengaruhi, mendominasi, menggenggam, merajai; menaklukkan, menduduki,menapakkan kaki, menginjakkan kaki; mencaplok (cak), mencengkeram, menganeksasi, menyerobot, merebut;
3) menahan, menanggulangi, mengamankan, mengatasi, mengendalikan, mengontrol, menyelesaikan;
4) memahami, mengerti;

penguasa n 1) administrator, pasak kunci (ki), pejabat, pembesar; pemerintah;

penguasaan n 1) pemilikan;
2) aneksasi, pencaplokan, pendudukan, penyerobotan, perebutan; penaklukan, penundukan;
3) kebisaan, kecakapan, kemahiran, kemampuan, keterampilan, kompetensi;

berkuasa v berdaulat, berdaya, bergigi (ki), berhak, berkekuatan, berkemampuan, berkesanggupan, berkompeten, berpengaruh, bertakhta, bertanduk (ki), berwenang, berwibawa, dominan, kuat, memerintah;

kekuasaan n 1) adikara, dominasi, gigi (ki), kadar, kedaulatan, kekuatan, kewenangan, kontrol, kuasa, mahkota (ki), otoritas, supremasi, takhta, wewenang;
2) karisma, pengaruh, wibawa;

sekuasanya adv sebisanya, sedapatnya, semampunya

kekuasaan [KAMUS SEASITE]

kuasa : : : Kekuatan/kemampuan, pengaruh.
Definisi Singkatpower, might, authority; capable, able. Also BER-, MENG--I, KE--AN, PENG- +
Definisi Inggris^1 power, might, authority. 2 capable, able. *BER-: to have power or authority. *MENG--I: to dominate, take charge of, master. *KE--AN: power, authority. *PENG-: s.o. in power, one who controls. PENG--AN: authority, command.
Contoh Dialah yang BERKUASA di daerah sini. => He is the one who HAS POWER in this area.
Dia mampu MENGUASAI tiga bahasa sekaligus. Anak itu pandai sekali. => He can MASTER three languages at one time. That child is very bright.
Sekarang ini KEKUASAAN terbesar ada di tangan rakyat. => At the present time, the greatest POWER is in the hands of the common people.
Walaupun dia menjadi PENGUASA negara dia tidak sewenang-wenang pada rakyatnya. => Even though he is THE ONE CONTROLLING the country, he isn't despotic toward his people.
PENGUASAAN hak warisnya diberikan pada pamannya. => CONTROL of his inheritance rights has been given to his uncle.
Dengarkan kata

kekuasaan [KAMUS INDONESIA]

kuasa power

perundang-undangan (root: undang)

 : 
Kata Benda, Kata Kerja
 : 
undang,  mengundang,  undangan,  pengundang,  undang-undang,  berundang,  mengundangkan,  perundang-undangan,  pengundang-undang 

perundang-undangan [KAMUS BESAR BAHASA INDONESIA]

1un·dang v, meng·un·dang v memanggil supaya datang; mempersilakan hadir (dl rapat, perjamuan, dsb): mereka ~ kita makan malam; kami ~ Tuan menginap di rumah kami;
un·dang·an n 1 hal (perbuatan, cara) mengundang; panggilan (supaya datang): ~ nya baru dapat saya penuhi sekarang; ~ orang itu untuk sekadar basa-basi; 2 orang yg diundang: ~ sudah memenuhi tempat yg disediakan; 3 surat untuk mengundang; surat undangan: ~ nya hanya ditulis tangan;
peng·un·dang n orang yg mengundang

2un·dang n, un·dang-un·dang n 1 ketentuan dan peraturan negara yg dibuat oleh pemerintah (menteri, badan eksekutif, dsb), disahkan oleh parlemen (Dewan Perwakilan Rakyat, badan legislatif, dsb), ditandatangani oleh kepala negara (presiden, kepala pemerintah, raja), dan mempunyai kekuatan yg mengikat; 2 aturan yg dibuat oleh orang atau badan yg berkuasa: taat pd ~ partai; 3 hukum (dl arti patokan yg bersifat alamiah atau sesuai dng sifat-sifat alam): ~ untuk membangun kalimat dr tiap-tiap bahasa memang berlainan;
~ bagi hasil undang-undang yg mengatur pembagian hasil pertanian antara petani penggarap dan pemilik tanah pertanian; ~ darurat undang-undang yg dikeluarkan dl keadaan atau waktu yg memaksa (biasanya tanpa persetujuan parlemen); ~ dasar undang-undang yg menjadi dasar semua undang-undang dan peraturan lain dl suatu negara, yg mengatur bentuk, sistem pemerintahan, pembagian kekuasaan, wewenang badan-badan pemerintahan, dsb; konstitusi; ~ hukum perdata undang-undang yg mengatur hubungan subjek hukum yg satu dng subjek hukum yg lain, msl tt pelanggaran perjanjian, warisan, utang-piutang; ~ hukum pidana undang-undang yg menentukan hukuman bagi pelaku kejahatan; ~ negara bagian undang-undang yg dibuat oleh pemerintah bersama dewan perwakilan rakyat negara bagian; ~ organik undang-undang yg pembentukannya diperintahkan oleh undang-undang dasar atau oleh peraturan perundang-undangan; ~ perburuhan undang-undang yg mewujudkan kebijakan pemerintah pd status sosial-ekonomi para buruh; ~ pokok undang-undang yg menjadi pokok atau asas dl pengaturan sesuatu (masih memerlukan peraturan pelaksanaan);
ber·un·dang ark v 1 mengerti benar tt adat; 2 ki pandai berbicara;
meng·un·dang·kan v menjadikan undang-undang; mengumumkan undang-undang: Gubernur Jawa Barat telah ~ berlakunya beberapa undang-undang baru;
un·dang·an ark n dewan yg berkuasa membuat undang-undang; badan legislatif dsb;
per·un·dang-un·dang·an n yg bertalian dng undang-undang; seluk beluk undang-undang: ceramah mengenai ~ pers nasional; falsafah negara itu kita lihat pula dr sistem ~ nya;
peng·un·dang-un·dang n pembuat undang-undang

3un·dang ark n penghulu (kepala suatu daerah di Negeri Sembilan)

perundang-undangan [THESAURUS]

undang, mengundang v 1) memanggil, memelawa, mendatangkan mengajak, menjemput, merangkul (ki);
2) memicu, mencetuskan, menyulut;
3) melahirkan, membawa, mengakibatkan, menyebabkan;

undangan n 1) ajakan, invitasi, jemputan, pelawaan, uleman;
2) anjuran, imbauan, lambaian (ki), panggilan, permintaan, seruan

perundang-undangan [KAMUS SEASITE]

undang
Definisi Singkatsee UNDANG1=(invite . . .) or UNDANG2=(law, regulation . . .).
Definisi Inggrissee UNDANG1=(invite . . .) UNDANG2=(law, regulation . . .).
Dengarkan kata
undang1 : : : Memanggil seseorang/badan untuk menghadiri sesuatu.
Definisi SingkatMENG-: invite. -AN: invitation.
Definisi Inggris*MENG-: invite. *-AN: invitation.
Contoh Saya tidak MENGUNDANG orang itu datang ke pestaku. => I did not INVITE that person to come to my party.
Apakah UNDANGAN untuk pesta ulang tahunku sudah sampai kepada alamatmu? => Has the INVITATION to my birthday party arrived at your address?
Dengarkan kata
undang2 : : : Hukum yang ditetapkan oleh suatu badan/organisasi.
Definisi SingkatUNDANG-UNDANG: law, regulation. MENG--KAN: legislate, make into law.
Definisi Inggris*UNDANG-UNDANG: law, regulation. *MENG--KAN: legislate, make into law.
Contoh UNDANG-UNDANG ini telah ditetapkan oleh pemerintah. => These LAWS have been determined by the goverment.
Pemerintah baru saja MENGUNDANGKAN larangan merokok. => The government just LEGISLATED a prohibition against smoking.
Dengarkan kata

perundang-undangan [KAMUS INDONESIA]

undang invite

perundang-undangan [KAMUS GLOBAL]

invite kkt. 1 mengundang. 2 mempersilakan. 3 meminta. -inviting ks. yang menarik. The water doesn't look very i. Air itu tidak begitu menarik kelihatannya.

law kb. 1 hukum. 2 dalil. 3 alat-alat hukum, polisi. 4 undang-undang. law-abiding ks. yang patuh pada hukum. l. court pengadilan (hukum), kantor pengadilan. l. enforcement pelaksanaan hukum.

tempt kkt. menggoda (s.o). -tempting ks. menarik, menggiurkan (offer). t. dish masakan yang menggiurkan.

copyright © 2012 Yayasan Lembaga SABDA (YLSA) | Laporan Masalah/Saran